Kalau kamu punya usaha kuliner atau perhotelan di DKI Jakarta, ada kabar yang sayang untuk dilewatkan. Bapenda DKI Jakarta sudah mengeluarkan dua keputusan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026. Keringanan ini diberikan untuk dua jenis PBJT sekaligus: Makanan dan/atau Minuman, serta Jasa Perhotelan.
Yang lebih menarik lagi: keringanan ini bersifat otomatis. Tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Bapenda. Sistem perpajakan daerah yang menghitungnya langsung. Tapi tetap saja, banyak pelaku usaha yang belum tahu ada fasilitas ini, atau belum paham persis batas waktunya dan cara kerjanya di laporan pajak mereka.
Artikel ini merangkum dua keringanan PBJT yang sempat aktif di Jakarta: Kepgub DKI 722/2025 (Agustus 2025–Januari 2026) dan Kepgub DKI 310/2026 (masa pajak Maret 2026, batas setor 30 April 2026). Per Mei 2026, kedua keringanan ini sudah berakhir periode klaim-nya. Tapi pemahaman pola dan mekanismenya tetap penting — Bapenda DKI biasanya menerbitkan keringanan serupa secara berkala saat kondisi sektor membutuhkan stimulus, dan pelaku usaha yang siap dari awal bisa langsung memanfaatkan tanpa terlewat.
"Update Mei 2026: kedua Kepgub di artikel ini sudah lewat batas klaim. Artikel jadi rekap pola insentif + tips antisipasi keringanan berikutnya. Pantau halaman peraturan Lokapajak untuk update terbaru."#PBJT
PBJT adalah pajak yang dipungut oleh pengusaha dari konsumen, lalu disetor ke kas daerah. Tarif normal PBJT untuk Makanan/Minuman dan Jasa Perhotelan di DKI Jakarta adalah 10% dari nilai transaksi, sesuai Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024. Dengan keringanan ini, pokok pajak yang harus disetor ke Bapenda berkurang, bukan tarif yang dipungut dari konsumen.
Apa Itu PBJT dan Siapa yang Kena?
PBJT singkatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Di DKI Jakarta, pajak ini mencakup lima sub-jenis: Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun artikel ini fokus pada dua sub-jenis yang mendapat keringanan: Makanan/Minuman dan Jasa Perhotelan.
Siapa yang masuk kategori ini? Secara praktis:
- PBJT Makanan/Minuman: restoran, rumah makan, kafe, warung makan ber-NPWPD, katering, usaha minuman kekinian, food court, hingga usaha pengiriman makanan yang memiliki tempat usaha tetap di DKI Jakarta.
- PBJT Jasa Perhotelan: hotel berbintang, hotel butik, losmen, guest house, villa, hingga penginapan sederhana yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah di Bapenda DKI Jakarta.
Dasar hukum tarif normalnya ada di Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif 10% berlaku untuk kedua jenis usaha ini dalam kondisi normal, tanpa insentif.
"PBJT bukan beban yang kamu tanggung sendiri — kamu memungutnya dari konsumen, lalu menyetorkan ke kas daerah. Keringanan ini artinya: dari yang kamu setor, 20% boleh kamu tahan sebagai insentif kas usaha."#PBJT
Kepgub 722/2025: Keringanan Pertama (Agustus–Desember 2025)
Keringanan pertama datang lewat Kepgub DKI 722/2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 25 Agustus 2025. Konteksnya: tekanan efisiensi anggaran pemerintah yang berdampak pada permintaan di sektor perhotelan dan kuliner Jakarta.
Besaran keringanannya berbeda antara kedua sektor:
- Jasa Perhotelan: pengurangan 50% untuk masa pajak Agustus–September 2025, lalu turun ke 20% untuk masa pajak Oktober–Desember 2025.
- Makanan dan/atau Minuman: pengurangan 20% untuk masa pajak Agustus–Desember 2025 (flat).
Pola "bertahap" untuk perhotelan cukup menarik. Pemerintah memberikan stimulus lebih besar di awal periode saat tekanan ekonomi paling terasa, lalu menyesuaikan di kuartal akhir. Masa berlaku fasilitas ini sampai 31 Januari 2026.
Ada satu syarat penting yang wajib dipenuhi: wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan kesediaan melapor data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Reporting Agent) milik Pemprov DKI. Tanpa pernyataan ini, pengurangan tidak otomatis berlaku meski masa pajaknya sesuai.
Kepgub 310/2026: Keringanan Maret 2026
Keringanan kedua hadir melalui Kepgub DKI 310/2026 yang ditetapkan 17 Maret 2026. Insentif ini lebih sederhana dalam desainnya: satu masa pajak, satu besaran, dua sektor.
Rinciannya:
- Besaran keringanan: 20% dari pokok PBJT
- Cakupan: Makanan dan/atau Minuman, serta Jasa Perhotelan
- Masa pajak yang berlaku: hanya Maret 2026 (omzet bulan Maret)
- Batas waktu setor: paling lambat 30 April 2026
- Mekanisme: otomatis secara jabatan, tanpa permohonan
Konteks kebijakan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Keringanan ini menyasar momen Ramadan 1447 H dan menjelang Idul Fitri 2026, di mana permintaan kuliner dan perhotelan biasanya meningkat signifikan. Pemerintah ingin mendorong daya beli masyarakat sekaligus memberi kelonggaran arus kas bagi pelaku usaha di momen tersebut.
Dasar kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan keringanan ini ada di Pasal 3 dan Pasal 4 Pergub DKI 27/2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah.
"Memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pajak bulan Maret 2026 kepada wajib pajak."
— Diktum KESATU, Kepgub DKI 310/2026
Simulasi Dampak: Berapa Penghematan Nyatanya?
Keringanan 20% terdengar sederhana. Tapi kalau dihitung dengan omzet nyata, selisihnya bisa cukup signifikan untuk arus kas usaha. Berikut simulasi untuk tiga skenario pelaku usaha:
| Jenis Usaha | Omzet Maret 2026 | PBJT Normal (10%) | Setelah Keringanan 20% | Selisih (Penghematan) |
|---|---|---|---|---|
| Warung makan sederhana | Rp 30.000.000 | Rp 3.000.000 | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
| Restoran menengah | Rp 150.000.000 | Rp 15.000.000 | Rp 12.000.000 | Rp 3.000.000 |
| Hotel butik (20 kamar) | Rp 300.000.000 | Rp 30.000.000 | Rp 24.000.000 | Rp 6.000.000 |
Perlu dicatat: angka di kolom "Omzet" adalah dasar pengenaan pajak, yaitu total nilai transaksi yang dikenakan PBJT. Tarif 10% tetap dipungut dari konsumen seperti biasa. Yang berubah adalah berapa yang harus disetor ke Bapenda. Selisih 20% itulah yang menjadi insentif kas usaha kamu.
Untuk usaha dengan omzet besar, penghematan ini bisa berarti biaya operasional tambahan, cicilan supplier, atau modal untuk stok bahan baku. Bukan angka yang kecil untuk ukuran usaha skala menengah.
Mekanisme Klaim: Otomatis, Tapi Ada Catatannya
Pertanyaan yang paling sering muncul: "Apakah perlu datang ke kantor Bapenda untuk mendapat keringanan ini?"
Jawabannya: tidak. Kedua keringanan ini diberikan secara jabatan, artinya otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak. Bapenda yang memperhitungkannya di sistem.
Tapi ada perbedaan penting antara Kepgub 722/2025 dan Kepgub 310/2026:
- Kepgub 722/2025: ada syarat tambahan berupa surat pernyataan kesediaan menggunakan sistem E-TRAPT. Kalau kamu belum menyampaikan pernyataan ini ke Bapenda, segera konfirmasi ke kantor UPPPD kecamatan setempat atau hubungi helpdesk Bapenda DKI Jakarta.
- Kepgub 310/2026: tidak ada syarat E-TRAPT. Otomatis berlaku untuk seluruh wajib pajak PBJT Makanan/Minuman dan Jasa Perhotelan yang aktif untuk masa pajak Maret 2026.
Kewajiban pelaporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) tetap berjalan normal. Yang berubah hanya nilai pokok pajak yang kamu setorkan. Jangan sampai karena ada keringanan, laporan SPTPD bulanan ikut terlewat.
Kepgub 310/2026 hanya berlaku untuk masa pajak Maret 2026. Omzet bulan Februari atau April tidak mendapat keringanan ini. Kalau kamu baru mengetahui informasi ini sekarang, segera cek apakah laporan SPTPD Maret 2026 sudah disetor dengan nilai yang benar. Batas setornya adalah 30 April 2026.
Kewajiban yang Tetap Berjalan
Keringanan pajak bukan berarti bebas kewajiban. Ada beberapa hal yang tetap harus kamu penuhi sebagai wajib pajak PBJT:
- Setor SPTPD bulanan: laporan tetap wajib diserahkan setiap bulan, dengan nilai pajak setelah keringanan sebagai dasar penyetoran.
- Pemungutan dari konsumen tetap berjalan: tarif PBJT yang kamu pungut dari konsumen tidak berubah (tetap 10%). Keringanan ini hanya memengaruhi berapa yang kamu setor ke Bapenda, bukan tarif yang tertera di nota.
- Dokumentasi transaksi: pastikan omzet tercatat dengan baik, terutama bila kamu menggunakan sistem POS atau kasir digital yang terintegrasi E-TRAPT.
- Cek masa pajak: keringanan hanya berlaku pada masa pajak yang ditentukan. Transaksi di luar periode itu tetap menggunakan tarif dan pokok pajak normal.
Bapenda DKI Jakarta sebagai pengelola pajak daerah DKI memproses keringanan ini secara sistem. Lokapajak hadir sebagai mitra edukasi untuk membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara lengkap dan akurat.
Ringkasan: Dua Keringanan yang Wajib Diketahui
Supaya lebih mudah dicerna, berikut perbandingan kedua keringanan dalam satu tabel:
| Aspek | Kepgub 722/2025 | Kepgub 310/2026 |
|---|---|---|
| Tanggal ditetapkan | 25 Agustus 2025 | 17 Maret 2026 |
| Sektor | Hotel + Makanan/Minuman | Hotel + Makanan/Minuman |
| Besaran (Hotel) | 50% (Agt–Sep 2025) / 20% (Okt–Des 2025) | 20% |
| Besaran (Makan/Minum) | 20% (Agt–Des 2025) | 20% |
| Masa pajak berlaku | Agustus–Desember 2025 | Maret 2026 saja |
| Mekanisme | Otomatis (+ syarat E-TRAPT) | Otomatis penuh |
| Batas waktu berlaku | 31 Januari 2026 | 30 April 2026 (batas setor) |
Untuk Kepgub 722/2025, periode berlakunya sudah berakhir. Kalau kamu belum menyetor dengan nilai yang benar untuk masa pajak Agustus–Desember 2025, ada baiknya konsultasikan ke Bapenda DKI atau ahli pajak daerah. Untuk Kepgub 310/2026, pastikan setoran masa pajak Maret 2026 sudah menggunakan nilai setelah keringanan, dengan batas waktu setor 30 April 2026.
Dua hal yang perlu jadi catatan: pertama, keringanan ini berlaku untuk pokok pajak, bukan tarif pemungutan dari konsumen. Kedua, kewajiban SPTPD bulanan tetap berjalan dan tidak boleh terlewat meski ada fasilitas keringanan. Kalau ada pertanyaan lebih lanjut soal cara menghitung atau melaporkannya, tim Lokapajak siap membantu lewat konsultasi pajak daerah.