KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ KEPGUB 722/2025
PBJT
KEPGUB · 722/2025 ● BERLAKU PBJT

Pengurangan PBJT Perhotelan & Makanan/Minuman 2025 DKI Jakarta

DITETAPKAN
25 AGUSTUS 2025
BERLAKU
25 AGUSTUS 2025
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Pramono Anung
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 722/2025 memberikan pengurangan PBJT Jasa Perhotelan (50% lalu 20%) serta PBJT Makanan/Minuman (20%) untuk masa pajak Agustus–Desember 2025, diberikan secara jabatan dengan syarat kesediaan pelaporan elektronik via E-TRAPT.

50%
Pengurangan Hotel Awal
Pengurangan PBJT Jasa Perhotelan sebesar 50% untuk masa pajak Agustus–September 2025 (Diktum KESATU huruf a angka 1)
20%
Pengurangan Hotel Lanjutan
Pengurangan PBJT Jasa Perhotelan sebesar 20% untuk masa pajak Oktober–Desember 2025 (Diktum KESATU huruf a angka 2)
20%
Pengurangan Makanan/Minuman
Pengurangan PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 20% untuk masa pajak Agustus–Desember 2025 (Diktum KESATU huruf b)
0
Tanpa Permohonan
Pengurangan diberikan secara jabatan — tidak perlu mengajukan permohonan ke Bapenda (Diktum KETIGA)

Highlight prosedur penting

  • Masa berlaku fasilitas (Diktum KELIMA) — ditetapkan 25 Agustus 2025 sampai dengan 31 Januari 2026
  • Syarat E-TRAPT (Diktum KEDUA) — wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem E-TRAPT Pemprov DKI
  • Skema tapering hotel (Diktum KESATU huruf a) — pengurangan lebih besar di awal periode (50%) lalu turun ke 20%, memberi stimulus lebih kuat saat tekanan tertinggi
  • Kewajiban tetap berjalan (Diktum KEEMPAT) — bayar, setor, dan lapor SPTPD tetap wajib berdasarkan nilai pajak setelah pengurangan
  • Dasar hukum pengurangan — Pasal 96 UU 1/2022 (HKPD) dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024 memberi Gubernur kewenangan beri pengurangan pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak
  • Konteks kebijakan — insentif ini merespons dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang menekan permintaan jasa perhotelan dan kuliner di Jakarta
DIKTUM KESATU

"Menetapkan pemberian pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas: a. Jasa Perhotelan, sebesar: 1) 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan September 2025; dan 2) 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Oktober 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025. b. Makanan dan/atau Minuman sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 722 TAHUN 2025

TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan pekerjaan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berpengaruh pada kondisi objek pajak barang dan jasa tertentu khususnya terhadap jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman serta untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya, diperlukan pemberian pengurangan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan atas pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan dan Makanan dan/atau Minuman;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN.

KESATU

Menetapkan pemberian pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

a. Jasa Perhotelan, sebesar:

    1) 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan September 2025; dan

    2) 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Oktober 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025.

b. Makanan dan/atau Minuman sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa pajak bulan Agustus 2025 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2025.

KEDUA

Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGA

Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

KEEMPAT

Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah berdasarkan pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KELIMA

Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada