Penetapan Struktur PPID Bapenda DKI Jakarta 2021
SK Kaban Bapenda DKI 186/2021 menetapkan susunan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, merinci 4 bidang PPID beserta jabatan, unit kerja, dan tugas-fungsinya dalam kerangka keterbukaan informasi publik sesuai Pergub 175/2016.
Highlight prosedur penting
- Atasan PPID (Lampiran, kolom Jabatan) — dijabat oleh 3 pejabat: Kepala Badan Pendapatan Daerah, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah. Fungsi: mengarahkan dan membina.
- PPID Utama (Lampiran) — dijabat oleh Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan. Fungsi: merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Tanggung Jawab PPID (Diktum KEDUA huruf a) — menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan PPID (Diktum KEDUA huruf c) — antara lain: menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; menolak permohonan secara tertulis dengan disertai alasan; memutakhirkan daftar informasi publik minimal 1 kali per bulan.
- Dasar penerbitan (Menimbang) — menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
"Menetapkan susunan struktur dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini."
Pembukaan
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 186 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENETAPAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH.
KESATU
Menetapkan susunan struktur dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
PPID sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. Tanggung Jawab
menyimpan, mendokumentasikan, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Tugas
- memberikan layanan informasi kepada publik;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- membuat laporan pelayanan informasi; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
c. Kewenangan
- mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
KETIGA
PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibantu oleh Bidang/Suku Badan/Unit Pelayanan yang memiliki tugas dalam pengelolaan informasi, dokumentasian arsip atau pelayanan informasi.
KEEMPAT
PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah selaku atasan PPID.
KELIMA
Keputusan Kepala Badan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2021
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,
ttd
M. Tsani Annafari NIP. 197402121999031001
Tembusan: 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta 5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
Lampiran Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 186 / Tahun 2021 Tanggal 9 Februari 2021
STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH
| JABATAN DALAM PPID | KETERANGAN JABATAN / UNIT KERJA | TUGAS DAN FUNGSI |
|---|---|---|
| Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | 1. Kepala Badan Pendapatan Daerah 2. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah 3. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah |
Mengarahkan dan membina |
| Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan | Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi |
| 1. Bidang Pengelola Informasi Anggota |
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPPD |
Membuat pengembangan sistem penyediaan layanan informasi |
| 2. Bidang Dokumentasi Arsip Anggota |
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPPD 4. Kepala Subbagian Umum Badan Pendapatan Daerah |
- Menghimpun, menyimpan dan mendokumentasikan; - Menyediakan dan mengarsipkan dokumen dan informasi yang masuk dan keluar. |
| 3. Bidang Pelayanan Informasi Anggota |
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPPD |
- Melakukan pemutakhiran data pada sistem layanan informasi; - Melakukan inventarisasi pengklasifikasian informasi; - Menerima permohonan informasi; - Menyediakan informasi yang dimohonkan/diminta pemohon; - Melaksanakan administrasi pelayanan informasi. |
| 4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Publik Anggota |
1. Kepala Bidang Peraturan; 2. Kepala Bidang Pendapatan Pajak I 3. Kepala Bidang Pendapatan Pajak II 4. Kepala Bidang Pendapatan Retribusi dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah 1. Para Kepala Suku Badan 2. Para Kepala UPPPKB dan BBN-KB 3. Para Kepala UPPPD |
- Melaksanakan koordinasi dalam penanggulangan penyelesaian sengketa informasi; - Melaksanakan verifikasi, laporan dan merekomendasikan atas pengaduan atau sengketa informasi; - Menyiapkan data/kajian terkait pemberian tanggapan/penolakan terhadap keberatan permohonan informasi. |
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,
ttd
M. Tsani Annafari NIP. 197402121999031001
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.