Keputusan Gubernur berlaku BPHTB
Keputusan Gubernur Nomor 363 Tahun 2017

Tim Pembahasan Raperda Perubahan BPHTB

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 363 Tahun 2017 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan24 Februari 2017
Mulai berlaku24 Februari 2017
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiBasuki T. Purnama

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Kepgub administratif — bukan aturan substansi pajak. Isinya pembentukan Tim Pembahasan internal Pemprov DKI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda 18/2010 tentang BPHTB.
  • Latar belakang: Raperda perubahan Perda 18/2010 sudah masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta tahun 2017 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 50 Tahun 2016. Tim ini dibentuk untuk membahas Raperda tersebut bersama DPRD.
  • Susunan tim: dipimpin Sekretaris Daerah (Ketua), dengan Wakil Ketua dari Asisten Perekonomian & Keuangan dan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah; Sekretaris dari Biro Hukum Setda; anggota dari Bapenda (saat itu BPRD), BPKD, dan Biro Administrasi Setda.
  • Tugas tim: membahas Raperda di DPRD DKI dan melaporkan perkembangan/permasalahan ke Gubernur untuk arahan.
  • Mulai berlaku: sejak ditetapkan, 24 Februari 2017.
  • Catatan praktis: Kepgub ini tidak berdampak langsung pada wajib pajak — tidak mengatur tarif, NPOPTKP, prosedur, atau insentif BPHTB. Relevan untuk konteks historis bagaimana Perda BPHTB DKI dibahas/diubah.

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 363 TAHUN 2017

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;

b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA

Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Tembusan:

  1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 363 TAHUN 2017

TANGGAL 24 FEBRUARI 2017

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Jabatan dalam Tim Jabatan Struktural
Ketua Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua II Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Anggota 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Unsur Biro Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Sifat aturan: administratif/internal Pemprov DKI. Tidak mengubah ketentuan BPHTB yang berlaku bagi wajib pajak. Substansi BPHTB DKI saat itu masih mengacu pada Perda DKI 18/2010 (yang belakangan dicabut/diganti seiring berlakunya UU 1/2022 dan Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
  • Konteks historis: Raperda perubahan Perda 18/2010 menjadi salah satu agenda Propemperda DKI 2017 (lihat Keputusan DPRD DKI Nomor 50/2016). Hasil pembahasan tim ini menjadi bagian dari proses legislasi BPHTB di Pemprov DKI sebelum konsolidasi pajak daerah berdasarkan UU HKPD.
  • Nomenklatur lembaga: istilah "Badan Pajak dan Retribusi Daerah" (BPRD) dan "Badan Pengelola Keuangan Daerah" (BPKD) adalah nama instansi pada tahun 2017. Saat ini setara dengan Bapenda DKI Jakarta (untuk pajak daerah) dan BPKD DKI Jakarta.
  • Untuk konteks substansi BPHTB yang berlaku saat ini, lihat Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya (NPOPTKP, tarif, keringanan), bukan Kepgub ini.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.