BPHTB 0% untuk PSN Revitalisasi Gula & Sawit — DKI Jakarta (PTPN I & IV)
Kepgub ini menetapkan tarif BPHTB 0% untuk 13 objek pajak milik PTPN I dan PTPN IV di DKI Jakarta dalam rangka Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Industri Gula dan Hilirisasi Kelapa Sawit — berlaku otomatis saat pelaporan elektronik, tanpa permohonan terpisah.
Highlight prosedur penting
- PSN Revitalisasi Gula & Hilirisasi Sawit (Diktum KESATU) — program integrasi grup PTPN membentuk SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo; ditetapkan sebagai PSN lewat Lampiran II Angka 12 Permenko Perekonomian 8/2023
- Dasar kewenangan Gubernur (Menimbang c) — Pasal 3 ayat (3) Perpres 109/2020 mengamanatkan Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN
- Pemicu administratif (Menimbang d) — Surat Mendagri Nomor 300.1.13.1/1276/SJ tanggal 13 Maret 2024 meminta daerah menindaklanjuti pengenaan tarif 0% untuk PSN ini
- Cakupan terbatas (Lampiran) — hanya berlaku untuk 13 NOP spesifik yang tercantum di Lampiran; wajib pajak lain atau NOP lain di luar daftar tidak mendapat fasilitas ini
- PTPN I & PTPN IV (Diktum KESATU) — keduanya beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Pelaporan elektronik (Diktum KEDUA) — mekanisme teknis mengacu Pergub DKI 34/2022 tentang Tata Cara Pembayaran BPHTB secara Elektronik
"Mengenakan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) atas Proyek Strategis Nasional berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit terhadap wajib pajak sebagai berikut: a. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara I, Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1, Kelurahan: Kuningan Timur, Kecamatan: Setiabudi, Kota Administrasi: Jakarta Selatan; b. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara IV, Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1, Kelurahan: Kuningan Timur, Kecamatan: Setiabudi, Kota Administrasi: Jakarta Selatan — dengan daftar objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini."
Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 772 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa PT Perkebunan Nusantara I dan PT Perkebunan Nusantara IV telah mengajukan permohonan melalui Surat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I tanggal 8 Mei 2024 Nomor HQ-DIRUT/X/2024.05.08-17 Perihal Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) atas BPHTB pada Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara I dan Surat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara IV tanggal 2 Mei 2024 Nomor CEO1/X/260/V/2024 Perihal Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) atas BPHTB pada Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara IV;
b. bahwa berdasarkan Lampiran II Angka 12 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, ditetapkan Proyek Strategis Nasional berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit dengan keterangan program yaitu integrasi grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis nasional;
d. bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 2024 Nomor 300.1.13.1/1276/SJ Hal Implementasi Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, maka perlu menindaklanjuti dengan pengenaan tarif 0% (nol persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dimaksud dengan Keputusan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebesar 0% (Nol Persen) atas Proyek Strategis Nasional Berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
-
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 904);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62017);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT.
KESATU
Mengenakan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) atas Proyek Strategis Nasional berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit terhadap wajib pajak sebagai berikut:
a. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara I
Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1
Kelurahan: Kuningan Timur
Kecamatan: Setiabudi
Kota Administrasi: Jakarta Selatan
b. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara IV
Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1
Kelurahan: Kuningan Timur
Kecamatan: Setiabudi
Kota Administrasi: Jakarta Selatan,
dengan daftar objek pajak yang diberikan pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara elektronik pada sistem pajak online.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 772 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT
DAFTAR OBJEK PAJAK YANG DIBERIKAN PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT
| No. | NOP PBB-P2 | Wajib Pajak | Letak Objek Pajak |
|---|---|---|---|
| 1 | 31.73.010.002.008-0009.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Danau Limboto C I 40, Tanah Abang, Jakarta Pusat |
| 2 | 31.73.010.007.003-0163.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan KH Fachrudin 5/Lt. UG/C-2, Tanah Abang, Jakarta Pusat |
| 3 | 31.73.010.007.002-0008.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan KH Fachrudin 14, Tanah Abang, Jakarta Pusat |
| 4 | 31.71.050.001.014-0023.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Dwijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 5 | 31.71.010.001.043-0029.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Metro Duta Niaga UB.11 17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 6 | 31.71.070.003.024-0186.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Tebet Timur Dalam VIII X Nomor 16, Tebet, Jakarta Selatan |
| 7 | 31.71.050.006.011-0027.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Percetakan III 48, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 8 | 31.71.050.002.006-0002.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Darmawangsa X2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 9 | 31.71.060.005.014-0692.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Apartemen Taman Rasuna 1/Lt 33/B, Setia Budi, Jakarta Selatan |
| 10 | 31.71.050.009.003-0090.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Senayan 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 11 | 31.71.010.003.004-0089.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Komp. Tmn Gandaria Velley Estate F/12-A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan |
| 12 | 31.71.070.003.002-0041.0 | PT Perkebunan Nusantara IV | Jalan Tebet Utara III Nomor 9, Tebet, Jakarta Selatan |
| 13 | 31.73.040.002.002-0130.0 | PT Perkebunan Nusantara IV | Jalan Cempaka Putih Tengah XXX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat |
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.