Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Kepgub ini menetapkan tarif BPHTB 0% atas perolehan hak yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara I dan PT Perkebunan Nusantara IV dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit.
- Dasar hukumnya Pasal 3 ayat (3) Perpres 109/2020 yang mengatur Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN, ditindaklanjuti Surat Mendagri 300.1.13.1/1276/SJ tanggal 13 Maret 2024.
- Berlaku terbatas untuk 13 objek pajak yang tercantum dalam Lampiran (NOP, lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan).
- Fasilitas tarif 0% diberikan secara langsung pada saat pelaporan BPHTB elektronik lewat sistem pajak online — tidak perlu permohonan terpisah.
- Permohonan diajukan oleh PTPN I (8 Mei 2024) dan PTPN IV (2 Mei 2024) sebagai bagian dari integrasi grup PTPN melalui pembentukan SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.
- Berlaku sejak 14 November 2024 (tanggal ditetapkan).
Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 772 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa PT Perkebunan Nusantara I dan PT Perkebunan Nusantara IV telah mengajukan permohonan melalui Surat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I tanggal 8 Mei 2024 Nomor HQ-DIRUT/X/2024.05.08-17 Perihal Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) atas BPHTB pada Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara I dan Surat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara IV tanggal 2 Mei 2024 Nomor CEO1/X/260/V/2024 Perihal Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) atas BPHTB pada Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara IV;
b. bahwa berdasarkan Lampiran II Angka 12 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, ditetapkan Proyek Strategis Nasional berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit dengan keterangan program yaitu integrasi grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis nasional;
d. bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 2024 Nomor 300.1.13.1/1276/SJ Hal Implementasi Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, maka perlu menindaklanjuti dengan pengenaan tarif 0% (nol persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dimaksud dengan Keputusan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebesar 0% (Nol Persen) atas Proyek Strategis Nasional Berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
-
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 904);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62017);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT.
KESATU
Mengenakan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) atas Proyek Strategis Nasional berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit terhadap wajib pajak sebagai berikut:
a. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara I
Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1
Kelurahan: Kuningan Timur
Kecamatan: Setiabudi
Kota Administrasi: Jakarta Selatan
b. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara IV
Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1
Kelurahan: Kuningan Timur
Kecamatan: Setiabudi
Kota Administrasi: Jakarta Selatan,
dengan daftar objek pajak yang diberikan pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara elektronik pada sistem pajak online.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 772 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT
DAFTAR OBJEK PAJAK YANG DIBERIKAN PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT
| No. | NOP PBB-P2 | Wajib Pajak | Letak Objek Pajak |
|---|---|---|---|
| 1 | 31.73.010.002.008-0009.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Danau Limboto C I 40, Tanah Abang, Jakarta Pusat |
| 2 | 31.73.010.007.003-0163.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan KH Fachrudin 5/Lt. UG/C-2, Tanah Abang, Jakarta Pusat |
| 3 | 31.73.010.007.002-0008.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan KH Fachrudin 14, Tanah Abang, Jakarta Pusat |
| 4 | 31.71.050.001.014-0023.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Dwijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 5 | 31.71.010.001.043-0029.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Metro Duta Niaga UB.11 17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 6 | 31.71.070.003.024-0186.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Tebet Timur Dalam VIII X Nomor 16, Tebet, Jakarta Selatan |
| 7 | 31.71.050.006.011-0027.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Percetakan III 48, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 8 | 31.71.050.002.006-0002.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Darmawangsa X2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 9 | 31.71.060.005.014-0692.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Apartemen Taman Rasuna 1/Lt 33/B, Setia Budi, Jakarta Selatan |
| 10 | 31.71.050.009.003-0090.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Jalan Senayan 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| 11 | 31.71.010.003.004-0089.0 | PT Perkebunan Nusantara I | Komp. Tmn Gandaria Velley Estate F/12-A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan |
| 12 | 31.71.070.003.002-0041.0 | PT Perkebunan Nusantara IV | Jalan Tebet Utara III Nomor 9, Tebet, Jakarta Selatan |
| 13 | 31.73.040.002.002-0130.0 | PT Perkebunan Nusantara IV | Jalan Cempaka Putih Tengah XXX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat |
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- Anchor dasar legal: Pasal 3 ayat (3) Perpres 109/2020 (Perubahan Ketiga Perpres 3/2016 tentang Percepatan PSN). Pasal ini memberi mandat pada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas perolehan hak yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional. Pelaksanaan teknis di DKI Jakarta dituangkan lewat Keputusan Gubernur seperti ini.
- Pemicu spesifik: Surat Mendagri Nomor 300.1.13.1/1276/SJ tanggal 13 Maret 2024 yang meminta daerah menindaklanjuti penerapan tarif 0% BPHTB untuk PSN Revitalisasi Industri Gula dan Hilirisasi Sawit. Permohonan diajukan oleh PTPN I (Surat 8 Mei 2024) dan PTPN IV (Surat 2 Mei 2024) dalam konteks restrukturisasi grup PTPN menjadi SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo.
- Cakupan terbatas: Kepgub ini hanya berlaku untuk 13 NOP yang tercantum di Lampiran, milik PTPN I dan PTPN IV, semua di DKI Jakarta. Bukan tarif 0% untuk seluruh aset PTPN atau seluruh PSN — tiap PSN dan tiap wajib pajak butuh Kepgub spesifik.
- Mekanisme pemberian: Fasilitas tarif 0% diberikan secara langsung saat pelaporan elektronik lewat sistem pajak online (lihat Pergub DKI 34/2022). Tidak ada permohonan terpisah ke Bapenda — sistem yang menandai NOP terdaftar.
- Catatan OCR: PDF asli adalah hasil pindaian (scan-only). Daftar NOP di Lampiran disusun ulang berdasarkan format NOP DKI standar 18 digit (
KK.KC.KL.BL.NB-NU.KB). Untuk verifikasi NOP per objek, rujuk PDF asli di JDIH DKI. - Faktor cek penerapan: (1) NOP objek harus ada di daftar Lampiran, (2) wajib pajak adalah PTPN I atau PTPN IV (bukan anak usaha lain), (3) pelaporan dilakukan via sistem pajak online sesuai Pergub DKI 34/2022.
Sumber
- PDF asli (lokal):
List Peraturan Lokapajak/KEPGUB 772 TAHUN 2024.pdf - Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/kepgub-dki-772-2024/