Pembebasan & Pengenaan 0% BPHTB NJOP s.d. Rp2 Miliar — DKI Jakarta
Pergub ini membebaskan 100% BPHTB untuk jual beli atau hak baru pertama kali, dan menetapkan tarif 0% untuk waris/hibah wasiat, khusus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NJOP sampai Rp2 miliar di DKI Jakarta.
Highlight prosedur penting
- 1 kali seumur hidup (Pasal 3 ayat 3b) — fasilitas hanya berlaku untuk 1 objek per jenis permohonan, sepanjang hidup WP
- WNI domisili DKI minimal 2 tahun (Pasal 3 ayat 3c) — dibuktikan dari tanggal KTP DKI diterbitkan
- Berlaku retroaktif (Pasal 11) — perolehan hak sebelum Pergub berlaku yang belum dibayar BPHTB-nya tetap dapat mengajukan permohonan
- Keputusan dianggap dikabulkan (Pasal 9 ayat 4) — jika Dinas tidak merespons dalam 3 hari, cukup lampirkan bukti tanda terima berkas
- Objek harus dihuni WP (Pasal 3 ayat 3b) — syarat materil bahwa tanah/bangunan benar-benar ditempati pemohon
- Surat Pernyataan wajib dilegalisasi (Pasal 4 ayat 2, Pasal 6 ayat 2) — notaris atau PPAT harus mengesahkan pernyataan bermaterai
"(1) Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kewajiban pembayaran BPHTB yang lampau dan belum dilunasi sampai dengan tahun pajak pengajuan permohonan; b. untuk 1 (satu) objek tanah dan/atau bangunan 1 (satu) kali seumur hidup untuk masing-masing permohonan pembebasan dan pengenaan dan dihuni Wajib Pajak Orang Pribadi; dan c. diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 193 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk mendukung Kebijakan Deregulasi Investasi di Bidang Pertanahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III (ketiga) Pemerintah Pusat, perlu dilakukan dukungan untuk melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dan bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
-
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
-
Kantor Pertanahan Kota Administrasi adalah Kantor Pertanahan Kota Administrasi di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
-
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan.
-
Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
-
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Terutang adalah BPHTB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
-
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru dan NJOP Pengganti.
-
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
-
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
-
Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan pembebasan dari Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuknya atas pembebasan sebagian atau seluruh BPHTB terutang dari pokok pajak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak.
-
Pemberian Hak Baru Pertama Kali adalah pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah.
BAB II — PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 2
Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% (nol persen) BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.
BAB III — RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk kewajiban pembayaran BPHTB yang lampau dan belum dilunasi sampai dengan tahun pajak pengajuan permohonan;
b. untuk 1 (satu) objek tanah dan/atau bangunan 1 (satu) kali seumur hidup untuk masing-masing permohonan pembebasan dan pengenaan dan dihuni Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
c. diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah.
(4) Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan cara mengajukan permohonan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dokumen persyaratan formal dan materiil.
BAB IV — PEMBEBASAN SEBESAR 100% (SERATUS PERSEN)
Pasal 4
(1) Permohonan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
a. surat keterangan yang memuat :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. nama Wajib Pajak;
3. alamat Wajib Pajak;
4. alamat Objek Pajak; dan
5. uraian permohonan.
b. fotokopi KTP Daerah;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak baru atas tanah dan/atau bangunan;
e. surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa; dan
f. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.
(2) Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Pasal 5
(1) Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
a. akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah;
b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat; dan
c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
(2) Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
a. surat keputusan pemberian hak baru pertama kali atas tanah dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
b. bukti tertulis lainnya yang dapat memberikan keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan pembuktian hak lama atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari konversi hak-hak lama; dan
c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
BAB V — PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN)
Pasal 6
(1) Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB terutang karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
a. surat keterangan yang memuat :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. nama Wajib Pajak;
3. alamat Wajib Pajak;
4. alamat Objek Pajak; dan
5. uraian permohonan.
b. fotokopi KTP Daerah;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat;
e. surat kuasa pengurusan pengenaan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa;
f. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB; dan
g. surat keterangan waris atau hibah wasiat.
(2) Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Pasal 7
Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
a. akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena Waris atau Hibah Wasiat;
b. surat keputusan pemberian hak atas tanah karena Waris dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
c. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat; dan
d. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
BAB VI — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu — Pemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen
Pasal 8
(1) Permohonan beserta dokumen persyaratan formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 yang telah diterima oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan formal dan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan.
(3) Penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil dilakukan setelah dokumen persyaratan formal dan materiil telah terpenuhi.
(4) Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan formal dan materiil.
(5) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal, materiil dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB ditolak.
Bagian Kedua — Penerbitan Keputusan Pembebasan dan Validasi Pengesahan
Pasal 9
(1) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya menerbitkan Keputusan Pembebasan BPHTB dan dilakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.
(2) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.
(3) Keputusan Pembebasan BPHTB serta pengesahan pada SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(4) Permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB yang tidak diterbitkan Keputusan Pembebasan dan/atau tidak dilakukan pengesahan SSPD BPHTB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan dianggap dikabulkan dengan terlebih dahulu melampirkan bukti tanda terima penyerahan berkas permohonan dari Dinas.
Pasal 10
Format Keputusan Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
BAB VII — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pemindahan atau perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan belum dilakukan pembayaran BPHTB dapat diberikan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini.
BAB VIII — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Dalam hal di kemudian hari dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB terutang.
(2) BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
(3) Dasar pengenaan pajak yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NJOP tahun pajak yang sama dengan tahun temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IX — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71033
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Lampiran I
Lampiran I : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 193 Tahun 2016
Tanggal 13 Oktober 2016
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | |
| Tempat Tanggal Lahir | |
| Jenis Kelamin | |
| Kewarganegaraan | |
| Pekerjaan | |
| Nomor KTP | |
| Alamat |
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pada saat ini saya untuk pertama kali memiliki :
a. tanah dan/atau bangunan karena jual beli(*); dan
b. tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru(*),
yang terletak di Provinsi DKI Jakarta.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya bersedia dituntut secara pidana dan digugat secara perdata apabila terbukti isi surat pernyataan tidak sesuai dengan fakta, pernyataan ini akan dipergunakan untuk kelengkapan administrasi permohonan pembebasan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena (jual beli pertama kali atau pemberian hak baru pertama kali(*)).
| Mengetahui | Jakarta, |
|---|---|
| Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, | Yang Membuat Pernyataan, |
| Meterai Rp6.000,00 | |
| (Nama Jelas) | (Nama Jelas) |
(*)pilih salah satu
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Lampiran II
Lampiran II : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 193 Tahun 2016
Tanggal 13 Oktober 2016
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | |
| Tempat Tanggal Lahir | |
| Jenis Kelamin | |
| Kewarganegaraan | |
| Pekerjaan | |
| Nomor KTP | |
| Alamat |
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pada saat ini saya belum pernah untuk pertama kali memiliki :
a. tanah dan/atau bangunan karena peristiwa Waris(*); dan
b. tanah dan/atau bangunan karena Hibah Wasiat(*),
yang terletak di Provinsi DKI Jakarta.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya bersedia dituntut secara pidana dan digugat secara perdata apabila terbukti isi surat pernyataan tidak sesuai dengan fakta, pernyataan ini akan dipergunakan untuk kelengkapan administrasi permohonan pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) karena peristiwa (Waris pertama kali atau Hibah Wasiat pertama kali(*)).
| Mengetahui | Jakarta, |
|---|---|
| Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, | Yang Membuat Pernyataan, |
| Meterai Rp6.000,00 | |
| (Nama Jelas) | (Nama Jelas) |
(*)pilih salah satu
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Lampiran III
Lampiran III : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 193 Tahun 2016
Tanggal 13 Oktober 2016
DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA / UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*)
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA / KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*)
NOMOR .....
TENTANG
PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU*) PERTAMA KALI ATAS NAMA ..... DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA / KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*),
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat permohonan atas nama Wajib Pajak Nomor ..... tanggal ..... hal .....
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor ..... tanggal ..... telah dilakukan penelitian terhadap persyaratan-persyaratan formal dan materiil;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor ..... tentang Pembebasan 100 (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (*) tentang Pembebasan 100% (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali Atas Nama ..... Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak Yang Dibayar Sendiri;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
-
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor ..... Tahun ..... tentang Pembebasan 100% (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH ) TENTANG PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU) PERTAMA KALI ATAS NAMA ..... DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).
KESATU : Membebaskan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru*) pertama kali kepada :
Wajib Pajak Orang Pribadi
| Nama | |
| Alamat | |
| Kelurahan | |
| Kecamatan | |
| Kota Administrasi Jakarta |
Atas Perolehan Objek Pajak
| Alamat Objek Pajak | |
| Kelurahan | |
| Kecamatan | |
| Kota Administrasi Jakarta | |
| NOP PBB | |
| NJOP PBB Tahun ..... | Rp ..... per m² (Bumi) x ..../m² (luas tanah) |
| Rp ..... per m² (Bangunan) x ..../m² (luas bangunan) | |
| Jumlah total NJOP PBB | Rp ..... |
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (*) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .....
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA/KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH (*),
.....
NIP .....
Tembusan :
- Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda Provinsi DKI Jakarta
*) Coret yang tidak perlu
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.