Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai 2026
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Bermotor...
- Bebas PKB dan BBN-KB 100% — pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL-BB) tidak perlu membayar pokok PKB maupun BBN-KB mulai 1 April 2026, berlaku secara otomatis via sistem tanpa perlu mengajukan permohonan (Diktum KESATU & KETIGA).
- Kendaraan konversi ikut dibebaskan — kendaraan yang awalnya berbahan bakar fosil dan kemudian dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai juga mendapat fasilitas pembebasan yang sama (Diktum KEDUA).
- Berlaku jabatan, bukan permohonan — pembebasan dilaksanakan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa wajib pajak harus mengurus sendiri ke kantor (Diktum KETIGA).
- Dasar Permendagri 11/2026 — landasan teknis pembebasan ini adalah Pasal 19 Permendagri 11/2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBN-KB, dan Pajak Alat Berat — referensi Permendagri baru yang menggantikan regulasi sebelumnya.
- Melanjutkan & memperluas Pergub DKI 3/2020 — insentif serupa sebelumnya diatur di Pergub DKI 3/2020 (hanya BBN-KB), namun telah sunset per 31 Desember 2024; Kepgub ini memperbarui dan memperluas cakupan ke PKB sekaligus BBN-KB dalam satu instrumen.
- Berlaku sejak ditetapkan (12 Mei 2026), namun pembebasan PKB dihitung sejak 1 April 2026 sesuai Diktum KESATU.
Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 446 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan dengan memperhatikan situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri serta dukungan terhadap energi terbarukan, perlu ada pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pokok Pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 212);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI.
KESATU
Memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terhitung sejak tanggal 1 April 2026.
KEDUA
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
KETIGA
Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.