Keputusan Gubernur berlaku BPHTB
Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2025

Pembebasan BPHTB untuk YLBHI

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang Diperoleh Wajib Pajak atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Ditetapkan13 Januari 2025
Mulai berlaku13 Januari 2025
Ditetapkan olehPj. Gubernur DKI Jakarta
DitandatanganiTeguh Setyabudi

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Kepgub ini membebaskan pokok BPHTB atas perolehan hak tanah dan bangunan yang diperoleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
  • Objek yang dibebaskan: tanah dan bangunan di Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009/RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan NOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0.
  • Mekanisme pembebasan: diberikan secara langsung saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB secara elektronik lewat sistem pajak online — tidak perlu permohonan tersendiri.
  • Dasar pertimbangan: Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3) Perda DKI 1/2024 yang memberi Gubernur kewenangan membebaskan pokok BPHTB dengan memperhatikan kondisi wajib pajak (kemampuan bayar, likuiditas) atau objek pajak (bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu).
  • Berlaku sejak ditetapkan, yaitu 13 Januari 2025, oleh Pj. Gubernur Teguh Setyabudi.
  • Sifat keputusan ini kasuistik/individual — hanya berlaku untuk satu objek pajak milik YLBHI, bukan kebijakan umum bagi seluruh lembaga bantuan hukum.

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 51 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak berupa bea perolehan hak atas bumi dan bangunan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak dan/atau objek pajak berupa bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu;

b. bahwa pemberian pembebasan pokok pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang Diperoleh Wajib Pajak atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA.

KESATU

Membebaskan pokok bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) terhadap objek pajak:

Item Keterangan
NOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0
Letak Objek Pajak Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

yang diperoleh wajib pajak atas nama:

Item Keterangan
Nama Wajib Pajak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Alamat Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

KEDUA

Pembebasan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB secara elektronik pada sistem pajak online.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Sifat individual. Kepgub 51/2025 ini bukan kebijakan umum, melainkan pembebasan kasuistik untuk satu objek pajak tertentu — tanah dan bangunan kantor YLBHI di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng. Pola ini lazim dipakai untuk memberi pembebasan BPHTB pada lembaga sosial/keagamaan/non-profit secara per-objek lewat Keputusan Gubernur.
  • Dasar legal. Pasal 99 ayat (1)–(3) Perda DKI 1/2024 memberi Gubernur kewenangan membebaskan pokok BPHTB dengan memperhatikan dua faktor: (1) kondisi wajib pajak (kemampuan membayar atau tingkat likuiditas), atau (2) kondisi objek pajak (bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu). Kepgub ini menggunakan jalur "golongan tertentu" karena YLBHI adalah yayasan bantuan hukum yang menjalankan fungsi sosial.
  • Mekanisme administratif. Pembebasan diberikan otomatis di sistem saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik. Artinya wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan terpisah — operator Bapenda DKI yang menandai pembebasan di sistem berdasarkan Kepgub ini sebagai dasar.
  • Konteks lokasi. Alamat Jl. Pangeran Diponegoro No. 74 Menteng merupakan kantor pusat YLBHI yang sudah lama beroperasi di lokasi tersebut. Pembebasan ini mengindikasikan adanya transaksi perolehan hak (kemungkinan balik nama, pemekaran, atau pengalihan dari pengurus lama) yang memicu kewajiban BPHTB.
  • Faktor utama saat penerapan kasus konkret. Kepgub ini hanya mengikat untuk objek pajak dan wajib pajak yang disebutkan eksplisit. Lembaga lain yang ingin mendapat fasilitas serupa harus mengajukan permohonan tersendiri lewat mekanisme di Pergub DKI 27/2025 (Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan), yang nantinya bisa ditetapkan dengan Kepgub baru.
  • Catatan transkripsi. Teks PDF asli berupa scan; transkripsi dilakukan via OCR Apple Vision dengan pembersihan typo manual berdasarkan konteks. Untuk kebutuhan hukum yang mengikat, rujuk PDF resmi yang diterbitkan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Sumber

  • PDF asli: Kepgub 51/2025 (file lokal Lokapajak)
  • Halaman JDIH: belum tersedia di JDIH DKI saat artikel ini disusun

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Pesan SPPT