KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ BPHTB/ KEPGUB 51/2025
BPHTB
KEPGUB · 51/2025 ● BERLAKU BPHTB

Pembebasan Pokok BPHTB untuk YLBHI di Jakarta Pusat

DITETAPKAN
13 JANUARI 2025
BERLAKU
13 JANUARI 2025
PENERBIT
Pj. Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Teguh Setyabudi
✦ RINGKASAN

Kepgub ini membebaskan seluruh pokok BPHTB atas perolehan hak tanah dan bangunan kantor pusat YLBHI di Jl. Pangeran Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat. Pembebasan diberikan otomatis di sistem saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik.

1
Penerima Pembebasan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) — pembebasan bersifat individual/kasuistik, bukan kebijakan umum untuk semua LBH (Diktum KESATU)
2
Objek Pajak
NOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0, Jl. Pangeran Diponegoro No. 74 RT 009/RW 02, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat (Diktum KESATU)
3
Mekanisme Pembebasan
Diberikan secara langsung saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik lewat sistem pajak online — tidak perlu permohonan terpisah (Diktum KEDUA)
4
Mulai Berlaku
Berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Januari 2025, oleh Pj. Gubernur Teguh Setyabudi (Diktum KETIGA)

Highlight prosedur penting

  • Pembebasan pokok penuh (Diktum KESATU) — bukan pengurangan sebagian; seluruh pokok BPHTB dibebaskan untuk objek pajak tersebut
  • Dasar hukum Pasal 99 Perda DKI 1/2024 — Gubernur berwenang membebaskan pokok BPHTB dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak dari golongan tertentu
  • Otomatis di sistem elektronik (Diktum KEDUA) — wajib pajak tidak perlu surat permohonan; Bapenda menandai pembebasan di sistem berdasarkan Kepgub ini
  • Sifat kasuistik/individual — hanya berlaku untuk satu NOP dan satu wajib pajak yang disebut eksplisit; lembaga lain harus mengajukan permohonan tersendiri
  • Alamat identik antara objek pajak dan wajib pajak — Jl. Pangeran Diponegoro No. 74 Menteng, mengindikasikan perolehan hak atas kantor yang sudah ditempati
  • Lembaga penerima tembusan mencakup Bapenda DKI sebagai eksekutor teknis dan Inspektur untuk fungsi pengawasan
DIKTUM KESATU

"Membebaskan pokok bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) terhadap objek pajak: NOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0, Letak Objek Pajak Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat; yang diperoleh wajib pajak atas nama: Nama Wajib Pajak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alamat Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat."

▸ BANTUAN BPHTB
Mau urus BPHTB jual-beli, hibah, atau waris?
Tim Lokapajak bantu hitung diskon BPHTB, uruskan SSPD ke Bapenda, sampai pembebasan rumah pertama terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 51 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak berupa bea perolehan hak atas bumi dan bangunan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak dan/atau objek pajak berupa bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu;

b. bahwa pemberian pembebasan pokok pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang Diperoleh Wajib Pajak atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA.

KESATU

Membebaskan pokok bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) terhadap objek pajak:

Item Keterangan
NOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0
Letak Objek Pajak Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

yang diperoleh wajib pajak atas nama:

Item Keterangan
Nama Wajib Pajak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Alamat Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

KEDUA

Pembebasan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB secara elektronik pada sistem pajak online.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada