Pembebasan Pokok BPHTB untuk YLBHI di Jakarta Pusat
Kepgub ini membebaskan seluruh pokok BPHTB atas perolehan hak tanah dan bangunan kantor pusat YLBHI di Jl. Pangeran Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat. Pembebasan diberikan otomatis di sistem saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik.
Highlight prosedur penting
- Pembebasan pokok penuh (Diktum KESATU) — bukan pengurangan sebagian; seluruh pokok BPHTB dibebaskan untuk objek pajak tersebut
- Dasar hukum Pasal 99 Perda DKI 1/2024 — Gubernur berwenang membebaskan pokok BPHTB dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak dari golongan tertentu
- Otomatis di sistem elektronik (Diktum KEDUA) — wajib pajak tidak perlu surat permohonan; Bapenda menandai pembebasan di sistem berdasarkan Kepgub ini
- Sifat kasuistik/individual — hanya berlaku untuk satu NOP dan satu wajib pajak yang disebut eksplisit; lembaga lain harus mengajukan permohonan tersendiri
- Alamat identik antara objek pajak dan wajib pajak — Jl. Pangeran Diponegoro No. 74 Menteng, mengindikasikan perolehan hak atas kantor yang sudah ditempati
- Lembaga penerima tembusan mencakup Bapenda DKI sebagai eksekutor teknis dan Inspektur untuk fungsi pengawasan
"Membebaskan pokok bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) terhadap objek pajak: NOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0, Letak Objek Pajak Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat; yang diperoleh wajib pajak atas nama: Nama Wajib Pajak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alamat Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat."
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak berupa bea perolehan hak atas bumi dan bangunan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak dan/atau objek pajak berupa bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu;
b. bahwa pemberian pembebasan pokok pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang Diperoleh Wajib Pajak atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA.
KESATU
Membebaskan pokok bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) terhadap objek pajak:
| Item | Keterangan |
|---|---|
| NOP PBB-P2 | 31.73.020.002.004-0034.0 |
| Letak Objek Pajak | Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat |
yang diperoleh wajib pajak atas nama:
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Nama Wajib Pajak | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia |
| Alamat | Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat |
KEDUA
Pembebasan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB secara elektronik pada sistem pajak online.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.