Pengecualian BPHTB untuk MBR di DKI Jakarta
Kepgub ini menetapkan tiga kriteria kumulatif agar perolehan rumah oleh MBR di DKI Jakarta dikecualikan dari BPHTB: rumah pertama, luas bangunan paling luas 36 m², dan nilai perolehan paling tinggi Rp 650 juta — disertai rekomendasi Disperkim DKI.
Highlight prosedur penting
- Dasar hukum (Menimbang) — pelaksanaan Pasal 37 ayat (4) Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Jenis rumah yang masuk (Diktum KEDUA) — rumah umum atau satuan rumah susun dari program pemerintah pusat/daerah, bukan sembarang rumah murah
- Rekomendasi Disperkim DKI (Diktum KEDUA) — syarat wajib; tanpa rekomendasi, pengecualian BPHTB tidak bisa diklaim
- Petunjuk teknis terpisah (Diktum KETIGA) — tata cara pemberian rekomendasi ditetapkan dengan Kepgub tersendiri, ditandatangani Kepala Disperkim atas nama Gubernur
- Kewajiban lapor tetap berjalan (Diktum KEEMPAT) — meskipun BPHTB-nya nihil, MBR tetap wajib melaporkan perolehan hak ke Bapenda DKI via kanal pajak online
- Berlaku sejak ditetapkan (Diktum KELIMA) — Kepgub ini berlaku mulai 6 Desember 2024
"Menetapkan kriteria pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut: a. untuk kepemilikan rumah pertama; b. untuk rumah dengan luas bangunan paling luas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi); dan c. untuk rumah dengan nilai perolehan paling tinggi Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah)."
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 808 TAHUN 2024
TENTANG
KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.
KESATU
Menetapkan kriteria pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan rumah pertama;
b. untuk rumah dengan luas bangunan paling luas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi); dan
c. untuk rumah dengan nilai perolehan paling tinggi Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).
KEDUA
Rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KETIGA
Petunjuk teknis pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur.
KEEMPAT
Masyarakat berpenghasilan rendah penerima manfaat melakukan pelaporan perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui kanal pajak online.
KELIMA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Republik Indonesia
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.