Keputusan Gubernur berlaku BPHTB
Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024

Pengecualian BPHTB untuk MBR

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 808 Tahun 2024 tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ditetapkan6 Desember 2024
Mulai berlaku6 Desember 2024
Ditetapkan olehPj. Gubernur DKI Jakarta
DitandatanganiTeguh Setyabudi

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Kepgub ini menetapkan kriteria rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dikecualikan dari objek BPHTB di DKI Jakarta, sebagai pelaksanaan Pasal 37 ayat (4) Perda DKI 1/2024.
  • Tiga kriteria kumulatif yang harus dipenuhi: (1) rumah pertama, (2) luas bangunan paling luas 36 m², dan (3) nilai perolehan paling tinggi Rp 650 juta.
  • Rumah yang dimaksud adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh lewat program pemerintah pusat dan/atau daerah untuk kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR.
  • Dasar pengecualian wajib dilengkapi rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta.
  • Petunjuk teknis rekomendasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Kepala Disperkim DKI atas nama Gubernur.
  • MBR penerima manfaat tetap wajib lapor perolehan hak ke Bapenda DKI lewat kanal pajak online.

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 808 TAHUN 2024

TENTANG

KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);

  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.

KESATU

Menetapkan kriteria pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut:

a. untuk kepemilikan rumah pertama;

b. untuk rumah dengan luas bangunan paling luas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi); dan

c. untuk rumah dengan nilai perolehan paling tinggi Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).

KEDUA

Rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGA

Petunjuk teknis pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur.

KEEMPAT

Masyarakat berpenghasilan rendah penerima manfaat melakukan pelaporan perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui kanal pajak online.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Republik Indonesia
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Anchor dasar legal: Pasal 37 ayat (4) Perda DKI 1/2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), yang memberikan ruang bagi Gubernur untuk menetapkan kriteria objek BPHTB yang dikecualikan bagi MBR. Definisi MBR sendiri merujuk ke Permen PUPR 1/2021.
  • Tiga kriteria bersifat kumulatif: rumah pertama + luas bangunan ≤ 36 m² + nilai perolehan ≤ Rp 650 juta. Kalau salah satu tidak terpenuhi, rumah tetap dikenakan BPHTB sesuai tarif normal di Perda DKI 1/2024.
  • Bukan otomatis untuk semua rumah murah: rumah harus berasal dari program pemerintah pusat/daerah untuk MBR, dan harus ada rekomendasi Disperkim DKI. Rumah subsidi non-program atau rumah second tidak otomatis masuk.
  • Petunjuk teknis rekomendasi akan ditetapkan terpisah dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani Kepala Disperkim DKI atas nama Gubernur — dokumen turunan ini perlu dicek terpisah saat penerapan kasus konkret.
  • Kewajiban lapor tetap ada: meskipun BPHTB-nya dikecualikan, MBR penerima manfaat tetap wajib melaporkan perolehan hak ke Bapenda DKI via kanal pajak online (mekanisme self-assessment BPHTB tetap berjalan).
  • Untuk penerapan pada kasus konkret, faktor utama yang dicek: (1) status rumah pertama wajib pajak, (2) bukti luas bangunan dari sertifikat/IMB/PBG, (3) nilai perolehan di akta jual beli/PPJB, (4) ada/tidaknya rekomendasi Disperkim DKI, (5) status program pemerintah atas rumah dimaksud.

Sumber

  • PDF asli (lokal): List Peraturan Lokapajak/KEPGUB 808 TAHUN 2024.pdf
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Pesan SPPT