KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ BPHTB/ KEPGUB 808/2024
BPHTB
KEPGUB · 808/2024 ● BERLAKU BPHTB

Pengecualian BPHTB untuk MBR di DKI Jakarta

DITETAPKAN
6 DESEMBER 2024
BERLAKU
6 DESEMBER 2024
PENERBIT
Pj. Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Teguh Setyabudi
✦ RINGKASAN

Kepgub ini menetapkan tiga kriteria kumulatif agar perolehan rumah oleh MBR di DKI Jakarta dikecualikan dari BPHTB: rumah pertama, luas bangunan paling luas 36 m², dan nilai perolehan paling tinggi Rp 650 juta — disertai rekomendasi Disperkim DKI.

3
Kriteria Kumulatif
Ketiga syarat harus terpenuhi sekaligus: rumah pertama + luas ≤ 36 m² + nilai perolehan ≤ Rp 650 juta (Diktum KESATU)
Rp 650 jt
Batas Nilai Perolehan
Nilai perolehan rumah paling tinggi Rp 650.000.000 agar masuk kriteria pengecualian BPHTB MBR (Diktum KESATU huruf c)
36 m²
Batas Luas Bangunan
Luas bangunan rumah paling luas 36 m² sebagai salah satu syarat pengecualian BPHTB MBR (Diktum KESATU huruf b)
Disperkim
Wajib Rekomendasi
Rumah harus dari program pemerintah pusat/daerah dan dilengkapi rekomendasi resmi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI (Diktum KEDUA)

Highlight prosedur penting

  • Dasar hukum (Menimbang) — pelaksanaan Pasal 37 ayat (4) Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Jenis rumah yang masuk (Diktum KEDUA) — rumah umum atau satuan rumah susun dari program pemerintah pusat/daerah, bukan sembarang rumah murah
  • Rekomendasi Disperkim DKI (Diktum KEDUA) — syarat wajib; tanpa rekomendasi, pengecualian BPHTB tidak bisa diklaim
  • Petunjuk teknis terpisah (Diktum KETIGA) — tata cara pemberian rekomendasi ditetapkan dengan Kepgub tersendiri, ditandatangani Kepala Disperkim atas nama Gubernur
  • Kewajiban lapor tetap berjalan (Diktum KEEMPAT) — meskipun BPHTB-nya nihil, MBR tetap wajib melaporkan perolehan hak ke Bapenda DKI via kanal pajak online
  • Berlaku sejak ditetapkan (Diktum KELIMA) — Kepgub ini berlaku mulai 6 Desember 2024
DIKTUM KESATU

"Menetapkan kriteria pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut: a. untuk kepemilikan rumah pertama; b. untuk rumah dengan luas bangunan paling luas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi); dan c. untuk rumah dengan nilai perolehan paling tinggi Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah)."

▸ BANTUAN BPHTB
Mau urus BPHTB jual-beli, hibah, atau waris?
Tim Lokapajak bantu hitung diskon BPHTB, uruskan SSPD ke Bapenda, sampai pembebasan rumah pertama terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 808 TAHUN 2024

TENTANG

KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pengecualian Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44);

  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.

KESATU

Menetapkan kriteria pengecualian objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut:

a. untuk kepemilikan rumah pertama;

b. untuk rumah dengan luas bangunan paling luas 36 m² (tiga puluh enam meter persegi); dan

c. untuk rumah dengan nilai perolehan paling tinggi Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah).

KEDUA

Rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KETIGA

Petunjuk teknis pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur.

KEEMPAT

Masyarakat berpenghasilan rendah penerima manfaat melakukan pelaporan perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui kanal pajak online.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional u.p. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Republik Indonesia
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada