Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah MBR
Kepgub DKI 588/2020 menetapkan batasan penghasilan tertinggi untuk penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR sebesar Rp 14.800.000 per bulan, mencabut Kepgub 855/2019.
Highlight prosedur penting
- Batas penghasilan Rp 14,8 juta/bulan (Diktum KESATU) — merupakan penghasilan rumah tangga gabungan (bagi yang sudah menikah), bukan penghasilan per orang
- Rumus 3× angsuran (Diktum KETIGA) — angka Rp 14,8 juta diturunkan dari rumus: batas penghasilan = 3 × cicilan rumah komersial, sesuai standar Permen PUPR 10/2019
- Penghasilan gabungan suami-istri (Diktum KEEMPAT huruf b dan d) — untuk yang sudah menikah, penghasilan suami dan istri dijumlahkan sebagai satu rumah tangga
- Mencabut Kepgub 855/2019 (Diktum KELIMA) — Kepgub ini menggantikan Kepgub sebelumnya tentang batasan penghasilan yang nilai batasnya lebih rendah
- Dasar hukum Pergub 104/2018 (Menimbang a) — Kepgub ini adalah pelaksanaan Pasal 7 Pergub 104/2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi MBR
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan."
Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 588 TAHUN 2020
TENTANG
BATASAN PENGHASILAN TERTINGGI PENERIMA MANFAAT FASILITAS PEMBIAYAAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan batasan penghasilan ditetapkan oleh Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, telah ditetapkan rumus penghitungan batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735);
-
Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71008);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BATASAN PENGHASILAN TERTINGGI PENERIMA MANFAAT FASILITAS PEMBIAYAAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.
KESATU
Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
KEDUA
Batasan penghasilan tertinggi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan batasan tertinggi penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
KETIGA
Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan 3 (tiga) kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.
KEEMPAT
Batasan penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dihitung berdasarkan:
a. penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri yang diperoleh tiap bulan;
b. penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri gabungan untuk pasangan suami istri yang diperoleh tiap bulan;
c. penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh tiap bulan dihitung dalam 1 (satu) tahun; dan/atau
d. penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam 1 (satu) tahun.
KELIMA
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KEENAM
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.