KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ KEPGUB 588/2020
UMM
KEPGUB · 588/2020 ● BERLAKU UMUM & LAINNYA

Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah MBR

DITETAPKAN
10 JUNI 2020
BERLAKU
10 JUNI 2020
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Kepgub DKI 588/2020 menetapkan batasan penghasilan tertinggi untuk penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR sebesar Rp 14.800.000 per bulan, mencabut Kepgub 855/2019.

Rp 14.800.000
Batas Penghasilan MBR
Batasan penghasilan tertinggi rumah tangga MBR per bulan untuk bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah (Diktum KESATU)
3x
Rumus Penghitungan
Batas penghasilan = 3 kali nilai angsuran/biaya kredit rumah dengan skema pembiayaan komersial (Diktum KETIGA)
4 kriteria
Cara Hitung Penghasilan
Penghasilan dihitung berdasarkan 4 kategori: tetap/tidak tetap × kawin/tidak kawin (Diktum KEEMPAT huruf a-d)
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
Kepgub berlaku pada tanggal ditetapkan, mencabut Kepgub 855/2019 (Diktum KEENAM dan Diktum KELIMA)

Highlight prosedur penting

  • Batas penghasilan Rp 14,8 juta/bulan (Diktum KESATU) — merupakan penghasilan rumah tangga gabungan (bagi yang sudah menikah), bukan penghasilan per orang
  • Rumus 3× angsuran (Diktum KETIGA) — angka Rp 14,8 juta diturunkan dari rumus: batas penghasilan = 3 × cicilan rumah komersial, sesuai standar Permen PUPR 10/2019
  • Penghasilan gabungan suami-istri (Diktum KEEMPAT huruf b dan d) — untuk yang sudah menikah, penghasilan suami dan istri dijumlahkan sebagai satu rumah tangga
  • Mencabut Kepgub 855/2019 (Diktum KELIMA) — Kepgub ini menggantikan Kepgub sebelumnya tentang batasan penghasilan yang nilai batasnya lebih rendah
  • Dasar hukum Pergub 104/2018 (Menimbang a) — Kepgub ini adalah pelaksanaan Pasal 7 Pergub 104/2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi MBR
DIKTUM KESATU

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 588 TAHUN 2020

TENTANG

BATASAN PENGHASILAN TERTINGGI PENERIMA MANFAAT FASILITAS PEMBIAYAAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan batasan penghasilan ditetapkan oleh Gubernur;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, telah ditetapkan rumus penghitungan batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71008);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BATASAN PENGHASILAN TERTINGGI PENERIMA MANFAAT FASILITAS PEMBIAYAAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.


KESATU

Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.

KEDUA

Batasan penghasilan tertinggi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan batasan tertinggi penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

KETIGA

Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan 3 (tiga) kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.

KEEMPAT

Batasan penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dihitung berdasarkan:

a. penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri yang diperoleh tiap bulan;

b. penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri gabungan untuk pasangan suami istri yang diperoleh tiap bulan;

c. penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh tiap bulan dihitung dalam 1 (satu) tahun; dan/atau

d. penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam 1 (satu) tahun.

KELIMA

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Keputusan Gubernur 855/2019Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat…