Tim Pembahasan Rancangan Pergub Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2024 — DKI Jakarta
Keputusan Sekretaris Daerah ini membentuk Tim Pembahasan Rancangan Pergub tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2024 di DKI Jakarta — tim lintas dinas yang bertugas merumuskan nilai NJKB sebagai basis penghitungan pajak kendaraan bermotor.
Highlight prosedur penting
- Pengarah (Lampiran) — Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Ketua (Lampiran) — Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta merangkap Anggota
- Sekretaris I (Lampiran) — Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta merangkap Anggota
- Sekretaris II (Lampiran) — Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta merangkap Anggota
- Anggota (Lampiran) — Inspektur, Kadis LH, Kadis Kominfotik, dan Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta
- Dasar prosedural — Pasal 12 ayat (4) Pergub 31/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Output tim — Rancangan Pergub NJKB yang menjadi dasar penghitungan pokok PKB dan BBNKB wajib pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta
"Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, membahas materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi."
Pembukaan
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 127 TAHUN 2024
TENTANG
TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72013);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024.
KESATU
Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Daerah ini.
KEDUA
Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, membahas materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi.
KETIGA
Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, melaporkan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta.
KEEMPAT
Keputusan Sekretaris Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
JOKO AGUS SETYONO
NIP 196812111996031004
Tembusan:
- Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 127 TAHUN 2024
TENTANG
TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024
| Jabatan dalam Tim | Unsur |
|---|---|
| Pengarah | Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
| Ketua merangkap Anggota | Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Sekretaris I merangkap Anggota | Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta |
| Sekretaris II merangkap Anggota | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |
| Anggota | 1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta |
| 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta | |
| 3. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta | |
| 4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta |
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
JOKO AGUS SETYONO
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.