KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ KEPSEKDA 127/2024
PKB
KEPSEKDA · 127/2024 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Tim Pembahasan Rancangan Pergub Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2024 — DKI Jakarta

DITETAPKAN
17 SEPTEMBER 2024
BERLAKU
17 SEPTEMBER 2024
PENERBIT
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Joko Agus Setyono
✦ RINGKASAN

Keputusan Sekretaris Daerah ini membentuk Tim Pembahasan Rancangan Pergub tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2024 di DKI Jakarta — tim lintas dinas yang bertugas merumuskan nilai NJKB sebagai basis penghitungan pajak kendaraan bermotor.

1
Pembentukan Tim
Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Pergub Dasar Pengenaan PKB & BBNKB 2024 (Diktum KESATU)
2
Tugas Tim
Membahas materi muatan Rancangan Pergub sesuai tugas dan fungsi masing-masing anggota (Diktum KEDUA)
3
Pelaporan
Tim wajib melaporkan perkembangan pembahasan kepada Sekda dengan tembusan Asisten Perekonomian dan Keuangan (Diktum KETIGA)
4
Berlaku
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, 17 September 2024 (Diktum KEEMPAT)

Highlight prosedur penting

  • Pengarah (Lampiran) — Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  • Ketua (Lampiran) — Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta merangkap Anggota
  • Sekretaris I (Lampiran) — Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta merangkap Anggota
  • Sekretaris II (Lampiran) — Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta merangkap Anggota
  • Anggota (Lampiran) — Inspektur, Kadis LH, Kadis Kominfotik, dan Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta
  • Dasar prosedural — Pasal 12 ayat (4) Pergub 31/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
  • Output tim — Rancangan Pergub NJKB yang menjadi dasar penghitungan pokok PKB dan BBNKB wajib pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta
DIKTUM KEDUA

"Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, membahas materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 127 TAHUN 2024

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72013);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024.

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Daerah ini.

KEDUA

Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, membahas materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi.

KETIGA

Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, melaporkan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta.

KEEMPAT

Keputusan Sekretaris Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

NIP 196812111996031004

Tembusan:

  1. Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 127 TAHUN 2024

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024

Jabatan dalam Tim Unsur
Pengarah Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Ketua merangkap Anggota Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris I merangkap Anggota Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris II merangkap Anggota Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Anggota 1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada