Penghapusan Sanksi Administrasi PBJT dan PBBKB 2024
SK Kaban 576/2024 menghapus sanksi administrasi (bunga dan denda) PBJT dan PBBKB secara otomatis tanpa permohonan — berlaku mulai 19 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024 dalam rangka HUT RI ke-79.
Highlight prosedur penting
- Penghapusan otomatis (Diktum KEDUA) — penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa mekanisme permohonan wajib pajak.
- Sanksi yang dihapus (Diktum KEDUA) — mencakup: (1) bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah; (2) denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pelaporan SPTPD.
- Dua kelompok penerima manfaat (Diktum KETIGA) — (1) wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak dan/atau menyampaikan SPTPD pada saat keputusan ini berlaku; (2) wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau telah menyampaikan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 sebelum keputusan ini berlaku.
- Dasar hukum prosedural — Pasal 7 Pergub DKI 34/2017 jo. Pergub 3/2018 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan/atau denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak."
Pembukaan
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 576 TAHUN 2024
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU DAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan berdasarkan pada pertimbangan tertentu;
b. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, perlu menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Keputusan Kepala Badan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU DAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
KESATU
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
KEDUA
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan/atau denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
KETIGA
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada:
a. wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau pajak yang masih harus dibayar dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024; dan
b. wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk masa pajak tahun 2024 sebelum Keputusan Kepala Badan ini berlaku.
KEEMPAT
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI
Tembusan:
- Penjabat Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.