Dasar Pengenaan PBJT DKI Jakarta (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Listrik)
Pergub DKI 35/2024 mengoperasionalkan Pasal 51 Perda DKI 1/2024 — menetapkan cara menghitung dasar pengenaan PBJT untuk lima jenis pajak: Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian & Hiburan di DKI Jakarta.
Highlight prosedur penting
- Pasal 6 — Parkir tax-exclusive — Dasar pengenaan parkir = harga yang dibayar konsumen SETELAH dikurangi PBJT Parkir. Berbeda dari jenis PBJT lainnya yang tax-inclusive.
- Pasal 7 — Diskotek/Karaoke/Spa — Dasar pengenaan hiburan = harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, atau sejenisnya. Bila nihil pembayaran, gunakan harga jenis usaha sejenis di DKI.
- Pasal 9 — Bon tanpa rincian pajak — Jika bon penjualan tidak memisahkan PBJT, seluruh harga dianggap sudah mengandung pajak (tax-inclusive gross-up).
- Pasal 10 — Restoran omzet kecil tetap objek — Peredaran usaha ≤ Rp42 juta/bulan pun tetap masuk Objek PBJT Makanan/Minuman jika sudah ditetapkan sebagai Wajib PBJT.
- Pasal 14 — Hiburan di hotel — Jasa hiburan di dalam hotel yang terbuka untuk umum (bukan hanya tamu menginap) dikenai PBJT Hiburan tersendiri, bukan tarif PBJT Hotel.
- Pasal 17 — Platform digital — GoFood, GrabFood, Airbnb, dan sejenisnya dapat ditetapkan sebagai Wajib PBJT jika dinilai 'menguasai' Objek PBJT — bukan hanya merchantnya.
"Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh Subjek PBJT, meliputi: a. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman; b. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik; c. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan; d. jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan e. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 35 TAHUN 2024
TENTANG
KETENTUAN DASAR PENGENAAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu telah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk kepastian hukum dan upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyikapi perkembangan dunia usaha, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai ketentuan dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 370);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KETENTUAN DASAR PENGENAAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
-
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
-
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
-
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
-
Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
-
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
-
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
-
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
-
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
-
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
-
Objek PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan.
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
-
Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
-
Bon Penjualan adalah bukti transaksi pembayaran Subjek PBJT kepada Wajib PBJT yang juga berfungsi sebagai bukti pungutan pajak.
BAB II — DASAR PENGENAAN PBJT
Pasal 2
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh Subjek PBJT, meliputi:
a. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
b. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
c. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
d. jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
e. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pasal 3
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(2) Bentuk lain dari voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kupon, tiket, kartu hadiah (gift card), termasuk dalam bentuk elektronik.
(3) Bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa produk tertentu yang dipersyaratkan sebagai tanda masuk.
Pasal 4
(1) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
(2) Voucer, bentuk lain dari voucer atau bentuk lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memuat nilai rupiah atau mata uang lain, termasuk dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dasar pengenaan PBJT yang dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan:
a. daftar harga atau publish rate yang dikeluarkan oleh Wajib PBJT pada lokasi Objek PBJT; atau
b. jika tidak terdapat daftar harga atau publish rate sebagaimana dimaksud pada huruf a, dasar pengenaan PBJT ditentukan dengan mengacu harga jual barang dan jasa pada Objek PBJT lain yang sejenis di Provinsi DKI Jakarta.
(4) Dalam menentukan Objek PBJT lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, didasarkan pada fasilitas, kapasitas, klasifikasi lokasi usaha dan lain-lain secara proporsional.
Pasal 5
(1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan untuk:
a. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
b. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
(2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
a. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
b. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
(3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan:
a. kapasitas tersedia;
b. tingkat penggunaan listrik;
c. jangka waktu pemakaian listrik; dan
d. harga satuan listrik yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
(4) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
Pasal 6
Khusus terhadap Objek PBJT atas Jasa Parkir, jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan jumlah yang dibayar Subjek PBJT setelah dikurangi PBJT atas Jasa Parkir.
Pasal 7
(1) Dalam hal Wajib PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa melakukan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu untuk beberapa jenis PBJT pada satu lokasi usaha yang sama, pemungutan PBJT dilakukan sesuai dengan Objek PBJT.
(2) Penentuan Objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada terpenuhinya kriteria sebagai Objek PBJT berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3) Dasar pengenaan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk Wajib PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah yang dibayarkan oleh Subjek PBJT atas harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge atau yang sejenisnya.
(4) Dalam hal Wajib PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dasar pengenaan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan dasar pengenaan Pajak untuk Wajib PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Pasal 8
Dalam hal Wajib PBJT mengenakan service charge atau nama lain yang sejenisnya kepada Subjek PBJT, jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk pembayaran atas service charge atau nama lain yang sejenisnya tersebut.
Pasal 9
Dalam hal orang pribadi atau Badan telah ditetapkan sebagai Wajib PBJT melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu namun dalam Bon Penjualan tidak terdapat jumlah pajak yang dipungut, maka jumlah yang dibayarkan oleh Subjek PBJT sudah termasuk PBJT.
BAB III — RINCIAN OBJEK DAN TERMASUK YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PBJT
Bagian Kesatu — PBJT Makanan dan/atau Minuman
Pasal 10
(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan dan dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang telah ditetapkan sebagai Wajib PBJT, termasuk sebagai Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman.
(2) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman pada toko swalayan atau sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman dan dilakukan oleh orang pribadi atau Badan yang bukan merupakan pengusaha toko swalayan atau sejenisnya tersebut, termasuk sebagai Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman.
Bagian Kedua — PBJT Jasa Perhotelan
Pasal 11
(1) Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, seperti rumah/rumah kost, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel dengan bentuk persewaan (kontrak) untuk jangka waktu tidak lebih dari satu bulan, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Perhotelan.
(2) Dalam hal tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan bentuk persewaan (kontrak) untuk jangka waktu lebih dari satu bulan tetapi pembayaran dilakukan setiap bulan, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Perhotelan.
(3) Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas utama dan fasilitas tambahan.
(4) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. tempat tidur; dan
b. kamar mandi dalam.
(5) Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. pendingin udara (air conditioning);
b. binatu (laundry and dry cleaning);
c. furnitur dan perlengkapan tetap (fixture);
d. telepon;
e. brankas (safety box);
f. internet;
g. televisi satelit/kabel; atau
h. kulkas.
Pasal 12
Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel antara lain berupa anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik, termasuk yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan.
Bagian Ketiga — PBJT Jasa Parkir
Pasal 13
Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah lain yang diserahkan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Parkir.
Bagian Keempat — PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Pasal 14
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan pada Objek PBJT Jasa Perhotelan yang tidak hanya diperuntukan bagi tamu yang menginap, termasuk sebagai Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
(2) Tarif Pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sesuai dengan jenis Kesenian dan Hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 15
Kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf dan penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik, tidak termasuk Jasa Kesenian dan Hiburan dan dikenai pajak pertambahan nilai.
Pasal 16
(1) Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran yang dikenakan bayaran atas penggunaannya, merupakan Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
(2) Olahraga permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
BAB IV — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital dapat ditetapkan sebagai Wajib PBJT dalam hal yang bersangkutan merupakan pemilik, pihak yang menyediakan, pihak yang menyerahkan, pihak yang menyelenggarakan dan/atau pihak yang menguasai Objek PBJT.
BAB V — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Nomor pokok wajib pajak daerah dan nomor objek pajak daerah untuk jenis Pajak yang dilakukan reklasifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian.
(2) Badan Pendapatan Daerah melakukan penyesuaian nomor pokok wajib pajak daerah dan nomor objek pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung sarana administrasi perpajakan daerah yang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku.
BAB VI — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
HERU BUDI HARTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO AGUS SETYONO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 62014
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.