Perubahan Pergub 108/2017 — Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
Pergub 44/2018 mengubah satu pasal dalam Pergub 108/2017 — menambahkan mekanisme pembatalan SKRD, SSRD, dan STS melalui SIMPAD, lengkap dengan batas waktu dan syarat pembatalan (Pasal I mengubah Pasal 13 Pergub 108/2017).
Highlight prosedur penting
- Pembatalan via SIMPAD (Pasal 13 ayat 1) — pembatalan kode bayar/kode pelanggan hanya dapat dilakukan melalui SIMPAD, atas inisiatif Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.
- Keputusan Kepala SKPKD/SKPD/UKPD (Pasal 13 ayat 3) — pembatalan SKRD dan SSRD atau STS ditetapkan dengan Keputusan Kepala satuan kerja pemungut atau pejabat yang ditunjuk.
- Berita Acara wajib (Pasal 13 ayat 6) — setiap pembatalan kode bayar/kode pelanggan harus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani pejabat berwenang dan petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.
- WR/WB — singkatan dari Wajib Retribusi/Wajib Bayar; SKRD = Surat Ketetapan Retribusi Daerah; SSRD = Surat Setoran Retribusi Daerah; STS = Surat Tanda Setoran.
"(1) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan dapat dilakukan melalui SIMPAD dalam hal terjadi pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut. (2) Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut dapat dilakukan dalam hal: a. adanya penetapan ganda; b. terjadi kesalahan dalam memilih kode rekening/indeks tarif dalam sistem; c. terjadi kesalahan dalam memasukkan identitas dini WR/WB; d. data SSRD atau STS tidak terbaca pada Bank Penerima yang disebabkan oleh gangguan sistem; e. adanya permohonan pembatalan dari WR/WB/Pemohon; dan/atau f. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD/SSRD diterbitkan, WR belum melakukan pembayaran dan belum mendapatkan jasa layanan."
Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 44 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017, telah diatur mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif, perlu ditambahkan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71028), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan dapat dilakukan melalui SIMPAD dalam hal terjadi pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.
(2) Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut dapat dilakukan dalam hal:
a. adanya penetapan ganda;
b. terjadi kesalahan dalam memilih kode rekening/indeks tarif dalam sistem;
c. terjadi kesalahan dalam memasukkan identitas dini WR/WB;
d. data SSRD atau STS tidak terbaca pada Bank Penerima yang disebabkan oleh gangguan sistem;
e. adanya permohonan pembatalan dari WR/WB/Pemohon; dan/atau
f. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD/SSRD diterbitkan, WR belum melakukan pembayaran dan belum mendapatkan jasa layanan.
(3) Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan.
(5) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan.
(6) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71015
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.