Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Kepgub ini menetapkan kriteria detail untuk pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan pokok PBB-P2 — baik yang diberikan secara jabatan (otomatis lewat sistem) maupun berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan (50%) diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi salah satu kriteria: (a) rumah tapak NJOP > Rp 2 miliar, (b) rumah susun NJOP > Rp 650 juta, (c) tanah kosong/tanah pertanian, (d) objek yang dimiliki/dikuasai badan, atau yang lain dengan kategori tertentu yang dibedakan oleh Gubernur.
- Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan dengan ketentuan yang dirincikan lebih lanjut di Lampiran (untuk pembatasan kenaikan PBB-P2 lebih dari 50% dibanding tahun sebelumnya, sepanjang objek pajak belum dilunasi).
- Pengurangan pokok PBB-P2 berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan untuk objek pajak terkena dampak bencana alam, kerusuhan, kebakaran, huru-hara dan/atau kerusuhan; serta untuk objek pajak yang ditujukan untuk kegiatan sosial dan pelayanan masyarakat (rumah ibadah, panti asuhan, pondok pesantren, lembaga sosial, lembaga pendidikan, kantor organisasi politik, kantor organisasi kemasyarakatan/keagamaan, kantor organisasi bantuan hukum, lembaga profesi yang telah disahkan, kantor organisasi profesi dari instansi pembina/pengampu, lembaga zakat dari kantor lembaga zakat dengan kementerian agama, dst).
- Pembebasan pokok PBB-P2 secara jabatan diberikan terhadap: (a) objek PBB-P2 milik negara/pemerintah pusat/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh BLU semata-mata menyelenggarakan pelayanan dasar; (b) objek PBB-P2 dikelola oleh BUMD yang tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga; (c) objek PBB-P2 berupa rumah dinas dimasukkan kategori Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II; (d) objek PBB-P2 berupa rumah dinas dimasukkan kategori Rumah Negara Golongan III yang digunakan semata-mata untuk menjalankan keperluan tidak dimaksudkan untuk pembiayaan umum dan untuk penetapan PBB-P2 belum setelah berlakunya Keputusan Gubernur ini.
- Pembebasan pokok PBB-P2 atas permohonan wajib pajak diberikan terhadap berbagai kategori dengan dokumen persyaratan khusus, antara lain: objek milik veteran/janda-duda veteran, perintis kemerdekaan/janda-duda perintis kemerdekaan, mantan Presiden/Wakil Presiden RI, mantan Gubernur DKI/Wakil Gubernur, mantan Ketua/Wakil Ketua MPR-DPR-DPD-MK-MA-BPK, pensiunan PNS/TNI/Polri (purnawirawan), pendidik dan tenaga kependidikan PNS, dan kategori-kategori tertentu lainnya — masing-masing dengan dokumen persyaratan khusus (KTP, surat keterangan, kartu keluarga, dokumen perkawinan/perceraian, dst).
- Berlaku sejak 27 Agustus 2025, ditetapkan 24 September 2025 oleh Gubernur Pramono Anung.
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 857 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atas pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan tahapan pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
KESATU
Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 857 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
I. PENGURANGAN POKOK PBB-P2
A. Pengurangan Pokok PBB-P2 secara Jabatan
- Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan terhadap:
a. objek PBB-P2 yang digunakan untuk rumah sakit atau klinik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba;
b. objek PBB-P2 yang digunakan untuk pengelolaan air sumber daya air;
c. objek PBB-P2 yang digunakan untuk perpustakaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta sebagaimana dengan kegiatan sehari-hari;
d. objek PBB-P2 yang dikelola oleh BLU yang menyelenggarakan pelayanan dasar dan/atau kantor penyelenggaraan negara lainnya dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
- Pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan:
a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang untuk objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
b. sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang untuk objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;
c. sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang untuk objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c;
d. sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang terutang untuk objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d.
B. Pengurangan Pokok PBB-P2 atas Permohonan Wajib Pajak
- Pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
a. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya rendah dan kondisi keuangan yang lemah;
b. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan rutin;
c. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang objek pajak ditetapkan dalam keadaan terkena dampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan;
d. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ditetapkan menjadi cagar budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. objek PBB-P2 yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta yang berbentuk yayasan;
f. objek PBB-P2 yang digunakan untuk penyediaan rumah pokok lebih dari 25% dari PBB-P2 yang yang harus dibayar wajib pajak;
g. objek PBB-P2 yang menyediakan dan memanfaatkan fungsi ruang terbuka hijau sesuai rencana tata ruang wilayah;
h. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor partai politik;
i. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga keagamaan atau organisasi kemasyarakatan keagamaan;
j. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi bantuan hukum yang terakreditasi paling kurang B oleh badan pembinaan hukum nasional;
k. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi profesi yang telah disahkan oleh pemerintah;
l. objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga amil zakat yang memiliki izin operasional dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
m. objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya;
n. objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran tetapi tidak sesuai dengan bentuk aslinya;
o. objek PBB-P2 berupa kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. objek PBB-P2 berupa bangunan suaka alam dan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sejenisnya yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan:
a. sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak yang terkena dampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan, serta wajib pajak yang dimiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam hal kondisi objek pajak rusak parah, baik dalam hal kondisi pajak rusak ringan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c;
b. sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam hal kondisi pajak rusak ringan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c;
c. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf b;
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c sampai dengan huruf p.
- Pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pajak terutang atau pajak yang harus dibayar pribadi yang yang dimohonkan pengurangan pokok pajak belum dilunasi;
b. tanpa mempersyaratkan adanya tunggakan pajak daerah; dan
c. untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 (lima) tahun terhitung mundur dari tanggal waktu paling lama 5 (lima) tahun terkhir, kecuali dalam hal kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
- Permohonan pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
| Kriteria | Dokumen Persyaratan Khusus |
|---|---|
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi | 1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah; dan 2. fotokopi tagihan listrik, air, telepon atau dokumen lain yang sejenis. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan nilai aktiva bersih sama dengan atau lebih kecil dari pasiva | fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh untuk buku terkini tahun pajak sebelum pajak yang dimohonkan pengurangan pokok pajak berjalan. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami nilai aktiva bersih sama dengan atau lebih kecil dari pasiva penurunan nilai aktiva bersih oleh sebab tertentu | 1. a. laporan akhir bulan untuk untuk wajib pajak badan kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah, perawatan, atau pemugaran sesuai aslinya; atau 2. b. laporan aktivitas untuk wajib pajak badan hukum nirlaba seperti yayasan badan hukum nirlaba seperti yayasan |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan paling berdasarkan putusan pengadilan | 1. fotokopi putusan pengadilan yang menyatakan wajib pajak pailit; 2. fotokopi surat penunjukkan kurator. |
| objek PBB-P2 yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan | 1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak terkena dampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan; 2. data, informasi, keterangan, keputusan, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan baik bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta yang berbentuk yayasan | fotokopi surat keputusan yang menyatakan sekolah tersebut menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi bantuan hukum yang terakreditasi paling kurang B oleh badan pembinaan hukum nasional | fotokopi sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi profesi yang telah disahkan oleh pemerintah | fotokopi surat keputusan pengesahan organisasi profesi dari instansi pembina/pengampu |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga amil zakat yang memiliki izin operasional lembaga amil zakat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama | fotokopi surat keputusan izin operasional lembaga amil zakat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang masih berlaku |
| objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya | 1. surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya bangunan cagar budaya bentuk aslinya; 2. fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; 3. foto bangunan cagar budaya. |
| objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran tetapi tidak sesuai dengan bentuk aslinya | 1. surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya tetapi tidak sesuai bentuk aslinya; 2. fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; 3. foto bangunan cagar budaya. |
| objek PBB-P2 berupa kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau objek PBB-P2 berupa bangunan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan | 1. surat tanda terdaftar dan/atau surat keterangan sebagai kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi lanskap areal/kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam; dan 3. foto kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam. |
II. PEMBEBASAN POKOK PBB-P2
A. Pembebasan Pokok PBB-P2 secara Jabatan
- Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan terhadap:
a. objek PBB-P2 yang tercatat sebagai milik negara yang penggunaannya bukan untuk kantor penyelenggara pemerintah pusat, pemerintahan daerah, atau kantor penyelenggara negara pihak ketiga;
b. objek PBB-P2 yang dikelola oleh BLU yang semata-mata menyelenggarakan pelayanan dasar atau atau jenis kegiatan olahraga, dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga;
c. objek PBB-P2 yang dikelola oleh BUMD, dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga;
d. objek PBB-P2 berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga;
e. objek PBB-P2 berupa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II;
f. objek PBB-P2 berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun dikenakan PBB-P2 yang berasal dari objek PBB-P2 yang sebelumnya bukan kategori Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II.
- Pembebasan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pajak terutang yang dimohonkan pembebasan pokok pajak belum dilunasi;
b. tanpa mempersyaratkan adanya tunggakan pajak daerah; dan
c. untuk penetapan PBB-P2 tahun setelah berlakunya Keputusan Gubernur ini.
B. Pembebasan Pokok PBB-P2 atas Permohonan Wajib Pajak
- Pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
a. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi veteran, dan/atau perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya;
b. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya;
c. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi mantan Presiden Republik Indonesia atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau janda/dudanya;
e. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan PNS, baik yang masih dinas, dan/atau pensiunan, atau janda/dudanya;
f. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi pejuang, perintis kemerdekaan, kejuangan, perjuangan umum, kejuaraan, perintis dini, dan/atau perpanjangan tenaga kependidikan pejuangan tinggi tetap/penuh waktu, baik yang masih dinas, dan/atau pensiunan tenaga kependidikan dosen tetap/penuh waktu, baik yang masih dinas, dan/atau pensiunannya, atau janda/dudanya.
- Pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan:
a. hanya untuk 1 (satu) rumah tapak;
b. untuk pekerjaan rumah pribadi veteran, dan/atau perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya;
c. untuk pekerjaan rumah orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya;
d. tanah kosong dengan luas sampai dengan 1.000 m² (seribu meter persegi).
- Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, pembebasan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf j dapat diajukan oleh wajib pajak yang berupa:
a. hanya untuk 1 rumah tapak;
b. satuan rumah susun; atau
c. tanah kosong dengan luas sampai dengan 1.000 m² (seribu meter persegi).
- Permohonan pembebasan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
| Kriteria | Dokumen Persyaratan Khusus |
|---|---|
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi veteran kemerdekaan, atau janda/dudanya | 1. fotokopi keputusan tentang penetapan sebagai veteran dari peristis kemerdekaan, dari pejabat yang berwenang; 2. fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dalam hal diajukan oleh janda/duda; dan 3. fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan perkawinan antara pemohon dengan wajib pajak dalam hal diajukan oleh janda/dudanya. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya | 1. fotokopi keputusan tentang penetapan sebagai pahlawan nasional dari pejabat yang berwenang; 2. fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dalam hal diajukan oleh janda/duda; dan 3. fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan perkawinan antara pemohon dengan wajib pajak dalam hal diajukan oleh janda/dudanya. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi mantan Presiden Republik Indonesia atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia | 1. fotokopi keputusan pengangkatan dan pengesahan, dan pengangkatan kembali sebagai Presiden Republik Indonesia; dan 2. fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dalam hal diajukan oleh janda/duda; dan 3. fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan perkawinan antara pemohon dengan wajib pajak dalam hal diajukan oleh janda/dudanya. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi pensiunan PNS atau purnawirawan TNI/POLRI atau janda/dudanya | 1. fotokopi keputusan tentang penetapan pensiunan sebagai pegawai pajak dari pejabat yang berwenang; 2. fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dalam hal diajukan oleh janda/duda; dan 3. fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan perkawinan antara pemohon dengan wajib pajak dalam hal diajukan oleh janda/dudanya. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dengan status PNS, baik yang masih dinas, dan/atau pensiunan, atau janda/dudanya | 1. fotokopi surat keterangan pengangkatan, pengesahan, dan/atau penetapan sebagai guru dan tenaga kependidikan dengan status PNS dari pejabat yang berwenang; 2. fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dalam hal diajukan oleh janda/duda; dan 3. fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan perkawinan antara pemohon dengan wajib pajak dalam hal diajukan oleh janda/dudanya. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai dosen, kejuangan, kejuaraan, dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu pada Perguruan Tinggi Indonesia atau janda/dudanya | 1. fotokopi surat keterangan pengangkatan, pengesahan, dan/atau penetapan sebagai dosen, kejuangan, kejuaraan, dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu pada Perguruan Tinggi Indonesia; 2. fotokopi surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dalam hal diajukan oleh janda/duda; dan 3. fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan perkawinan antara pemohon dengan wajib pajak dalam hal diajukan oleh janda/dudanya. |
| objek PBB-P2 yang menjadi sebagai milik Dinas Negara Republik Indonesia dan/atau Spiritual Provinsi DKI Jakarta yang objek pajak | surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan Republik Indonesia dan/atau Spiritual Provinsi DKI Jakarta |
| objek PBB-P2 yang disita oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta | surat rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta |
| objek PBB-P2 berupa dokumen yang menyatakan tanggal penyitaan objek PBB-P2 | 1. fotokopi surat penetapan tanggal penyitaan objek PBB-P2; 2. fotokopi surat penetapan pencabutan penyitaan objek PBB-P2 yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang dalam hal sita atas objek PBB-P2 telah dicabut sebelum berakhirnya tanggal pencabutan penyitaan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); 3. fotokopi surat keputusan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa objek PBB-P2 dikenakan biaya barang sitaan dalam hal sita atas objek PBB-P2 telah dicabut. |
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Catatan Editorial Lokapajak
Bagian ini adalah catatan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- Kepgub 857/2025 adalah aturan turunan teknis dari Pergub DKI 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah. Perintahnya datang dari Pasal 6 ayat (4) Pergub 27/2025 yang mengamanatkan kriteria pengurangan/pembebasan pokok pajak per jenis pajak ditetapkan dengan Kepgub.
- Dua jalur pemberian: (1) secara jabatan — diberikan otomatis oleh sistem informasi PBB-P2 tanpa permohonan tertulis; (2) atas permohonan wajib pajak — wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan dokumen persyaratan khusus yang dirinci di Lampiran.
- Pengurangan vs. pembebasan: Pengurangan artinya potongan (umumnya 25%-100%) dari pokok PBB-P2; pembebasan artinya potongan 100% (objek tidak membayar pokok). Kepgub ini mengatur kriteria untuk keduanya.
- Cakupan kategori sangat luas. Untuk pengurangan mencakup: rumah sakit/klinik nirlaba, sekolah swasta, kantor partai politik, organisasi keagamaan/bantuan hukum/profesi, lembaga amil zakat, bangunan cagar budaya, kawasan suaka alam, objek terkena bencana/kebakaran/huru-hara, hingga wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah dan badan yang mengalami kerugian. Untuk pembebasan mencakup: barang milik negara, BLU layanan dasar, BUMD, prasarana umum, Rumah Negara Golongan I/II, veteran/perintis kemerdekaan, mantan Presiden/Wapres, pensiunan PNS-TNI-POLRI, guru/dosen PNS, dan kategori-kategori khusus lainnya.
- Tanggal berlaku surut: Kepgub ini ditetapkan 24 September 2025 tetapi berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 — artinya kriteria-kriteria di Lampiran berlaku untuk permohonan/penetapan PBB-P2 sejak 27 Agustus 2025 ke depan.
- Hubungan dengan Kepgub 281/2025: Kepgub 281/2025 mengatur paket kebijakan PBB-P2 spesifik untuk Tahun Pajak 2025 (pembebasan rumah tapak NJOP ≤ Rp 2 miliar, pengurangan 50%, keringanan progresif). Kepgub 857/2025 ini lebih general — menetapkan kriteria struktural pengurangan/pembebasan pokok PBB-P2 yang berlaku untuk berbagai kategori objek/wajib pajak (tidak terikat tahun pajak tertentu, kecuali ditegaskan).
- Catatan transkripsi: Beberapa rumusan di Lampiran (terutama tabel persyaratan dokumen dan poin-poin di bagian pengurangan atas permohonan) tampak memiliki redundansi/ambiguitas dalam rumusan teks PDF asli — Lokapajak menyalin verbatim dari hasil OCR PDF; untuk interpretasi yang mengikat secara hukum, rujuk dokumen JDIH resmi DKI Jakarta. PDF source disimpan di
source/kepgub-dki-857-2025-kriteria-pengurangan-pembebasan-pokok-pbb-p2.pdf. - Implikasi praktis: Wajib pajak yang masuk salah satu kategori di atas dapat mengajukan permohonan pengurangan/pembebasan pokok PBB-P2 dengan melengkapi dokumen persyaratan khusus yang relevan — proses & administrasi mengikuti Pergub DKI 27 Tahun 2025.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/kepgub-dki-857-2025/