Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar penetapan: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Diatur Perda DKI 1/2024 jo. Pergub turunan.