Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKI Jakarta 2026
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak B...
- Satu pasal perubahan, satu lampiran baru — Kepgub 458/2026 hanya mengubah tabel dokumen persyaratan khusus pada bagian Romawi I huruf B angka 4 (pengurangan pokok atas permohonan) dari Kepgub 857/2025; seluruh ketentuan lain dari Kepgub 857/2025 tetap berlaku.
- Sekolah swasta: syarat berubah — Dokumen yang sebelumnya diminta adalah fotokopi SK penerima BOS/BOP, kini diganti menjadi fotokopi akta pendirian yayasan sekolah — lebih mudah dipenuhi dan lebih stabil sebagai dokumen identitas badan.
- Badan merugi: diperinci — Laporan keuangan yang dilampirkan kini dibedakan: laporan laba rugi untuk badan hukum komersial (PT, firma, CV, sejenisnya) dan laporan aktivitas untuk badan hukum nirlaba (yayasan, sejenisnya).
- Bantuan hukum & amil zakat: syarat validitas ditambahkan — Sertifikat akreditasi OBH dan SK izin operasional LAZ kini harus masih berlaku — permohonan dengan sertifikat/SK kadaluarsa tidak lagi diterima.
- Cagar budaya: dokumen diperjelas — Persyaratan untuk bangunan cagar budaya (sesuai/tidak sesuai bentuk asli) dan kawasan suaka alam kini lebih rinci, menegaskan sumber penerbitan dari "instansi yang berwenang".
- Berlaku sejak ditetapkan — 18 Mei 2026, tanpa ketentuan berlaku surut.
Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 458 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 857 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dipandang perlu untuk menyesuaikan dokumen persyaratan khusus yang harus dilampirkan dalam permohonan dengan kriteria pemberian pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, sehingga Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 685);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 857 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
Pasal I
Ketentuan Romawi I huruf B angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Pasal II
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 458 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 857 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
I. PENGURANGAN POKOK PBB-P2
B. Pengurangan Pokok PBB-P2 atas Permohonan Wajib Pajak
- Permohonan pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
| Kriteria | Dokumen Persyaratan Khusus |
|---|---|
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi | 1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah; dan 2. fotokopi tagihan listrik, air, dan telepon atau dokumen lain yang sejenis. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan nilai aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya | fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun buku sebelum tahun pajak yang dimohonkan pengurangan pokok yang berupa: a. laporan laba rugi untuk wajib pajak badan yang berbentuk badan hukum komersial seperti PT, firma, CV, dan sejenisnya; atau b. laporan aktivitas untuk wajib pajak badan yang berbentuk badan hukum nirlaba seperti yayasan dan sejenisnya. |
| objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan | 1. fotokopi putusan pengadilan yang menyatakan wajib pajak pailit; dan 2. fotokopi surat penunjukan kurator. |
| objek PBB-P2 yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan | 1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan; dan/atau 2. data, informasi, keterangan, keputusan, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan bukti bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta yang berbentuk yayasan | fotokopi akta pendirian yayasan sekolah. |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi bantuan hukum yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional | fotokopi sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang masih berlaku. |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi profesi yang telah disahkan oleh pemerintah | fotokopi surat keputusan pengesahan organisasi profesi dari instansi pembina/pengampu. |
| objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga amil zakat yang memiliki izin operasional dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama | fotokopi surat keputusan izin operasional lembaga amil zakat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang masih berlaku. |
| objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk hunian dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya | 1. surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; dan 3. foto bangunan cagar budaya. |
| objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya, yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya | 1. surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; dan 3. foto bangunan cagar budaya. |
| objek PBB-P2 berupa kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam yang ditetapkan oleh pemerintah yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan | 1. surat tanda terdaftar dan/atau surat keterangan sebagai kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi lanskap areal kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam; dan 3. foto kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam. |
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.