Peraturan Daerah berlaku Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan10 Maret 2004
Mulai berlaku16 Maret 2004
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiSutiyoso

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Status JDIH: berlaku, tapi praktis sudah di-supersede. UU 28/2009 memecah objek pajak ini: Air Bawah Tanah jadi Pajak Air Tanah (pajak kabupaten/kota; di DKI diatur Perda 17/2010 lalu Perda 1/2024), sedangkan Air Permukaan jadi Pajak Air Permukaan (pajak provinsi; di DKI tidak dipungut per Perda 1/2024 Pasal 2 ayat (2)). Lihat Catatan Editorial untuk konteks penuh.
  • Anchor tarif Pasal 6: Air Bawah Tanah 20% dan Air Permukaan 10% dari Nilai Perolehan Air (NPA). Tarif ini sesuai mandat UU 34/2000 jo. PP 65/2001 saat itu.
  • Dasar pengenaan Pasal 5: Nilai Perolehan Air dihitung dari delapan faktor — jenis sumber, lokasi (termasuk kedalaman akuifer), tujuan, volume, kualitas, luas areal, musim, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPA ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Filosofi pengendalian (Menimbang huruf c): pemungutan pajak ini bukan sekadar pendapatan asli daerah, tapi instrumen pengendalian lingkungan dan pertahanan ekosistem. Tarif progresif — di lokasi yang dijangkau PDAM, NPA dipatok lebih tinggi dari tarif PDAM untuk mendorong pengalihan dari air bawah tanah ke PDAM (Pasal 5 ayat (5)).
  • Pengecualian objek (Pasal 3 ayat (2)): pengambilan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD pengusahaan air, pengairan pertanian rakyat, keperluan dasar rumah tangga & peribadatan, pemadaman kebakaran, tambak rakyat. Penjelasan menegaskan rumah kos/kontrakan kena pajak kalau pemakaian air > 50 m³/bulan.
  • Mencabut sebagian Perda DKI 10/1998 (Pasal 13) — Perda 10/1998 sebelumnya menyatukan penyelenggaraan dan pajak; Perda ini memisahkan komponen pajak material, sementara ketentuan formal (tata cara) tunduk ke Perda 4/2002 KUPD (Pasal 10).
  • Masa pajak 1 bulan takwim (Pasal 8); bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 2004

TENTANG

PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;

c. bahwa pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tidak semata-mata dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, akan tetapi lebih diutamakan lagi untuk kepentingan pengendalian lingkungan dan mempertahankan ekosistem akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan;

d. sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c di atas, dan untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan perlu menetapkan kembali pengaturan tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  7. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

  9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);

  10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  3. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;

  6. Air Bawah Tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;

  7. Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut;

  8. Pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang digunakan untuk orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tangga;

  9. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan, pemanfaatan, pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan.


BAB II — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2

Dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut pajak atas Pengambilan, Pemanfaatan serta Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan.

Pasal 3

(1) Objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:

a. pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan;

b. pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan;

c. pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan.

(2) Dikecualikan dari objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:

a. pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;

c. pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air Permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;

d. pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan tempat peribadatan;

e. pengambilan atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan pemadaman kebakaran;

f. pengambilan atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk keperluan tambak rakyat.

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.

(2) Wajib Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan.


BAB III — DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 5

(1) Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air.

(2) Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. volume air yang diambil, atau dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;

e. kualitas air;

f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

g. musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air;

h. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air.

(3) Besarnya Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang digunakan untuk Kegiatan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

(5) Dalam rangka pengendalian lingkungan, besarnya Nilai Perolehan Air ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk lokasi yang telah dijangkau pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka lebih tinggi dibanding dengan tarif Perusahaan Daerah Air Minum.

b. untuk pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk kelipatan penggunaan lebih besar maka Harga Dasar Airnya semakin tinggi.

Pasal 6

Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan sebagai berikut:

a. air bawah tanah sebesar 20% (dua puluh persen);

b. air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal 7

Besarnya pokok Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


BAB IV — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 8

(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

(2) Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 9

Saat terutang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pada saat:

a. pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan; atau

b. pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan; atau

c. pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan.


BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Terhadap Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

(2) Selama peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 1 huruf d, l, ac, ad, ae, af, ag, ah, ai, aj, ak, al, am, an, ao, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2004

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2004

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

H. RITOLA TASMAYA NIP 140091657

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 25


Penjelasan

I. PENJELASAN UMUM

Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Pengaturan kembali Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dalam Peraturan Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, juga dimaksudkan untuk kepentingan pengendalian lingkungan dalam rangka mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, juga dalam rangka penyesuaian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Di samping itu dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan tata cara pemungutan Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan menurut Peraturan Daerah ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang KUPD sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan, dan cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a — yang dimaksud dengan pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini, antara lain: pengambilan air dalam sektor pertambangan migas.

Huruf b — yang dimaksud dengan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan dalam ketentuan ini, antara lain: pemanfaatan air yang didayagunakan untuk ketenagalistrikan.

Huruf c — Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a — Tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Huruf b — Cukup jelas.

Huruf c — Pengecualian objek pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Huruf d — Pengecualian objek pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga adalah dimaksudkan nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan dasar rumah tangga, dan tempat peribadatan, tidak termasuk rumah kos serta rumah kontrakan. Untuk rumah kos dan rumah kontrakan yang terkena Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah untuk jumlah pemakaian air di atas 50 m³ per bulan.

Huruf e — Cukup jelas.

Huruf f — Yang dimaksud dengan pengecualian pengambilan atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan untuk keperluan tambak rakyat adalah pengecualian objek pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk tambak rakyat, dimaksudkan petambaknya adalah petani tambak (masyarakat tani) dan tidak termasuk petambak yang dilakukan badan.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1) — Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a — Cukup jelas.

Huruf b — Termasuk dalam pengertian lokasi sumber air adalah kedalaman sumber air akuifer yang disadap.

Huruf c — Cukup jelas.

Huruf d — Yang dimaksud dengan volume air yang diambil adalah jumlah volume air yang dihitung dalam 1 bulan berjalan berdasarkan alat mesin air atau alat pengukur luah (debit) air atau alat ukur lainnya.

Huruf e — Cukup jelas.

Huruf f — Cukup jelas.

Huruf g — Yang dimaksud musim pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air adalah musim kemarau atau musim hujan.

Huruf h — Cukup jelas.

Ayat (3) — Cukup jelas.

Ayat (4) — Cukup jelas.

Ayat (5) — Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1) — Contoh perhitungan besarnya pokok pajak:

Diketahui Wajib Pajak XX menggunakan air bawah tanah sebanyak 2.400 m³. Dari data tersebut Wajib Pajak XX adalah masuk dalam klasifikasi niaga besar dalam golongan hotel bintang 1, 2, 3 dalam jangkauan PDAM maka dapat dihitung PPPABT dan AP sebagai berikut:

PPPABT dan AP (Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah) dan (Air Permukaan)

PABT = f × NPA = f × { NPA = (Q(m³) × fn air × HDA) } = 20% × { NPA = (2.400 × 6 × Rp 2.750) } = 20% × Rp 39.600.000,00 PABT = Rp 7.920.000,00

PAP = f × NPA = f × { NPA = (Q(m³) × fn air × HDA) } = 10% × { NPA = (900 × 6 × Rp 2.500) } = 10% × Rp 13.500.000,00 PAP = Rp 1.350.000,00

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.


Catatan Editorial

Status di JDIH "Berlaku" — tetapi praktis sudah di-supersede. Perda 1/2004 tidak pernah dicabut secara eksplisit oleh Perda DKI lain. Namun konstruksi pajak yang diaturnya sudah dirombak oleh hierarki di atasnya:

  • UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memecah objek pajak ini menjadi dua jenis terpisah: (a) Pajak Air Tanah yang menjadi pajak kabupaten/kota, dan (b) Pajak Air Permukaan yang menjadi pajak provinsi. Istilah "Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan" tidak lagi dipakai.
  • DKI Jakarta kemudian menerbitkan Perda DKI 17/2010 tentang Pajak Air Tanah sebagai aturan pelaksana UU 28/2009 untuk komponen air tanah. Perda 17/2010 ini lalu dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (umbrella PDRD UU 1/2022 HKPD).
  • Air Permukaan di DKI tidak dipungut menurut Perda 1/2024 Pasal 2 ayat (2) — DKI memilih untuk tidak memungut Pajak Air Permukaan meskipun secara teknis berhak sebagai provinsi.

Implikasi praktis. Untuk wajib pajak yang sedang aktif sekarang, rujukan utama adalah Perda DKI 1/2024 (umbrella) dan peraturan pelaksana Pajak Air Tanah-nya. Perda 1/2004 ini relevan terutama sebagai konteks historis dan untuk transaksi pajak yang sudah ditetapkan pada periode 2004–2010 (sebelum rezim UU 28/2009 efektif).

Tarif numerik. Pasal 6 mematok tarif Air Bawah Tanah 20% dan Air Permukaan 10% dari NPA. Ini sesuai pagu UU 34/2000 jo. PP 65/2001 yang berlaku saat itu. Pagu tersebut berbeda dengan rezim UU 28/2009 (Pajak Air Tanah maksimum 20%, Pajak Air Permukaan maksimum 10%) dan rezim UU 1/2022 HKPD (Pajak Air Tanah maksimum 20%).

Filosofi pengendalian, bukan murni pendapatan. Menimbang huruf c dan Pasal 5 ayat (5) menegaskan pajak ini punya fungsi regulator: NPA di area yang dijangkau PDAM dipatok lebih tinggi dari tarif PDAM untuk mendorong pengalihan dari sumur bor ke layanan jaringan. Filosofi ini tetap relevan dalam wacana penurunan muka tanah di DKI.

Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaan. NPA dihitung dari Q (volume m³) × faktor nilai air (fn) × Harga Dasar Air (HDA) — formula muncul di contoh perhitungan Penjelasan Pasal 7. Besarnya NPA per kategori pemakai ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kategori pemakai yang muncul di contoh ("niaga besar — hotel bintang 1, 2, 3 dalam jangkauan PDAM") merujuk ke skema klasifikasi NPA yang dilampirkan di Keputusan Gubernur turunan, bukan di Perda ini.

Pengecualian rumah kos/kontrakan. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d menegaskan: rumah kos dan rumah kontrakan tidak otomatis dikecualikan sebagai "keperluan dasar rumah tangga" — kalau pemakaian > 50 m³/bulan, tetap kena pajak. Ini sering jadi titik dispute kepatuhan untuk operator rumah kos di Jakarta.

Tata bahasa & ejaan. Dokumen asli ditulis dengan ejaan campuran "Propinsi" (lama) dan "Provinsi" (baku) — salinan ini mempertahankan penulisan asli "Propinsi" sesuai dokumen 2004. Beberapa tipo OCR di PDF sumber sudah dikoreksi (mis. "Sadan" → "Badan", "Dines" → "Dinas", "Gubemur" → "Gubernur", "lbukota" → "Ibukota", "Tanal" → "Tanah", "perumpulan" → "perkumpulan", "alas" → "atas", "f0" → "10", "Bawsh" → "Bawah", "pajek" → "pajak", "ciari" → "dari", "elat" → "alat", "r.lihitung" → "dihitung").

Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis. Untuk perkara pajak air yang aktif sekarang, rujukan resmi adalah Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya — bukan Perda 1/2004 ini. Konsultasikan ke profesional pajak daerah untuk kasus konkret.


Sumber

  • PDF resmi (BPK RI): 2004PERDA01.pdf — versi dengan text layer, lebih mudah dirujuk
  • PDF JDIH DKI Jakarta: 2004PERDA0031001.pdf — versi pindai
  • Halaman detail JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13410
  • Lembaran Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 25
  • Halaman PDF asli: 13 halaman (8 halaman batang tubuh + 5 halaman Penjelasan)
  • Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi BPK RI; verifikasi lintas-rujuk dengan halaman JDIH DKI dan dengan Perda DKI 17/2010 serta Perda DKI 1/2024 untuk konteks historis pajak air tanah.