Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Status: dicabut oleh Perda DKI 1/2024 PDRD. Perda ini berlaku 1 Januari 2011 sampai dengan 4 Januari 2024. Untuk pajak air tanah yang aktif sekarang, rujukan utama adalah Perda 1/2024 dan Pergub turunannya.
- Tarif tunggal Pasal 7: 20% (dua puluh persen) dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Angka ini sama dengan pagu maksimum UU 28/2009 untuk pajak air tanah (kabupaten/kota). Perda 1/2024 mempertahankan pagu 20% sesuai UU 1/2022 HKPD.
- Dasar pengenaan Pasal 6: Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), dihitung mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan/pemanfaatan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPA per kategori pemakai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur — di periode ini berturut-turut Pergub 86/2012 lalu Pergub 94/2021.
- Pergeseran rezim dari Perda 1/2004. Perda 1/2004 mengatur dua objek (Air Bawah Tanah + Air Permukaan) sebagai pajak provinsi. UU 28/2009 memecah keduanya: Air Tanah menjadi pajak kabupaten/kota (di DKI: provinsi tunggal), Air Permukaan tetap pajak provinsi. Perda 17/2010 ini hanya mengatur sisi Air Tanah.
- Pengecualian objek (Pasal 3 ayat 2): pengambilan/pemanfaatan oleh Pemerintah Pusat & Daerah, untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta pemadaman kebakaran. Daftar pengecualian lebih ringkas dibanding Perda 1/2004 (hilang: BUMN/BUMD pengusaha pengairan, tambak rakyat — karena di rezim baru objek air permukaan tidak diatur).
- Ketentuan formal (Pasal 2 ayat 2): tata cara pemungutan tunduk ke Perda DKI 6/2010 KUPD (sekarang sudah dicabut Perda 1/2024).
- Masa pajak Pasal 10: 1 (satu) bulan takwim; bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.
- Pengawasan dengan segel pajak (Pasal 12): alat segel dipasang pada meter air; Gubernur dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengawasan dan pengendalian.
Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
-
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK AIR TANAH.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
-
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
-
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
BAB II — NAMA PAJAK
Pasal 2
(1) Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu — Objek Pajak
Pasal 3
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
c. Pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran.
Bagian Kedua — Subjek Pajak
Pasal 4
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Bagian Ketiga — Wajib Pajak
Pasal 5
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
BAB IV — DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu — Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.
(2) Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
e. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
f. kualitas air; dan
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua — Tarif Pajak
Pasal 7
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak
Pasal 8
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Keempat — Wilayah Pemungutan
Pasal 9
Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.
BAB V — MASA PAJAK, SAAT TERUTANG PAJAK, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu — Masa Pajak
Pasal 10
(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Bagian Kedua — Saat Terutang Pajak
Pasal 11
Pajak terutang terjadi pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
Bagian Ketiga — Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 12
(1) Pengawasan dan pengendalian pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan melakukan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan oleh Wajib Pajak.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menggunakan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan jenis alat segel pajak serta tata cara pemasangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Terhadap Pajak Air Tanah yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
(2) Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
FADJAR PANJAITAN NIP 195508251976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 17
Penjelasan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK AIR TANAH
I. UMUM
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Air Tanah.
Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Air Tanah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Air Tanah dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berkaitan dengan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan tarif Pajak Daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan Pajak Daerah maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Air Tanah telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Air Tanah semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 — Cukup jelas.
Angka 2 — Cukup jelas.
Angka 3 — Cukup jelas.
Angka 4 — Cukup jelas.
Angka 5 — Cukup jelas.
Angka 6 — Cukup jelas.
Angka 7 — Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif.
Angka 8 — Cukup jelas.
Angka 9 — Cukup jelas.
Angka 10 — Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) — Yang dimaksud dengan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah adalah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan, konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tinggal.
Ayat (2)
Huruf a — Cukup jelas.
Huruf b — Pengambilan dan/atau Pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Huruf c — Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Pemakai Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikelompokan ke dalam; non niaga, niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar dan sejenisnya.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) — Yang dimaksud dengan nilai perolehan air tanah adalah nilai air bawah tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air.
Ayat (2)
Huruf a — Cukup jelas.
Huruf b — Termasuk dalam pengertian lokasi sumber air adalah kedalaman sumber air akuifer yang disadap.
Huruf c — Cukup jelas.
Huruf d — Yang dimaksud dengan volume air yang diambil adalah jumlah volume air yang dihitung dalam 1 (satu) bulan berjalan berdasarkan alat mesin air atau alat pengukur luah (debit) air atau alat ukur lainnya.
Huruf e — Cukup jelas.
Huruf f — Cukup jelas.
Ayat (3) — Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) — Pengawasan dan pengendalian ini dalam rangka mengoptimalkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan pajak serta mengendalikan ekploitasi air tanah guna memelihara ekosistem tanah.
Ayat (2) — Cukup jelas.
Ayat (3) — Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 14
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
Status: dicabut. Perda ini dicabut total oleh Perda DKI 1/2024 PDRD yang berlaku 5 Januari 2024 sebagai umbrella PDRD pelaksana UU 1/2022 HKPD dan PP 35/2023. Antara 1 Januari 2011 sampai 4 Januari 2024, Perda 17/2010 inilah yang menjadi dasar material Pajak Air Tanah di DKI Jakarta. Untuk perkara aktif sekarang, rujuk Perda 1/2024 dan peraturan pelaksana Pajak Air Tanah-nya.
Konteks pergeseran rezim. Perda 17/2010 lahir dari amanat UU 28/2009 yang memecah dua objek warisan UU 34/2000:
- Pajak Air Tanah menjadi pajak kabupaten/kota — di DKI yang berstatus provinsi tunggal, kewenangan ini ada di provinsi (Pasal 17 huruf a UU 29/2007 / kemudian UU 2/2024 DKJ).
- Pajak Air Permukaan menjadi pajak provinsi tersendiri — di DKI tidak dipungut. Perda 1/2024 Pasal 2 ayat (2) huruf a memperjelas: DKI tidak memungut Pajak Air Permukaan.
Akibatnya Perda 17/2010 hanya membahas sisi Air Tanah, sedangkan Perda 1/2004 (yang dicabut Perda 17/2010 ini) sebelumnya mencakup keduanya.
Pergub turunan untuk NPA. Pasal 6 ayat (3) memandatkan Peraturan Gubernur untuk besaran Nilai Perolehan Air Tanah. Dalam masa berlaku Perda 17/2010, pergub turunan yang relevan:
- Pergub DKI 86/2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (rezim awal).
- Pergub DKI 38/2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah (mekanisme pemungutan).
- Pergub DKI 94/2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah (revisi tarif NPA per kategori pemakai — non-niaga, niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar). Pergub 94/2021 ini masih relevan secara faktual karena Perda 1/2024 belum punya pergub NPA pengganti yang efektif penuh per dokumen ini ditulis.
Tipo dalam dokumen asli. Dokumen Perda 17/2010 punya beberapa cacat redaksional yang dibiarkan apa adanya dalam salinan ini sesuai prinsip verbatim:
- Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d — kedua butir berbunyi identik ("tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air"). Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (2) yang hanya menjelaskan huruf a–f (tanpa huruf g), serta merujuk struktur UU 28/2009 Pasal 70 ayat (2), butir d dalam intent draftingnya kemungkinan besar adalah "volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan" — tetapi yang tertulis di lembaran daerah resmi memang duplikatif. Praktik pemungutan tetap mengikuti rumus volume × Harga Dasar Air dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1).
- Judul Penjelasan menyebut "Nomor 15 Tahun 2010" — typo, seharusnya 17 Tahun 2010. Salinan ini mempertahankan penulisan asli.
- Pasal 12 ayat (1) Penjelasan — "ekploitasi" (bukan "eksploitasi") — typo asli dipertahankan.
- "untuk untuk pembiayaan" pada paragraf ke-4 Penjelasan Umum juga merupakan duplikasi dari dokumen asli.
Anchor angka kunci.
- Tarif Pasal 7: 20% dari NPA. Sesuai pagu UU 28/2009 Pasal 70 ayat (1) dan UU 1/2022 HKPD Pasal 56 ayat (1) untuk Pajak Air Tanah.
- NPA = volume × Harga Dasar Air (Penjelasan Pasal 6 ayat (1)). Harga Dasar Air dan koefisien faktor ditetapkan dengan Pergub turunan (di DKI: Pergub 94/2021 untuk periode terakhir Perda 17/2010).
- Masa pajak: 1 bulan takwim; bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh (Pasal 10).
Pengawasan dengan segel. Pasal 12 memberi dasar bagi BPRD/BPD DKI memasang alat segel pajak pada meter air dan mendata setiap alat meter milik Wajib Pajak. Praktik segel dan pendataan ini berlanjut di rezim Perda 1/2024.
Pengecualian objek vs Perda 1/2004. Daftar pengecualian Pasal 3 ayat (2) ringkas — hanya 3 huruf:
- a. pengambilan oleh Pemerintah Pusat & Daerah;
- b. keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan;
- c. pemadaman kebakaran.
Perda 1/2004 sebelumnya punya 6 huruf pengecualian, termasuk BUMN/BUMD pengusaha pengairan dan tambak rakyat. Dua butir terakhir hilang di Perda 17/2010 karena: (1) Air Permukaan keluar dari rezim ini (BUMN/BUMD pengairan tidak relevan untuk Air Tanah), dan (2) tambak rakyat secara konvensional tidak menggunakan air tanah dalam volume signifikan.
Rumah kos/kontrakan. Berbeda dengan Perda 1/2004 yang Penjelasan-nya menyebut threshold 50 m³/bulan untuk rumah kos/kontrakan, Perda 17/2010 ini tidak mencantumkan threshold tersebut di Penjelasan Pasal 3 ayat (2). Ketentuan threshold dan kategori pemakai (non niaga / niaga kecil / niaga besar / industri kecil / industri besar) muncul di Penjelasan Pasal 4 sebagai klasifikasi Subjek Pemakai, bukan threshold pengecualian.
Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis dan pelacakan jejak peraturan. Untuk perkara Pajak Air Tanah aktif sekarang, rujukan resmi adalah Perda DKI 1/2024 PDRD dan peraturan pelaksananya — bukan Perda 17/2010 ini. Konsultasikan ke profesional pajak daerah untuk kasus konkret penghitungan NPA, segel, atau dispute tarif kategori pemakai.
Sumber
- PDF resmi (BPK RI): PERDA NO 17 TAHUN 2010.pdf
- Halaman detail BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/308040
- Lembaran Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 17
- Tambahan Lembaran Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14
- Halaman PDF asli: 14 halaman (9 halaman batang tubuh + 5 halaman Penjelasan)
- Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi BPK RI dengan cross-reference ke versi retype Ortax (datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14691) untuk verifikasi OCR. Cacat redaksional asli dibiarkan apa adanya dengan catatan pada bagian Catatan Editorial.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/perda-dki-17-2010/