KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 94/2016
UMM
PERGUB · 94/2016 ● DICABUT UMUM & LAINNYA

Tata Naskah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

DITETAPKAN
5 APRIL 2016
BERLAKU
21 APRIL 2016
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 94/2016 adalah pedoman teknis pembuatan naskah dinas di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatur jenis, format, penomoran, kewenangan penandatanganan, stempel, kop surat, hingga papan nama. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Pergub DKI 99/2021.

97
Jumlah Pasal
Batang tubuh memuat 97 pasal dalam 15 BAB, mengatur seluruh aspek tata naskah dinas dari ketentuan umum sampai penutup (Pasal 1-97)
2
Bentuk Naskah Dinas
Naskah dinas terdiri atas bentuk produk hukum daerah (Perda, Pergub, Peraturan Bersama, Keputusan) dan bentuk surat (Pasal 14)
Folio/F4
Ukuran Kertas Surat
Surat menyurat memakai kertas Folio/F4 (215 x 330 mm) HVS 80 gram; makalah/laporan A4, pidato A5 (Pasal 11)
5 Apr 2016
Ditetapkan
Ditetapkan 5 April 2016 oleh Gubernur Basuki T. Purnama, diundangkan 21 April 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 72). Berlaku saat diundangkan (Pasal 97)

Highlight prosedur penting

  • Asas dan prinsip (Pasal 4-5) - tata naskah dinas dilaksanakan berdasarkan asas efisien-efektif, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan-ketepatan, dan keamanan.
  • Tingkat keamanan surat (Pasal 9) - dikodekan SR (sangat rahasia), R (rahasia), P (penting), K (konfidensial), dan B (biasa) pada sampul naskah dinas.
  • Kecepatan proses (Pasal 10) - amat segera/kilat 24 jam, segera 2x24 jam, penting 3x24 jam, dan biasa maksimum 5 hari kerja sejak surat diterima.
  • Jenis huruf (Pasal 12) - Bookman Old Style ukuran 12 untuk produk hukum; Arial ukuran 12 untuk surat; spasi 1 sampai 1,5.
  • Kewenangan penandatanganan (Pasal 19-35) - dirinci per jabatan, dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD/UKPD, Walikota/Bupati, Camat, sampai Lurah.
  • Warna tinta (Pasal 37) - isi naskah hitam, tanda tangan dan paraf biru tua, stempel ungu, keamanan merah.
  • Stempel (Pasal 42-53) - garis tengah lingkaran luar 4 cm; paling banyak 2 buah per perangkat daerah (Pasal 52); dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan (Pasal 51).
  • Ketentuan penutup (Pasal 96) - mencabut 5 produk hukum lama termasuk Pergub 194/2012 tentang Tata Naskah Dinas.
PASAL 14

"(1) Naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri dari: a. naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah; dan b. naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat. (2) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Gubernur; c. Peraturan Bersama; d. Keputusan Gubernur; dan e. Keputusan Kepala SKPD/UKPD."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 94 TAHUN 2016

TENTANG

TATA NASKAH DINAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2012 telah ditetapkan Tata Naskah Dinas dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah serta penyeragaman tata naskah dinas di Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa guna menyesuaikan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan serta penataan organisasi perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintahan;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penggunaan Lambang Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembakuan Prasarana dan Sarana Kearsipan Dinamis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2009 tentang Prosedur Pengelolaan Surat Masuk, Pembuatan Naskah Dinas dan Prosedur Surat Keluar;
  15. Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pola Administrasi Kearsipan dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Keputusan Gubernur Nomor 56 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyelesaian Perbal Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  17. Keputusan Gubernur Nomor 45 Tahun 2003 tentang Organisasi Kearsipan Dinamis Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  18. Keputusan Gubernur Nomor 352 Tahun 2004 tentang Klasifikasi dan Tata Cara Penyimpanan Arsip Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Keputusan Gubernur Nomor 1379 Tahun 2004 tentang Penyusutan dan Daftar Jadwal Retensi Arsip;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2007 tentang Perubahan Sebutan Kotamadya dan Walikotamadya;
  21. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pola Kerja Sama Daerah;
  22. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  23. Peraturan Gubernur Nomor 247 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA NASKAH DINAS.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  6. Deputi Gubernur yang selanjutnya disebut Deputi adalah pejabat yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  9. Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  10. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
  11. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
  12. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi.
  13. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi.
  14. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Kota Administrasi.
  15. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kabupaten Administrasi.
  16. Sekretaris Kota adalah Sekretaris Kota Administrasi.
  17. Sekretaris Kabupaten adalah Sekretaris Kabupaten Administrasi.
  18. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah.
  19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  20. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.
  21. Lembaga lain adalah bagian dari perangkat daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan dan/atau kebutuhan daerah.
  22. Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah.
  23. Kearsipan Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu.
  24. Organisasi Kearsipan Dinamis adalah Organisasi Kearsipan Dinamis Pemerintah Daerah.
  25. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah SKPD atau UKPD yang mempunyai kewenangan pangkal untuk mengelola kearsipan dinamisnya secara mandiri.
  26. Pimpinan Satminkal adalah Pimpinan SKPD atau Pimpinan UKPD yang mempunyai kewenangan pangkal untuk mengelola kearsipan dinamisnya secara mandiri.
  27. Induk Tata Usaha adalah suborganisasi satu tingkat di bawah Pimpinan Satminkal yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan dan kearsipan dinamis.
  28. Cabang Tata Usaha adalah suborganisasi satu tingkat di bawah Pimpinan Satminkal yang bertanggung jawab mengolah serta mengonsep naskah dinas.
  29. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  30. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengelolaan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
  31. Kop Naskah Dinas adalah kop surat yang bertuliskan nama jabatan atau nama SKPD/UKPD yang ditempatkan di bagian paling atas halaman kertas.
  32. Kop Naskah Dinas Jabatan Gubernur adalah Kop Naskah Dinas dengan menggunakan Lambang Negara untuk menuangkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Gubernur/Wakil Gubernur.
  33. Kop Naskah Dinas Jabatan Walikota/Bupati adalah Kop Naskah Dinas dengan menggunakan Lambang Daerah yang ditandatangani oleh Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati.
  34. Kop Naskah Dinas SKPD adalah Kop Naskah Dinas dengan menggunakan Lambang Daerah yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD/UKPD, terdiri dari Kop Naskah Dinas beralamat dan Kop Naskah Dinas tanpa alamat.
  35. Kop Naskah Dinas SKPD beralamat adalah Kop Naskah Dinas untuk menuangkan/membuat naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD.
  36. Kop Naskah Dinas SKPD tanpa alamat adalah Kop Naskah Dinas untuk menuangkan/membuat naskah dinas dalam bentuk dan susunan peraturan perundang-undangan dan susunan surat tertentu.
  37. Stempel/Cap Dinas adalah tanda identitas yang digunakan untuk mengesahkan suatu naskah dinas setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  38. Stempel Jabatan Gubernur adalah stempel yang dibubuhkan pada naskah dinas dengan menggunakan Lambang Negara yang ditandatangani oleh Gubernur/Wakil Gubernur.
  39. Stempel Jabatan Walikota/Bupati adalah stempel yang dibubuhkan pada naskah dinas dengan menggunakan Lambang Daerah yang ditandatangani oleh Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati.
  40. Papan Nama adalah papan pengenal yang bertuliskan nama dan alamat Kantor Gubernur, SKPD/UKPD, Walikota/Bupati, Camat atau Lurah.
  41. Sampul Naskah Dinas adalah amplop yang bertuliskan nama jabatan atau nama SKPD/UKPD yang ditempatkan di bagian atas amplop.
  42. Format adalah pengaturan yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.
  43. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
  44. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat di bawahnya.
  45. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.
  46. Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
  47. Peraturan Daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  48. Peraturan Gubernur adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
  49. Peraturan Bersama adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
  50. Keputusan Gubernur adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkret dan final.
  51. Keputusan Kepala SKPD/UKPD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, konkret, individual dan final.
  52. Instruksi Gubernur adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari Gubernur kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
  53. Instruksi Kepala SKPD/UKPD adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari Kepala SKPD/UKPD kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
  54. Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
  55. Surat Biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
  56. Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
  57. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
  58. Surat Izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  59. Surat Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama antara dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
  60. Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan pihak lain sebagai langkah awal untuk mempersiapkan suatu perjanjian kerjasama.
  61. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah kerja sama yang merupakan ikatan perdata berisikan hak dan kewajiban.
  62. Surat Tugas adalah naskah dinas yang memuat kehendak pimpinan unit organisasi/satuan kerja yang ditujukan pada bawahan dan/atau pejabat/pegawai instansi lain untuk melaksanakan tugas tertentu.
  63. Surat Perintah Tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan/jabatan tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  64. Surat Penugasan adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan jabatan tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  65. Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
  66. Seruan adalah naskah dinas memuat pemberitahuan yang bersifat imbauan persuasif yang ditujukan kepada masyarakat umum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.
  67. Surat Perintah Bongkar adalah naskah dinas yang dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan ditujukan kepada pemilik bangunan karena menyalahi aturan/tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau terkena pembebasan.
  68. Surat Penyegelan adalah naskah dinas yang dipergunakan sebagai alat pemberitahuan dari Pemerintah Daerah kepada orang/badan untuk tidak melakukan kegiatan/perbuatan/tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terhadap benda yang disegel.
  69. Surat Perintah Kerja adalah naskah dinas yang memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
  70. Surat Kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu dalam rangka kedinasan.
  71. Surat Undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada pejabat/pegawai dan/atau pihak tertentu yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara.
  72. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa seorang pegawai telah menjalankan tugas.
  73. Surat Panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi panggilan kepada seorang pegawai/pihak tertentu untuk menghadap.
  74. Nota Dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan berupa penjelasan, keterangan, laporan dan/atau informasi kedinasan.
  75. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
  76. Telaahan Staf adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan antara lain berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran-saran secara sistematis.
  77. Pengumuman adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pemberitahuan yang bersifat umum.
  78. Laporan adalah naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
  79. Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
  80. Surat Pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai bukti pengiriman/tanda terima.
  81. Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi keterangan atas sesuatu hal yang ditandatangani oleh para pihak.
  82. Notulen Rapat adalah naskah dinas yang memuat catatan proses sidang atau hasil rapat.
  83. Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.
  84. Daftar Hadir adalah naskah dinas berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
  85. Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan.
  86. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
  87. Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.

BAB II — MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman/petunjuk pelaksanaan dan teknis pembuatan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan tertib dan jaminan kepastian terhadap kegiatan pengelolaan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

BAB III — ASAS DAN PRINSIP

Pasal 4

(1) Tata naskah dinas dilaksanakan berdasarkan asas:

a. efisien dan efektif; b. pembakuan; c. akuntabilitas; d. keterkaitan; e. kecepatan dan ketepatan; dan f. keamanan.

(2) Makna asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. efisien dan efektif artinya, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi serta dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas; b. pembakuan artinya, dilakukan melalui tata cara dan bentuk yang telah dibakukan; c. akuntabilitas artinya, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi; d. keterkaitan artinya, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem; e. kecepatan dan ketepatan artinya, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran; dan f. keamanan artinya, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi.

Pasal 5

(1) Prinsip-prinsip penyelenggaraan tata naskah dinas terdiri atas:

a. ketelitian; b. kejelasan; c. singkat dan padat; dan d. logis dan relevan.

(2) Makna dari prinsip penyelenggaraan tata naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. ketelitian yaitu, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan; b. kejelasan yaitu, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat; c. singkat dan padat yaitu, diselenggarakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; dan d. logis dan relevan yaitu, diselenggarakan secara runtut, logis dan relevan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

BAB IV — PENYELENGGARAAN

Pasal 6

Penyelenggaraan tata naskah dinas sebagai berikut:

a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. pembuatan naskah dinas; d. tingkat keamanan; e. kecepatan proses; f. penggunaan kertas surat; g. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan h. warna dan kualitas kertas.

Pasal 7

Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui:

a. instansi penerima menindaklanjuti surat yang diterima dengan tahapan: 1. penerimaan, pencatatan, pengarahan, penyampaian kepada pimpinan, pendisposisian, pendistribusian kepada pimpinan unit pengolah; 2. pimpinan unit pengolah menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan; dan 3. surat masuk dikendalikan oleh Induk Tata Usaha. b. fotokopi surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak; dan c. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.

Pasal 8

Pengelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui tahapan:

a. konsep naskah dinas diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya dan diagendakan oleh masing-masing unit tata usaha dalam rangka pengendalian; b. naskah dinas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diberi nomor, tanggal dan stempel oleh unit tata usaha pada masing-masing SKPD; c. naskah dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib segera dikirim; dan d. naskah dinas pertinggal disimpan/diarsipkan pada unit tata usaha.

Pasal 9

Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilakukan dengan mencantumkan kode pada sampul naskah dinas sebagai berikut:

a. surat sangat rahasia disingkat SR, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan yang tinggi, erat hubungannya dengan rahasia negara, keamanan dan keselamatan negara; b. surat rahasia disingkat R, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan tinggi yang berdampak kepada kerugian negara dan disintegrasi bangsa; c. surat penting disingkat P, merupakan surat yang tingkat keamanan isi surat perlu mendapat perhatian penerima surat; d. surat konfidensial disingkat K, merupakan surat yang materi dan sifatnya memiliki tingkat keamanan sedang yang berdampak pada terhambatnya jalannya pemerintahan dan pembangunan; dan e. surat biasa disingkat B, merupakan surat yang materi dan sifatnya biasa namun tidak dapat disampaikan kepada yang tidak berhak.

Pasal 10

Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, sebagai berikut:

a. amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah surat diterima; b. segera, dengan batas waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah surat diterima; c. penting, dengan batas waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah surat diterima; dan d. biasa, dengan batas waktu maksimum 5 (lima) hari kerja setelah surat diterima.

Pasal 11

Penggunaan kertas surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, sebagai berikut:

a. kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 (delapan puluh) gram; b. penggunaan kertas HVS di atas 80 (delapan puluh) gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasaman tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama; c. surat berlambang negara berwarna kuning emas atau logo daerah berwarna dicetak di atas kertas 80 (delapan puluh) gram; d. ukuran kertas yang digunakan untuk surat menyurat adalah Folio/F4 (215 x 330 mm); e. ukuran kertas yang digunakan untuk makalah, paper dan laporan adalah A4 (210 x 297 mm); dan f. ukuran kertas yang digunakan untuk pidato atau sambutan adalah A5 (165 x 215 mm).

Pasal 12

Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g sebagai berikut:

a. penggunaan jenis huruf Bookman Old Style dengan ukuran 12 (dua belas) untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; b. penggunaan jenis huruf Arial dengan ukuran 12 (dua belas) untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat; c. spasi antar baris 1 (satu) sampai dengan 1,5 (satu koma lima) sesuai kebutuhan; d. pencantuman halaman: 1. Letak: di atas tengah 2. Format: a) Lembar pertama: tanpa nomor halaman; dan b) Lembar kedua dan seterusnya: -2-, -3-, dst.

Pasal 13

Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, berwarna putih dengan kualitas baik.

BAB V — BENTUK DAN SUSUNAN

Pasal 14

(1) Naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri dari:

a. naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah; dan b. naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.

(2) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Gubernur; c. Peraturan Bersama; d. Keputusan Gubernur; dan e. Keputusan Kepala SKPD/UKPD.

(3) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Instruksi; b. Surat Edaran; c. Surat Biasa; d. Surat Keterangan; e. Surat Perintah; f. Surat Izin; g. Surat Perjanjian; h. Kesepakatan Bersama; i. Perjanjian Kerja Sama; j. Surat Perintah Tugas; k. Surat Tugas; l. Surat Penugasan; m. Surat Perintah Perjalanan Dinas; n. Seruan; o. Surat Perintah Bongkar; p. Surat Penyegelan; q. Surat Perintah Kerja; r. Surat Kuasa; s. Surat Undangan; t. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; u. Surat Panggilan; v. Nota Dinas; w. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; x. Telaahan Staf; aa. Pengumuman; ab. Laporan; ac. Rekomendasi; ad. Surat Pengantar; ae. Berita Acara; af. Notulen Rapat; ag. Memo; ah. Piagam; ai. Sertifikat; dan aj. STTPP.

(4) Bentuk dan susunan serta petunjuk pengetikan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

BAB VI — PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, UNTUK PERHATIAN, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

Bagian Kesatu — Atas nama dan untuk beliau

Pasal 15

(1) Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat di bawahnya.

(2) Untuk beliau yang disingkat u.b. digunakan jika pejabat yang diberikan kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya, sehingga untuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.).

(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti urutan sampai 1 (satu) tingkat struktural di bawahnya.

(4) Atas nama dan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang melimpahkan wewenang.

(5) Tanggung jawab terhadap substansi naskah dinas yang dibuat dengan atas nama dan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.

Bagian Kedua — Untuk Perhatian, Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Pasal 16

(1) Untuk perhatian yang disingkat u.p. digunakan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian naskah dinas kepada seorang pejabat yang dituju, tetapi surat terlebih dahulu disampaikan kepada atasan pejabat yang dituju untuk diketahui.

(2) Untuk pejabat yang menerima naskah dinas u.p. harus melaporkan hasil tugasnya kepada atasan langsung.

(3) Pelaksana Tugas yang disebut Plt. merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas karena pejabat definitif tidak ada/belum dilantik.

(4) Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala SKPD/UKPD atau Pejabat yang berwenang dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

(5) Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas naskah dinas yang ditandatanganinya/dilakukannya.

(6) Pelaksana Tugas Harian yang disebut Plh. merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.

(7) Pejabat Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala SKPD/UKPD atau Pejabat yang berwenang dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.

(8) Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempertanggungjawabkan pelaksanaan atas naskah dinas yang dilakukannya kepada pejabat definitif.

(9) Contoh pengetikan atas nama, untuk beliau, untuk perhatian, pelaksana tugas dan pelaksana tugas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

BAB VII — PENULISAN NAMA, PEMARAFAN, PENANDATANGANAN DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS

Bagian Kesatu — Penulisan Nama

Pasal 17

(1) Penulisan nama Gubernur dan Wakil Gubernur atas wewenang jabatannya pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum menggunakan huruf kapital serta tidak menggunakan gelar.

(2) Penulisan nama Wakil Gubernur dengan atas nama pada bentuk dan susunan produk hukum menggunakan huruf kapital serta tidak menggunakan gelar.

(3) Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati dan Kepala SKPD/UKPD atas wewenang jabatannya pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum menggunakan huruf kapital dan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta tidak menggunakan gelar.

(4) Sekretaris Daerah, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Kepala SKPD, Sekretaris Kota/Kabupaten dengan atas nama pada bentuk dan susunan produk hukum menggunakan huruf kapital dan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta tidak menggunakan gelar.

(5) Penulisan nama Gubernur atas wewenang jabatannya pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat dapat menggunakan gelar.

(6) Wakil Gubernur atas wewenang jabatannya dan atas nama pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat dapat menggunakan gelar.

(7) Walikota dan Bupati atas wewenang jabatannya pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat dapat menggunakan gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

(8) Sekretaris Daerah, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Kepala SKPD/UKPD, Sekretaris Kota/Kabupaten atas wewenang jabatannya dan atas nama pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat dapat menggunakan gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

(9) Petunjuk pengetikan penulisan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua — Pemarafan

Pasal 18

(1) Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat penandatangan terlebih dahulu dilakukan pemarafan/diparaf.

(2) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf pada setiap lembar.

(3) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal.

(4) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi/usulan dan persetujuan terhadap konsep naskah dinas serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan.

(5) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. paraf hierarki; dan b. paraf koordinasi.

(6) Kepala Satuan Pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis selaku pengonsep naskah dinas harus memberikan paraf pada naskah dinas.

(7) Pemarafan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Bagian Ketiga — Penandatanganan Naskah Dinas

Pasal 19

(1) Gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah terdiri atas:

a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Gubernur; c. Peraturan Bersama; dan d. Keputusan Gubernur.

(2) Gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat terdiri atas:

a. Instruksi; b. Surat Edaran; c. Surat Biasa; d. Surat Keterangan; e. Surat Perintah; f. Surat Izin; g. Surat Perjanjian; h. Surat Perintah Tugas; i. Surat Tugas; j. Surat Perintah Bongkar; k. Surat Penyegelan; l. Seruan; m. Surat Kuasa; n. Surat Undangan; o. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; p. Surat Panggilan; q. Nota Dinas; r. Lembar Disposisi; s. Pengumuman; t. Laporan; u. Rekomendasi; v. Berita Acara; w. Memo; x. Piagam; dan y. Sertifikat.

(3) Dalam pelaksanaan penandatanganan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Gubernur sesuai kewenangan dapat melimpahkan atau mendelegasikan kepada pejabat di bawahnya.

Pasal 20

(1) Wakil Gubernur sesuai kewenangan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Izin; e. Surat Perintah Tugas; f. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; g. Nota Dinas; h. Lembar Disposisi; i. Telaahan Staf; j. Laporan; k. Rekomendasi; dan l. Memo.

(2) Wakil Gubernur atas nama Gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi:

a. Keputusan Gubernur; b. Surat Edaran; c. Surat Biasa; d. Surat Keterangan; e. Surat Perintah; f. Surat Izin; g. Surat Perintah Tugas; h. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; i. Nota Dinas; j. Lembar Disposisi; k. Pengumuman; l. Berita Acara; m. Instruksi; n. Piagam; dan o. Sertifikat.

Pasal 21

(1) Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya menandatangani naskah dinas, terdiri atas:

a. Keputusan; b. Instruksi; c. Surat Biasa; d. Surat Keterangan; e. Surat Perintah; f. Surat Izin; g. Surat Perjanjian; h. Surat Perintah Tugas; i. Surat Perintah Perjalanan Dinas; j. Surat Kuasa; k. Surat Undangan; l. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; m. Surat Panggilan; n. Nota Dinas; o. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; p. Lembar Disposisi; q. Telaahan Staf; r. Pengumuman; s. Laporan; t. Rekomendasi; u. Berita Acara; v. Notulen; w. Memo; x. Piagam; dan y. Sertifikat.

(2) Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menandatangani naskah dinas meliputi:

a. Keputusan Gubernur; b. Instruksi; c. Surat Edaran; d. Surat Biasa; e. Surat Keterangan; f. Surat Perintah; g. Surat Izin; h. Surat Perjanjian; i. Surat Perintah Tugas; j. Surat Undangan; k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; l. Surat Panggilan; m. Nota Dinas; n. Pengumuman; o. Berita Acara; p. Piagam; dan q. Sertifikat.

Pasal 22

(1) Asisten Sekretaris Daerah atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Nota Dinas; b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; c. Lembar Disposisi; d. Telaahan Staf; e. Laporan; f. Surat Pengantar; g. Notulen; h. Memo; i. Surat Undangan; dan j. Surat Biasa.

(2) Asisten Sekretaris Daerah atas nama Sekretaris Daerah menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Perintah Tugas; e. Surat Perintah Perjalanan Dinas; f. Surat Undangan; g. Surat Panggilan; h. Nota Dinas; i. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; j. Laporan; dan k. Surat Pengantar.

Pasal 23

(1) Kepala SKPD atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas, terdiri atas:

a. Keputusan Kepala SKPD sesuai kewenangannya; b. Instruksi; c. Surat Edaran; d. Surat Biasa; e. Surat Keterangan; f. Surat Perintah; g. Surat Izin; h. Surat Perjanjian; i. Surat Perintah Tugas; j. Surat Perintah Perjalanan Dinas; k. Surat Kuasa; l. Surat Undangan; m. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; n. Surat Panggilan; o. Nota Dinas; p. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; q. Lembar Disposisi; r. Telaahan Staf; s. Pengumuman; t. Surat Pengantar; u. Laporan; v. Rekomendasi; w. Berita Acara; x. Memo; y. Daftar Hadir; z. Sertifikat; aa. Piagam; dan ab. STTPP yang diketahui oleh Kepala Badan Diklat.

(2) Inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah selain berwenang menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat menandatangani Surat Edaran yang ditujukan kepada semua Kepala SKPD/UKPD.

(3) Kepala SKPD atas nama Gubernur menandatangani naskah dinas yang meliputi:

a. Keputusan Gubernur; b. Surat Biasa; c. Surat Keterangan; d. Surat Perintah; e. Surat Undangan; dan f. Sertifikat.

(4) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selaku Kepala SKPD atas nama Gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, yaitu STTPP.

Pasal 24

(1) Wakil Kepala Badan/Dinas atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Keterangan; b. Surat Perintah; c. Surat Izin; d. Surat Perintah Tugas; e. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; f. Nota Dinas; g. Lembar Disposisi; h. Telaahan Staf; i. Rekomendasi; dan j. Memo.

(2) Wakil Kepala Badan/Dinas atas nama Kepala Badan/Dinas menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Keputusan; b. Surat Biasa; c. Surat Keterangan; d. Surat Perintah; e. Surat Izin; f. Surat Perintah Tugas; g. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; h. Nota Dinas; i. Lembar Disposisi; j. Pengumuman; k. Berita Acara; dan l. Sertifikat.

Pasal 25

Sekretaris DPRD atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Keputusan Sekretaris DPRD; b. Surat Biasa; c. Surat Keterangan; d. Surat Perintah; e. Surat Izin; f. Surat Perjanjian; g. Surat Perintah Tugas; h. Surat Perintah Perjalanan Dinas; i. Surat Kuasa; j. Surat Undangan; k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; l. Surat Panggilan; m. Nota Dinas; n. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; o. Lembar Disposisi; p. Telaahan Staf; q. Pengumuman; r. Laporan; s. Rekomendasi; t. Berita Acara; dan u. Memo.

Pasal 26

Kepala UKPD atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas, terdiri atas:

a. Keputusan Kepala UKPD sesuai kewenangannya; b. Instruksi; c. Surat Edaran; d. Surat Biasa; e. Surat Perintah; f. Surat Perintah Kerja; g. Surat Tugas; h. Surat Perintah Tugas; i. Surat Penugasan; j. Surat Perjanjian; k. Surat Perintah Perjalanan Dinas; l. Surat Kuasa; m. Surat Undangan; n. Surat Keterangan; o. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; p. Surat Panggilan; q. Surat Pengantar; r. Nota Dinas; s. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; t. Lembar Disposisi; u. Telaahan Staf; v. Pengumuman; w. Laporan; x. Rekomendasi; y. Berita Acara; z. Piagam; aa. Sertifikat; dan ab. Memo.

Pasal 27

(1) Sekretaris SKPD atau Kepala Bagian yang membidangi ketatausahaan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang bersifat internal, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Kuasa; e. Surat Undangan; f. Nota Dinas; g. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; h. Lembar Disposisi; i. Telaahan Staf; j. Laporan; dan k. Memo.

(2) Kewenangan penandatanganan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan jabatannya.

(3) Sekretaris SKPD atau Kepala Bagian yang membidangi ketatausahaan atas nama Kepala SKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Undangan; e. Nota Dinas; f. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan g. Laporan.

Pasal 28

(1) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada SKPD/UKPD menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang bersifat internal, terdiri atas:

a. Surat Perintah; b. Nota Dinas; c. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; d. Surat Keterangan; e. Surat izin; f. Notulen; g. Telaahan Staf; h. Laporan; i. Surat Undangan; dan j. Surat Biasa.

(2) Kewenangan penandatanganan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan jabatannya.

Pasal 29

Kepala Subbagian, Kepala Subbidang atau Kepala Seksi menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang bersifat internal, terdiri atas:

a. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; b. Telaahan Staf; c. Laporan; d. Surat Keterangan; e. Notulen; dan f. Surat Biasa.

Pasal 30

(1) Walikota/Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah, terdiri atas:

a. Keputusan Walikota; dan b. Keputusan Bupati.

(2) Walikota/Bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Instruksi; b. Surat Edaran; c. Surat Biasa; d. Surat Keterangan; e. Surat Perintah; f. Surat Izin; g. Surat Perjanjian; h. Surat Perintah Tugas; i. Surat Kuasa; j. Surat Undangan; k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; l. Surat Panggilan; m. Nota Dinas; n. Lembar Disposisi; o. Pengumuman; p. Laporan; q. Rekomendasi; r. Berita Acara; s. Memo; t. Piagam; dan u. Sertifikat.

Pasal 31

(1) Wakil Walikota/Wakil Bupati atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Izin; e. Surat Perintah Tugas; f. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; g. Nota Dinas; h. Lembar Disposisi; i. Telaahan Staf; j. Laporan; k. Rekomendasi; dan l. Memo.

(2) Wakil Walikota/Wakil Bupati atas nama Walikota/Bupati menandatangani naskah dinas, terdiri atas:

a. Keputusan Walikota/Bupati sesuai kewenangannya; b. Surat Edaran; c. Surat Biasa; d. Surat Keterangan; e. Surat Perintah; f. Surat Izin; g. Surat Perintah Tugas; h. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; i. Nota Dinas; j. Lembar Disposisi; k. Pengumuman; l. Berita Acara; m. Piagam; dan n. Sertifikat.

Pasal 32

(1) Sekretaris Kota/Kabupaten Administrasi atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Izin; e. Surat Perjanjian; f. Surat Perintah Tugas; g. Surat Perintah Perjalanan Dinas; h. Surat Kuasa; i. Surat Undangan; j. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; k. Surat Panggilan; l. Nota Dinas; m. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; n. Lembar Disposisi; o. Telaahan Staf; p. Pengumuman; q. Laporan; r. Rekomendasi; s. Berita Acara; t. Notulen; u. Memo; dan v. Sertifikat.

(2) Sekretaris Kota/Kabupaten Administrasi atas nama Walikota/Bupati menandatangani naskah dinas, terdiri atas:

a. Keputusan Walikota/Bupati sesuai kewenangannya; b. Surat Edaran; c. Surat Biasa; d. Surat Keterangan; e. Surat Perintah; f. Surat Izin; g. Surat Perjanjian; h. Surat Perintah Tugas; i. Surat Undangan; j. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; k. Surat Panggilan; l. Nota Dinas; m. Pengumuman; n. Berita Acara; dan o. Sertifikat.

Pasal 33

(1) Asisten Sekretaris Kota/Kabupaten atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Nota Dinas; b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; c. Lembar Disposisi; d. Telaahan Staf; e. Laporan; f. Surat Pengantar; g. Notulen; dan h. Memo.

(2) Asisten Sekretaris Kota/Kabupaten atas nama Sekretaris Kota/Kabupaten menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, yang meliputi:

a. Keputusan; b. Surat Biasa; c. Surat Keterangan; d. Surat Perintah; e. Surat Perintah Tugas; f. Surat Perintah Perjalanan Dinas; g. Surat Undangan; h. Surat Panggilan; i. Nota Dinas; j. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; k. Laporan; dan l. Surat Pengantar.

Pasal 34

(1) Camat atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas, terdiri atas:

a. Keputusan Camat sesuai dengan kewenangannya; b. Surat Biasa; c. Surat Keterangan; d. Surat Perintah; e. Surat Izin; f. Surat Perjanjian; g. Surat Perintah Tugas; h. Surat Perintah Perjalanan Dinas; i. Surat Kuasa; j. Surat Undangan; k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; l. Surat Panggilan; m. Nota Dinas; n. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; o. Lembar Disposisi; p. Telaahan Staf; q. Pengumuman; r. Laporan; s. Rekomendasi; t. Berita Acara; dan u. Memo.

(2) Wakil Camat atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Izin; e. Surat Perintah Tugas; f. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; g. Nota Dinas; h. Lembar Disposisi; i. Telaahan Staf; j. Laporan; k. Rekomendasi; dan l. Memo.

(3) Sekretaris Kecamatan atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Undangan; e. Nota Dinas; f. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; g. Lembar Disposisi; h. Telaahan Staf; i. Laporan; dan j. Memo.

Pasal 35

(1) Lurah atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas, terdiri atas:

a. Keputusan Lurah sesuai dengan kewenangannya; b. Surat Biasa; c. Surat Keterangan; d. Surat Perintah; e. Surat Izin; f. Surat Perjanjian; g. Surat Perintah Tugas; h. Surat Perintah Perjalanan Dinas; i. Surat Kuasa; j. Surat Undangan; k. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; l. Surat Panggilan; m. Nota Dinas; n. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; o. Lembar Disposisi; p. Telaahan Staf; q. Pengumuman; r. Laporan; s. Rekomendasi; t. Berita Acara; dan u. Memo.

(2) Wakil Lurah atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Perintah Tugas; e. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; f. Nota Dinas; g. Lembar Disposisi; h. Telaahan Staf; i. Rekomendasi; j. Memo; k. Surat Undangan; dan l. Laporan.

(3) Sekretaris Kelurahan atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah; d. Surat Undangan; e. Nota Dinas; f. Telaahan Staf; g. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; h. Lembar Disposisi; i. Memo; dan j. Laporan.

Bagian Keempat — Pelaksanaan Penandatanganan Naskah Dinas Atas Nama

Pasal 36

(1) Penandatanganan Naskah Dinas Atas Nama dilaksanakan apabila:

a. Pejabat yang seharusnya menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat tugas karena menjalankan cuti, sakit, perjalanan dinas ke luar negeri atau ke luar daerah, sehingga dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam tidak dapat menandatangani naskah dinas; atau b. Keadaan sangat mendesak yaitu pejabat yang seharusnya menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat tugas, karena sedang bertugas di luar kantor, seperti rapat, narasumber, kunjungan kerja, inspeksi mendadak dan mengikuti seminar/lokakarya sedangkan naskah dinas perlu segera ditandatangani kurang dari 7 (tujuh) jam; atau c. Pejabat yang berwenang secara tertulis mendelegasikan/memerintahkan/menugaskan kepada pejabat tertentu/yang ditunjuk sesuai substansi untuk menandatangani naskah dinas.

(2) Penandatanganan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. efisiensi; b. kecepatan pelayanan mendesak/darurat; c. kecepatan pelayanan administrasi; d. situasi dan kondisi; e. alasan obyektif; f. beban dan volume kerja; dan g. sifat dan substansi surat.

Bagian Kelima — Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas

Pasal 37

(1) Tinta yang digunakan untuk menulis/mencetak naskah dinas berwarna hitam.

(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.

(3) Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu.

(4) Tinta yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.

BAB VIII — PENOMORAN NASKAH DINAS

Pasal 38

Penomoran naskah dinas dilakukan oleh Induk Tata Usaha.

Pasal 39

(1) Penomoran naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum daerah berupa Peraturan dan Keputusan terdiri atas dua komponen, yaitu nomor urut dan tahun penetapan yang dibatasi dengan kata TAHUN dengan ketentuan penulisan seperti berikut:

NOMOR xx TAHUN xxxx xx : nomor urut xxxx : tahun penetapan/dikeluarkan

(2) Penomoran naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat diatur sebagai berikut:

a. Penomoran surat dalam bentuk dan susunan Instruksi diatur sesuai penomoran dalam naskah dinas berbentuk produk hukum daerah; b. Surat Edaran terdiri atas tiga komponen, yaitu nomor urut, tulisan SE dan tahun pembuatan yang masing-masing dibatasi garis miring dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: Nomor: xx/SE/xxxx xx : nomor urut SE : Surat Edaran xxxx : tahun pembuatan c. Penomoran naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat lainnya terdiri atas dua komponen, yaitu nomor urut dan kode klasifikasi yang dibatasi garis miring dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: Nomor: xx/-xx.xxx xx : nomor urut -xx.xxx : kode klasifikasi d. Penomoran Seruan dan Pengumuman terdiri atas dua komponen, yaitu nomor urut dan tahun pembuatan yang dibatasi dengan kata TAHUN dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: NOMOR xx TAHUN xxxx xx : nomor urut xxxx : tahun pembuatan e. Penomoran Kesepakatan Bersama dan Surat Perjanjian terdiri atas beberapa nomor sesuai dengan pihak yang membuat Kesepakatan Bersama dan Perjanjian dengan mengikuti ketentuan penomoran pada pihak masing-masing.

(3) Nomor Peraturan, Keputusan, Instruksi, Surat Edaran, Seruan, Pengumuman dan surat lainnya yang menggunakan kode klasifikasi, masing-masing dicatat dalam buku tersendiri.

(4) Penomoran naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dimulai pada awal bulan Januari dan berakhir pada akhir bulan Desember.

Pasal 40

(1) Penomoran seluruh naskah dinas yang ditandatangani oleh Gubernur dilakukan oleh Biro Umum selaku Pusat Administrasi Daerah.

(2) Penomoran seluruh naskah dinas yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur baik karena kewenangannya atau atas nama Gubernur dilakukan oleh Biro Umum selaku Pusat Administrasi Daerah.

(3) Penomoran seluruh naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah baik karena kewenangannya atau atas nama Gubernur dilakukan oleh Biro Umum selaku Pusat Administrasi Daerah.

(4) Penomoran seluruh naskah dinas yang ditandatangani oleh Asisten Sekretaris Daerah:

a. atas nama Sekretaris Daerah dilakukan oleh Biro Umum; b. atas kewenangannya yang bersifat eksternal dilakukan oleh Biro Umum; c. atas kewenangannya yang bersifat internal dilakukan oleh Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda.

(5) Penomoran seluruh naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD atas nama Gubernur, dilakukan oleh Biro Umum selaku Pusat Administrasi Daerah.

(6) Penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD atas kewenangannya, dilakukan oleh Subbidang/Subbagian yang menangani ketatausahaan.

Pasal 41

(1) Penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota dilakukan oleh Bagian Umum dan Protokol selaku Pusat Administrasi Kota yang bersangkutan.

(2) Penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati dilakukan oleh Bagian Umum dan Protokol selaku Pusat Administrasi Kabupaten.

(3) Penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Administrasi atas nama Walikota, Sekretaris Kota Administrasi bertindak atas wewenang jabatannya dan Asisten Sekretaris Kota Administrasi dilakukan oleh Bagian Umum dan Protokol selaku Pusat Administrasi Kota yang menangani ketatausahaan di Sekretariat Kota Administrasi yang bersangkutan.

(4) Penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten atas nama Bupati, Sekretaris Kabupaten bertindak atas wewenang jabatannya dan Asisten Sekretaris Kabupaten, dilakukan oleh Bagian Umum dan Protokol selaku Pusat Administrasi Kabupaten yang menangani ketatausahaan di Sekretariat Kabupaten.

(5) Penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD atau Kepala UKPD selaku Pimpinan Satminkal, pejabat lain atas nama Pimpinan Satminkal, dilakukan oleh Induk Tata Usaha Satminkal yang bersangkutan.

BAB IX — STEMPEL

Bagian Kesatu — Jenis, Bentuk dan Ukuran

Pasal 42

(1) Jenis stempel terdiri atas:

a. stempel jabatan; dan b. stempel perangkat daerah.

(2) Stempel jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. Stempel Jabatan Gubernur; dan b. Stempel Jabatan Walikota/Bupati.

(3) Stempel perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. Stempel Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Stempel Sekretariat Daerah; c. Stempel Inspektorat; d. Stempel Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; e. Stempel Lembaga Teknis Daerah; f. Stempel Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; g. Stempel Dinas Daerah; h. Stempel Kota Administrasi; i. Stempel Kabupaten Administrasi; j. Stempel Sekretariat Kota Administrasi; k. Stempel Sekretariat Kabupaten Administrasi; l. Stempel Lembaga Lain; m. Stempel Satuan Polisi Pamong Praja; n. Stempel Kecamatan; o. Stempel Kelurahan; dan p. Stempel UKPD.

(4) Stempel Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, meliputi:

a. Stempel Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; b. Stempel Badan Kepegawaian Daerah; c. Stempel Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Stempel Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Stempel Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal; f. Stempel Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah; g. Stempel Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana; h. Stempel Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; i. Stempel Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); j. Stempel Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD); k. Stempel Kantor Pengelola Kawasan Monumen Nasional; dan l. Stempel Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan.

(5) Stempel Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, meliputi:

a. Stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Stempel Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; c. Stempel Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan; d. Stempel Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan; e. Stempel Dinas Perindustrian dan Energi; f. Stempel Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan; g. Stempel Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; h. Stempel Dinas Perhubungan dan Transportasi; i. Stempel Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; j. Stempel Dinas Bina Marga; k. Stempel Dinas Tata Air; l. Stempel Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah; m. Stempel Dinas Penataan Kota; n. Stempel Dinas Pertamanan dan Pemakaman; o. Stempel Dinas Kebersihan; p. Stempel Dinas Sosial; q. Stempel Dinas Pendidikan; r. Stempel Dinas Kesehatan; s. Stempel Dinas Olahraga dan Pemuda; dan t. Stempel Dinas Pelayanan Pajak.

(6) Stempel Kota/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i, meliputi:

a. Stempel Kota Administrasi Jakarta Pusat; b. Stempel Kota Administrasi Jakarta Utara; c. Stempel Kota Administrasi Jakarta Barat; d. Stempel Kota Administrasi Jakarta Selatan; e. Stempel Kota Administrasi Jakarta Timur; dan f. Stempel Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

(7) Stempel Sekretariat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j dan huruf k, meliputi:

a. Stempel Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat; b. Stempel Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara; c. Stempel Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat; d. Stempel Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan; e. Stempel Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur; dan f. Stempel Sekretariat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

(8) Stempel Lembaga Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l, antara lain:

a. Stempel Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta; b. Stempel Badan Penanggulangan Bencana Daerah; c. Stempel Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; d. Stempel Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; dan e. Stempel Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.

(9) Stempel UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf p, meliputi:

a. Stempel Biro Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta; b. Stempel Inspektorat Pembantu di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; c. Stempel Suku Dinas di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; d. Stempel Kantor di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; e. Stempel Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan f. Stempel Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan.

Pasal 43

Bentuk stempel jabatan dan stempel perangkat daerah, terdiri atas:

a. garis lingkaran luar; b. garis lingkaran tengah; c. garis lingkaran dalam; dan d. isi stempel.

Pasal 44

Ukuran garis lingkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, huruf b dan huruf c adalah sebagai berikut:

a. Ukuran garis tengah lingkaran luar stempel 4 cm (empat sentimeter); b. Ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel 3,8 cm (tiga koma delapan sentimeter); dan c. Ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel 2,7 cm (dua koma tujuh sentimeter).

Pasal 45

(1) Ukuran garis lingkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat diubah sesuai dengan kebutuhan pemberian pelayanan.

(2) Perubahan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Gubernur dalam hal ini Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua — Isi

Pasal 46

(1) Isi stempel jabatan Gubernur, terdiri atas sebutan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Lambang Negara Garuda Pancasila.

(2) Isi stempel jabatan Walikota Administrasi/Bupati, terdiri atas sebutan Walikota Kota Administrasi/Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Lambang Daerah Jaya Raya.

Pasal 47

(1) Isi stempel Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(2) Isi stempel Sekretariat Daerah terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Daerah dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(3) Isi stempel Inspektorat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Inspektorat dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(4) Isi stempel Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(5) Isi stempel Lembaga Teknis Daerah, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama Lembaga Teknis Daerah yang bersangkutan dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(6) Isi stempel Sekretariat DPRD, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat DPRD dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(7) Isi stempel Dinas Daerah, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama Dinas Daerah yang bersangkutan dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(8) Isi stempel Kota Administrasi, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi yang bersangkutan dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(9) Isi stempel Kabupaten Administrasi, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(10) Isi stempel Sekretariat Kota Administrasi, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi yang bersangkutan, Sekretariat Kota Administrasi dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(11) Isi stempel Sekretariat Kabupaten Administrasi, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Sekretariat Kabupaten Administrasi dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(12) Isi stempel Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(13) Isi stempel Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(14) Isi stempel Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Satuan Polisi Pamong Praja dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(15) Isi stempel Kecamatan, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan, nama Kecamatan yang bersangkutan dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(16) Isi stempel Kelurahan, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan, Kecamatan yang bersangkutan dan nama Kelurahan yang bersangkutan serta Lambang Daerah Jaya Raya.

(17) Isi stempel UKPD, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan, nama UKPD yang bersangkutan dan Lambang Daerah Jaya Raya.

(18) Isi stempel Biro, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Daerah, nama Biro yang bersangkutan dan Lambang Daerah Jaya Raya.

Pasal 48

Contoh bentuk, ukuran dan isi stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.

Bagian Ketiga — Penggunaan

Pasal 49

(1) Penggunaan stempel jabatan Gubernur, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.

(2) Penggunaan stempel jabatan Walikota/Bupati, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Walikota/Bupati atau Wakil Walikota/Wakil Bupati.

Pasal 50

(1) Penggunaan stempel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur atau pejabat lain atas nama Gubernur.

(2) Penggunaan stempel Sekretariat Daerah, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Asisten Sekretaris Daerah.

(3) Penggunaan stempel Inspektorat untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Inspektur, Sekretaris atau pejabat lain atas nama Inspektur.

(4) Penggunaan stempel Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan, Wakil Kepala Badan atau pejabat lain atas nama Kepala Badan.

(5) Penggunaan stempel Lembaga Teknis Daerah Provinsi DKI Jakarta, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Teknis Daerah, Wakil Kepala Lembaga Teknis Daerah atau pejabat lain atas nama Kepala Lembaga Teknis Daerah.

(6) Penggunaan stempel Sekretariat DPRD, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan atau pejabat lain atas nama Sekretaris Dewan.

(7) Penggunaan stempel Dinas Daerah untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas atau pejabat lain atas nama Kepala Dinas.

(8) Penggunaan stempel Kota Administrasi, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Administrasi atas nama Walikota atau pejabat lain atas nama Walikota.

(9) Penggunaan stempel Kabupaten Administrasi, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Administrasi atas nama Bupati atau pejabat lain atas nama Bupati.

(10) Penggunaan stempel Sekretariat Kota Administrasi, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Administrasi atau Asisten Sekretaris Kota Administrasi atau Kepala Bagian.

(11) Penggunaan stempel Sekretariat Kabupaten Administrasi, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Administrasi atau Asisten Sekretaris Kabupaten Administrasi atau Kepala Bagian.

(12) Penggunaan stempel Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan, Sekretaris Badan atau pejabat lain atas nama Kepala Badan.

(13) Penggunaan stempel Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan atau pejabat lain atas nama Sekretaris Dewan.

(14) Penggunaan stempel Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau pejabat lain atas nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

(15) Penggunaan stempel Kecamatan, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Camat, Wakil Camat atau pejabat lain atas nama Camat.

(16) Penggunaan stempel Kelurahan, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Lurah, Wakil Lurah atau pejabat lain atas nama Lurah.

(17) Penggunaan stempel UKPD, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala UKPD atau pejabat lain atas nama Kepala UKPD.

(18) Penggunaan stempel Biro, untuk mengesahkan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro atau pejabat lain atas nama Kepala Biro.

Pasal 51

(1) Stempel jabatan atau stempel perangkat daerah, dibubuhkan pada bagian kiri dari tanda tangan pejabat yang menandatangani.

(2) Pembubuhan stempel dilakukan pada bagian kiri tanda tangan pejabat dan menyentuh tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.

(3) Stempel jabatan dan stempel perangkat daerah, juga dibubuhkan pada sampul surat dinas di sebelah kiri.

Pasal 52

Jumlah stempel di setiap perangkat daerah paling banyak 2 (dua) buah.

Bagian Keempat — Penanggung Jawab Penggunaan dan Penyimpanan

Pasal 53

(1) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel jabatan Gubernur, stempel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Kepala Biro Umum selaku Pimpinan Pusat Administrasi Daerah.

(2) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel Sekretariat Daerah adalah Biro Umum selaku Pimpinan Pusat Administrasi Daerah.

(3) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel Inspektorat, stempel Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, stempel Dinas Daerah, stempel Lembaga Teknis Daerah dan stempel Lembaga Lain adalah Sekretaris pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain.

(4) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel Sekretariat DPRD adalah Kepala Bagian yang menangani ketatausahaan pada Sekretariat DPRD.

(5) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel jabatan Walikota, stempel Kota Administrasi dan stempel Sekretariat Kota Administrasi adalah Kepala Bagian Umum dan Protokol selaku Pimpinan Pusat Administrasi Kota.

(6) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel jabatan Bupati, stempel Kabupaten Administrasi dan stempel Sekretariat Kabupaten Administrasi adalah Kepala Bagian Umum dan Protokol selaku Pimpinan Pusat Administrasi Kabupaten.

(7) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel RSUD adalah Kepala Bagian yang menangani ketatausahaan.

(8) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel RSKD adalah Kepala Bagian yang menangani ketatausahaan.

(9) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Bagian yang menangani ketatausahaan pada Satuan Polisi Pamong Praja.

(10) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel Kecamatan adalah Sekretaris Kecamatan.

(11) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel Kelurahan adalah Sekretaris Kelurahan.

(12) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan stempel UKPD/Biro adalah Kepala Subbagian yang menangani ketatausahaan pada UKPD/Biro yang bersangkutan.

BAB X — KOP NASKAH DINAS

Bagian Kesatu — Jenis, Bentuk dan Ukuran

Pasal 54

(1) Jenis Kop Naskah Dinas terdiri dari:

a. Kop Naskah Dinas Jabatan; dan b. Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah.

(2) Kop Naskah Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. Kop Naskah Dinas Jabatan Gubernur; dan b. Kop Naskah Dinas Jabatan Walikota/Bupati.

(3) Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. Kop Naskah Dinas Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Kop Naskah Dinas Sekretariat Daerah; c. Kop Naskah Dinas Inspektorat; d. Kop Naskah Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; e. Kop Naskah Dinas Lembaga Teknis Daerah; f. Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; g. Kop Naskah Dinas Dinas Daerah; h. Kop Naskah Dinas Kota Administrasi; i. Kop Naskah Dinas Kabupaten Administrasi; j. Kop Naskah Dinas Sekretariat Kota Administrasi; k. Kop Naskah Dinas Sekretariat Kabupaten Administrasi; l. Kop Naskah Dinas Lembaga Lain; m. Kop Naskah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja; n. Kop Naskah Dinas Kecamatan; o. Kop Naskah Dinas Kelurahan; dan p. Kop Naskah Dinas UKPD.

(4) Kop Naskah Dinas Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, meliputi Kop Naskah Dinas masing-masing Lembaga Teknis Daerah serta Kop Naskah Dinas Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini.

Pasal 55

Bentuk Kop Naskah Dinas terdiri atas:

a. Kop Naskah Dinas tanpa alamat; dan b. Kop Naskah Dinas dengan alamat.

Pasal 56

Ukuran huruf Kop Naskah Dinas diatur dengan perbandingan 1 : 2 : 3 (satu berbanding dua berbanding tiga) dengan rincian:

a. ukuran huruf 1 (satu) untuk tulisan alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail dan kode pos; b. ukuran huruf 2 (dua) untuk tulisan sebutan Pemerintah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan c. ukuran huruf 3 (tiga) untuk tulisan nama Perangkat Daerah.

Bagian Kedua — Isi

Pasal 57

(1) Isi Kop Naskah Dinas jabatan Gubernur terdiri atas sebutan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Negara berwarna kuning emas, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas jabatan Walikota/Bupati terdiri atas sebutan Walikota Kota Administrasi/Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

Pasal 58

(1) Isi Kop Naskah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 59

(1) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Daerah tanpa alamat, terdiri atas sebutan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Daerah dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Daerah, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 60

(1) Isi Kop Naskah Dinas Inspektorat tanpa alamat, terdiri atas sebutan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Inspektorat dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Inspektorat, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 61

(1) Isi Kop Naskah Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tanpa alamat, terdiri atas sebutan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 62

(1) Isi Kop Naskah Dinas Lembaga Teknis Daerah tanpa alamat, terdiri atas nama Lembaga Teknis Daerah yang bersangkutan, Provinsi DKI Jakarta dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Lembaga Teknis Daerah dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama Lembaga Teknis Daerah yang bersangkutan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 63

(1) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa alamat, terdiri atas nama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat DPRD, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 64

(1) Isi Kop Naskah Dinas Dinas Daerah tanpa alamat, terdiri atas nama Dinas Daerah yang bersangkutan, Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Dinas Daerah dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama Dinas Daerah yang bersangkutan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 65

(1) Isi Kop Naskah Dinas Kota Administrasi tanpa alamat, terdiri atas sebutan Kota Administrasi yang bersangkutan dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Kota Administrasi dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Kota Administrasi yang bersangkutan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 66

(1) Isi Kop Naskah Dinas Kabupaten Administrasi tanpa alamat, terdiri atas sebutan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Kabupaten Administrasi dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 67

(1) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Kota Administrasi tanpa alamat, terdiri atas sebutan Sekretariat Kota Administrasi yang bersangkutan dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Kota Administrasi dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Kota Administrasi yang bersangkutan, Sekretariat Kota Administrasi, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 68

(1) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Kabupaten Administrasi tanpa alamat, terdiri atas sebutan Sekretariat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Kabupaten Administrasi dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Sekretariat Kabupaten Administrasi, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 69

(1) Isi Kop Naskah Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah tanpa alamat, terdiri atas sebutan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 70

(1) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanpa alamat, terdiri atas sebutan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta dan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 71

(1) Isi Kop Naskah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja tanpa alamat, terdiri atas sebutan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Satuan Polisi Pamong Praja, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 72

(1) Isi Kop Naskah Dinas Kecamatan tanpa alamat, terdiri atas nama Kecamatan yang bersangkutan dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Kecamatan dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan, nama Kecamatan yang bersangkutan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 73

(1) Isi Kop Naskah Dinas Kelurahan tanpa alamat, terdiri atas nama Kelurahan yang bersangkutan dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Kelurahan dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan, nama Kecamatan yang bersangkutan, nama Kelurahan yang bersangkutan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 74

(1) Isi Kop Naskah Dinas UKPD tanpa alamat, terdiri atas nama UKPD yang bersangkutan dengan menyebutkan wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas UKPD dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan SKPD yang bersangkutan, nama UKPD yang bersangkutan dengan menyebutkan wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 75

(1) Isi Kop Naskah Dinas Biro tanpa alamat, terdiri atas nama Biro yang bersangkutan, sebutan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan secara simetris pada bagian tengah atas halaman Kop Naskah Dinas.

(2) Isi Kop Naskah Dinas Biro dengan alamat, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan Sekretariat Daerah, nama Biro yang bersangkutan dengan alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile, website, e-mail, kode pos dan menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas serta dibatasi dengan garis lurus panjang.

Pasal 76

Contoh bentuk, ukuran, dan isi Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 75, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini.

Bagian Ketiga — Penggunaan

Pasal 77

(1) Penggunaan Kop Naskah Dinas Jabatan Gubernur untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.

(2) Penggunaan Kop Naskah Dinas Jabatan Walikota/Bupati untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Walikota/Bupati atau Wakil Walikota/Wakil Bupati.

Pasal 78

(1) Penggunaan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah tanpa alamat untuk Naskah Dinas yang dirumuskan dalam bentuk dan susunan produk hukum dan dalam bentuk dan susunan surat tertentu.

(2) Penggunaan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah dengan alamat untuk Naskah Dinas yang dirumuskan dalam bentuk dan susunan surat.

Pasal 79

(1) Penggunaan Kop Naskah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur atau pejabat lain atas nama Gubernur.

(2) Penggunaan Kop Naskah Dinas Sekretariat Daerah, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah.

(3) Penggunaan Kop Naskah Dinas Inspektorat, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Inspektur, Sekretaris atau pejabat lain atas nama Inspektur.

(4) Penggunaan Kop Naskah Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan, Wakil Kepala Badan atau pejabat lain atas nama Kepala Badan.

(5) Penggunaan Kop Naskah Dinas Lembaga Teknis Daerah, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Teknis Daerah, Wakil Kepala Lembaga Teknis Daerah atau pejabat lain atas nama Kepala Lembaga Teknis Daerah.

(6) Penggunaan Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan atau pejabat lain atas nama Sekretaris Dewan.

(7) Penggunaan Kop Naskah Dinas Dinas Daerah, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas atau pejabat lain atas nama Kepala Dinas.

(8) Penggunaan Kop Naskah Dinas Kota Administrasi, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota atas nama Walikota, atau pejabat lain atas nama Walikota.

(9) Penggunaan Kop Naskah Dinas Kabupaten Administrasi, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten atas nama Bupati atau pejabat lain atas nama Bupati.

(10) Penggunaan Kop Naskah Dinas Sekretariat Kota Administrasi untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota, Asisten Sekretaris Kota atau Kepala Bagian.

(11) Penggunaan Kop Naskah Dinas Sekretariat Kabupaten Administrasi, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten, Asisten Sekretaris Kabupaten, Kepala Bagian.

(12) Penggunaan Kop Naskah Dinas Badan Penanggulangan Bencana, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan, Sekretaris Badan atau pejabat lain atas nama Kepala Badan.

(13) Penggunaan Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Korpri, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan atau pejabat lain atas nama Sekretaris Dewan.

(14) Penggunaan Kop Naskah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau pejabat lain atas nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

(15) Penggunaan Kop Naskah Dinas Kecamatan, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Camat, Wakil Camat atau pejabat lain atas nama Camat.

(16) Penggunaan Kop Naskah Dinas Kelurahan, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Lurah, Wakil Lurah atau pejabat lain atas nama Lurah.

(17) Penggunaan Kop Naskah Dinas UKPD, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala UKPD atau pejabat lain atas nama Kepala UKPD.

(18) Penggunaan Kop Naskah Dinas Biro, untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Biro atau pejabat lain atas nama Kepala Biro.

(19) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris SKPD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian atas wewenang jabatannya yang bersifat internal dibuat di atas kertas tanpa kop.

Bagian Keempat — Penanggung Jawab Penggunaan dan Penyimpanan

Pasal 80

(1) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan Kop Naskah Dinas jabatan Gubernur, Kop Naskah Dinas Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kop Naskah Dinas Sekretariat Daerah adalah Kepala Biro Umum selaku Pimpinan Pusat Administrasi Daerah.

(2) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan Kop Naskah Dinas Inspektorat, Kop Naskah Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kop Naskah Dinas Lembaga Teknis Daerah, Kop Naskah Dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kop Naskah Dinas Dinas Daerah dan Kop Naskah Dinas Lembaga Lain adalah Sekretaris pada perangkat daerah yang bersangkutan.

(3) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan Kop Naskah Dinas jabatan Walikota/Bupati, Kop Naskah Dinas Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dan Kop Naskah Dinas Sekretariat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi adalah Kepala Bagian Umum dan Protokol selaku Pimpinan Pusat Administrasi Kota/Kabupaten.

(4) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan Kop Naskah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Bagian yang menangani ketatausahaan pada Satuan Polisi Pamong Praja.

(5) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan Kop Naskah Dinas Kecamatan adalah Sekretaris Kecamatan.

(6) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan Kop Naskah Dinas Kelurahan adalah Sekretaris Kelurahan.

(7) Penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan Kop Naskah Dinas UKPD/Biro adalah Kepala Subbagian yang menangani ketatausahaan pada UKPD/Biro yang bersangkutan.

BAB XI — PAPAN NAMA

Bagian Kesatu — Jenis, Bentuk dan Ukuran

Pasal 81

Jenis papan nama terdiri dari:

a. papan nama Kantor Gubernur dan Walikota/Bupati; b. papan nama Camat dan Lurah; dan c. papan nama Perangkat Daerah.

Pasal 82

Papan nama Kantor Gubernur, Walikota/Bupati, Camat dan Lurah serta Perangkat Daerah berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 : 1 (dua berbanding satu).

Pasal 83

(1) Ukuran papan nama untuk Kantor Gubernur, Kantor Walikota, Kantor Bupati, Kantor Camat dan Kantor Lurah serta Kantor Perangkat Daerah dibuat serasi sesuai dengan luas areal dan besar bangunan.

(2) Ukuran papan nama untuk Kantor Gubernur adalah 400 cm x 200 cm (empat ratus kali dua ratus sentimeter).

(3) Ukuran papan nama untuk Kantor Walikota/Bupati adalah 300 cm x 150 cm (tiga ratus kali seratus lima puluh sentimeter).

(4) Ukuran papan untuk Kantor Camat adalah 200 cm x 100 cm (dua ratus kali seratus sentimeter).

(5) Ukuran papan nama untuk Kantor Lurah adalah 150 cm x 75 cm (seratus lima puluh kali tujuh puluh lima sentimeter).

(6) Ukuran papan nama Kantor Perangkat Daerah sebagai berikut:

a. 300 cm x 150 cm (tiga ratus kali seratus lima puluh sentimeter) papan nama SKPD; dan b. 250 cm x 125 cm (dua ratus lima puluh kali seratus dua puluh lima sentimeter) untuk papan nama UKPD.

Pasal 84

(1) Papan nama Kantor Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna kuning emas, dengan perbandingan ukuran huruf 2 : 3 (dua berbanding tiga), dengan rincian:

a. ukuran huruf 2 (dua) untuk tulisan alamat lengkap, nomor telepon, dan kode pos; dan b. ukuran huruf 3 (tiga) untuk tulisan sebutan Kantor Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Papan nama Kantor Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a menggunakan warna dasar hitam dengan warna tulisan disesuaikan, dengan perbandingan ukuran huruf 1 : 2 : 3 (satu berbanding dua berbanding tiga), dengan rincian:

a. ukuran huruf 1 (satu) untuk tulisan alamat lengkap, nomor telepon, dan kode pos; b. ukuran huruf 2 (dua) untuk tulisan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan c. ukuran huruf 3 (tiga) untuk tulisan sebutan Kantor Walikota Kota Administrasi yang bersangkutan atau Kantor Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

(3) Papan nama Kantor Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b, menggunakan warna dasar putih dengan tulisan warna hitam, dengan perbandingan ukuran huruf 1 : 2 : 3 (satu berbanding dua berbanding tiga), dengan rincian:

a. ukuran huruf 1 (satu) untuk tulisan alamat lengkap, nomor telepon, dan kode pos; b. ukuran huruf 2 (dua) untuk tulisan sebutan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Kota Administrasi yang bersangkutan/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; dan c. ukuran huruf 3 (tiga) untuk tulisan nama Kecamatan/Kelurahan/Kantor Kecamatan/Kantor Kelurahan/Kantor Camat/Kantor Lurah.

(4) Papan nama Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, menggunakan warna dasar putih dengan tulisan warna hitam, dengan perbandingan ukuran huruf 1 : 2 : 3 (satu berbanding dua berbanding tiga), dengan rincian:

a. ukuran huruf 1 (satu) untuk tulisan alamat lengkap, nomor telepon dan kode pos; b. ukuran huruf 2 (dua) untuk tulisan sebutan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Kota Administrasi yang bersangkutan/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; dan c. ukuran huruf 3 (tiga) untuk tulisan nama SKPD/UKPD.

Bagian Kedua — Isi

Pasal 85

(1) Isi papan nama Kantor Gubernur, terdiri atas sebutan Kantor Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, alamat lengkap, nomor telepon dan kode pos serta menggunakan Lambang Negara berwarna kuning emas, yang ditempatkan pada bagian tengah atas.

(2) Isi papan nama Kantor Walikota/Bupati, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Walikota Kota Administrasi yang bersangkutan/Bupati Kepulauan Seribu, alamat lengkap, nomor telepon dan kode pos serta menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas.

(3) Isi papan nama Kantor Sekretariat DPRD terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sekretariat DPRD, alamat lengkap, nomor telepon dan kode pos serta menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas.

(4) Isi papan nama Kecamatan, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebutan Kota Administrasi yang bersangkutan/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, nama Kecamatan yang bersangkutan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile dan kode pos serta menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas.

(5) Isi papan nama Kelurahan, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebutan Kota Administrasi yang bersangkutan/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, nama Kecamatan yang bersangkutan, nama Kelurahan yang bersangkutan alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile dan kode pos serta menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas.

(6) Isi papan nama SKPD, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama SKPD yang bersangkutan, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile dan kode pos serta menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas.

(7) Isi papan nama UKPD, terdiri atas sebutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebutan SKPD yang bersangkutan, nama UKPD yang bersangkutan dengan menyebutkan wilayah Kota Administrasi yang bersangkutan/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, alamat lengkap, nomor telepon, nomor faksimile dan kode pos, serta menggunakan Lambang Daerah Jaya Raya berwarna hitam, yang ditempatkan pada bagian kiri atas.

Pasal 86

Contoh bentuk, ukuran, dan isi papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 85 tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Gubernur ini.

Bagian Ketiga — Bahan dan Penempatan

Pasal 87

(1) Bahan papan nama Kantor Gubernur, Kantor Walikota dan Kantor Bupati dapat menggunakan marmer, beton atau bahan lainnya.

(2) Bahan huruf pada papan nama Kantor Gubernur, Kantor Walikota dan Kantor Bupati dapat menggunakan cat, seng/plat atau bahan lainnya.

(3) Penempatan papan nama Kantor Gubernur, Kantor Walikota dan Kantor Bupati di tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk gedung/bangunannya, paling kurang setinggi 1 (satu) meter dari permukaan tanah.

(4) Bahan papan nama Perangkat Daerah dapat menggunakan kayu, beton, seng/plat atau bahan lainnya.

(5) Bahan huruf pada papan nama Perangkat Daerah dapat menggunakan cat, semen, seng/plat atau bahan lainnya.

(6) Penempatan papan nama Perangkat Daerah di tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk gedung/bangunannya.

Pasal 88

(1) Terhadap beberapa Perangkat Daerah yang berada di bawah satu atap atau komplek, dapat dibuatkan papan nama yang bertuliskan nama-nama SKPD/UKPD dalam satu papan nama yang serasi.

(2) Penempatan papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat yang strategis, mudah dilihat dan serasi dengan letak dan bentuk gedung/bangunannya.

Pasal 89

(1) Penggunaan lambang/logo selain Lambang Daerah Jaya Raya tidak diperbolehkan pada isi Kop Naskah Dinas Jabatan dan Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah.

(2) Penggunaan lambang/logo selain Lambang Daerah Jaya Raya diperbolehkan pada Sampul Naskah Dinas Jabatan dan Sampul Naskah Dinas Perangkat Daerah di sebelah kanan.

(3) Penggunaan lambang/logo selain Lambang Daerah Jaya Raya diperbolehkan hanya untuk pendukung kegiatan antara lain berupa spanduk, souvenir, plakat, piala/thropy, brosur, seragam olahraga dan topi.

BAB XIII — PEMBINAAN

Pasal 90

Pembinaan Tata Naskah Dinas dilaksanakan oleh:

a. Sekretariat Daerah melalui Biro yang bertanggung jawab/menangani bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan; b. Sekretariat Daerah dalam hal ini Biro Umum Sekretariat Daerah selaku Pusat Administrasi Daerah yang bertanggung jawab/menangani di bidang ketatausahaan; dan c. Sekretariat Kota/Kabupaten Administrasi dalam hal ini Bagian Umum dan Protokol selaku Pusat Administrasi Kota/Pusat Administrasi Kabupaten.

Pasal 91

(1) Pembinaan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, meliputi kegiatan:

a. sosialisasi; b. pendampingan; c. fasilitasi; dan d. konsultasi.

(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. perumusan kebijakan; b. jenis-jenis naskah dinas; c. bentuk dan susunan naskah dinas; d. penandatanganan naskah dinas; e. jenis, bentuk, isi dan ukuran stempel, Kop Naskah Dinas dan sampul; f. bentuk, isi, ukuran dan penempatan papan nama; g. bentuk dan penggunaan lambang daerah/logo; h. ukuran kertas dan huruf; dan i. penanggung jawab dan penyimpanan stempel, Kop Naskah Dinas dan sampul.

(3) Pembinaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap SKPD/UKPD/Biro.

Pasal 92

(1) Pembinaan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, meliputi kegiatan:

a. bimbingan teknis; b. pendampingan; c. konsultasi teknis; dan d. supervisi.

(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. pengelolaan surat masuk; b. tata cara pembuatan naskah dinas; c. pembuatan surat keluar; d. format surat; e. pengetikan dan penaklikan; f. net naskah dinas; g. monitoring proses perbal naskah dinas; h. penomoran surat; i. pemberian kode klasifikasi; j. retensi arsip; k. penataan dan penomoran arsip dinamis; dan l. tata simpan surat.

(3) Pembinaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap SKPD/UKPD.

Pasal 93

(1) Pembinaan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c, meliputi kegiatan:

a. koordinasi; b. pendampingan; dan c. fasilitasi.

(2) Pembinaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Suku Dinas, Kantor, Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan SKPD induk.

BAB XIV — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 94

(1) Sekretaris Daerah merupakan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, karena kedudukannya bertindak selaku Pimpinan Organisasi Kearsipan Dinamis.

(2) Pusat Administrasi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat Pusminda merupakan perangkat organisasi kearsipan dinamis, yang bertugas melaksanakan pengelolaan naskah dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah baik atas kewenangannya ataupun atas nama.

(3) Kepala Biro Umum merupakan Kepala Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya berfungsi sebagai Pimpinan Pusat Administrasi Daerah.

(4) Pusat Administrasi Kota yang selanjutnya disingkat Pusminko merupakan perangkat organisasi kearsipan dinamis tingkat Kota Administrasi yang bertugas melaksanakan pengelolaan naskah dinas Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota baik atas kewenangannya ataupun atas nama.

(5) Kepala Bagian Umum dan Protokol pada Sekretariat Kota Administrasi yang karena kedudukannya berfungsi sebagai Pimpinan Pusat Administrasi Kota.

(6) Kepala Bagian Umum dan Protokol pada Sekretariat Kabupaten Administrasi yang karena kedudukannya berfungsi sebagai Pimpinan Pusat Administrasi Kabupaten.

(7) Pusat Administrasi Kabupaten yang selanjutnya disingkat Pusminkab merupakan perangkat organisasi kearsipan dinamis tingkat Kabupaten Administrasi yang bertugas melaksanakan pengelolaan naskah dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Kabupaten baik atas kewenangannya ataupun atas nama.

Pasal 95

(1) Keputusan Kepala SKPD/UKPD termasuk produk hukum daerah apabila penetapannya atas perintah peraturan perundang-undangan.

(2) Keputusan Kepala SKPD/UKPD yang bersifat teknis atau pedoman kegiatan pelayanan pada SKPD/UKPD yang bersangkutan harus atas perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila ada perubahan nomenklatur pada SKPD/UKPD dan nama jabatan, agar SKPD/UKPD menyesuaikan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan format, bentuk, susunan dan ukuran tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Biro yang menangani kelembagaan dan ketatalaksanaan.

(4) Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat, terdiri atas:

a. Surat Biasa; b. Nota Dinas; c. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; d. Telaahan Staf; dan e. Laporan.

(5) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur atau Asisten Deputi Gubernur menggunakan stempel dan Kop Naskah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(6) Penanggung jawab dan penyimpanan Stempel dan Kop Naskah Dinas dan penomoran naskah dinas yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur dilakukan oleh Biro yang menangani ketatausahaan Deputi Gubernur dan Asisten Deputi Gubernur.

(7) Naskah dinas yang bersifat eksternal yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur menggunakan kop naskah dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stempel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(8) Kepala Biro sesuai jabatannya yang mengundang SKPD/UKPD harus mengirimkan tembusan kepada atasan langsungnya.

(9) Pejabat Fungsional Tertentu dapat mengeluarkan surat dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab teknis jabatan fungsionalnya.

BAB XV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 96

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:

a. Keputusan Gubernur Nomor 94 Tahun 1999 tentang Penetapan Ukuran Kertas Untuk Pembuatan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Keputusan Gubernur Nomor 75 Tahun 2000 tentang Teknis Penyusunan dan Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan; c. Keputusan Gubernur Nomor 64 Tahun 2002 tentang Stempel, Kop Naskah Dinas dan Papan Nama Instansi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Keputusan Gubernur Nomor 116 Tahun 2002 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan e. Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 97

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Lampiran

Peraturan Gubernur ini memiliki enam lampiran (Lampiran I sampai Lampiran VI) berupa contoh bentuk, susunan, dan petunjuk pengetikan seluruh jenis naskah dinas, contoh penggunaan atas nama/untuk beliau/Plt./Plh., penulisan nama dan pemarafan, serta contoh bentuk-ukuran-isi stempel, Kop Naskah Dinas, dan papan nama. Lampiran ini berisi sekitar 170 halaman format dan gambar contoh. Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Pergub DKI 99/2021Tata Naskah Dinas
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 94 Tahun 1999 tentang Penetapan Ukuran Kertas Untuk Pembuatan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 75 Tahun 2000 tentang Teknis Penyusunan dan Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Gubernur Nomor 64 Tahun 2002 tentang Stempel, Kop Naskah Dinas dan Papan Nama Instansi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lihat 2 peraturan lainnya
Keputusan Gubernur Nomor 116 Tahun 2002 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas