KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERDA 9/2014
REK
PERDA · 9/2014 ● BERLAKU REKLAME

Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta — Izin, Sewa Titik, dan Zonasi

DITETAPKAN
20 AGUSTUS 2014
BERLAKU
21 AGUSTUS 2014
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Joko Widodo
✦ RINGKASAN

Perda ini adalah dasar hukum utama seluruh penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta — mengatur izin, sewa titik, zonasi kawasan, kerjasama, dan sanksi bagi penyelenggara maupun pemilik produk.

13
Jenis Reklame
13 jenis reklame diakui: Papan/Billboard, Megatron/Videotron/LED, Kain, Melekat, Selebaran, Berjalan, Udara, Suara, Film/Slide, Peragaan, Apung, Graffiti, dan jenis lain sesuai perkembangan teknologi (Pasal 4).
5
Zona Kawasan
Perletakan titik reklame dibagi 5 zona: Kendali Ketat, Kendali Sedang, Kendali Rendah, Kawasan Khusus, dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame — detail titik ditetapkan via Pergub (Pasal 5).
2
Masa Sewa Titik
Jangka waktu sewa titik reklame pada sarana/prasarana kota paling lama 2 tahun, terhitung sejak IMB-BR diterbitkan; pajak reklame wajib dibayar mulai 30 hari setelah IMB-BR terbit (Pasal 15).
5
Masa Kompensasi Kerjasama
Penyelenggara yang membiayai pembangunan/renovasi sarana kota dapat memperoleh hak reklame sebagai kompensasi hingga 5 tahun, melebihi batas sewa biasa (Pasal 27).

Highlight prosedur penting

  • Titik Reklame (Pasal 1 angka 12) — lokasi yang diperuntukkan bagi penempatan reklame, ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pola zonasi.
  • Sewa Titik Reklame (Pasal 13-14) — setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana/prasarana kota wajib dikenakan sewa yang merupakan PAD; besaran sewa diatur lebih lanjut dengan Pergub.
  • IMB-BR (Pasal 15) — Izin Mendirikan Bangunan Reklame menjadi acuan tanggal mulai masa sewa dan kewajiban pajak reklame (30 hari setelah terbit).
  • Kerjasama Kompensasi (Pasal 26-27) — penyelenggara yang berkontribusi membangun/merawat sarana kota mendapat hak reklame sebagai kompensasi; jangka waktu bisa melampaui 2 tahun batas sewa normal.
  • Kawasan Tanpa Reklame (Pasal 5 ayat 2e) — ada kawasan yang sama sekali tidak boleh digunakan untuk reklame apapun, ditetapkan Gubernur.
  • Larangan Pengalihan Izin (Pasal 12) — izin penyelenggaraan reklame tidak dapat dialihkan kepada pihak lain; pelanggaran berujung pencabutan izin.
  • Sanksi Pidana (Pasal 12 jo. BAB X) — pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
PASAL 13

"(1) Setiap Penyelenggaraan Reklame pada sarana dan prasarana kota pada kawasan (zoning) perletakan Titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur. (2) Setiap pemanfaatan Titik Reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan Sewa Titik Reklame. (3) Untuk memanfaatkan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelelangan atau kerjasama pemanfaatan Titik Reklame. (4) Pelaksanaan sewa pemanfaatan Titik Reklame dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa Titik Reklame yang dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Reklame. (5) Perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. lokasi, jenis, ukuran Reklame; c. hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat perjanjian; dan d. persyaratan lain yang dianggap perlu. (6) Penandatanganan perjanjian sewa menyewa dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 9 TAHUN 2014

TENTANG

PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004, telah diatur tentang penyelenggaraan reklame;

b. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka penataan penyelenggaraan reklame yang lebih indah, tertib, teratur, terarah dan serasi dengan tata ruang dan arsitektur kota yang bermanfaat bagi masyarakat serta merupakan potensi bagi pendapatan daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

  8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);

  17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);

  18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

  22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);

  23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang Dan Reklame Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 42);

  24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);

  25. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);

  26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 202, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2002);

  27. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4);

  28. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26);

  29. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30);

  30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31);

  31. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 301, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3001);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Dengan Persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

dan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Badan adalah suatu badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk badan usaha lainnya.

  7. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

  8. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyelenggaraan Reklame.

  9. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

  10. Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  11. Rencana Kota adalah rencana tata ruang kota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  12. Bangunan Reklame adalah reklame yang terdiri dari bidang reklame berikut komponen struktur yang memikulnya dan segala sesuatu yang terinstalasi pada bangunan tersebut.

  13. Penertiban Reklame adalah tindakan penertiban penyelenggaraan reklame dan bangunan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan dan pajak reklame.

  14. Reklame adalah benda, merek dagang, lambang, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil atau non-komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, menciptakan citra atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.

  15. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.

  16. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor/video besar dengan teknologi yang menggunakan teknologi LED yang menyajikan program reklame atau visual iklan yang aktif/hidup dan bersinar baik dalam bentuk video, gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya yang sejenis, baik yang dipasang pada reklame papan/billboard maupun yang ditempelkan pada bangunan/gedung.

  17. Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.

  18. Reklame Melekat (Stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 (dua ratus centimeter persegi) per lembar.

  19. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.

  20. Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.

  21. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.

  22. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.

  23. Reklame Slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.

  24. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.

  25. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

  26. Reklame Graffiti adalah reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang berunsur seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.

  27. Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan reklame.

  28. Pola Persebaran Perletakan Reklame adalah konfigurasi perletakan reklame yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan dalam penyelenggaraan reklame.

  29. Perletakan Reklame adalah tempat titik reklame ditempatkan atau diletakkan.

  30. Titik Reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempatkan.

  31. Sewa Titik Reklame adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa titik reklame pada sarana dan prasarana kota oleh pihak penyelenggara reklame dalam jangka waktu tertentu dengan membayarkan harga sewa kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian sewa menyewa titik reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame.

  32. Harga Sewa Titik Reklame adalah harga sewa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap titik reklame.

  33. Perjanjian Sewa Titik Reklame adalah perjanjian sewa menyewa untuk pemanfaatan titik reklame yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame untuk jangka waktu tertentu dan dengan harga sewa yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

  34. Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMB-BR adalah perizinan berisi arahan teknis pembangunan konstruksi Reklame.

  35. Gambar Tata Letak Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat TLBR adalah gambar rencana peletakan titik reklame bagi pemasangan reklame yang memerlukan konstruksi.

  36. Bidang reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian reklame.

  37. Jalan umum adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  38. Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

  39. Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.

  40. Kawasan Kendali Ketat adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik-titik lokasi dan ukuran bidang reklame dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk maupun ukurannya.

  41. Kawasan Kendali Sedang adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang.

  42. Kawasan Khusus adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame pada areal Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, aset yang dipisahkan, kawasan industri, dan kawasan pengembang yang belum diserahterimakan, yang jumlah titik, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang kota.

  43. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame adalah kawasan yang tidak diperkenankan untuk penyelenggaraan reklame komersial, yang diperbolehkan hanya nama atau logo gedung atau identitas perusahaan yang beraktivitas di dalamnya.

  44. Penunjang kelengkapan kota adalah keseluruhan ornamen sarana dan prasarana kota.

  45. Kompensasi adalah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara reklame yang membiayai pembangunan/renovasi sarana prasarana kota dan penunjang kelengkapan kota.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pengendalian Penyelenggaraan Reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban umum, keamanan, keagamaan, kesopanan, kesehatan, kesusilaan, kepatuhan, keindahan lingkungan dan kepastian hukum.

Pasal 3

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :

a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan;

b. mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Penyelenggaraan Reklame; dan

c. menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame.


BAB II — JENIS REKLAME

Pasal 4

Jenis Reklame meliputi:

a. Reklame Papan/Billboard;

b. Reklame Megatron, Videotron, Large Electronic Display (LED);

c. Reklame Kain;

d. Reklame Melekat (Stiker);

e. Reklame Selebaran;

f. Reklame Berjalan/Kendaraan;

g. Reklame Udara;

h. Reklame Suara;

i. Reklame Film/Slide;

j. Reklame Peragaan;

k. Reklame Apung;

l. Reklame Graffiti; dan

m. jenis Reklame lainnya sesuai perkembangan teknologi periklanan luar ruang dalam industri periklanan luar ruang.


BAB III — PERENCANAAN

Bagian Kesatu — Pola Persebaran Perletakan Titik Reklame

Pasal 5

(1) Persebaran Perletakan Titik Reklame di Daerah harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan Rencana Kota.

(2) Pola Persebaran Perletakan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kawasan (zoning) yang terdiri dari :

a. Kawasan kendali ketat;

b. Kawasan kendali sedang;

c. Kawasan kendali rendah;

d. Kawasan khusus; dan

e. Kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pola Persebaran Perletakan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Kedua — Rancang Bangun Reklame

Pasal 6

(1) Setiap Penyelenggaraan Reklame Megatron, Videotron, Large Electronic Display (LED) dan Papan/Billboard harus memperhatikan rancang bangun Reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis rancang bangun Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB IV — PENYELENGGARAAN REKLAME

Pasal 7

Penyelenggara Reklame terdiri dari:

a. Penyelenggara Reklame/Biro Reklame; dan

b. Pemilik Reklame/Produk.

Pasal 8

(1) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan badan yang bergerak di bidang jasa periklanan baik atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

(2) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada Dinas Pelayanan Pajak.

(3) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk badan hukum harus memenuhi persyaratan paling sedikit :

a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;

b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. memiliki penanggungjawab langsung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sekurang-kurangnya golongan B bidang konstruksi;

e. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk pelaksana;

f. memiliki studio perencana dan bengkel kerja (workshop); dan

g. persyaratan lain yang ditetapkan Gubernur.

Pasal 9

(1) Pemilik Reklame/produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri.

(2) Pemilik Reklame/produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit :

a. orang pribadi :

    1) memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan/atau Paspor atau yang dikuasakan;

    2) surat kuasa pengurusan jika dikuasakan; dan

    3) menggunakan tenaga ahli pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk perencana minimal golongan B bidang konstruksi dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk pelaksana atau yang dipersamakan.

b. badan hukum :

    1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya;

    2) memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

    3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    4) identitas diri direksi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan/atau Paspor atau yang dikuasakan; dan

    5) surat kuasa pengurusan jika dikuasakan.

Pasal 10

(1) Penyelenggara Reklame harus menyusun naskah Reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin.

(2) Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah Reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.

(3) Bahasa asing yang dipakai sebagai nama perusahaan dan/atau merek dagang yang merupakan cabang dan/atau paten dari luar negeri masih tetap dipakai.

(4) Untuk ketertiban umum, Gubernur berwenang melarang mempergunakan bahasa asing dan huruf-huruf lainnya selain huruf latin, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 11

Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk berkewajiban :

a. menempelkan peneng atau tanda lain pada Reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur;

b. mencantumkan nama Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan masa berlaku izin yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas;

c. memastikan setiap saat konstruksi Reklame dalam keadaan kuat dan kokoh;

d. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk Reklame agar selalu berada dalam keadaan baik;

e. membongkar Reklame beserta bangunan Reklame segera setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut;

f. mengasuransikan bangunan Reklame dengan ketentuan jenis allrisk;

g. menanggung segala akibat yang disebabkan Penyelenggaraan Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain;

h. mengajukan izin Titik Reklame kepada Gubernur atau SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur untuk setiap Penyelenggaraan Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) dan/atau Penyelenggaraan Reklame Papan/Billboard yang perletakkannya di dalam sarana dan prasarana kota dan di luar sarana dan prasarana kota;

i. membayar Pajak Reklame, Harga Sewa Titik Reklame dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada :

a. gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/Polri, tidak termasuk halaman kantor dan gedung milik BUMN dan BUMD;

b. gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah; dan

c. tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(2) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3).

(3) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol.

(4) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(5) Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame yang bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


BAB V — PEMANFAATAN TITIK REKLAME

Bagian Kesatu — Pemanfaatan Titik Reklame Pada Sarana dan Prasarana Kota

Pasal 13

(1) Setiap Penyelenggaraan Reklame pada sarana dan prasarana kota pada kawasan (zoning) perletakan Titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.

(2) Setiap pemanfaatan Titik Reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan Sewa Titik Reklame.

(3) Untuk memanfaatkan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelelangan atau kerjasama pemanfaatan Titik Reklame.

(4) Pelaksanaan sewa pemanfaatan Titik Reklame dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa Titik Reklame yang dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Reklame.

(5) Perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat :

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. lokasi, jenis, ukuran Reklame;

c. hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat perjanjian; dan

d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

(6) Penandatanganan perjanjian sewa menyewa dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.

Pasal 14

(1) Harga Sewa Titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari penerimaan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Harga Sewa Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 15

(1) Jangka Waktu pemanfaatan Titik Reklame yang merupakan jangka waktu sewa menyewa paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak IMB-BR diterbitkan.

(3) Penyelenggara Reklame wajib membayar pajak reklame terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal IMB-BR diterbitkan.

(4) Setelah berakhirnya masa pemanfaatan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan kembali Titik Reklame tersebut dapat dilakukan dengan pelelangan atau perpanjangan pemanfaatan titik reklame dalam perjanjian kerja sama.

(5) Jangka waktu pemanfaatan Titik Reklame yang dilakukan melalui kerjasama pemanfaatan Titik Reklame sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Bagian Kedua — Pemanfaatan Titik Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota

Pasal 16

(1) Setiap Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.

(2) Penyelenggaraan Titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota yang berada pada Kawasan Kendali Ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan perjanjian sewa menyewa lokasi penyelenggaraan Reklame dengan pihak terkait yang berhak atas lokasi reklame.

(3) Penyelenggaraan Titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota yang berada pada lokasi Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, harus terlebih dahulu mendapatkan izin/rekomendasi lokasi Penyelenggaraan Reklame dari pihak pengelola kawasan.

(4) Jangka waktu penyelenggaraan Titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak IMB-BR diterbitkan.

(5) Penyelenggara Reklame wajib membayar pajak reklame terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal IMB-BR diterbitkan.

Pasal 17

(1) Setiap penerbitan Izin Penyelenggaraan Titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan pungutan yang merupakan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari penerimaan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.


BAB VI — PERIZINAN

Bagian Kesatu — Kewajiban Perizinan

Pasal 18

Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan Pemilik Reklame/produk wajib terlebih dulu mendapatkan izin Penyelenggaraan Reklame dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur untuk setiap Penyelenggaraan Reklame pada sarana dan prasarana kota, dan di luar sarana dan prasarana kota.

Bagian Kedua — Jangka Waktu Berlakunya Izin

Pasal 19

(1) Jangka waktu penyelenggaraan Titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota dan di luar sarana dan prasarana kota, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak IMB-BR diterbitkan untuk jenis Reklame dengan ukuran luas bidang Reklame lebih besar atau sama dengan 24 m2 (dua puluh empat meter persegi).

(2) Jangka waktu penyelenggaraan Titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota serta di luar sarana dan prasarana kota, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak TLBR diterbitkan untuk jenis Reklame dengan ukuran luas bidang Reklame di bawah 24 m2 (dua puluh empat meter persegi).

(3) Pemasangan/penayangan Reklame di lokasi yang telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Reklame dilakukan terhitung sejak IMB-BR diterbitkan untuk jenis Reklame dengan ukuran luas bidang Reklame lebih besar atau sama dengan 24 m2 (dua puluh empat meter persegi).

(4) Pemasangan/penayangan Reklame di lokasi yang telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Reklame dilakukan terhitung sejak TLBR diterbitkan untuk jenis Reklame dengan ukuran luas bidang Reklame di bawah 24 m2 (dua puluh empat meter persegi).

(5) Jika dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari Penyelenggara Reklame belum melakukan pemasangan/penayangan Reklame di lokasi yang telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Reklame, maka izin Penyelenggaraan Reklame akan berakhir secara otomatis dan jangka waktu penyelenggaraan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.

Bagian Ketiga — Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin

Pasal 20

(1) Pengajuan izin Penyelenggaraan Reklame, baik dalam sarana dan prasarana kota maupun di luar sarana dan prasarana kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2); dan

b. persyaratan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(2) Pengajuan izin penyelenggaraan Titik Reklame yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak.

(3) Pengajuan izin perpanjangan penyelenggaraan Titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin perpanjangan penyelenggaraan Titik Reklame otomatis diperpanjang apabila tidak mendapat jawaban dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk Gubernur paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pengajuan izin perpanjangan penyelenggaraan Titik Reklame diterima oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk Gubernur.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin penyelenggaraan Titik Reklame baik dalam sarana dan prasarana kota maupun di luar sarana dan prasarana kota, diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 21

(1) Terhadap Reklame Kain, Reklame Melekat (Stiker), Reklame Selebaran, Reklame Udara, Reklame Suara, Reklame Slide, Peragaan dan Reklame Graffiti yang bersifat insidental, perizinannya diberikan dalam bentuk pengesahan.

(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Pajak Reklame dilunasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Keempat — Larangan Mengalihkan Izin

Pasal 22

Penyelenggara Reklame dilarang mengalihkan atau memindahtangankan izin Penyelenggaraan Reklame kepada pihak lain.

Bagian Kelima — Pengecualian dari Kewajiban Perizinan

Pasal 23

Dikecualikan dari kewajiban mendapatkan perizinan yaitu Penyelenggaraan Reklame sebagai berikut :

a. oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang hanya memuat nama atau informasi pemerintah/penyuluhan;

b. memuat nama tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, yayasan sosial dengan ukuran luas bidang Reklame tidak melebihi 4 m2 (empat meter persegi);

c. memuat nama dan/atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana Reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luas bidang Reklame tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi);

d. diselenggarakan oleh Perwakilan Diplomatik, Perwakilan Konsulat, Perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan organisasi internasional; dan/atau

e. diselenggarakan oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang hanya memuat nama dan logo atau informasi organisasi yang bersangkutan dengan ketentuan luas tidak melebihi 4 m2 (empat meter persegi).

Bagian Keenam — Pembatalan

Pasal 24

(1) Izin penyelenggaraan Titik Reklame dalam sarana dan prasarana kota, dan di luar sarana dan prasarana kota dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat/Daerah; atau

b. atas keinginan sendiri Penyelenggara Reklame.

(2) Terhadap pembatalan izin penyelenggaraan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggaraan Reklame yang terpasang harus dipindahkan ke lokasi lain dari sisa waktu yang belum dimanfaatkan dan biaya pemindahan dibebankan pada Penyelenggara Reklame.

(3) Terhadap pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kewajiban yang telah dipenuhi dalam perizinan tidak dapat dimintakan kembali oleh Penyelenggara Reklame.

Bagian Ketujuh — Pelayanan Perizinan Reklame

Pasal 25

(1) Pelayanan perizinan Reklame diselenggarakan melalui perizinan terpadu satu pintu.

(2) Pelayanan perizinan Reklame satu pintu melibatkan semua SKPD/UKPD yang terkait dengan proses pemberian izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk penerbitan Izin Penyelenggaraan Titik Reklame dalam satu lokasi pelayanan izin.

(3) Pelayanan perizinan satu pintu untuk Izin Penyelenggaraan Titik Reklame dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor Walikota atau pada lokasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Perizinan Reklame melalui pelayanan terpadu satu pintu diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VII — KERJASAMA PEMANFAATAN TITIK REKLAME

Bagian Kesatu — Kerjasama Dalam Bentuk Kompensasi Harga Sewa Titik Reklame

Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah dalam hal tertentu dapat melakukan kerjasama dalam pemanfaatan Titik Reklame dengan pihak Penyelenggara Reklame.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian kompensasi kepada Penyelenggara Reklame yang dengan biayanya sendiri melakukan pembangunan untuk melakukan renovasi sarana atau prasarana atau penunjang kelengkapan kota atau bidang transportasi publik atau kegiatan pembangunan lain dari Pemerintah Daerah.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian hak Penyelenggaraan Reklame pada Titik Reklame dalam sarana dan prasarana kota kepada Penyelenggara Reklame untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan biaya Harga Sewa Titik Reklame yang dikompensasikan dengan biaya pembangunan atau biaya renovasi sarana atau prasarana atau penunjang kelengkapan kota.

(4) Kerjasama dalam pemanfaatan Titik Reklame tertuang dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Kedua — Kerjasama Tanpa Kompensasi Harga Sewa Titik Reklame

Pasal 27

(1) Pemerintah Daerah dalam hal-hal tertentu dapat melakukan kerjasama pemberian hak Penyelenggaraan Reklame pada titik-titik Penyelenggaraan Reklame dalam sarana dan prasarana kota kepada Penyelenggara Reklame tanpa dikompensasikan dengan Harga Sewa Titik Reklame.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian hak Penyelenggaraan Titik Reklame untuk jangka waktu tertentu kepada Penyelenggara Reklame yang melakukan pembangunan atau renovasi sarana dan prasarana kota dan/atau penunjang kelengkapan kota atau kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kota, sarana transportasi, dan/atau penunjang kelengkapan kota atau kegiatan pembangunan lainnya.

(3) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruh biaya pembangunan atau biaya renovasi atau biaya pemeliharaan menjadi beban dan tanggung jawab Penyelenggara Reklame.

(4) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Reklame hanya diberi hak menyelenggarakan Reklame pada titik-titik reklame dalam sarana dan prasarana kota yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama dengan tetap membayar Harga Sewa Titik Reklame, pajak Reklame, dan retribusi Penyelenggaraan Reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Reklame.

Bagian Ketiga — Prinsip Kerjasama

Pasal 28

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 tidak boleh merugikan Pemerintah Daerah.

(2) Pembangunan, renovasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana kota atau penunjang kelengkapan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan umum.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dapat dilakukan apabila Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan pembangunan, renovasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana kota karena belum tersedianya anggaran.

(4) Prinsip-prinsip lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 29

(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan melalui:

a. penawaran dari Pemerintah Daerah kepada para penyelenggara reklame; dan/atau

b. usulan kerjasama dari Penyelenggara Reklame.

(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diminati oleh lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Reklame, maka penawaran kerja sama dilakukan melalui pelelangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VIII — PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME

Bagian Kesatu — Pengendalian

Pasal 30

(1) Setiap Penyelenggaraan Reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Kedua — Pengawasan

Pasal 31

(1) Pengawasan atas kepatuhan untuk memenuhi kewajiban dalam Penyelenggaraan Reklame dilakukan oleh Gubernur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Ketiga — Penertiban Reklame

Pasal 32

(1) Penertiban Reklame dilakukan terhadap setiap Penyelenggaraan Reklame dalam kondisi sebagai berikut:

a. tanpa Izin Penyelenggaraan Titik Reklame;

b. telah berakhir masa izinnya;

c. tanpa peneng/tanda pelunasan pajak;

d. terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan Izin Penyelenggaraan Titik Reklame yang telah diberikan;

e. perletakannya, bentuk dan ukuran tidak sesuai dengan TLBR;

f. tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi; dan/atau

g. tidak terawat dengan baik.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Reklame wajib membongkar dan menyingkirkan Reklame beserta bangunan Reklame dalam batas waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam.

(3) Dalam hal Penyelenggara reklame tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur berwenang menertibkan Reklame beserta bangunan Reklame dan selanjutnya menjadi aset Pemerintah Daerah.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban Reklame diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB IX — KETENTUAN PIDANA

Pasal 34

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelanggaran dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.

(3) Besarnya biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB X — SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 35

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap Penyelenggara Reklame yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

a. Penyelenggara Reklame yang mendapatkan Izin Penyelenggaraan Titik Reklame mengalihkan Izin Penyelenggaraan Titik Reklame kepada pihak lain;

b. Penyelenggara Reklame dalam sarana dan prasarana kota melanggar perjanjian sewa menyewa Titik Reklame;

c. pada Reklame terdapat perubahan ukuran, konstruksi, penyajian, dan pesan sehingga tidak sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah diterbitkan;

d. berdasarkan pertimbangan Gubernur, Penyelenggaraan Reklame tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang norma keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan;

e. Penyelenggara Reklame tidak memelihara bangunan Reklame sehingga mengganggu struktur sarana dan prasarana kota tempat peletakan bangunan Reklame, keindahan kota dan keselamatan masyarakat;

f. terjadinya gagal konstruksi Reklame yang menyebabkan konstruksi Reklame rubuh dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain; dan/atau

g. Penyelenggara Reklame tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf c, maka pencabutan izin Reklame disertai sanksi administratif lain, berupa :

a. tidak diberikan hak dan tidak diperbolehkan melaksanakan penyelenggaraan reklame selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin; atau

b. dicoret dari daftar perusahaan penyelenggaraan reklame/biro reklame pada Pemerintah Daerah terhitung sejak tanggal pencabutan izin.

(3) Penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 11, selain dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(4) Pencabutan izin disertai sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan pertanggungjawaban perdata dan pidana dari Penyelenggara Reklame apabila terjadi kerugian terhadap pihak lain.

Pasal 36

Dalam hal Penyelenggara Reklame yang telah mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, dan di kemudian hari masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atas izin penyelenggaraan titik reklame lainnya, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.


BAB XI — PENYIDIKAN

Pasal 37

(1) Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan reklame agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Penyelenggara Reklame tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari Penyelenggara Reklame sehubungan dengan tindak pidana;

d. meminta berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;

e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;

f. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;

h. menghentikan penyidikan; dan

i. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan.

(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara setiap tindakan mengenai:

a. pemeriksaan tersangka;

b. pemasukan rumah;

c. penyitaan benda;

d. pemeriksaan surat;

e. pemeriksaan saksi; dan

f. pemeriksaan tempat kejadian.

(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XII — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38

Izin Penyelenggaraan Titik Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.

Pasal 39

Semua peraturan pelaksanaan terkait Penyelenggaraan Reklame yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.


BAB XIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 302

NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA: (9/2014)


Penjelasan

I. UMUM

Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame yang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Peraturan Daerah ini, mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berazaskan pemanfaatan penyelenggaraan reklame secara transparan dan akuntable serta diselaraskan dengan rencana tata ruang kota dan wilayah dengan mempertimbangkan estetika dan etika dalam penyelenggaraan reklame yang merupakan potensi bagi pendapatan asli daerah (PAD) baik berupa Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini, bertujuan menghapuskan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpotensi mahalnya biaya dalam penyelenggaraan reklame yang pada akhirnya tidak memberikan daya dukung perkembangan dunia periklanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota dan pusat pemerintahan dituntut oleh masyarakat untuk mempercantik dan memperindah ruang kota yang didalamnya terdapat Penyelenggaraan Reklame. Oleh karena itu Penyelenggaraan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah ini akan dititikberatkan pada Penyelenggaraan Reklame yang memiliki nilai tambah bagi tata ruang kota dan arsitektur kota melalui penyelenggaraan reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) dan secara bertahap akan membatasi Penyelenggaraan Reklame media luar ruang yang menggunakan konstruksi besar.

Dalam rangka mendorong masyarakat/investor berpartisipasi pada sektor transportasi dan/atau pembangunan sarana dan prasarana publik, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat/investor melalui mekanisme kerja sama yang saling menguntungkan dengan beban pembiayaan oleh masyarakat/investor.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1 — Cukup jelas.

Angka 2 — Cukup jelas.

Angka 3 — Cukup jelas.

Angka 4 — Cukup jelas.

Angka 5 — Cukup jelas.

Angka 6 — Cukup jelas.

Angka 7 — Cukup jelas.

Angka 8 — Cukup jelas.

Angka 9 — Cukup jelas.

Angka 10 — Cukup jelas.

Angka 11 — Cukup jelas.

Angka 12 — Cukup jelas.

Angka 13 — Cukup jelas.

Angka 14 — Termasuk dalam Reklame Papan/Billboard adalah Reklame dalam bentuk graffiti, mural dan gapura.

Angka 15 — Yang dimaksud dengan Megatron, Large Electronic Display (LED), Videotron adalah Reklame yang menggunakan teknologi elektronik/digital.

Angka 16 — Termasuk dalam Reklame Kain adalah umbul-umbul dan baliho.

Angka 17 — Cukup jelas.

Angka 18 — Cukup jelas.

Angka 19 — Cukup jelas.

Angka 20 — Cukup jelas.

Angka 21 — Cukup jelas.

Angka 22 — Cukup jelas.

Angka 23 — Cukup jelas.

Angka 24 — Cukup jelas.

Angka 25 — Cukup jelas.

Angka 26 — Cukup jelas.

Angka 27 — Cukup jelas.

Angka 28 — Cukup jelas.

Angka 29 — Cukup jelas.

Angka 30 — Cukup jelas.

Angka 31 — Cukup jelas.

Angka 32 — Cukup jelas.

Angka 33 — Cukup jelas.

Angka 34 — Cukup jelas.

Angka 35 — Cukup jelas.

Angka 36 — Cukup jelas.

Angka 37 — Cukup jelas.

Angka 38 — Cukup jelas.

Angka 39 — Cukup jelas.

Angka 40 — Cukup jelas.

Angka 41 — Cukup jelas.

Angka 42 — Cukup jelas.

Angka 43 — Cukup jelas.

Angka 44 — Cukup jelas.

Angka 45 — Cukup jelas.

Pasal 2 — Cukup jelas.

Pasal 3 — Cukup jelas.

Pasal 4 — Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1) — Yang dimaksud dengan etika adalah mencakup norma Keagamaan, Kesusilaan, Kesopanan, Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, Ketertiban (7K).

Ayat (2) — Cukup jelas.

Ayat (3) — Cukup jelas.

Pasal 6 — Cukup jelas.

Pasal 7 — Cukup jelas.

Pasal 8 — Cukup jelas.

Pasal 9 — Cukup jelas.

Pasal 10 — Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a — Cukup jelas.

Huruf b — Cukup jelas.

Huruf c — Cukup jelas.

Huruf d — Cukup jelas.

Huruf e — Cukup jelas.

Huruf f — Yang dimaksud asuransi allrisk adalah jenis asuransi yang melindungi seluruh resiko atas bangunan Reklame termasuk ganti rugi terhadap bangunan Reklame maupun pihak ketiga yang menjadi korban, jika bangunan Reklame mengalami gangguan atau roboh karena berbagai hal termasuk bencana alam.

Huruf g — Cukup jelas.

Huruf h — Cukup jelas.

Huruf i — Yang dimaksud dengan harga sewa titik reklame adalah harga sewa untuk reklame pada sarana dan prasarana kota.

Pasal 12 — Cukup jelas.

Pasal 13 — Cukup jelas.

Pasal 14 — Cukup jelas.

Pasal 15 — Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1) — Cukup jelas.

Ayat (2) — Cukup jelas.

Ayat (3) — Cukup jelas.

Ayat (4) — Cukup jelas.

Ayat (5) — Periode 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal IMB-BR diterbitkan adalah periode pembangunan konstruksi dan/atau pemeliharaan bangunan Reklame serta tayangan Reklame. Dengan demikian akan terjadi keseragaman persepsi jangka waktu pemanfaatan Penyelenggaraan Reklame sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Reklame di lapangan dapat dilakukan dengan baik.

Pasal 17 — Cukup jelas.

Pasal 18 — Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1) — Cukup jelas.

Ayat (2) — Cukup jelas.

Ayat (3) — Pembatasan waktu 2 (dua) tahun didasarkan pada kelayakan konstruksi dan evaluasi ruang kota.

Ayat (4) — Cukup jelas.

Ayat (5) — Cukup jelas.

Pasal 20 — Cukup jelas.

Pasal 21 — Cukup jelas.

Pasal 22 — Cukup jelas.

Pasal 23 — Cukup jelas.

Pasal 24 — Cukup jelas.

Pasal 25 — Cukup jelas.

Pasal 26 — Cukup jelas.

Pasal 27 — Cukup jelas.

Pasal 28 — Cukup jelas.

Pasal 29 — Cukup jelas.

Pasal 30 — Cukup jelas.

Pasal 31 — Cukup jelas.

Pasal 32 — Cukup jelas.

Pasal 33 — Cukup jelas.

Pasal 34 — Cukup jelas.

Pasal 35 — Cukup jelas.

Pasal 36 — Cukup jelas.

Pasal 37 — Cukup jelas.

Pasal 38 — Cukup jelas.

Pasal 39 — Cukup jelas.

Pasal 40 — Cukup jelas.

Pasal 41 — Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3002


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.