Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Pergub perubahan atas Pergub 27/2014 NSR Reklame DKI. Mengubah 9 ketentuan + menyisipkan 1 BAB baru (IIIA) + 3 Pasal baru (9A, 9B, 12A) + menghapus Pasal 11.
- Tarif NSR (Nilai Sewa Reklame) konvensional untuk Papan/Billboard/Running Text/Pylon/Kain & Reklame street furniture (Pasal 6 ayat 2): per m² × hari × buah, range Rp 12.000 (Lingkungan) sampai Rp 80.000 (Protokol A).
- Tarif NSR Reklame Elektronik/Digital/Megatron/Videotron (Pasal 6 ayat 3): per m² × 30 detik, range Rp 15 (Lingkungan) sampai Rp 105 (Protokol A).
- Tarif NSR jenis lain (Pasal 7): Stiker Rp 1.300/cm² (min Rp 1,3 juta), Selebaran Rp 13.000/lembar (min Rp 13 juta), Berjalan/Kendaraan Rp 50.000/m²/hari, Udara Rp 7 juta/bulan, Apung Rp 2,5 juta/bulan, Suara Rp 6.400/30 detik, Slide Rp 13.000/30 detik, Peragaan Rp 1,3 juta/event, Graffiti Rp 25.000/m²/hari, Laser Rp 5 juta/bulan, Gapura Rp 2,5 juta/bulan, Digital Berjalan Rp 100.000/m²/hari (max 2 m²).
- Insentif Nama Pengenal Usaha (Pasal 9A baru): keringanan 50% dari dasar pengenaan pajak; tambahan pengurangan 50% dari pokok pajak untuk lokasi Ekonomi II, III, Lingkungan. Diberikan otomatis (jabatan).
- Indoor reklame (Pasal 8 ayat 1): NSR ditetapkan 50% dari ketentuan luar ruangan.
- Minuman beralkohol (Pasal 8 ayat 2): tambahan 25% dari NSR.
- Tinggi > 15 m: tambahan 20% per kelipatan 15 m.
- Sanksi pajak reklame Nilai Kontrak tidak benar (Pasal 10): kenaikan 25% pokok + bunga 2%/bulan max 24 bulan.
Pembukaan
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali atau lebih dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini beserta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pengelolaan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPAD adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
-
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
-
Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.
-
Reklame Running Text adalah reklame Elektronik/Digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan Light Emitting Dioda (LED) dengan teknik elektronik yang dapat dirubah melalui PC, laptop atau remote.
-
Reklame Pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya.
-
Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
-
Reklame Elektronik/Digital adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya.
-
Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah reklame Elektronik/Digital yang menggunakan layar monitor besar.
-
Reklame Melekat (Stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran stiker, diselenggarakan dengan cara dilekatkan pada bidang reklame atau bidang bangunan.
-
Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
-
Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
-
Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau dengan perantara alat.
-
Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
-
Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
-
Reklame Graffiti adalah reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang bernuansa seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.
-
Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang.
-
Reklame Laser adalah reklame yang diselenggarakan melalui alat yang memancarkan radiasi elektromagnetik, baik dalam bentuk cahaya maupun bentuk lainnya yang sejenis yang dapat dilihat oleh umum.
-
Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
-
Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan reklame.
-
Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya.
-
Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas badan/perusahaan/usaha yang diselenggarakan di tempat kedudukan atau profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
-
Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelenggaraan reklame.
-
Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan adalah badan hukum yang terdaftar sebagai penyelenggara jasa periklanan atau biro reklame pada Badan Pendapatan Daerah yang memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan reklame.
-
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam perhitungan pajak reklame terutang.
-
Nilai Kontrak Reklame adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.
-
Media atau Bidang Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian reklame.
-
Ketinggian Reklame adalah tinggi reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas bidang reklame.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(2) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, antara lain meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan gedung termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi:
1. biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi; dan
2. biaya unit media elektronik/digital, untuk penyelenggaraan reklame elektronik/digital;
c. biaya operasional reklame, meliputi:
1. biaya operasional termasuk biaya listrik; dan
2. biaya perawatan.
(3) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi:
1. biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi; dan
2. biaya unit media elektronik/digital, untuk penyelenggaraan reklame elektronik/digital;
c. biaya operasional reklame, meliputi:
1. biaya operasional termasuk biaya listrik; dan
2. biaya perawatan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pembuktian kebenaran atas Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuktikan dengan melampirkan salinan surat perjanjian kontrak sesuai dengan aslinya yang paling sedikit memuat:
a. isi perjanjian;
b. jenis reklame, jumlah, ukuran dan lokasi pemasangan;
c. masa waktu sewa;
d. harga dan pembayaran;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. wanprestasi dan penyelesaian perselisihan; dan
g. tanda tangan para pihak.
(2) Dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu NSR atas Reklame yang diselenggarakan sendiri yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
(3) Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal biro reklame tidak melampirkan salinan surat perjanjian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Nilai Kontrak Reklame dianggap tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Nilai Kontrak Reklame yang tercantum dalam salinan surat perjanjian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari hasil perhitungan pajak terutang yang menggunakan NSR yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) NSR atas Reklame yang diselenggarakan sendiri memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture) ditetapkan sebagai berikut:
| No | Lokasi Penempatan Reklame | Luas Bidang Reklame | Jumlah | Jangka Waktu Penyelenggaraan | Ukuran Ketinggian Reklame | NSR (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Protokol A | 1 m² | 1 buah | 1 Hari | s.d 15 m | 80.000 |
| 2 | Protokol B | 1 m² | 1 buah | 1 Hari | s.d 15 m | 75.000 |
| 3 | Protokol C | 1 m² | 1 buah | 1 Hari | s.d 15 m | 60.000 |
| 4 | Ekonomi Kelas I | 1 m² | 1 buah | 1 Hari | s.d 15 m | 50.000 |
| 5 | Ekonomi Kelas II | 1 m² | 1 buah | 1 Hari | s.d 15 m | 30.000 |
| 6 | Ekonomi Kelas III | 1 m² | 1 buah | 1 Hari | s.d 15 m | 18.000 |
| 7 | Lingkungan | 1 m² | 1 buah | 1 Hari | s.d 15 m | 12.000 |
(3) Hasil perhitungan NSR untuk Reklame Elektronik/Digital/Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
| No | Lokasi Penempatan Reklame | Luas Bidang Reklame | Jumlah | Jangka Waktu Penyelenggaraan | Ukuran Ketinggian Reklame | NSR (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Protokol A | 1 m² | 1 buah | 30 detik | s.d 15 m | 105 |
| 2 | Protokol B | 1 m² | 1 buah | 30 detik | s.d 15 m | 95 |
| 3 | Protokol C | 1 m² | 1 buah | 30 detik | s.d 15 m | 85 |
| 4 | Ekonomi Kelas I | 1 m² | 1 buah | 30 detik | s.d 15 m | 65 |
| 5 | Ekonomi Kelas II | 1 m² | 1 buah | 30 detik | s.d 15 m | 45 |
| 6 | Ekonomi Kelas III | 1 m² | 1 buah | 30 detik | s.d 15 m | 25 |
| 7 | Lingkungan | 1 m² | 1 buah | 30 detik | s.d 15 m | 15 |
(4) Terhadap reklame Elektronik/Digital/Megatron/Videotron/Large Electronic Display dan sejenisnya yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, dasar pengenaan pajaknya mengacu hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300,00/cm² (seribu tiga ratus rupiah) per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame Selebaran: Rp13.000,00/lembar (tiga belas ribu rupiah) per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000,00/m²/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi per hari.
d. Reklame Udara: Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
e. Reklame Apung: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
f. Reklame Suara: Rp6.400,00/30 detik (enam ribu empat ratus rupiah) per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000,00/30 detik (tiga belas ribu rupiah) per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per setiap penyelenggaraan.
i. Reklame Graffiti: Rp25.000,00/m²/hari (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per hari.
j. Reklame Laser: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
k. Reklame Gapura: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000,00/m²/hari (seratus ribu rupiah) per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi).
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 7.
(3) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 7.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Besarnya Pajak Reklame terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:
1. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar; atau
2. NSR yang diselenggarakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) atau Pasal 7 sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar;
b. untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:
1. NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture);
2. NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/Digital/Megatron/Videotron/Large Electronic Display;
3. NSR/m²/hari (per meter persegi per hari) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, huruf i dan huruf l sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan/Kendaraan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan;
4. NSR/30 detik (per tiga puluh detik) sesuai jangka waktu penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g untuk Reklame Suara dan Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya; atau
5. NSR setiap kali penyelenggaraan/penayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf h, huruf j dan huruf k untuk Reklame Melekat (Stiker), Selebaran, Udara, Apung, Peragaan, Laser dan Gapura.
8. Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA — INSENTIF REKLAME NAMA PENGENAL USAHA
9. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Pajak Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi diberikan insentif berupa keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Selain diberikan insentif berupa keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi yang ditayangkan pada lokasi penempatan ekonomi kelas II, ekonomi kelas III dan lingkungan, diberikan insentif berupa pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
(3) Insentif berupa keringanan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak.
Pasal 9B
Terhadap ketetapan Pajak Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang telah memperoleh insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan dan/atau keringanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pihak pemesan Reklame dan/atau pihak ketiga, yang menyampaikan Nilai Kontrak Reklame yang tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan Nilai Kontrak Reklame seperti mengurangi atau memalsukan Nilai Kontrak Reklame yang mengakibatkan kerugian daerah dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara jabatan, berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pokok Pajak ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari Pajak Kurang Bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
11. Pasal 11 dihapus.
12. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Terhadap Pendaftaran Reklame yang sudah ditayangkan atau didaftarkan sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, dasar pengenaan Pajak Reklame menggunakan NSR berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES RASYID BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 62010
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.
- Pergub perubahan atas Pergub 27/2014. Pasal yang diubah/disisipkan/dihapus:
- Pasal 1 diubah (definisi)
- Pasal 3 diubah (komponen Nilai Kontrak Reklame)
- Pasal 5 diubah (pembuktian Nilai Kontrak)
- Pasal 6 diubah (tabel NSR konvensional + digital)
- Pasal 7 diubah (NSR jenis lain — stiker, selebaran, dll)
- Pasal 8 diubah (indoor 50%, alkohol +25%, tinggi >15m +20%)
- Pasal 9 ayat (2) diubah
- BAB IIIA disisipkan (Insentif Reklame Nama Pengenal Usaha)
- Pasal 9A & 9B disisipkan (insentif keringanan & pengurangan)
- Pasal 10 ayat (2) & (3) diubah (sanksi administrasi)
- Pasal 11 dihapus
- Pasal 12A disisipkan (transisi pendaftaran lama)
- Anchor pembentukan: Pasal 7 ayat (9) Perda DKI 12/2011 — Perda ini sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024. Anchor pajak Reklame saat ini adalah Pasal 55-59 Perda 1/2024.
- Sudah diubah lagi via Pergub DKI 12/2023 (Perubahan Kedua atas Pergub 27/2014). Untuk NSR Reklame current (per 2026), perlu cek juga Pergub 12/2023 + Pergub turunan terbaru pasca-Perda 1/2024.
- Tarif NSR dasar (Pasal 6 ayat 2) untuk WP DKI:
- Protokol A (jalan utama paling premium): Rp 80.000/m²/hari
- Protokol B: Rp 75.000/m²/hari
- Protokol C: Rp 60.000/m²/hari
- Ekonomi I: Rp 50.000/m²/hari
- Ekonomi II: Rp 30.000/m²/hari
- Ekonomi III: Rp 18.000/m²/hari
- Lingkungan: Rp 12.000/m²/hari
- Faktor pengali NSR:
- Indoor: × 50% (Pasal 8 ayat 1)
- Alkohol: + 25% (Pasal 8 ayat 2)
- Tinggi >15m: + 20% per kelipatan 15m (Pasal 8 ayat 3)
- Pajak Reklame final = Tarif Pajak (25% per Perda 1/2024 Pasal 58) × NSR × (luas × jumlah × jangka waktu).
- Insentif Nama Pengenal Usaha (Pasal 9A, baru via perubahan ini):
- Keringanan 50% dari dasar pengenaan pajak untuk reklame Nama Pengenal Usaha di tempat kedudukan
- Tambahan pengurangan 50% dari pokok pajak untuk lokasi Ekonomi II, III, atau Lingkungan
- Diberikan secara jabatan (otomatis), bukan via permohonan
- Tidak bisa diajukan keringanan tambahan (Pasal 9B)
- Sanksi Nilai Kontrak palsu/tidak benar (Pasal 10): kenaikan 25% pokok + bunga 2%/bulan max 24 bulan, lewat SKPDKB hasil pemeriksaan.
- Untuk penerapan kasus konkret di DKI, faktor utama yang harus dicek: (1) klasifikasi lokasi (Protokol A/B/C, Ekonomi I/II/III, Lingkungan) dari Bapenda DKI; (2) status reklame (komersial/Nama Pengenal Usaha); (3) Pergub 12/2023 (Perubahan Kedua) untuk update tambahan; (4) Perda 1/2024 untuk tarif Pajak Reklame final.
Sumber
- PDF asli: Pergub DKI 24/2022 di JDIH BPK
- Halaman JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/219928/pergub-prov-dki-jakarta-no-24-tahun-2022
- JDIH DKI: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/4926
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi JDIH BPK dan JDIH DKI, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-24-2022/