Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok Pajak Reklame DKI Jakarta
Kepgub ini menetapkan kriteria teknis kapan pokok Pajak Reklame DKI dapat dikurangi atau dibebaskan — baik otomatis lewat sistem (secara jabatan) maupun atas permohonan wajib pajak.
Highlight prosedur penting
- Dua jalur pemberian (Diktum KESATU) — secara jabatan (otomatis oleh sistem) atau atas permohonan wajib pajak
- Pengurangan bersifat kondisional (Diktum KEDUA & KETIGA) — hanya berlaku saat SKPD naik lebih dari dua kali lipat, maksimal 50%
- Pembebasan jabatan mencakup reklame sektor informal (Diktum KEEMPAT huruf g) — reklame nonpermanen di titik reklame pada usaha sektor informal
- Reklame CSR dibebaskan otomatis (Diktum KEEMPAT huruf h) — tanpa perlu mengajukan permohonan
- Reklame MICE dibebaskan (Diktum KELIMA huruf c) — meeting, incentive, convention, exhibition yang berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah
- Berlaku surut (Diktum KEENAM) — mulai berlaku sejak 27 Agustus 2025 meski ditetapkan 29 September 2025
- Aturan teknis turunan Pergub 27/2025 — mandat langsung dari Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27 Tahun 2025
"Pembebasan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap: a. reklame nonbillboard/teks berformat besar yang lepas, dipasang sisi bagian dalam dengan dimensi, dipasang dengan paku sehingga tidak diperhatikan dan disalurkan dengan ketentuan kalimat luas berupa lebih dari 200 cm² (dua ratus centimeter persegi) per lembar; b. reklame selebaran; c. reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan tempat usaha seperti kios, toko, ruko, restoran, atau kantor; d. reklame yang diselenggarakan pada sisi bagian dalam kendaraan atau alat transportasi darat; e. reklame yang diselenggarakan pada pagar pembatas proyek konstruksi atau renovasi; f. reklame yang berisi penawaran atas titik reklame oleh perusahaan atau periklanan; g. reklame nonpermanen di titik reklame yang diselenggarakan pada usaha sektor informal; h. reklame yang diselenggarakan dalam rangka tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (corporate social responsibility)."
Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 870 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK REKLAME.
KESATU
Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame.
KEDUA
Pengurangan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap reklame yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 2 (dua) kali lipat dari pajak reklame yang harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) periode sebelumnya.
KETIGA
Pengurangan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pajak reklame yang harus dibayar dengan ketentuan SKPD.
KEEMPAT
Pembebasan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:
a. reklame nonbillboard/teks berformat besar yang lepas, dipasang sisi bagian dalam dengan dimensi, dipasang dengan paku sehingga tidak diperhatikan dan disalurkan dengan ketentuan kalimat luas berupa lebih dari 200 cm² (dua ratus centimeter persegi) per lembar;
b. reklame selebaran;
c. reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan tempat usaha seperti kios, toko, ruko, restoran, atau kantor;
d. reklame yang diselenggarakan pada sisi bagian dalam kendaraan atau alat transportasi darat;
e. reklame yang diselenggarakan pada pagar pembatas proyek konstruksi atau renovasi;
f. reklame yang berisi penawaran atas titik reklame oleh perusahaan atau perikalanan;
g. reklame nonpermanen di titik reklame yang diselenggarakan pada usaha sektor informal;
h. reklame yang diselenggarakan dalam rangka tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (corporate social responsibility).
KELIMA
Selain terhadap reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT, pembebasan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU juga diberikan terhadap reklame yang diselenggarakan secara insidental, yaitu:
a. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan strategis daerah dan/atau nasional;
b. reklame yang diselenggarakan dalam suatu acara sebagai pelaksanaan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari atau dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pembiayaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
d. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pergelaran olahraga, seni, budaya, yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
e. reklame yang diselenggarakan dalam rangka acara peringatan dan perayaan hari besar nasional atau daerah yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.
KEENAM
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.