KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERGUB 100/2021
REK
PERGUB · 100/2021 ● BERLAKU REKLAME

Perubahan Pergub 148/2017 — Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta

DITETAPKAN
25 NOVEMBER 2021
BERLAKU
26 NOVEMBER 2021
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Rasyid Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub 100/2021 mengubah Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta. Mengatur perubahan kawasan kendali, mekanisme penugasan titik reklame kepada BUMD/BLUD, kewajiban tayangan pemerintah 30% pada megatron/videotron, dan sewa titik reklame 5% dari Nilai Kontrak. Berlaku sejak 26 November 2021.

30%
Tayangan Pemerintah
Wajib dialokasikan untuk informasi pemerintah per media per hari, pukul 06.00–21.00 (Pasal 36–37)
5%
Sewa Titik Reklame
PAD dari sewa titik reklame ditetapkan 5% dari harga sewa lahan/bangunan gedung dalam Nilai Kontrak (Pasal 57)
8 bulan
Tenggat Sistem IT
Diskominfotik harus menyelesaikan sistem informasi terpadu terintegrasi Jakarta Satu/JakEvo/SIMPAD (Pasal 69A)
3 jenis
Jalur Pemanfaatan Titik
Pelelangan, kerja sama, dan penugasan BUMD/BLUD — mekanisme baru yang ditambahkan Pergub ini (Pasal 35A–35C)

Highlight prosedur penting

  • Kawasan Kendali (Pasal 9–11) diperbarui: reklame di JPO dan JPM kini diatur dengan syarat teknis batas ketinggian, kewajiban bongkar, dan tingkat pencahayaan
  • Kawasan Khusus (Pasal 12): titik reklame pada aset BUMD diatur langsung oleh BUMD berdasarkan proposal yang disetujui Pemerintah Daerah
  • Penugasan BUMD/BLUD (Pasal 35A–35C) ditambahkan sebagai jalur ketiga pemanfaatan titik reklame di luar pelelangan dan kerja sama
  • Kewajiban tayangan 30% (Pasal 36): penyelenggara megatron/videotron/Large Electronic Display wajib mengalokasikan 30% durasi tayang per hari untuk program Pemerintah Daerah, dilaporkan ke Diskominfotik setiap 3 bulan
  • Sewa titik reklame (Pasal 57): komponen PAD sebesar 5% dari Nilai Kontrak Reklame, dihitung menggunakan NJOP Bumi tahun berjalan saat IPR diterbitkan
  • Sistem IT terpadu (Pasal 69A–69B): Diskominfotik membangun sistem informasi yang terintegrasi dengan Jakarta Satu, JakEvo, dan SIMPAD, wajib selesai dalam 8 bulan
  • Ketentuan peralihan (Pasal 70A): reklame pada aset BUMD yang sudah berjalan sebelum Pergub ini berlaku dinyatakan tetap sah
PASAL 36 AYAT (1) DAN (2)

"Setiap penyelenggara Reklame elektronik/digital dalam bentuk megatron/videotron/Large Electronic Display, wajib mengalokasikan tayangan untuk informasi program Pemerintah/Pemerintah Daerah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total tayangan per media Reklame. Setiap penyelenggara Reklame elektronik/digital dalam bentuk megatron/videotron/Large Electronic Display, wajib mengalokasikan tayangan untuk informasi program Pemerintah/Pemerintah Daerah dan melaporkan pelaksanaannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi teknologi, komunikasi, dan informasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 100 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 148 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari penyelenggaraan reklame yang transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan estetika kota dan perkembangan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3002);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61039);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 148 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME.


Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61039) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.

  2. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

  3. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelenggaraan reklame.

  4. Reklame Elektronik/Digital adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya.

  5. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah reklame Elektronik/Digital yang menggunakan layar monitor besar.

  6. Reklame Running Text adalah reklame Elektronik/Digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan Light Emitting Dioda (LED) dengan teknik elektronik yang dapat dirubah melalui PC, laptop atau remote.

  7. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, calibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.

  8. Reklame pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya.

  9. Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.

  10. Reklame Melekat (Stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran stiker, diselenggarakan dengan cara dilekatkan pada bidang reklame atau bidang bangunan.

  11. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.

  12. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.

  13. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau dengan perantara alat.

  14. Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.

  15. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.

  16. Reklame Graffiti adalah reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang bernuansa seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.

  17. Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang.

  18. Reklame Laser adalah reklame yang diselenggarakan melalui alat yang memancarkan radiasi elektromagnetik, baik dalam bentuk cahaya maupun bentuk lainnya yang sejenis yang dapat dilihat oleh umum.

  19. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

  20. Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan reklame.

  21. Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan adalah reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya.

  22. Bangunan Reklame adalah struktur bangunan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan reklame yang meliputi konstruksi berikut media atau bidang reklame yang dipikulnya dan segala sesuatu yang terinstalasi pada bangunan tersebut.

  23. Konstruksi Reklame adalah satu kesatuan struktur yang dibuat dari jenis bahan tertentu yang dimaksudkan untuk membangun bangunan reklame dalam suatu pengikat sebagai pemikul media atau bidang reklame.

  24. Konstruksi Tunggal Reklame adalah konstruksi yang dibangun dengan satu konstruksi di atas permukaan tanah dan di atap bangunan gedung untuk memikul media atau bidang reklame.

  25. Reklame pada Dinding Bangunan adalah reklame yang konstruksinya menempel dan/atau menyatu pada dinding bangunan.

  26. Reklame di Atas Bangunan adalah reklame yang konstruksinya terletak dan/atau menyatu pada atap bangunan.

  27. Reklame Panggung adalah suatu konfigurasi perletakan beberapa titik reklame pada suatu ruang kota tertentu yang berada di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota yang dibatasi oleh jarak minimal 3 (tiga) meter antar media atau bidang reklame.

  28. Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.

  29. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame adalah kawasan yang tidak diperkenankan untuk penyelenggaraan reklame, hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo yang beraktivitas di dalamnya dan reklame komersial yang perletakannya pada halte/shelter.

  30. Kawasan Kendali Ketat adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik-titik lokasi, dan ukuran media atau bidang reklame dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk maupun ukurannya.

  31. Kawasan Kendali Sedang adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukuran media atau bidang reklame disesuaikan dengan penataan ruang kota.

  32. Kawasan Kendali Rendah adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukuran media atau bidang reklame dikendalikan dengan rendah dan disesuaikan dengan penataan ruang kota.

  33. Kawasan Khusus adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame pada areal Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan jumlah titik, bentuk dan ukuran media atau bidang reklame disesuaikan dengan penataan ruang kota.

  34. Kawasan ruang interchange adalah suatu kawasan ruang bebas, yang berada di dalam lingkup suatu interchange, dengan batasan jumlah titik, bentuk dan ukuran media atau bidang reklame disesuaikan dengan penataan ruang kota.

  35. Pola Persebaran Perletakan Reklame adalah konfigurasi perletakan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota yang tercermin dalam peta yang dijadikan sebagai pedoman atau acuan dan arahan untuk penyelenggaraan reklame.

  36. Perletakan Reklame adalah tempat titik reklame ditempatkan atau diletakkan.

  37. Titik Reklame adalah tempat konstruksi bidang reklame ditempatkan, diletakkan dan/atau didirikan.

  38. Media atau Bidang Reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian reklame.

  39. Tinggi reklame tunggal adalah ketinggian reklame dari permukaan tanah terhadap ambang bawah bidang reklame.

  40. Ketinggian reklame adalah tinggi reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas bidang reklame.

  41. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian persebaran perletakan reklame.

  42. Sewa Titik Reklame adalah pemanfaatan barang/aset milik daerah berupa titik reklame pada sarana dan prasarana kota oleh pihak penyelenggara reklame dalam jangka waktu tertentu dengan membayarkan harga sewa kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian sewa menyewa titik reklame antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Reklame.

  43. Harga Sewa Titik Reklame adalah harga sewa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap titik reklame.

  44. Perjanjian Sewa Titik Reklame adalah perjanjian sewa menyewa untuk pemanfaatan titik reklame yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame untuk jangka waktu tertentu dan dengan harga sewa yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

  45. Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMB-BR adalah perizinan berisi arahan teknis pembangunan konstruksi Reklame.

  46. Gambar Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat TLB-BR adalah gambar rencana perletakan reklame bagi pemasangan reklame yang memerlukan konstruksi.

  47. Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.

  48. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  49. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  50. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  51. Sarana dan Prasarana Kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.

  52. Di luar Sarana dan Prasarana Kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki oleh perorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.

  53. Ruang Kota adalah wilayah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah di Daerah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

  54. Bahu Jalan adalah suatu ruang jalan yang berada antara tepi konstruksi jalan dengan batas kepemilikan pada ruang milik jalan.

  55. Median Jalan adalah suatu ruang terbuka dengan lebar kurang dari 6 (enam) meter yang berada di antara dua ruas jalan.

  56. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  57. Papan Informasi Kota adalah tempat penyampaian informasi kota yang berada di sisi kanan dan/atau kiri halte yang terdiri dari 2 (dua) sisi, satu sisi berisi informasi kota dan sisi lainnya dapat berisi reklame.

  58. Penunjang Kelengkapan Kota adalah keseluruhan ornamen sarana dan prasarana kota.

  59. Ornamen Kota adalah komponen produk seni yang ditambahkan atau sengaja dibuat untuk tujuan sebagai hiasan kota, dan/atau kebutuhan kota lainnya sebagai penunjang kelengkapan kota.

  60. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  61. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  62. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup adalah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  63. Badan Pengelolaan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPAD adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  64. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  65. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  66. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan adalah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  67. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang selanjutnya disebut Diskominfotik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  68. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  69. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas PMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

  70. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

  71. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.

  72. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam sistem satu pintu pelayanan.

  73. Rencana Kota adalah rencana tata ruang kota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  74. Kompensasi adalah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Penyelenggara Reklame yang membiayai pembangunan/renovasi sarana prasarana kota dan penunjang kelengkapan kota dalam bentuk penyelenggaraan reklame sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Reklame.

  75. Tayangan Pemerintah/Pemerintah Daerah adalah Tayangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atas dasar penyelenggaraan kegiatan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau kegiatan yang dikerjasamakan dengan Pemerintah/Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

  76. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Jenis Reklame terdiri atas:

a. Reklame Billboard/Papan, termasuk neon box, neon sign dan sejenisnya;

b. Reklame Elektronik/Digital, meliputi Reklame Megatron, Videotron, Large Electronic Display, Running-Text, termasuk Reklame dengan menggunakan teknologi modern yang dapat menghasilkan cahaya dengan intensitas pencahayaan tertentu;

c. Reklame Kain seperti umbul-umbul, spanduk dan standing banner;

d. Reklame Melekat (Stiker);

e. Reklame Selebaran;

f. Reklame Berjalan/Kendaraan;

g. Reklame Udara;

h. Reklame Suara;

i. Reklame Slide/Film;

j. Reklame Peragaan;

k. Reklame Laser;

l. Reklame Apung;

m. Reklame Graffiti; dan

n. Reklame Elektronik/Digital Berjalan pada Kendaraan.

(2) Selain jenis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Reklame dapat berupa:

  1. Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture); dan

  2. jenis Reklame lainnya sesuai perkembangan teknologi periklanan luar ruang dalam industri periklanan luar ruang.

  3. Ketentuan Pasal 9 huruf e dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria:

a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan:

    1. jenis Reklame yang diizinkan pada dinding bangunan dan di atas bangunan berupa: elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign;

    2. apabila Reklame sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan lampu maka harus menggunakan metode pencahayan dari dalam (back lighting);

    3. penyelenggaraan Reklame papan/billboard, neon box atau neon sign, hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan gedung dimaksud; dan

    4. penyelenggaraan Reklame elektronik/digital selain menyajikan reklame nama gedung, pengenal usaha, profesi, identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan gedung dimaksud, dapat menyelenggarakan reklame komersial lainnya sesuai batasan teknis.

b. jenis Reklame yang diizinkan di halaman berupa: media pylon sign atau sejenisnya, harus terbuat dari neonbox dan/atau neon sign menggunakan pencahayaan dari dalam (back lighting) dan hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan gedung dimaksud;

c. penyelenggaraan Reklame pada halte/shelter, fly over dan underpass, menggunakan reklame elektronik/digital dan/atau reklame papan/billboard dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting);

d. penyelenggaraan Reklame pada bangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dengan konstruksi beton berupa: Reklame elektronik/digital dan/atau Reklame papan/billboard dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) dengan ketentuan:

    1. bangunan reklame dipasang pada gelagar JPO, batas maksimum ketinggian bangunan Reklame adalah setinggi gelagar lantai JPO dan bagian bawah Bangunan Reklame tidak boleh melebihi sisi paling bawah gelagar JPO;

    2. pihak penyelenggara Reklame/pemilik wajib mencantumkan dengan jelas batas waktu berakhirnya Reklame/bangunan Reklame yang dipasang di JPO;

    3. konten iklan dan/atau struktur bangunan Reklame yang sudah habis masa tayangnya harus segera dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula oleh penyelenggara Reklame/pemilik; dan

    4. tingkat pencahayaan Reklame tidak mengganggu pandangan pengguna jalan/pengendara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Dihapus.

  1. Ketentuan Pasal 10 huruf e dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Kawasan Kendali Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, merupakan kawasan dengan kriteria:

a. perletakan titik Reklame pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan:

    1. jenis reklame yang diizinkan berupa elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dari dalam (back lighting); dan

    2. penyelenggaraan Reklame elektronik/digital selain menyajikan Reklame nama gedung, pengenal usaha, profesi, identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan gedung dimaksud, dapat menyelenggarakan Reklame komersial lainnya sesuai batasan teknis.

b. penyelenggaraan Reklame di halaman dengan ketentuan:

    1. penyelenggaraan Reklame papan/billboard dan Reklame elektronik/digital dapat dilakukan di halaman dengan ukuran luas maksimal bidang Reklame sebesar 16 m² (enam belas meter persegi) menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan gedung dimaksud; dan

    2. media pylon atau sejenisnya dapat diselenggarakan di halaman, harus terbuat dari neon box dan/atau neon sign menggunakan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) dan hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan gedung dimaksud.

c. penyelenggaraan Reklame pada bangunan halte/shelter, flyover dan underpass, menggunakan Reklame elektronik/digital dan/atau Reklame papan/billboard dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting);

d. penyelenggaraan Reklame pada bangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dengan konstruksi beton berupa: Reklame elektronik/digital dan/atau Reklame papan/billboard dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) dengan ketentuan:

    1. apabila bangunan Reklame dipasang pada gelagar JPO, batas maksimum ketinggian bangunan Reklame adalah setinggi gelagar lantai JPO dan bagian bawah Bangunan Reklame tidak boleh melebihi sisi paling bawah gelagar JPO;

    2. pihak penyelenggara reklame/pemilik wajib mencantumkan dengan jelas batas waktu berakhirnya Reklame/bangunan Reklame yang dipasang di JPO dan wajib melakukan perawatan berkala terhadap JPO yang ditempatkan Bangunan Reklame;

    3. konten iklan dan/atau struktur bangunan reklame yang sudah habis masa tayangnya harus segera dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula oleh penyelenggara Reklame/pemilik; dan

    4. tingkat Pencahayaan Reklame tidak mengganggu pandangan pengguna jalan/pengendara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Dihapus.

  1. Ketentuan Pasal 11 huruf f dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Kawasan Kendali Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, merupakan kawasan dengan kriteria:

a. perletakan titik Reklame di halaman, pada dinding bangunan dan di atas bangunan;

b. jenis Reklame yang diizinkan berupa elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign, dapat menggunakan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) dan depan (front lighting);

c. penyelenggaraan Reklame elektronik/digital selain menyajikan Reklame nama gedung, pengenal usaha, profesi, identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan gedung dimaksud, dapat menyelenggarakan Reklame komersial lainnya;

d. penyelenggaraan Reklame pada bangunan halte/shelter, flyover dan underpass, menggunakan Reklame elektronik/digital dan/atau Reklame papan/billboard dengan metode pencahayaan jenis backlighting/front lighting;

e. penyelenggaraan Reklame pada bangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dengan konstruksi beton berupa: Reklame elektronik/digital dan/atau Reklame papan/billboard dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) dengan ketentuan:

    1. apabila bangunan Reklame dipasang pada gelagar JPO, batas maksimum ketinggian bangunan Reklame adalah setinggi gelagar lantai JPO dan bagian bawah Bangunan Reklame tidak boleh melebihi sisi paling bawah gelagar JPO;

    2. pihak penyelenggara Reklame/pemilik wajib mencantumkan dengan jelas batas waktu berakhirnya reklame/bangunan Reklame yang dipasang di JPO dan wajib melakukan perawatan berkala terhadap JPO yang ditempatkan Bangunan Reklame;

    3. konten iklan dan/atau struktur bangunan Reklame yang sudah habis masa tayangnya harus segera dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula oleh penyelenggara Reklame/pemilik; dan

    4. tingkat pencahayaan Reklame tidak mengganggu pandangan pengguna jalan/pengendara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Dihapus.

  1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, merupakan kawasan dengan ketentuan Pola Persebaran Perletakan Reklame sebagai berikut:

a. perletakan Titik Reklame pada areal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, diatur oleh pengelola Kawasan Khusus setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah;

b. perletakan Titik Reklame pada aset BUMD/aset yang dipisahkan, diatur oleh BUMD berdasarkan proposal perencanaan pemanfaatan Titik Reklame yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah; dan

c. perletakan Titik Reklame pada Kawasan Khusus lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(2) Terhadap penyelenggaraan Reklame pada aset BUMD/aset yang dipisahkan, BUMD memiliki hak penamaan dan/atau penempatan logo perusahaan pada Titik Reklame.

(3) Peta Pola Persebaran Perletakan Titik Reklame pada Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(4) Peta Pola Persebaran Perletakan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian dengan Keputusan Gubernur.

  1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A

(1) Perletakan Titik Reklame pada prasarana dan sarana kota yang merupakan aset BUMD diajukan oleh BUMD melalui proposal kepada Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame tanpa prosedur pelelangan.

(2) Penyelenggaraan Reklame pada prasarana dan sarana kota yang merupakan aset BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan di atas dan/atau di bawah lahan milik Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Perletakan Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dapat diizinkan pada:

a. taman;

b. jalur pedestrian;

c. halte;

d. transportasi publik;

e. terminal;

f. stasiun;

g. pelabuhan;

h. stadion/kompleks olahraga; dan

i. sarana dan prasarana lainnya yang terkait dengan pelayanan publik.

(2) Dalam pemberian izin perletakan Titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. memperoleh persetujuan dari perangkat daerah yang mengelola/menggunakan barang milik daerah yang dituangkan dalam berita acara sidang proposal perencanaan pemanfaatan Titik Reklame;

b. dilaksanakan sesuai dengan hasil sidang proposal perencanaan pemanfaatan Titik Reklame oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame; dan

c. titik persebaran Reklame pada terminal, stasiun, pelabuhan, dan stadion/kompleks olahraga termasuk pada sarana dan prasarana penunjangnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana Perletakan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

(4) Perletakan Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peta pola persebaran kawasan, batasan teknis dan peta kawasan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(5) Perletakan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus melalui mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(6) Pembangunan Sarana dan Prasarana Kota untuk Perletakan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan panduan desain Penjenamaan Kota Jakarta.

  1. Bagian Ketiga BAB V dihapus.

  2. Pasal 15 dihapus.

  3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Batasan teknis penyelenggaraan Reklame Di luar Sarana dan Prasarana Kota pada kawasan penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari:

a. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan;

b. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; dan

c. perangkat daerah dan/atau instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan Reklame Di luar Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peta pola persebaran kawasan, batasan teknis dan peta kawasan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

  1. Pasal 17 dihapus.

  2. Pasal 18 dihapus.

  3. Pasal 19 dihapus.

  4. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Kendali Ketat, Kawasan Kendali Sedang, Kawasan Kendali Rendah dan Kawasan Khusus yang terletak di dalam dan/atau bersinggungan dengan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame harus sesuai batasan teknis pada Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Khusus yang bersinggungan dengan Kawasan Kendali Ketat harus sesuai batasan teknis pada Kawasan Kendali Ketat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(3) Penyelenggaraan Reklame di kawasan kendali rendah yang terletak di dalam kawasan khusus harus sesuai batasan teknis pada kawasan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

  1. Pasal 21 dihapus.

  2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Setiap pemanfaatan titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), diperoleh melalui pelelangan.

(2) Dihapus.

(3) Pelaksanaan pelelangan pemanfaatan titik Reklame pada tanah/aset milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh BPAD.

(4) Pemanfaatan titik Reklame melalui pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sewa titik Reklame.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota melalui pelelangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPAD.

  1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota melalui kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Keputusan Kepala BPAD.

  1. Setelah Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB VI ditambahkan 2 (dua) paragraf, yakni Paragraf 4 dan Paragraf 5, dan di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 4 — Penugasan Pemanfaatan Titik Reklame

Pasal 35A

(1) Selain melalui pelelangan dan kerja sama, pemanfaatan Titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota yang merupakan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penugasan kepada:

a. BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; atau

b. BLUD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(2) Tata cara pengajuan proposal perencanaan pengelolaan pemanfaatan Titik Reklame oleh BUMD atau BLUD berpedoman pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Paragraf 5 — Persetujuan Pemanfaatan Titik Reklame

Pasal 35B

(1) Setiap pemanfaatan Titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan perencanaan pemanfaatan Titik Reklame yang diperoleh dengan cara mengajukan proposal pemanfaatan Titik Reklame kepada Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame melalui perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi bidang penataan ruang.

(2) Proposal pemanfaatan Titik Reklame melalui pelelangan atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 32, diajukan oleh perangkat daerah selaku pengguna barang milik daerah.

(3) Proposal pemanfaatan Titik Reklame melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A, diajukan oleh BUMD.

(4) Proposal pemanfaatan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:

a. lokasi Titik Reklame;

b. jenis Reklame;

c. potensi penerimaan Penyelenggaraan Reklame;

d. batasan teknis Penyelenggaraan Reklame; dan

e. perencanaan pemeliharaan Reklame.

Pasal 35C

(1) Proposal pemanfaatan Titik Reklame yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B dipaparkan dalam sidang perencanaan pemanfaatan Titik Reklame.

(2) Hasil sidang perencanaan pemanfaatan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sidang perencanaan pemanfaatan Titik Reklame.

(3) Dalam hal hasil sidang menyetujui proposal pemanfaatan Titik Reklame, Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame menyampaikan persetujuan secara tertulis kepada pemohon.

(4) Dalam hal hasil sidang menolak proposal pemanfaatan Titik Reklame, Penanggung Jawab Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pemohon.

(5) Terhadap proposal pemanfaatan Titik Reklame yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat mengajukan kembali proposal pemanfaatan Titik Reklame kepada perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi bidang penataan ruang.

(6) Tata cara sidang perencanaan pemanfaatan Titik Reklame tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

  1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Setiap penyelenggara Reklame elektronik/digital dalam bentuk megatron/videotron/Large Electronic Display, wajib mengalokasikan tayangan untuk informasi program Pemerintah/Pemerintah Daerah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total tayangan per media Reklame.

(2) Setiap penyelenggara Reklame elektronik/digital dalam bentuk megatron/videotron/Large Electronic Display, wajib mengalokasikan tayangan untuk informasi program Pemerintah/Pemerintah Daerah dan melaporkan pelaksanaannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi teknologi, komunikasi, dan informasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

(3) Pengalokasian tayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total durasi waktu tayang perhari per media Reklame berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan penyelenggaraan Reklame elektronik/digital.

  1. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Penayangan informasi program Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur sebagai berikut:

a. bahan materi tayangan berupa visual dan/atau teks yang dibuat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan

b. Waktu tayang informasi Pemerintah/Pemerintah Daerah ditetapkan pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00, dengan jumlah tayangan sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah tayangan per media Reklame.

(2) Bahan materi tayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah/Pemerintah Daerah.

(3) Bahan materi tayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu dikonsultasikan dengan SKPD yang membidangi teknologi, komunikasi dan informasi.

(4) Bahan materi tayangan yang telah siap ditayangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada SKPD yang membidangi teknologi, komunikasi dan informasi.

(5) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi teknologi, komunikasi, dan informasi melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi dengan penyelenggara Reklame untuk keperluan penayangan informasi program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(6) Setiap penyelenggara media Reklame elektronik/digital memberikan hak akses unggah/unduh materi tayangan informasi program pemerintah/pemerintah Daerah kepada SKPD yang membidangi teknologi, komunikasi dan informasi pada jam yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

  1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Integrasi sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, meliputi integrasi data:

a. pengelola/Penyelenggara Reklame;

b. lokasi penempatan Reklame (dilengkapi dengan koordinat sesuai data Global Positioning System);

c. teknis bangunan Reklame;

d. pengguna atau penyewa media Reklame;

e. jenis iklan;

f. durasi;

g. tarif/nilai kontrak Reklame;

h. waktu penayangan Reklame; dan

i. perizinan Reklame.

  1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Penyelenggara Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dilarang:

  1. menyelenggarakan Reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor);

  2. menyelenggarakan reklame komersial pada zona atau sub zona pemerintahan (Gedung atau halaman milik Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/POLRI), pendidikan dan peribadatan dan tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;

  3. menyelenggarakan Reklame pada kawasan tanpa Reklame yang telah ditetapkan Gubernur;

  4. menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol;

  5. menyelenggarakan Reklame yang bertentangan dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan estetika dan norma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);

  6. menyelenggarakan Reklame dengan konstruksi dan/atau bidang Reklame menembus atap dan/atau dinding bangunan rumah/gedung;

  7. menyelenggarakan Reklame pada areal dan/atau di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi/Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SUTT/SUTET/SKTT) dan/atau berada dalam jarak kurang dari 25 m (dua puluh lima meter) dari garis proyeksi Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) dimaksud;

  8. menyelenggarakan Reklame pada tempat tertentu yang dapat menghalangi alat pemantauan (Closed Circuit Television atau jenis lainnya) yang ditujukan untuk keamanan Negara;

  9. mengalihkan atau memindahtangankan IPR pada pihak lain;

  10. menyelenggarakan Reklame pada jembatan kereta api dan/atau kereta rel listrik; dan

  11. menyelenggarakan Reklame pada konstruksi menara telekomunikasi.

  12. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan untuk permohonan penyelenggaraan Reklame perpanjangan dengan persyaratan lengkap.

(2) Apabila setelah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Dinas PMPTSP atau Kantor PTSP belum menerbitkan IPR, maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Dinas PMPTSP atau Kepala PTSP harus menerbitkan IPR berdasarkan permohonan dan kelengkapan persyaratan yang telah disampaikan oleh penyelenggara Reklame.

(3) IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, diterbitkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan untuk permohonan penyelenggaraan Reklame baru dengan persyaratan lengkap.

(4) Apabila setelah dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, PTSP belum menerbitkan/memproses IPR sejak tanggal diterimanya permohonan, maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Dinas PMPTSP atau Kepala PTSP harus menerbitkan IPR berdasarkan permohonan dan kelengkapan persyaratan yang telah disampaikan oleh penyelenggara Reklame.

(5) Persyaratan memperoleh IPR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

  1. Bagian Ketiga BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga — Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

  1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

Penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam Penyelenggaraan Reklame berasal dari Sewa Titik Reklame melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik Reklame.

  1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari harga sewa lahan/bangunan gedung yang tercantum dalam Nilai Kontrak Reklame atau Pemilik Reklame sendiri.

(2) Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai dasar perhitungan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi pada saat IPR diterbitkan, yaitu berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

  1. Ketentuan Pasal 58 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Pengenaan pungutan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, untuk 1 (satu) kali selama masa kontrak sewa lahan/bangunan gedung oleh Pihak Ketiga.

(2) Dihapus.

  1. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang, sebagai berikut:

a. pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Reklame pada aspek perencanaan, pelaksanaan, kepatuhan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan dan aspek perizinan penyelenggaraan Reklame;

b. penyelenggaraan sidang perencanaan pemanfaatan Titik Reklame;

c. pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Reklame terpasang;

d. mengusulkan pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah penyelenggaraan Reklame;

e. mengevaluasi hasil laporan pengendalian dan pengawasan dari masing-masing koordinator;

f. melaksanakan penertiban Reklame;

g. mengusulkan penganggaran penertiban reklame kepada perangkat daerah yang ditunjuk atau ditetapkan menganggarkan penertiban Reklame;

h. mengusulkan sanksi administrasi berupa pencabutan surat keputusan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro Reklame terdaftar kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah;

i. mengusulkan kepada Gubernur untuk perbaikan sistem dan mekanisme penyelenggaraan Reklame;

j. membuat daftar data Reklame yang akan ditertibkan yang bersumber dari perangkat daerah terkait; dan

k. membuat laporan secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah atas pelaksanaan tugas pengendalian, pengawasan dan penertiban Reklame.

  1. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Pelaksanaan penertiban Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilaksanakan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame berdasarkan laporan hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban Reklame diatur dengan Keputusan Kepala Satpol PP.

  1. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XIA — PEMANFAATAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PENYELENGGARAAN REKLAME

  1. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 69A dan 69B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69A

(1) Dalam rangka mendukung sistem manajemen Penyelenggaraan Reklame perlu membangun sistem teknologi informasi terpadu.

(2) Pengelolaan dan pengoperasian sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame dengan dukungan Diskominfotik.

(3) Pengembangan, perancangan dan pembangunan sistem teknologi informasi terpadu dilaksanakan oleh Diskominfotik.

(4) Pembangunan sistem teknologi informasi terpadu dilaksanakan melalui sistem jaringan perangkat komputer (desktop) dan perangkat ponsel (smartphone).

(5) Pengembangan, perancangan dan pembangunan sistem teknologi informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lama 8 (delapan) bulan sejak Peraturan Gubernur ini ditetapkan.

Pasal 69B

(1) Sistem teknologi informasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A terintegrasi dengan sistem informasi perangkat daerah terkait.

(2) Sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. perencanaan perletakan Reklame;

b. pengaturan batasan teknis Penyelenggara Reklame;

c. pelayanan pendaftaran Penyelenggara Reklame;

d. pelayanan perizinan Penyelenggara Reklame;

e. pengembangan sistem tanda identitas Reklame;

f. pembayaran penerimaan daerah;

g. pengawasan Penyelenggaraan Reklame;

h. penertiban Penyelenggaraan Reklame.

(3) Penyelenggaraan perencanaan perletakan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diintegrasikan dengan sistem berbasis teknologi informasi Jakarta Satu milik Pemerintah Daerah.

(4) Penyelenggaraan pengaturan batasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diintegrasikan dengan sistem berbasis teknologi informasi dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

(5) Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran dan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diintegrasikan dengan sistem berbasis teknologi informasi JakEvo dan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas PMPTSP.

(6) Pengembangan sistem tanda identitas Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diselenggarakan dengan pemanfaatan Quick Response Code sebagai identitas Reklame.

(7) Pengembangan sistem pembayaran penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diintegrasikan dengan sistem berbasis teknologi informasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah yang dikelola oleh BPKD.

(8) Pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian secara real time selain pelaksanaan monitoring dengan Closed Circuit Television sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; dan

b. dirancang secara efektif dengan dukungan sistem informasi manajemen penyelenggaraan Reklame terintegrasi yang ditetapkan dan dikelola oleh Diskominfotik.

(9) Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Satpol PP.

  1. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70A

Penyelenggaraan Reklame pada prasarana dan sarana kota yang merupakan aset BUMD yang telah diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku.

  1. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62035


Lampiran

Lampiran Peraturan Gubernur ini memuat peta dan tabel teknis penyelenggaraan reklame (Lampiran I s.d. Lampiran VII) berupa peta kawasan, batasan teknis, persyaratan IPR, susunan Tim Penertiban Terpadu, dan mekanisme sidang proposal titik reklame. Lampiran dimaksud tidak dapat direpresentasikan secara memadai dalam format teks; untuk isi lengkap lampiran, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Pergub DKI 148/2017Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada