KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ SK-KADIS 203/2016
REK
SK-KADIS · 203/2016 ● BERLAKU REKLAME

Perubahan & Penambahan Nama/Kelas Jalan Reklame (Lampiran Pergub 261/2015) — 71 Jalan

DITETAPKAN
28 APRIL 2016
BERLAKU
28 APRIL 2016
PENERBIT
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (atas nama Gubernur)
DITANDATANGANI
Agus Bambang Setiowidodo
✦ RINGKASAN

SK Kadis DPP 203/2016 menambah dan mengubah klasifikasi kelas jalan reklame untuk 71 ruas jalan di 7 kecamatan DKI Jakarta, melengkapi Lampiran Pergub 261/2015. Penetapan ini dibuat Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur menggunakan delegasi Pasal 2 Pergub 261/2015, tanpa perlu menerbitkan pergub baru.

71
Ruas Jalan
Total nama jalan yang diubah/ditambah kelasnya dan dicantumkan dalam Lampiran (Diktum KETIGA & Lampiran)
7
Kecamatan
Johar Baru, Pancoran, Pesanggrahan, Pulogadung, Senen, dan Setiabudi — tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, dan Timur (Lampiran)
Pasal 2 Pergub 261/2015
Dasar Kewenangan
Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang menetapkan perubahan/penambahan nama dan kelas jalan berdasarkan pendataan dan pemutakhiran objek/subjek Pajak Reklame (Menimbang huruf c)
28 Apr 2016
Berlaku
Keputusan ditetapkan di Jakarta tanggal 28 April 2016 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Diktum KELIMA)

Highlight prosedur penting

  • Perubahan & penambahan kelas jalan (Diktum KESATU & KETIGA) — daftar 71 ruas jalan beserta kelasnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan melengkapi Lampiran Pergub 261/2015
  • Dasar permohonan UPPD (Diktum KESATU) — perubahan/penambahan berasal dari permohonan Unit Pelayanan Pajak Daerah yang telah dikoordinasikan di tingkat Suku Dinas, bukan inisiatif sepihak
  • Kelas jalan menentukan NSR — klasifikasi kelas jalan (Protokol/Ekonomi/Lingkungan) dipakai bersama Pergub 27/2014 tentang Nilai Sewa Reklame untuk menghitung dasar pengenaan Pajak Reklame; jalan kelas tinggi berarti Pajak Reklame lebih besar
  • Mekanisme delegasi (Menimbang huruf c) — menegaskan bahwa pemutakhiran daftar jalan reklame cukup melalui Keputusan Kepala Dinas, tanpa menunggu revisi Pergub 261/2015
  • Mulai berlaku 28 April 2016 (Diktum KELIMA) — berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditandatangani Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur
DIKTUM KESATU & KEDUA

"KESATU: Perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan yang telah dan/atau belum tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini berdasarkan permohonan Unit Pelayanan Pajak Daerah yang telah dikoordinasikan di tingkat Suku Dinas. KEDUA: Nama jalan dan/atau kelas jalan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, merupakan perubahan dan penambahan yang telah dan/atau belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-Masing Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 203 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA JALAN DAN/ATAU KELAS JALAN REKLAME YANG TELAH DAN/ATAU BELUM TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015, telah diatur mengenai Penetapan Nama Jalan Pada Masing-Masing Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;

b. bahwa dalam pelaksanaannya ditemukan nama jalan dan/atau kelas jalan yang mengalami perubahan dan penambahan yang telah dan/atau belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015, sehingga perlu dilakukan perubahan dan/atau penambahan terhadap Lampiran Peraturan Gubernur tersebut;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan nama jalan pada masing-masing kelas jalan dalam hal terdapat perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan berdasarkan pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek Pajak Reklame;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Perubahan dan Penambahan Nama Jalan dan/atau Kelas Jalan Reklame yang telah dan/atau belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 261 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-Masing Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  5. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

  6. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;

  7. Peraturan Gubernur Nomor 332 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan Pada Masing-Masing Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA JALAN DAN/ATAU KELAS JALAN REKLAME YANG TELAH DAN/ATAU BELUM TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.


KESATU : Perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan yang telah dan/atau belum tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini berdasarkan permohonan Unit Pelayanan Pajak Daerah yang telah dikoordinasikan di tingkat Suku Dinas.

KEDUA : Nama jalan dan/atau kelas jalan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, merupakan perubahan dan penambahan yang telah dan/atau belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-Masing Kelas Jalan Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame.

KETIGA : Perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Kepala Dinas ini.

KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Lampiran

Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 203 Tahun 2016 Tanggal 28 April 2016

PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA JALAN DAN/ATAU KELAS JALAN REKLAME YANG TELAH DAN/ATAU BELUM TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

NO KECAMATAN NAMA JALAN KELAS JALAN
1 JOHAR BARU JL. LETJEN SUPRAPTO PROTOKOL B
2 JOHAR BARU JL. MARDANI RAYA EKONOMI 1
3 JOHAR BARU JL. PANGKALAN ASAM EKONOMI 1
4 JOHAR BARU JL. KRAMAT SENTIONG EKONOMI 2
5 JOHAR BARU JL. ABIMANYU EKONOMI 3
6 JOHAR BARU JL. ARIMBI EKONOMI 3
7 JOHAR BARU JL. ARJUNA EKONOMI 3
8 JOHAR BARU JL. BALADEWA EKONOMI 3
9 JOHAR BARU JL. BIDURI EKONOMI 3
10 JOHAR BARU JL. BIMA EKONOMI 3
11 JOHAR BARU JL. INTAN EKONOMI 3
12 JOHAR BARU JL. IRAWAN EKONOMI 3
13 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SAWAH I EKONOMI 3
14 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SAWAH II EKONOMI 3
15 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SAWAH III EKONOMI 3
16 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SELATAN I EKONOMI 3
17 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SELATAN II EKONOMI 3
18 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SELATAN III EKONOMI 3
19 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SELATAN V EKONOMI 3
20 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SELATAN VI EKONOMI 3
21 JOHAR BARU JL. KAMPUNG RAWA SELATAN VII EKONOMI 3
22 JOHAR BARU JL. KRAMAT JAYA BARU EKONOMI 3
23 JOHAR BARU JL. KRAMAT JAYA BARU I EKONOMI 3
24 JOHAR BARU JL. KRAMAT JAYA BARU II EKONOMI 3
25 JOHAR BARU JL. KRAMAT JAYA BARU IV EKONOMI 3
26 JOHAR BARU JL. KRAMAT JAYA BARU V EKONOMI 3
27 JOHAR BARU JL. KRAMAT PULO GUNDUL EKONOMI 3
28 JOHAR BARU JL. KRESNA EKONOMI 3
29 JOHAR BARU JL. MOCH ALI EKONOMI 3
30 JOHAR BARU JL. NAKULA EKONOMI 3
31 JOHAR BARU JL. NARADA EKONOMI 3
32 JOHAR BARU JL. PANCA WARNA EKONOMI 3
33 JOHAR BARU JL. SAMBA EKONOMI 3
34 JOHAR BARU JL. SUMBADRA EKONOMI 3
35 PANCORAN JL. BUNCIT PERSADA EKONOMI 2
36 PANCORAN JL. DAKSA PIUN EKONOMI 2
37 PANCORAN JL. GURU ALIP EKONOMI 2
38 PANCORAN JL. JATILUHUR EKONOMI 2
39 PANCORAN JL. KALIBATA PULO EKONOMI 2
40 PANCORAN JL. LOKA INDAH EKONOMI 2
41 PANCORAN JL. MINYAK EKONOMI 2
42 PANCORAN JL. PERTANI EKONOMI 2
43 PANCORAN JL. PLN EKONOMI 2
44 PANCORAN JL. RAWAJATI BARAT EKONOMI 2
45 PANCORAN JL. TRILOKA EKONOMI 2
46 PANCORAN JL. VETERAN EKONOMI 2
47 PESANGGRAHAN JL. PALEM PESANGGRAHAN EKONOMI 3
48 PULOGADUNG JL. BOJANA TIRTA EKONOMI 2
49 PULOGADUNG JL. CIPINANG BARU EKONOMI 2
50 PULOGADUNG JL. PINANG EKONOMI 2
51 PULOGADUNG JL. SUNAN SEDAYU EKONOMI 2
52 PULOGADUNG JL. SWADAYA EKONOMI 2
53 PULOGADUNG JL. BAWAL RAYA EKONOMI 3
54 PULOGADUNG JL. CIPINANG BARU TIMUR EKONOMI 3
55 SENEN JL. PANGERAN DIPONEGORO PROTOKOL B
56 SENEN JL. BUNGUR BESAR RAYA EKONOMI 1
57 SENEN JL. PERCETAKAN NEGARA EKONOMI 1
58 SENEN JL. KALIBARU TIMUR EKONOMI 2
59 SENEN JL. KALIBARU TIMUR I EKONOMI 2
60 SENEN JL. KALIBARU TIMUR II EKONOMI 2
61 SENEN JL. KALIBARU TIMUR III EKONOMI 2
62 SENEN JL. KALIBARU TIMUR IV EKONOMI 2
63 SENEN JL. KALIBARU TIMUR V EKONOMI 2
64 SENEN JL. KALIBARU TIMUR VI EKONOMI 2
65 SENEN JL. KEPU SELATAN EKONOMI 2
66 SENEN JL. SALEMBA TENGAH II EKONOMI 2
67 SENEN JL. PRAPATAN I EKONOMI 3
68 SETIABUDI JL. SETIA BUDI SELATAN EKONOMI 2
69 SETIABUDI JL. SETIA BUDI TENGAH EKONOMI 2
70 SETIABUDI JL. SETIA BUDI TIMUR EKONOMI 2
71 SETIABUDI JL. SETIA BUDI UTARA EKONOMI 2

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016

a.n. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO

Tembusan: 1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta; 2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta; 3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; 4. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta; 5. Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah; 6. Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi; 7. Para Kepala UPPD.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.

Rantai terdahulu — yang diubah/dicabut peraturan ini, hingga akarnya