Klasifikasi Nama Jalan Kelas Jalan Dasar Penghitungan Pajak Reklame DKI Jakarta
Pergub ini menetapkan daftar resmi nama jalan beserta kelas jalannya (Protokol, Ekonomi, Lingkungan) yang menjadi komponen penghitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) di DKI Jakarta — menggantikan Pergub 261/2015.
Highlight prosedur penting
- Jalan Protokol (Pasal 1) — kelas tertinggi, tarif NSR paling besar; contoh: Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Gatot Subroto.
- Jalan Ekonomi (Pasal 1) — kelas menengah, dibagi sub-kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan intensitas lalu lintas ekonomi.
- Jalan Lingkungan (Pasal 1) — kelas terendah, umumnya jalan perumahan dan lingkungan permukiman; NSR paling kecil.
- Delegasi ke Kepala Badan (Pasal 2) — fleksibilitas pembaruan daftar jalan tanpa perlu menunggu revisi pergub, cukup Keputusan Kepala Bapenda.
- Ketentuan peralihan (Pasal 3) — penetapan pajak yang sudah ada sebelum tanggal 11 Desember 2020 tetap berlaku sampai izin reklame habis.
- Pencabutan Pergub 261/2015 (Pasal 4) — aturan lama tentang nama jalan kelas jalan reklame resmi dicabut dan tidak berlaku.
- Berlaku sejak diundangkan (Pasal 5) — Pergub ini berlaku mulai 11 Desember 2020.
"Nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 112 TAHUN 2020
TENTANG
NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek pajak reklame serta adanya perubahan nomenklatur organisasi pada perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nama Jalan pada Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.
Pasal 1
Nama jalan pada kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 2
Dalam hal terdapat perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek Pajak Reklame, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan nama jalan pada kelas jalan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 3
Pajak Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin penyelenggaraan reklame.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-Masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71047
Lampiran
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 112 TAHUN 2020
TENTANG
NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
NAMA JALAN PADA KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
Catatan editor Lokapajak (bukan bagian dari teks asli):
Lampiran Pergub ini terdiri dari 70 halaman tabel (halaman 3–72 PDF) yang memuat sekitar 785 entri nama jalan beserta kelas jalannya, dibagi menjadi 5 bagian wilayah:
- A — Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat (halaman 3–14 PDF)
- B — Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (halaman 15–29 PDF)
- C — Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur (halaman 30–40 PDF)
- D — Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (halaman 41–59 PDF)
- E — Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (halaman 60–72 PDF)
Karena volume tabel yang sangat besar (lebih dari 4.000 baris data mentah), transkripsi tabel ini ditangguhkan. Untuk data lengkap nama jalan dan kelas jalan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.