KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERGUB 214/2016
REK
PERGUB · 214/2016 ● BERLAKU REKLAME

Tim Penertiban Terpadu Reklame DKI Jakarta (Perubahan Pergub 244/2015)

DITETAPKAN
26 OKTOBER 2016
BERLAKU
1 NOVEMBER 2016
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub ini memperbarui susunan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta — tim lintas instansi yang berwenang mengendalikan, mengawasi, dan membongkar reklame ilegal di seluruh wilayah DKI Jakarta.

10
Instansi dalam tim
Tim terdiri dari 10 posisi struktural yang melibatkan Satpol PP, BPTSP, BPKAD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Penataan Kota, Dishub, dan seluruh Walikota/Bupati Administrasi (Lampiran Bagian A).
4
Bidang operasional
Tim beroperasi melalui 4 bidang: Pengendalian, Pengawasan, Penertiban (termasuk bongkar fisik reklame), dan Sekretariat (Lampiran Bagian B).
1
Pasal perubahan
Pergub ini hanya mengubah Lampiran IV Pergub 244/2015 — pasal-pasal pokok Pergub 244/2015 tidak berubah (Pasal I).
2016
Berlaku sejak
Pergub berlaku mulai 1 November 2016, tanggal diundangkan (Pasal II).

Highlight prosedur penting

  • Ketua Tim (Lampiran A) — dijabat Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, bertanggung jawab atas seluruh koordinasi operasional penertiban reklame.
  • Sekretaris Tim (Lampiran A) — dijabat Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, mencerminkan irisan erat antara izin reklame dan kepatuhan pajak reklame.
  • Bidang Penertiban (Lampiran B angka 8) — secara eksplisit bertugas melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame, melibatkan Satpol PP hingga UPPD kecamatan.
  • Bidang Pengawasan (Lampiran B angka 7) — mencakup Inspektorat Pembantu Wilayah dan Camat sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan.
  • Perubahan tunggal (Pasal I) — hanya Lampiran IV yang diganti; seluruh mekanisme perizinan, tarif, dan ketentuan teknis reklame merujuk tetap ke Pergub 244/2015.
  • Sekretariat Tim (Lampiran B angka 9) — bertugas menyusun database penyelenggaraan reklame, menjadi basis data terpusat untuk pengendalian reklame DKI.
LAMPIRAN — TUGAS BIDANG PENERTIBAN

"8. Bidang Penertiban Melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame. Anggota Bidang Penertiban: 1. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta 2. Suku Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta 3. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 4. Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 5. Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Provinsi DKI Jakarta 6. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta 7. Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah"

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 214 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 244 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 telah diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

b. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat;

  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

  17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

  20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah;

  23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang dan Reklame di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

  27. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  28. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;

  29. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  30. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030;

  31. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;

  32. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

  33. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;

  34. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  35. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  36. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran;

  37. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;

  38. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang;

  39. Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 244 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME.


Pasal I

Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 63032), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 63012

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 214 TAHUN 2016

TANGGAL 26 OKTOBER 2016

TIM PENERTIBAN TERPADU PENYELENGGARAAN REKLAME

A. Susunan Keanggotaan Tim

No Jabatan dalam Tim Instansi/Jabatan
1 Pengarah 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
2 Penanggung Jawab 1. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
3 Ketua Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
4 Wakil Ketua I Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
5 Wakil Ketua II Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
6 Sekretaris Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
7 Bidang Pengendalian 1. Walikota 5 (lima) wilayah dan Kabupaten Administrasi
2. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
5. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta
7. Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta
8. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
9. Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
10. Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
8 Bidang Pengawasan 1. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
4. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
5. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta
6. Inspektorat Pembantu Wilayah
7. Camat
9 Bidang Penertiban 1. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
2. Suku Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
3. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
4. Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
5. Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
6. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
7. Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah
10 Sekretariat 1. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
2. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
3. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
4. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta

B. Tugas Tim

1. Pengarah

Memberikan arahan untuk pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame.

2. Penanggung Jawab

Memberikan arahan kebijakan teknis kepada Tim dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas.

3. Ketua

  1. Menyusun rencana pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
  2. Menyusun sinkronisasi pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
  3. Mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Penanggung Jawab.

4. Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II

  1. Membantu menyusun rencana pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
  2. Membantu menyusun sinkronisasi pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggara reklame;
  3. Membantu mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame; dan
  4. Membantu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh penanggung jawab.

5. Sekretaris

  1. Menyelenggarakan administrasi kegiatan;
  2. Mengoordinasikan dan mengatur agenda rapat;
  3. Menyusun dan mendokumentasikan kegiatan; dan
  4. Menyusun laporan kegiatan.

6. Bidang Pengendalian

Melaksanakan pengendalian penyelenggaraan reklame.

7. Bidang Pengawasan

Melaksanakan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan penyelenggaraan reklame.

8. Bidang Penertiban

Melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame.

9. Sekretariat

  1. Membantu pengadministrasian umum dan keuangan Tim;
  2. Membantu tugas Sekretaris; dan
  3. Menyusun database penyelenggaraan reklame.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Lampiran IV Pergub DKI 244/2015 Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada