Tim Penertiban Terpadu Reklame DKI Jakarta (Perubahan Pergub 244/2015)
Pergub ini memperbarui susunan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta — tim lintas instansi yang berwenang mengendalikan, mengawasi, dan membongkar reklame ilegal di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Highlight prosedur penting
- Ketua Tim (Lampiran A) — dijabat Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, bertanggung jawab atas seluruh koordinasi operasional penertiban reklame.
- Sekretaris Tim (Lampiran A) — dijabat Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, mencerminkan irisan erat antara izin reklame dan kepatuhan pajak reklame.
- Bidang Penertiban (Lampiran B angka 8) — secara eksplisit bertugas melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame, melibatkan Satpol PP hingga UPPD kecamatan.
- Bidang Pengawasan (Lampiran B angka 7) — mencakup Inspektorat Pembantu Wilayah dan Camat sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan.
- Perubahan tunggal (Pasal I) — hanya Lampiran IV yang diganti; seluruh mekanisme perizinan, tarif, dan ketentuan teknis reklame merujuk tetap ke Pergub 244/2015.
- Sekretariat Tim (Lampiran B angka 9) — bertugas menyusun database penyelenggaraan reklame, menjadi basis data terpusat untuk pengendalian reklame DKI.
"8. Bidang Penertiban Melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame. Anggota Bidang Penertiban: 1. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta 2. Suku Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta 3. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 4. Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta 5. Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Provinsi DKI Jakarta 6. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta 7. Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah"
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 214 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 244 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 telah diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat;
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
-
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang dan Reklame di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030;
-
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran;
-
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang;
-
Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 244 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME.
Pasal I
Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 63032), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 63012
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Lampiran
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 214 TAHUN 2016
TANGGAL 26 OKTOBER 2016
TIM PENERTIBAN TERPADU PENYELENGGARAAN REKLAME
A. Susunan Keanggotaan Tim
| No | Jabatan dalam Tim | Instansi/Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Pengarah | 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| 2. Inspektur Provinsi DKI Jakarta | ||
| 2 | Penanggung Jawab | 1. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
| 2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta | ||
| 3 | Ketua | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta |
| 4 | Wakil Ketua I | Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta |
| 5 | Wakil Ketua II | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| 6 | Sekretaris | Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta |
| 7 | Bidang Pengendalian | 1. Walikota 5 (lima) wilayah dan Kabupaten Administrasi |
| 2. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta | ||
| 3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta | ||
| 4. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta | ||
| 5. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta | ||
| 6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta | ||
| 7. Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta | ||
| 8. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta | ||
| 9. Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta | ||
| 10. Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta | ||
| 8 | Bidang Pengawasan | 1. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta |
| 2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta | ||
| 3. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta | ||
| 4. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta | ||
| 5. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta | ||
| 6. Inspektorat Pembantu Wilayah | ||
| 7. Camat | ||
| 9 | Bidang Penertiban | 1. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta |
| 2. Suku Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta | ||
| 3. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta | ||
| 4. Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta | ||
| 5. Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Provinsi DKI Jakarta | ||
| 6. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta | ||
| 7. Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah | ||
| 10 | Sekretariat | 1. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta |
| 2. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta | ||
| 3. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta | ||
| 4. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta |
B. Tugas Tim
1. Pengarah
Memberikan arahan untuk pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame.
2. Penanggung Jawab
Memberikan arahan kebijakan teknis kepada Tim dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas.
3. Ketua
- Menyusun rencana pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
- Menyusun sinkronisasi pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
- Mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Penanggung Jawab.
4. Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
- Membantu menyusun rencana pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
- Membantu menyusun sinkronisasi pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggara reklame;
- Membantu mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame; dan
- Membantu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh penanggung jawab.
5. Sekretaris
- Menyelenggarakan administrasi kegiatan;
- Mengoordinasikan dan mengatur agenda rapat;
- Menyusun dan mendokumentasikan kegiatan; dan
- Menyusun laporan kegiatan.
6. Bidang Pengendalian
Melaksanakan pengendalian penyelenggaraan reklame.
7. Bidang Pengawasan
Melaksanakan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan penyelenggaraan reklame.
8. Bidang Penertiban
Melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame.
9. Sekretariat
- Membantu pengadministrasian umum dan keuangan Tim;
- Membantu tugas Sekretaris; dan
- Menyusun database penyelenggaraan reklame.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.