Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan BBNKB DKI Jakarta
Pergub ini mengubah satu pasal dalam Kepgub 108/2004 — menambah kewajiban NPWP pada formulir pendaftaran BBNKB untuk kendaraan ber-NJKB di atas Rp 250 juta. Peraturan ini telah dicabut seluruhnya oleh Pergub DKI 169/2012.
Highlight prosedur penting
- SPOPD/SPPKB (Pasal 2 ayat 2) — formulir pendaftaran dan pelaporan kendaraan bermotor untuk keperluan pemungutan BBNKB
- NJKB > Rp 250 juta (Pasal 2 ayat 3 huruf b) — threshold nilai jual kendaraan yang mewajibkan pencantuman NPWP
- 9 dasar penyerahan (Pasal 2 ayat 3 huruf e) — jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, hadiah, merger, impor, akuisisi/ganti nama badan hukum, eks dump ABRI/lelang negara
- Kepgub 108/2004 — peraturan induk yang sebagian besarnya tetap berlaku; hanya ayat (3) Pasal 2 yang diubah oleh Pergub ini
- Pergub 169/2012 — peraturan pengganti yang mencabut seluruh Kepgub 108/2004 beserta perubahannya termasuk Pergub ini
- Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Pasal 2 ayat 1) — tempat pendaftaran kendaraan pada era berlakunya peraturan ini
"SPOPD atau SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat : a. nama, nomor, induk kependudukan, alamat lengkap dan kode pos serta kode wilayah pemilik kendaraan bermotor; b. nama dan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi atau Badan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); c. tanggal penyerahan kendaraan bermotor; d. jenis/model merek/tipe, isi silinder, tenaga kuda (HP) tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka dan nomor mesin; e. dasar penyerahan kendaraan bermotor; f. Harga jual kendaraan bermotor."
Pembukaan
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 127 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa dalam pelaksanaannya perlu penambahan persyaratan dalam pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor, untuk itu Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
-
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.024-304 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Keputusan Gubernur Nomor 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diubah sebagai berikut.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi :
Pasal 2
(1) Setiap orang pribadi atau badan atau ahli waris yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib mendaftarkan diri dan melaporkan kendaraan bermotornya kepada Dinas Pendapatan Daerah dalam hal ini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB selambat-lambatnya :
a. 14 hari sejak menerima penyerahan kendaraan bermotor;
b. 30 hari terhitung sejak tanggal pelunasan bea masuk kendaraan bermotor;
c. 14 hari setelah perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin bagi setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi maupun penggantian mesin;
d. 30 hari terhitung mulai tanggal fiskal antar daerah diterbitkan bagi kendaraan bermotor pindahan dari luar daerah.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan SPOPD atau SPPKB yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPOPD atau SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
a. nama, nomor, induk kependudukan, alamat lengkap dan kode pos serta kode wilayah pemilik kendaraan bermotor;
b. nama dan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi atau Badan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
c. tanggal penyerahan kendaraan bermotor;
d. jenis/model merek/tipe, isi silinder, tenaga kuda (HP) tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
e. dasar penyerahan kendaraan bermotor;
1. jual beli;
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. warisan;
5. hadiah;
6. penggabungan perusahaan (merger);
7. pemasukan (impor) dari luar negeri untuk barang dipakai sendiri dan/atau barang modal;
8. ganti nama badan hukum dengan perubahan kepemilikan modal perusahaan, seperti akuisisi;
9. eks. Dump ABRI/lelang negara.
f. Harga jual kendaraan bermotor.
(4) Bentuk, isi dan ukuran formulir SPOPD atau SPPKB sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004.
PASAL II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
MUHAYAT NIP 050012362
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 7.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.