KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERGUB 128/2013
REK
PERGUB · 128/2013 ● DICABUT REKLAME

NSR Titik Reklame pada Sarana Prasarana Kota DKI Jakarta (2013)

DITETAPKAN
15 NOVEMBER 2013
BERLAKU
19 NOVEMBER 2013
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Joko Widodo
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan cara menghitung Nilai Sewa Titik Reklame (NSR) pada aset sarana dan prasarana kota DKI Jakarta sejak 2013, namun telah dicabut oleh Pergub 51/2023 yang berlaku mulai 29 Desember 2023.

2
Komponen NSR
NSR dihitung dari penjumlahan nilai sewa lahan dan nilai strategis titik reklame (Pasal 2)
3
Nilai Sewa Lahan
Tarif per m²/hari berdasarkan golongan lokasi (Protokol A s.d. Lingkungan); tertinggi Rp 11.000/m²/hari untuk Protokol A >100 m² (Lampiran I)
4
Nilai Strategis
Dihitung dari tiga komponen berbobot: kelas jalan, ketinggian, dan ukuran reklame (Pasal 4)
7
NSR = HPS Terendah
Nilai sewa titik reklame merupakan HPS terendah yang ditetapkan Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta (Pasal 7)

Highlight prosedur penting

  • Tarif LED (Lampiran III) — ditetapkan 5 kali tarif Billboard dengan kapasitas 30 paket siaran/hari, alokasi 10 paket untuk pemerintah
  • Kelas jalan tertinggi menang (Pasal 6) — jika satu titik masuk lebih dari satu kelas jalan, digunakan tarif kelas jalan yang paling tinggi
  • 7 golongan lokasi (Lampiran I) — dari Protokol A (jalur utama I) hingga Lingkungan (jalur sekunder IV)
  • Evaluasi berkala (Pasal 8) — komponen NSR dapat dievaluasi mempertimbangkan inflasi, suku bunga, kurs BI, dan norma indeks
  • Dicabut tahun 2023 — berlaku 2013–2023; pengganti adalah Pergub 51/2023 tentang Harga Sewa Titik Reklame
  • Mencabut Kepgub 128/2000 (Pasal 9) — menggantikan ketentuan NSR lama yang dinilai tidak lagi mencerminkan nilai pasar
PASAL 2

"(1) Setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan nilai sewa titik reklame. (2) Nilai sewa titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penjumlahan nilai sewa lahan dan nilai strategis titik reklame."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 128 TAHUN 2013

TENTANG

PERHITUNGAN NILAI SEWA TITIK REKLAME PADA SARANA DAN PRASARANA KOTA MILIK PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menghitung besarnya sewa titik reklame telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2000 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame di Dalam Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa agar perhitungan nilai sewa reklame dapat lebih mencerminkan rasa keadilan dan rasional sesuai dengan jenis reklame, luas bidang reklame dan nilai strategis penyelenggaraan reklame, maka dasar penghitungan sewa titik reklame sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur tersebut dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pedoman Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame;

  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;

  11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  12. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Barang Milik Daerah;

  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;

  17. Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

  18. Keputusan Gubernur Nomor 131/2005 tentang Penetapan Nama-nama Jalan yang Termasuk Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan Dalam Rangka Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA TITIK REKLAME PADA SARANA DAN PRASARANA KOTA MILIK PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  4. Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum.

  5. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, callibrete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan dan halaman di atas bangunan.

  6. Reklame Elektronik atau Digital dan sejenisnya adalah penyelenggaraan reklame yang menggunakan layar monitor untuk menayangkan reklame atau iklan baik berupa gambar, rekaman video yang ditayangkan dalam bentuk Compact Disk, Digital Video Disk dan sejenisnya, atau tulisan dalam bentuk apapun yang dapat berubah-ubah secara terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik atau tenaga lainnya.

  7. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara pengendalian dan pengawasan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

  8. Titik Reklame adalah tempat reklame didirikan atau ditempatkan.

  9. Sewa Titik Reklame adalah sewa lahan dan nilai strategis titik reklame atas penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota.

  10. Nilai Strategis Titik Reklame adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam satuan rupiah berdasarkan atas peletakan titik reklame pada kelas jalan, ketinggian dan luas bidang reklame.

  11. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

  12. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.

  13. Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.


BAB II — PERHITUNGAN NILAI SEWA TITIK REKLAME

Pasal 2

(1) Setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan nilai sewa titik reklame.

(2) Nilai sewa titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penjumlahan nilai sewa lahan dan nilai strategis titik reklame.

Pasal 3

Komponen nilai sewa lahan berpedoman pada harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Komponen nilai strategis titik reklame terdiri dari:

a. kelas jalan;

b. ketinggian; dan

c. ukuran reklame.

(2) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi bobot secara bervariasi dengan bobot yang lebih besar pada komponen yang lebih dominan.

(3) Daftar kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dibedakan berdasarkan jalan protokol dan kolektor.

(2) Ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berdasarkan peletakan reklame terpasang sesuai arahan teknis.

(3) Ukuran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan luas reklame yang dipasang dan dikelompokkan dalam kelas interval.

Pasal 6

Apabila suatu titik reklame dapat digolongkan lebih dari satu kelas jalan reklame, maka nilai sewa titik reklame ditetapkan menurut kelas jalan yang tarifnya paling tinggi.

Pasal 7

Nilai sewa titik reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terendah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 8

Komponen nilai sewa lahan dan nilai strategis titik reklame dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan:

a. nilai sewa pada kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

b. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

c. norma indeks; dan/atau

d. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2000 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame di Dalam Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2013

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

WIRIYATMOKO

NIP 195803121986101001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71026

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRIRAHAYU

NIP 195742281965032003


Lampiran I

Lampiran I Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 TAHUN 2013 Tanggal 15 November 2013

NILAI SEWA LAHAN

No. Lokasi 0–24 m² (Rp/m²/hari) >24–50 m² (Rp/m²/hari) >50–100 m² (Rp/m²/hari) >100 m² (Rp/m²/hari)
1. Protokol A (Jalur Jalan Utama I) 4.500,00 5.500,00 7.500,00 11.000,00
2. Protokol B (Jalur Jalan Utama II) 4.500,00 5.000,00 7.000,00 10.500,00
3. Protokol C (Jalur Jalan Utama III) 3.500,00 4.500,00 5.500,00 8.500,00
4. Ekonomi Kelas I (Jalur Sekunder I) 3.000,00 3.500,00 4.500,00 7.000,00
5. Ekonomi Kelas II (Jalur Sekunder II) 2.500,00 3.000,00 4.000,00 5.500,00
6. Ekonomi Kelas III (Jalur Sekunder III) 1.000,00 1.000,00 1.500,00 2.500,00
7. Lingkungan (Jalur Sekunder IV) 500,00 500,00 1.000,00 1.000,00

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO


Lampiran II

Lampiran II Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 TAHUN 2013 Tanggal 15 November 2013

HASIL PERHITUNGAN NILAI STRATEGIS TITIK REKLAME

Lampiran II berisi tabel nilai strategis titik reklame untuk berbagai jenis reklame, kelas jalan, dan ukuran media. Dari hasil OCR, tabel ini merupakan tabel kompleks multi-kolom pada dokumen hasil scan yang tidak seluruhnya terbaca dengan akurat. Kolom yang berhasil diidentifikasi: Jenis Reklame | Lokasi Penempatan/Kelas Jalan | Ukuran Media Reklame/Luas Reklame (m²) | Jumlah Reklame (buah) | Jangka Waktu Penyelenggaraan (hari) | Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp).

Data yang berhasil diekstrak untuk jenis Papan/Billboard (1 m², 1 buah, 1 hari) per kelas jalan:

No. Jenis Reklame Lokasi Penempatan/Kelas Jalan Ukuran Media (m²) Jumlah (buah) Jangka Waktu (hari) Besaran Nilai (Rp)
1. Papan/Billboard Protokol Primer 1 1 1 25.000,00
2. Papan/Billboard Protokol Sekunder 1 1 1 20.000,00
3. Papan/Billboard Kolektor Primer 1 1 1 15.000,00
4. Papan/Billboard Kolektor 1 1 1 10.000,00
5. Papan/Billboard Kolektor Sekunder 1 1 1 5.000,00
6. Papan/Billboard 1 1 1 3.000,00
7. Papan/Billboard 1 1 1 2.000,00

Baris 6 dan 7 pada tabel di atas tidak terbaca kelas jalannya pada OCR. Untuk tabel lengkap mencakup semua kelas interval ukuran reklame dan semua kelas jalan, rujuk PDF asli yang ditautkan di bagian Sumber.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO


Lampiran III

Lampiran III Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 TAHUN 2013 Tanggal 15 November 2013

DASAR PERHITUNGAN TARIF LED per hari

Keterangan Nilai
Durasi Tayang per hari 18 Jam
1.080 menit
64.800 detik
Durasi Spot 30 detik
Kapasitas Spot 2.160 spot per hari
Per Paket 72 spot per hari
2.160 detik
Kapasitas Paket 30 paket
Siklus Tayang per Paket 15 menit
Alokasi Pemerintah 10 paket
Sisa Kapasitas 20 paket
Perkiraan Capaian 50% — 10 paket
Usulan Tarif Sewa LED (lima) kali tarif Billboard

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Kepgub DKI 128/2000Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame di Dalam Sarana dan Prasarana Kota Pemerintah Propin…