Ringkasan Praktis
Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.
- Status: sudah dicabut bersama induknya (Pergub 112/2011) oleh Pergub DKI 27/2025 (berlaku 27 Agustus 2025). Pergub ini relevan sebagai konteks historis untuk SSPD-BPHTB yang diproses 28 Januari 2016 – 26 Agustus 2025.
- Pergub pendek — hanya 2 pasal (Pasal I dan Pasal II), mengubah satu pasal saja di Pergub 112/2011 yaitu Pasal 13 (besaran NPOPTKP).
- NPOPTKP BPHTB DKI naik dari sebelumnya menjadi: Rp 80.000.000 untuk setiap Wajib Pajak (transaksi reguler), dan Rp 350.000.000 khusus untuk perolehan hak karena Waris atau Hibah Wasiat dalam keluarga sedarah lurus 1 derajat ke atas/bawah (termasuk suami/istri).
- Latar selaras dengan PMK 25/PMK.03/2016 — Permenkeu pusat tentang Penyesuaian Besarnya NPOPTKP BPHTB juga menetapkan ambang Waris/Hibah Wasiat Rp 350 juta. Pergub 13/2016 menyelaraskan rezim DKI dengan ambang nasional.
- Pergub 203/2015 dicabut — itulah pergub Perubahan Pertama yang sebelumnya naikkan NPOPTKP DKI tapi belum sampai ke level Rp 350 juta untuk Waris/Hibah Wasiat. Setelah Pergub 13/2016, urutan riwayat: Pergub 112/2011 (asal) → Pergub 203/2015 (Perubahan Pertama, dicabut) → Pergub 13/2016 (Perubahan Kedua, ini).
- Yang TIDAK berubah di Pergub 112/2011: prosedur pengenaan BPHTB itu sendiri (validasi SSPD, pemeriksaan formal/material oleh fiskus daerah, alur input ke kas daerah). Pergub 13/2016 hanya menyentuh angka NPOPTKP — substansi prosedur tetap berdasarkan teks asli Pergub 112/2011.
- Dampak praktis: untuk transaksi Waris/Hibah Wasiat antar keluarga sedarah, BPHTB terutang dihitung dari (NPOP – Rp 350 juta) × 5%; untuk transaksi reguler, NPOP – Rp 80 juta × 5%. NPOPTKP yang lebih tinggi = pajak terutang lebih kecil (atau nol kalau NPOP ≤ NPOPTKP).
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:
a. besaran Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan
b. besaran Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.
(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71004
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Catatan Editorial
Konteks historis. Pergub 13/2016 adalah Perubahan Kedua atas Pergub 112/2011. Urutan rangkaian Pergub yang menyusun rezim "Prosedur Pengenaan BPHTB" DKI:
- Pergub 112/2011 — peraturan induk, terbit bersamaan dengan Pergub 103/2011 (substansi pengurangan/keringanan/pembebasan BPHTB). Pergub 112/2011 fokus pada prosedur: validasi SSPD-BPHTB, alur pemeriksaan, input ke kas daerah.
- Pergub 203/2015 — Perubahan Pertama. Naikkan NPOPTKP setelah BPHTB beralih jadi pajak daerah (UU 28/2009).
- Pergub 13/2016 (ini) — Perubahan Kedua. Mencabut Pergub 203/2015 lalu memasukkan ambang baru: Rp 80 juta untuk transaksi reguler, Rp 350 juta khusus Waris/Hibah Wasiat keluarga sedarah lurus 1 derajat.
- Pergub 27/2025 — mencabut keseluruhan paket (Pergub 112/2011 + Pergub 13/2016) per 27 Agustus 2025.
Selaras dengan PMK 25/PMK.03/2016. Permenkeu 25/PMK.03/2016 (terbit 24 Februari 2016) menetapkan ambang minimal NPOPTKP BPHTB untuk Waris/Hibah Wasiat sebesar Rp 350 juta secara nasional. Pergub DKI 13/2016 (22 Januari 2016) terbit sebulan lebih awal — menjadikan DKI Jakarta salah satu daerah pertama yang menerapkan rezim baru ini sebelum PMK pusat resmi terbit. Kemungkinan koordinasi terjadi sebelum PMK formal diundangkan.
Tata bahasa. PDF asli punya beberapa typo kecil hasil pindai: "berdasarkan." dengan titik (Menimbang huruf a), "Bangunansebagaimana" tanpa spasi (Pasal I), "hiba_h wasiat" (Pasal 13 ayat (2)), "Nomor203" tanpa spasi (Pasal II), "Nomor 112 Tahun 2011tentang" tanpa spasi (Menimbang huruf c), dan "dalarn" (penutup). Salinan Lokapajak memulihkan ke ejaan baku — typo asli tidak mengubah substansi norma.
Dampak NPOPTKP yang lebih tinggi untuk Waris/Hibah Wasiat. BPHTB terutang = (NPOP – NPOPTKP) × 5%. Untuk perolehan rumah keluarga senilai Rp 500 juta yang diperoleh sebagai waris dari orang tua: BPHTB = (500 juta – 350 juta) × 5% = Rp 7,5 juta. Tanpa Pergub 13/2016 dengan ambang Rp 80 juta saja: (500 juta – 80 juta) × 5% = Rp 21 juta. Selisih Rp 13,5 juta — keringanan substansial bagi keluarga yang menerima warisan.
Untuk transaksi pasca 27 Agustus 2025. Rezim NPOPTKP BPHTB sekarang mengikuti Pergub DKI 19/2025 (atau pergub anchor tarif/dasar pengenaan terbaru) jo. Perda DKI 1/2024 (PDRD baru). Pergub 13/2016 sudah tidak berlaku. Lokapajak menyimpan teks ini sebagai referensi historis untuk SSPD-BPHTB legacy yang masih dalam proses banding/keberatan.
Disclaimer. Lokapajak menyalin teks ini sebagai referensi historis. Untuk perhitungan BPHTB transaksi aktual, gunakan rezim Perda 1/2024 + Pergub turunannya yang masih berlaku, dan konsultasikan ke profesional pajak daerah.
Sumber
- PDF resmi (JDIH DKI Jakarta): Pergub 13 Tahun 2016
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
- Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71004
- Halaman PDF asli: 3 halaman
- Penyalinan: Salinan teks oleh tim Lokapajak dari PDF resmi JDIH; verifikasi lintas-rujuk dengan Pergub DKI 27/2025 (yang mencabut peraturan ini) dan Pergub 103/2011 (pasangan substansi BPHTB) untuk konsistensi penulisan.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
URL kanonik: https://lokapajak.com/peraturan/pergub-dki-13-2016/