KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ BPHTB/ PERGUB 13/2016
BPHTB
PERGUB · 13/2016 ● DICABUT BPHTB

BPHTB DKI Jakarta — Perubahan Kedua NPOPTKP: Rp 80 Juta (Reguler) dan Rp 350 Juta (Waris/Hibah Wasiat)

DITETAPKAN
22 JANUARI 2016
BERLAKU
28 JANUARI 2016
PENERBIT
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (berlaku 27 Agustus 2025); relevan sebagai referensi historis untuk transaksi BPHTB DKI periode 28 Januari 2016 – 26 Agustus 2025.

Rp 80 jt
NPOPTKP Reguler
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Wajib Pajak transaksi biasa — Pasal 13 ayat (1) huruf a
Rp 350 jt
NPOPTKP Waris/Hibah Wasiat
NPOPTKP khusus untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat antar keluarga sedarah lurus 1 derajat — Pasal 13 ayat (1) huruf b
5%
Tarif BPHTB
Tarif tetap BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) × 5%; NPOPTKP yang lebih tinggi langsung menekan pajak terutang — dasar Perda DKI 18/2010
2 Pasal
Pasal I & II
Pergub ini hanya mengubah Pasal 13 Pergub 112/2011 (besaran NPOPTKP) dan mencabut Pergub 203/2015 — Pasal I dan Pasal II

Highlight prosedur penting

  • NPOPTKP Waris/Hibah Wasiat (Pasal 13 ayat (2)) — berlaku bagi penerima yang masih dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus 1 derajat ke atas/bawah, termasuk suami/istri
  • Mencabut Pergub 203/2015 (Pasal II ayat (1)) — perubahan pertama atas Pergub 112/2011 dinyatakan tidak berlaku bersamaan dengan berlakunya Pergub 13/2016
  • Selaras PMK 25/PMK.03/2016 — DKI Jakarta menetapkan ambang Rp 350 juta untuk waris/hibah wasiat bahkan sebelum PMK pusat resmi diundangkan (22 Jan vs 24 Feb 2016)
  • Contoh hitung waris — rumah Rp 500 juta: BPHTB = (500 jt – 350 jt) × 5% = Rp 7,5 juta; tanpa ketentuan ini (NPOPTKP Rp 80 jt): Rp 21 juta — selisih Rp 13,5 juta
  • Dicabut Pergub 27/2025 — seluruh paket Pergub 112/2011 beserta perubahannya tidak berlaku per 27 Agustus 2025; gunakan Perda 1/2024 untuk transaksi aktif
  • Prosedur tidak berubah — Pergub 13/2016 hanya menyentuh angka NPOPTKP di Pasal 13; alur validasi SSPD-BPHTB, pemeriksaan, dan input kas daerah tetap mengikuti teks asli Pergub 112/2011
PASAL 13

"(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut: a. besaran Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan b. besaran Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat. (2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri."

▸ BANTUAN BPHTB
Mau urus BPHTB jual-beli, hibah, atau waris?
Tim Lokapajak bantu hitung diskon BPHTB, uruskan SSPD ke Bapenda, sampai pembebasan rumah pertama terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 13 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan;

  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


Pasal I

Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:

    a. besaran Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan

    b. besaran Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.


Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71004

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.