BPHTB DKI Jakarta — Perubahan Kedua NPOPTKP: Rp 80 Juta (Reguler) dan Rp 350 Juta (Waris/Hibah Wasiat)
Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (berlaku 27 Agustus 2025); relevan sebagai referensi historis untuk transaksi BPHTB DKI periode 28 Januari 2016 – 26 Agustus 2025.
Highlight prosedur penting
- NPOPTKP Waris/Hibah Wasiat (Pasal 13 ayat (2)) — berlaku bagi penerima yang masih dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus 1 derajat ke atas/bawah, termasuk suami/istri
- Mencabut Pergub 203/2015 (Pasal II ayat (1)) — perubahan pertama atas Pergub 112/2011 dinyatakan tidak berlaku bersamaan dengan berlakunya Pergub 13/2016
- Selaras PMK 25/PMK.03/2016 — DKI Jakarta menetapkan ambang Rp 350 juta untuk waris/hibah wasiat bahkan sebelum PMK pusat resmi diundangkan (22 Jan vs 24 Feb 2016)
- Contoh hitung waris — rumah Rp 500 juta: BPHTB = (500 jt – 350 jt) × 5% = Rp 7,5 juta; tanpa ketentuan ini (NPOPTKP Rp 80 jt): Rp 21 juta — selisih Rp 13,5 juta
- Dicabut Pergub 27/2025 — seluruh paket Pergub 112/2011 beserta perubahannya tidak berlaku per 27 Agustus 2025; gunakan Perda 1/2024 untuk transaksi aktif
- Prosedur tidak berubah — Pergub 13/2016 hanya menyentuh angka NPOPTKP di Pasal 13; alur validasi SSPD-BPHTB, pemeriksaan, dan input kas daerah tetap mengikuti teks asli Pergub 112/2011
"(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut: a. besaran Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan b. besaran Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat. (2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:
a. besaran Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; dan
b. besaran Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.
(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71004
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.