Perubahan NPOPTKP BPHTB DKI Jakarta
Pergub DKI 203/2015 menaikkan NPOPTKP BPHTB untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat antar keluarga sedarah lurus 1 derajat menjadi Rp 350 juta — mengubah hanya Pasal 13 dari Pergub 112/2011.
Highlight prosedur penting
- NPOPTKP Rp 350 juta (Pasal 13 ayat 1 huruf b) — berlaku khusus waris dan hibah wasiat; di atas batas minimum UU 28/2009 yang menetapkan paling rendah Rp 300 juta
- Syarat hubungan keluarga (Pasal 13 ayat 2) — penerima waris/hibah wasiat harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau 1 derajat ke bawah dengan pemberi, termasuk suami/istri
- Tanggal berlaku: 31 Juli 2015 — mulai berlaku sejak diundangkan dalam Berita Daerah DKI 2015 Nomor 71023
- Peraturan ini dicabut oleh Pergub DKI 13/2016 (Perubahan Kedua Pergub 112/2011) yang kembali mengatur NPOPTKP — cek Pergub 13/2016 untuk posisi hukum terkini
- NPOPTKP umum Rp 80 juta (Pasal 13 ayat 1 huruf a) — untuk transaksi non-waris seperti jual beli, hibah biasa, tukar-menukar, dan lelang
- Pergub 112/2011 tetap berlaku di luar Pasal 13 — prosedur pengenaan BPHTB (alur SSPD, validasi, pembayaran bank) tidak berubah
"(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut: a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; atau b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat. (2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/istri."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 203 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; atau
b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.
(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/istri.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71023
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.