Peraturan Gubernur berlaku BPHTB
Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015

Perubahan NPOPTKP BPHTB

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan24 Juli 2015
Mulai berlaku31 Juli 2015
Ditetapkan olehGubernur DKI Jakarta
DitandatanganiBasuki T. Purnama

Ringkasan Praktis

Bagian ini adalah ringkasan editorial Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan. Untuk teks resmi, baca bagian di bawah.

  • Lingkup sempit: peraturan ini hanya mengubah Pasal 13 dari Pergub DKI 112/2011 — pasal yang mengatur besaran NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) BPHTB.
  • NPOPTKP umum: Rp 80.000.000 untuk setiap Wajib Pajak (per perolehan, kecuali waris/hibah wasiat keluarga sedarah lurus 1 derajat).
  • NPOPTKP khusus: Rp 350.000.000 untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah lurus 1 derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi waris/hibah wasiat, termasuk suami/istri.
  • Tujuan perubahan (Menimbang huruf b): menyelaraskan dasar penetapan besaran NPOPTKP dengan peraturan perundang-undangan — angka Rp 350 juta mengikuti UU 28/2009 yang menyatakan NPOPTKP waris/hibah wasiat keluarga sedarah ditetapkan paling rendah Rp 300 juta.
  • Berlaku sejak diundangkan: 31 Juli 2015 (Berita Daerah DKI 2015 Nomor 71023).
  • Pasal-pasal lain di Pergub 112/2011 tetap berlaku — peraturan ini hanya mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2). Untuk prosedur lengkap pengenaan BPHTB (verifikasi, validasi SSPD, dan tata cara pembayaran), tetap rujuk Pergub 112/2011.

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 203 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal I

Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:

    a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; atau

    b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/istri.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71023


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis oleh editor Lokapajak — bukan bagian dari teks asli peraturan.

  • Anchor utama: Pasal 13 Pergub 112/2011 sebelum diubah menetapkan NPOPTKP umum dengan ketentuan yang berbeda. Perubahan ini menyamakan dasar dengan UU 28/2009 Pasal 87 ayat (4)–(6) — NPOPTKP umum paling rendah Rp 60 juta dan NPOPTKP waris/hibah wasiat keluarga sedarah lurus 1 derajat paling rendah Rp 300 juta. DKI Jakarta menetapkan di atas batas minimum tersebut: Rp 80 juta dan Rp 350 juta.
  • Implikasi praktis: untuk transaksi waris/hibah wasiat antar keluarga sedarah lurus 1 derajat (orang tua–anak, kakek/nenek–cucu) atau pasangan suami-istri di DKI Jakarta, BPHTB hanya dikenakan atas selisih NPOP dikurangi Rp 350 juta. Untuk transaksi non-waris (jual beli, hibah biasa, lelang, dll), pengurang NPOPTKP-nya Rp 80 juta.
  • Status: Pergub 203/2015 hanya mengubah Pasal 13 — sisanya Pergub 112/2011 tetap menjadi anchor prosedur BPHTB DKI Jakarta sampai ada penggantian eksplisit. Cek kembali ke peraturan turunan terbaru (Pergub 27/2025 tentang Keringanan/Pengurangan/Pembebasan Pajak Daerah, dan Perda DKI 1/2024 PDRD) untuk overlay rezim yang berlaku saat penerapan kasus konkret.
  • Pasal-pasal di luar Pasal 13 Pergub 112/2011 (mekanisme verifikasi SSPD, validasi notaris/PPAT, dokumen pendukung, alur pembayaran via bank) tetap berlaku — peraturan ini bukan revisi total melainkan revisi pasal tunggal.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.