KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ BPHTB/ PERGUB 203/2015
BPHTB
PERGUB · 203/2015 ● BERLAKU BPHTB

Perubahan NPOPTKP BPHTB DKI Jakarta

DITETAPKAN
24 JULI 2015
BERLAKU
31 JULI 2015
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 203/2015 menaikkan NPOPTKP BPHTB untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat antar keluarga sedarah lurus 1 derajat menjadi Rp 350 juta — mengubah hanya Pasal 13 dari Pergub 112/2011.

Rp 80 jt
NPOPTKP Umum
Berlaku untuk semua perolehan hak selain waris/hibah wasiat — pengurang NPOP sebelum dihitung BPHTB 5% (Pasal 13 ayat 1 huruf a)
Rp 350 jt
NPOPTKP Waris/Hibah Wasiat
Berlaku khusus perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima keluarga sedarah lurus 1 derajat ke atas/bawah, termasuk suami/istri (Pasal 13 ayat 1 huruf b)
5%
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB tetap 5% atas NPOPKP (NPOP dikurangi NPOPTKP) — tidak diubah oleh peraturan ini, tetap mengacu Perda DKI 18/2010
1 pasal
Lingkup Perubahan
Hanya Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dari Pergub 112/2011 yang diubah — prosedur, verifikasi, SSPD, validasi notaris/PPAT tetap berlaku

Highlight prosedur penting

  • NPOPTKP Rp 350 juta (Pasal 13 ayat 1 huruf b) — berlaku khusus waris dan hibah wasiat; di atas batas minimum UU 28/2009 yang menetapkan paling rendah Rp 300 juta
  • Syarat hubungan keluarga (Pasal 13 ayat 2) — penerima waris/hibah wasiat harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau 1 derajat ke bawah dengan pemberi, termasuk suami/istri
  • Tanggal berlaku: 31 Juli 2015 — mulai berlaku sejak diundangkan dalam Berita Daerah DKI 2015 Nomor 71023
  • Peraturan ini dicabut oleh Pergub DKI 13/2016 (Perubahan Kedua Pergub 112/2011) yang kembali mengatur NPOPTKP — cek Pergub 13/2016 untuk posisi hukum terkini
  • NPOPTKP umum Rp 80 juta (Pasal 13 ayat 1 huruf a) — untuk transaksi non-waris seperti jual beli, hibah biasa, tukar-menukar, dan lelang
  • Pergub 112/2011 tetap berlaku di luar Pasal 13 — prosedur pengenaan BPHTB (alur SSPD, validasi, pembayaran bank) tidak berubah
PASAL 13

"(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut: a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; atau b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat. (2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/istri."

▸ BANTUAN BPHTB
Mau urus BPHTB jual-beli, hibah, atau waris?
Tim Lokapajak bantu hitung diskon BPHTB, uruskan SSPD ke Bapenda, sampai pembebasan rumah pertama terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 203 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, telah diatur mengenai prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai dasar penetapan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal I

Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 115), diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:

    a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak; atau

    b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

(2) Besaran NPOPTKP BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/istri.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71023


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.