KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ BPHTB/ PERGUB 112/2011
BPHTB
PERGUB · 112/2011 ● BERLAKU BPHTB

Tata Cara Pengenaan BPHTB DKI Jakarta — Waris, Hibah Wasiat, Hak Pengelolaan, dan Keberatan

DITETAPKAN
21 NOVEMBER 2011
BERLAKU
28 NOVEMBER 2011
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Fauzi Bowo
✦ RINGKASAN

Pergub ini adalah juklak lengkap BPHTB DKI Jakarta — mengatur pengenaan untuk Waris, Hibah Wasiat, dan Hak Pengelolaan (tarif 0%–50%), nilai NPOPTKP, serta prosedur pengajuan keberatan dengan tenggat 3 bulan.

50%
Tarif Waris & Hibah Wasiat
BPHTB terutang hanya 50% dari BPHTB normal untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat (Pasal 5)
0% / 50%
Tarif Hak Pengelolaan
0% untuk Kementerian, LPND, Pemda, dan Perum Perumnas; 50% untuk penerima lainnya (Pasal 9)
Rp 350 Jt
NPOPTKP Waris/Hibah Wasiat
NPOPTKP Rp 350.000.000 untuk waris/hibah wasiat ke ahli waris garis lurus 1 derajat atau suami/istri; Rp 80.000.000 untuk transaksi umum (Pasal 13)
3 Bulan
Batas Pengajuan Keberatan
Keberatan atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN harus diajukan paling lama 3 bulan sejak menerima surat ketetapan; lewat batas = tidak diproses (Pasal 19)

Highlight prosedur penting

  • Diskon 50% Waris (Pasal 5) — BPHTB terutang dihitung sebesar 50% dari yang seharusnya, berlaku untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat
  • NPOPTKP dua lapis (Pasal 13) — Rp 80 juta untuk umum; Rp 350 juta khusus waris/hibah wasiat ke keluarga sedarah garis lurus 1 derajat atau suami/istri
  • Hak Pengelolaan nol persen (Pasal 9) — Kementerian, LPND, Pemda, dan Perum Perumnas tidak dikenakan BPHTB; penerima lain dikenakan 50%
  • Keberatan tidak menunda bayar (Pasal 19) — pengajuan keberatan tidak menghentikan kewajiban pembayaran BPHTB yang sudah ditetapkan
  • Hierarki kewenangan keberatan (Pasal 21) — Kepala Unit untuk BPHTB s.d. Rp 1 miliar; Kepala Suku Dinas s.d. Rp 2,5 miliar; Kepala Dinas di atasnya
  • Keputusan keberatan 6 bulan (Pasal 22) — jika tidak ada keputusan dalam 6 bulan sejak pengajuan, keberatan dianggap dikabulkan
  • Pengurangan oleh Gubernur (Pasal 24) — untuk kondisi tertentu (force majeure, tanah sengketa, WP tidak mampu), Gubernur dapat memberikan pengurangan BPHTB
PASAL 5

"(1) Besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang. (2) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (3) Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak kurang dari nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka atas perolehan hak tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan."

▸ BANTUAN BPHTB
Mau urus BPHTB jual-beli, hibah, atau waris?
Tim Lokapajak bantu hitung diskon BPHTB, uruskan SSPD ke Bapenda, sampai pembebasan rumah pertama terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 112 TAHUN 2011

TENTANG

PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa untuk melaksanakan pemungutan BPHTB sebagaimana tersebut dalam huruf a agar lebih efisien, efektif dan optimal, perlu diatur lebih lanjut mengenai prosedur pemungutannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  11. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;

  12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  15. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

  16. Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  17. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  18. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kanwil BPN adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kakanwil BPN adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  10. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  11. Kepala Kantor Pertanahan adalah Kepala Kantor Pertanahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  12. Suku Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.

  13. Unit Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Unit adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas.

  14. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  16. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

  17. Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Hak atas tanah, termasuk hak perolehan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  18. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah Nilai Objek Pajak yang dikurangi dari Nilai Perolehan Objek Pajak sebelum perhitungan besarnya pajak terutang.

  19. Evaluasi adalah Proses penilaian, pengukuran akan efektivitas dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  20. Perolehan Hak karena Waris adalah Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

  21. Perolehan Hak karena Hibah Wasiat adalah Perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

  22. Hak Pengelolaan adalah Hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

  23. Keberatan adalah Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas ketetapan pajak yang terhutang.

  24. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SSPD-BPHTB adalah Surat Setoran Pajak Daerah yang digunakan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.


BAB II — MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan acuan bagi petugas pelaksana pemungutan BPHTB dalam melaksanakan tugasnya melakukan pemungutan dan sebagai sumber informasi bagi warga masyarakat Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran BPHTB agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tujuannya adalah untuk:

a. mengoptimalkan realisasi BPHTB sesuai target yang telah ditetapkan;

b. tertib administrasi pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan transparansi dan akuntabilitas prosedur pemungutan BPHTB bagi warga masyarakat Wajib Pajak maupun pihak lain yang terkait dengan prosedur atau pengawasan pemungutan BPHTB.


BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN RUANG LINGKUP BPHTB

Pasal 3

(1) Objek BPHTB adalah Perolehan hak atas tanah dan bangunan.

(2) Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Pasal 4

Lingkup pengaturan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah sebagai berikut :

a. Pengenaan BPHTB karena Waris;

b. Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat;

c. Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan;

d. Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP); dan

e. Prosedur pengajuan keberatan.


BAB IV — PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

Pasal 5

(1) Pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.

(2) Penetapan saat terutang Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.

(3) Penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.

Pasal 6

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak karena Waris adalah Nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.

(2) Nilai Perolehan Objek Pajak karena Hibah Wasiat adalah Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.

(3) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Pasal 7

Contoh perhitungan pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat sesuai yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 8

Kepala Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD-BPHTB.


BAB V — PENGENAAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

Pasal 9

Besaran pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah :

a. 0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas); dan

b. 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 10

Penetapan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagai akibat pemberian Hak Pengelolaan adalah Nilai pasar pada saat diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Pasal 12

Kepala Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran Hak Pengelolaan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD-BPHTB atau SKBPD-BPHTB.


BAB VI — NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK

Bagian Kesatu — Besaran NPOPTKP

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut:

a. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat; atau

b. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

(2) Besaran NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat termasuk suami/istri.

Pasal 14

(1) Besaran NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dievaluasi.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Kedua — Prosedur Evaluasi NPOPTKP

Pasal 15

(1) Untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:

a. pertumbuhan ekonomi daerah;

b. harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di daerah; dan

c. perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

(2) Untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut :

a. kemampuan ekonomi masyarakat; dan

b. perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

Pasal 16

(1) Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), selanjutnya Dinas menetapkan NPOPTKP-BPHTB.

(2) Penetapan NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur melalui Kepala Badan.

Pasal 17

(1) Berdasarkan usulan NPOPTKP-BPHTB oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Kepala BPKD selanjutnya memproses NPOPTKP-BPHTB untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baru dapat diberlakukan setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


BAB VII — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 18

Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atas :

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB (SKPDKB-BPHTB); atau

b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan BPHTB (SKPDKBT-BPHTB); atau

c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar BPHTB (SKPDLB-BPHTB); atau

d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BPHTB (SKPDN-BPHTB).

Pasal 19

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur).

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit harus segera menerbitkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

(5) Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit harus memberikan keterangan atau penjelasan secara tertulis apabila Wajib Pajak meminta keterangan atau penjelasan yang berhubungan dengan keberatan atas dasar pengenaan pajak.

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal 20

(1) Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit setelah menerima pengajuan keberatan dari Wajib Pajak harus memberikan tanda terima.

(2) Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh Dinas melalui Suku Dinas atau Unit atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat dan sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

(3) Atas pengajuan keberatan Wajib Pajak, Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

Pasal 21

(1) Kepala Dinas atas nama Gubernur dapat melimpahkan sebagian kewenangan pelayanan penyelesaian permohonan keberatan kepada Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit.

(2) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala Unit berwenang memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terutang sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

b. Kepala Suku Dinas berwenang memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terhutang di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

c. Kepala Dinas memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terutang di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Apabila pengajuan permohonan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Kepala Dinas, maka permohonan keberatan Wajib Pajak dimaksud untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas.

(4) Apabila pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang diajukan merupakan kewenangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas selanjutnya meneruskan permohonan keberatan kepada Kepala Dinas.

(5) Jangka waktu penyampaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan dari Wajib Pajak.

Pasal 22

(1) Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas harus memberikan keputusan atas pengajuan permohonan keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Sebelum Keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

a. mengabulkan seluruhnya; atau

b. mengabulkan sebagian; atau

c. menolak; atau

d. menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 23

(1) Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Dinas.

(2) Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Suku Dinas dan Kepala Unit yang bersangkutan.

(3) Bentuk Keputusan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai yang tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.

Pasal 24

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak sependapat dengan Keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak.


BAB VIII — PENGENDALIAN

Pasal 25

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini adalah Kepala Dinas.

(2) Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait.

(3) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


BAB IX — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka :

a. Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta Penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku; dan

b. Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang sedang dalam proses setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.


BAB X — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2011

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 115


Lampiran

Lampiran I — Contoh Perhitungan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat

LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 112 TAHUN 2011

TANGGAL 21 NOVEMBER 2011

CONTOH PERHITUNGAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

Contoh 1:

Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan, mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal waris di wilayah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 300.000.000,00
NPOPTKP Rp 350.000.000,00
NPOP Kena Pajak NIHIL
BPHTB Terutang NIHIL

Contoh 2:

Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan, mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal waris di wilayah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 800.000.000,00
NPOPTKP Rp 350.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 450.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 22.500.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 11.250.000,00

Contoh 3:

Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ibu kandungnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan, mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri ditetapkan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 500.000.000,00
NPOPTKP Rp 350.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 150.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 7.500.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 3.750.000,00

Contoh 4:

Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat dari seseorang sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). Karena Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam hal selain waris dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 1.000.000.000,00
NPOPTKP Rp 80.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 920.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 46.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 23.000.000,00

CONTOH PERHITUNGAN PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

Contoh Pasal 9 huruf a:

Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 ha (sepuluh hektar), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 1.000.000.000,00
NPOPTKP Rp 80.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 920.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 46.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (0%) Rp 0,00

Contoh Pasal 9 huruf b:

Suatu Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 ha (sepuluh hektar), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
NPOP Rp 1.000.000.000,00
NPOPTKP Rp 80.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 920.000.000,00
BPHTB Terutang (5%) Rp 46.000.000,00
BPHTB yang harus dibayar terutang (50%) Rp 23.000.000,00

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Lampiran II — Keputusan Keberatan BPHTB (Kepala Dinas)

Lampiran II berisi formulir/template Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Keberatan BPHTB atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN. Lampiran ini merupakan template formulir isian (blanko) dengan kolom-kolom: identitas Wajib Pajak, nomor SKPD, letak objek pajak, tabel NPOP/NJOP/Luas/BPHTB. Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi.

Lampiran III — Keputusan Keberatan BPHTB (Kepala Suku Dinas)

Lampiran III berisi formulir/template Keputusan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak tentang Keberatan BPHTB atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN. Struktur identik dengan Lampiran II, digunakan untuk BPHTB terutang di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar. Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi.

Lampiran IV — Keputusan Keberatan BPHTB (Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah)

Lampiran IV berisi formulir/template Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah tentang Keberatan BPHTB atas SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN. Struktur identik dengan Lampiran II, digunakan untuk BPHTB terutang s.d. Rp 1 miliar. Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.