KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 134/2012
PKB
PERGUB · 134/2012 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Pengurangan PKB dan BBN-KB serta Penghapusan Sanksi — DKI Jakarta (Perubahan Pergub 77/2012)

DITETAPKAN
19 SEPTEMBER 2012
BERLAKU
28 SEPTEMBER 2012
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Fauzi Bowo
✦ RINGKASAN

Pergub ini memperpanjang masa berlaku program pengurangan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan Belum Daftar Ulang (BDU) dari 10 hari menjadi 30 hari kalender. Program menyasar kendaraan dengan STNK mati 1–5 tahun di seluruh Kantor Bersama Samsat DKI Jakarta.

30
Hari Kalender
Masa berlaku program yang diperpanjang dari 10 hari menjadi 30 hari kalender (Pasal 2 ayat 3)
1–5
Tahun BDU
Rentang STNK mati yang berhak atas pengurangan PKB dan BBN-KB ganti nama (Pasal 2 ayat 1)
Pokok
Basis Pengurangan
Pengurangan diberikan dari pokok pajak yang terutang, bukan dari sanksi administrasi (Pasal 2 ayat 2)
Samsat
Tempat Pelayanan
Layanan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat (Pasal 2 ayat 3)

Highlight prosedur penting

  • Belum Daftar Ulang / BDU (Pasal 2 ayat 1) — status kendaraan yang tidak atau belum membayar PKB, sehingga STNK dinyatakan mati; menjadi syarat utama untuk mendapat pengurangan
  • Perpanjangan masa berlaku (Pasal 2 ayat 3) — perubahan kunci dari Pergub 77/2012: dari 10 hari menjadi 30 hari kalender agar program lebih efektif dan optimal
  • BBN-KB ganti nama kepemilikan (Pasal 2 ayat 1) — selain PKB, pengurangan juga berlaku untuk BBN-KB kategori ganti nama, bukan sekadar perpanjangan
  • Pengurangan dari pokok (Pasal 2 ayat 2) — bukan penghapusan utang penuh; besaran pokok tetap menjadi dasar perhitungan, bukan sanksi administrasi
  • Kantor Bersama Samsat (Pasal 2 ayat 3) — satu-satunya tempat pelayanan resmi program ini; Wajib Pajak harus hadir langsung dalam masa berlaku program
  • Berlaku sejak diundangkan (Pasal II / Pasal 7) — tidak ada masa transisi; Pergub berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 September 2012
PASAL 2 AYAT (3)

"Pemberian pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 134 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU), telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya tidak efektif dan optimal karena hanya berlaku selama 10 (sepuluh) hari, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk tertib administrasi pendaftaran ulang dan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;

  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  10. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2008;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2008;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.

(2) Pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang.

(3) Pemberian pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANDJAITAN

NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 128


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada