KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERGUB 183/2014
PBJT
PERGUB · 183/2014 ● DICABUT PBJT

Perubahan Tata Cara Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

DITETAPKAN
17 NOVEMBER 2014
BERLAKU
24 NOVEMBER 2014
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 183/2014 mengubah Pergub 100/2014 dengan memasukkan PBB-P2 sebagai objek angsuran pembayaran pajak, memperluas batas angsuran sampai 12 kali, serta melarang wajib pajak yang sudah mendapat keputusan angsuran/penundaan untuk sekaligus meminta pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak. Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 43 Tahun 2024.

7
Jenis Pajak Bisa Diangsur
PBBKB, Pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran, Air Tanah, dan PBB-P2 — Pasal 2 ayat (1) hasil perubahan (Pasal I angka 1)
6
Angsuran Standar
Paling banyak 6 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan — Pasal 6 ayat (1)
12
Angsuran Maksimal
Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan persyaratan tertentu untuk angsuran sampai 12 kali berturut-turut dalam paling lama 12 bulan — Pasal 6 ayat (2) hasil perubahan (Pasal I angka 3)
24 Nov 2014
Mulai Berlaku
Ditetapkan 17 November 2014, diundangkan dan berlaku 24 November 2014 — Pasal II; status sekarang dicabut oleh Pergub DKI 43/2024

Highlight prosedur penting

  • Pasal 2 ayat (2) dihapus (Pasal I angka 1) - ketentuan lama yang memberatkan wajib pajak PBB-P2 dihilangkan, sehingga PBB-P2 disetarakan dengan pajak daerah lain dalam fasilitas angsuran.
  • Pasal 4 dihapus (Pasal I angka 2) - seluruh ketentuan dalam Pasal 4 Pergub 100/2014 dicabut tanpa pengganti.
  • Pasal 6 ayat (2) diubah (Pasal I angka 3) - membuka jalur angsuran sampai 12 kali dalam 12 bulan atas persyaratan tertentu yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (sekarang Bapenda).
  • Pasal 12A disisipkan (Pasal I angka 4) - wajib pajak yang sudah diberi keputusan angsuran atau penundaan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak. Fasilitas angsuran/penundaan dan pengurangan/keringanan bersifat alternatif, tidak bisa dikombinasikan.
  • Pasal II - berlaku sejak diundangkan (24 November 2014); ditandatangani oleh Plt. Gubernur Basuki T. Purnama dan diundangkan dalam Berita Daerah DKI Tahun 2014 Nomor 71039.
PASAL 12A

"Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan atas angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak, maka wajib pajak tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 183 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 telah diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak;

b. bahwa dalam implementasi pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, terdapat ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembayaran angsuran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang memberatkan wajib pajak, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

  16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;

  17. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  18. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;

  19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;

  20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;

  21. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  23. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  24. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  25. Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;

  26. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah;

  27. Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Objek Pajak Daerah yang dapat dimohonkan untuk angsuran pembayaran pajak, meliputi jenis pajak:

a. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

b. Pajak Hotel;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Parkir;

e. Pajak Restoran;

f. Pajak Air Tanah; dan

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

(2) Dihapus

  1. Pasal 4 dihapus.

  2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Selain angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan persyaratan tertentu untuk memberikan angsuran pembayaran pajak sampai dengan 12 (dua belas) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

  1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12A

Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan atas angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak, maka wajib pajak tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71039


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.

Rantai ke depan — peraturan ini kemudian diubah/dicabut, dan seterusnya