Daftar Olahraga Permainan Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan (Perubahan Kedua)
Daftar ini menjadi acuan utama fiskus dan Wajib Pajak dalam menentukan apakah suatu jasa olahraga masuk lingkup objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
- 21 jenis olahraga permainan ditetapkan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta — termasuk lapangan padel, futsal, fitness center, kolam renang, bowling, biliar, dan panjat tebing.
- Tarif PBJT yang berlaku: 10% dari dasar pengenaan pajak (Perda DKI 1/2024 jo. Pergub DKI 35/2024) — tarif ini tidak disebutkan dalam SK ini, tetapi berlaku berdasarkan peraturan induknya.
- Perubahan Kedua — SK ini mengubah daftar yang semula ditetapkan melalui SK Kepala Bapenda 854/2024 dan diubah pertama kali melalui SK Kepala Bapenda e-0103/2024. Penambahan olahraga padel menjadi sorotan utama.
- Berlaku langsung sejak tanggal ditetapkan (20 Mei 2025) — tidak ada masa transisi khusus.
- Tempat usaha yang menyediakan salah satu dari 21 olahraga ini wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak PBJT dan memungut pajak dari pemakai jasa.
- Daftar ini menjadi acuan utama fiskus dan Wajib Pajak dalam menentukan apakah suatu jasa olahraga masuk lingkup objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pembukaan
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 257 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 854 TAHUN 2024 TENTANG OLAHRAGA PERMAINAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU JASA KESENIAN DAN HIBURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha khususnya pada olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62014);
-
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 854 TAHUN 2024 TENTANG OLAHRAGA PERMAINAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU JASA KESENIAN DAN HIBURAN.
Pasal I
Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang;
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
Pasal II
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
(ttd)
LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002
Tembusan:
- Gubernur DKI Jakarta
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi
- Para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah
- Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.