Perubahan Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah DKI Jakarta
Pergub ini memperbarui tiga ketentuan kunci Pbk pajak daerah DKI Jakarta: batas waktu 5 tahun, ruang lingkup BPHTB/PBB-P2, dan alasan Pbk akibat SKPDLB hasil pemeriksaan.
Highlight prosedur penting
- Pbk (Pemindahbukuan) (Pasal 2) — mekanisme mengalihkan setoran pajak dari satu ketetapan/WP ke ketetapan/WP lain, dalam jenis pajak yang sama maupun berbeda.
- SKPDLB hasil pemeriksaan (Pasal 3 ayat 1 huruf a) — kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan lewat pemeriksaan dan dikompensasikan kini menjadi alasan sah pengajuan Pbk.
- Imbalan Bunga Pajak Daerah (Pasal 13 ayat 3) — diberikan berdasarkan putusan keberatan/pengadilan, dituangkan dalam SPMIBPD menggunakan Format 9 Lampiran.
- Batas 5 tahun (Pasal 2 ayat 3) — kunci praktis: permohonan Pbk yang diajukan melebihi 5 tahun sejak pembayaran tidak akan diproses.
- Instansi pelaksana — saat ini disebut Dinas Pelayanan Pajak dalam teks asli; telah berganti menjadi Bapenda DKI Jakarta dalam praktik berlaku.
- Contoh Kasus 1–5 dalam Lampiran — panduan visual alur Pbk untuk berbagai skenario (kesalahan SSPD, pemecahan setoran, Pbk antar WP).
"(3) Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak yang tidak melewati batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pembayaran. (4) Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah. (5) Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016, telah diatur mengenai tata cara pemindahbukuan pajak daerah;
b. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum proses pemindahbukuan pajak daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
-
Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
-
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61008), diubah sebagai berikut :
- Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :
a. Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda;
b. Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dan
c. dalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda.
(2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak yang tidak melewati batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pembayaran.
(4) Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah.
(5) Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB.
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan:
a. adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan yang dikompensasikan;
b. keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
c. adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
d. adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.
e. adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;
f. adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;
g. adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
(2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
- Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah masing-masing dibuat 4 (empat) rangkap untuk disampaikan untuk :
a. Wajib Pajak;
b. Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah;
c. Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
d. Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
(2) Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran di Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.
(3) Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan :
a. nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;
b. Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; dan
c. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam Format 9 Peraturan Gubernur ini.
(4) Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SUMARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61001
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Lampiran
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
FORMAT
| No. | Format | Judul |
|---|---|---|
| 1. | Format 1 | Keputusan mengenai Pelaksanaan Keputusan Keberatan Pajak Daerah |
| 2. | Format 2 | Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak |
| 3. | Format 3 | Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah |
| 4. | Format 4 | Bukti Pbk |
| 5. | Format 5 | Cap Pbk |
| 6. | Format 6 | Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah |
| 7. | Format 7 | Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah |
| 8. | Format 8 | Keputusan mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah |
| 9. | Format 9 | Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah |
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SUMARSONO
Format 1 — Keputusan mengenai Pelaksanaan Keputusan Keberatan Pajak Daerah
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SUKU DINAS/UPPD/UNIT PELAYANAN PKB DAN BBNKB*
NOMOR
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEBERATAN PAJAK DAERAH
ATAS
NPWPD NOPD/NOP/NO. REG*
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SUKU DINAS/UPPD/UNIT PELAYANAN PKB DAN BBNKB*
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Pajak Daerah Nomor ……… tanggal ……… tentang ……… yang memutuskan ………;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan Keputusan Keberatan Pajak Daerah tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB tentang Pelaksanaan Keputusan Keberatan Pajak Daerah Atas NPWPD ……… NOPD/NOP/No. Reg……….
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor ……… Tahun ……… tentang Pajak ………;
-
dan seterusnya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SUKU DINAS/UPPD/UNIT PELAYANAN PKB DAN BBNKB* TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEBERATAN PAJAK DAERAH ATAS NPWPD ……… NOPD/NOP/NO. REG*………
KESATU :
Melaksanakan Keputusan Keberatan Pajak Daerah Nomor ……… tanggal ……… tentang ………
| Nama | ……… |
| NPWPD | ……… |
| NOPD/NOP/No. Reg | ……… |
| Alamat | ……… |
| Jenis Pajak | ……… |
| Masa/Tahun Pajak | ……… |
Terhadap Surat Ketetapan : ………
KEDUA : Perhitungan besarnya Pajak menjadi sebagai berikut :
| No. | Uraian | Semula (Rp) | Dikurang/Ditambah (Rp) | Menjadi (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| 2. | Pajak Terutang | |||
| 3. | Kredit Pajak | |||
| 4. | Pajak yang kurang/lebih bayar (2-3) | |||
| 5. | Pajak yang kurang/lebih bayar (4-6) | |||
| 6. | Sanksi Administrasi | |||
| 7. | Pajak yang kurang/lebih bayar (6+7) | |||
| 8. | Dst (disesuaikan isi Kep. Keberatan) | |||
| 9. | Pajak masih kurang/lebih bayar (8) |
KETIGA : Keputusan Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, Keputusan Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………
Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB*
NIP ………
Tembusan :
- Wajib Pajak
- Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
* pilih salah satu
Format 2 — Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SUKU DINAS/UPPD/UNIT PELAYANAN PKB DAN BBNKB*
NOMOR
TENTANG
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
ATAS
NPWPD NOPD/NOP/NO. REG*
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SUKU DINAS/UPPD/UNIT PELAYANAN PKB DAN BBNKB*
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan;
c. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor ……… yang diputus tanggal ……… dan diucapkan tanggal ……… mengenai ……… yang memutuskan ………;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Atas NPWPD ……… NOPD/NOP/No. Reg………;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor ……… Tahun ……… tentang Pajak ………;
-
dan seterusnya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SUKU DINAS/UPPD/UNIT PELAYANAN PKB DAN BBNKB* TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS NPWPD ……… NOPD/NOP/NO. REG*………
KESATU : Melaksanakan putusan Pengadilan Pajak Nomor ………
| Atas Nama | ……… |
| NPWPD | ……… |
| NOPD/NOP/No. Reg | ……… |
| Alamat | ……… |
| Jenis Pajak | ……… |
| Masa/Tahun Pajak | ……… |
Terhadap Surat Keputusan Keberatan : ………
KEDUA : Perhitungan besarnya Pajak menjadi sebagai berikut :
| No. | Uraian | Semula (Rp) | Dikurang/Ditambah (Rp) | Menjadi (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| 2. | Pajak Terutang | |||
| 3. | Kredit Pajak | |||
| 4. | Pajak yang kurang/lebih bayar (2-3) | |||
| 5. | Pajak yang kurang/lebih bayar (4-6) | |||
| 6. | Sanksi Administrasi | |||
| 7. | Pajak yang kurang/lebih bayar (6+7) | |||
| 8. | Dst (disesuaikan isi Putusan Pengadilan) | |||
| 9. | Pajak masih kurang/lebih bayar (8) |
KETIGA : Keputusan Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, Keputusan Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………
Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB*
NIP ………
Tembusan :
- Wajib Pajak
- Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
* pilih salah satu
Format 3 — Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK
NOMOR
TENTANG
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH
KEPADA
NPWPD NOPD/NOP/NO. REG*
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK
Menimbang : a. bahwa berdasarkan penelitian atas Keputusan Keberatan/Putusan Pengadilan Pajak* Nomor ……… tanggal ……… terdapat kelebihan pembayaran pajak;
b. bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak berhak menerima imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah Kepada NPWPD ……… NOPD/NOP/No. Reg*………;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor ……… Tahun ……… tentang Pajak ………;
-
dan seterusnya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH KEPADA NPWPD ……… NOPD/NOP/NO. REG.*
KESATU : Memberikan imbalan bunga pajak daerah kepada ……… Masa/Tahun Pajak ……… sebesar Rp ………
KEDUA : Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan/Putusan Pengadilan Pajak Nomor ……… tanggal ……… sesuai Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
KETIGA : Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dikompensasi/pemindahbukukan sebesar Rp ……… (………) untuk dibayarkan ke sejumlah utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
KEEMPAT : Kompensasi/pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, dibayarkan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMIBPD sejumlah Rp ……… (………) dengan rincian :
| No. | Surat | NPWPD/NOPD | Masa/Th | Jenis Pajak | Utang Pajak | Kompensasi |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Total Jumlah Kompensasi (Rp) |
| No. | Surat | NPWPD/NOPD | Masa/Th | Jenis Pajak | Pajak akan Terutang | Pbk |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Total Jumlah Pbk (Rp) |
KELIMA : Kelebihan pembayaran pajak karena pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU:
Diperhitungkan seluruhnya dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak.
Diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang dan masih tersisa sebesar Rp ……… (………).
Dikembalikan seluruhnya sebesar Rp ……… (………) untuk dipindahbukukan Bank ……… berkedudukan di ……… ke rekening Wajib Pajak dengan nama pemilik rekening ……… dan nomor rekening ……… pada Bank ……… berkedudukan di ………
KEENAM : Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK,
NIP ………
Tembusan :
- Wajib Pajak
- Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
* pilih salah satu
Format 4 — Bukti Pemindahbukuan
DINAS PELAYANAN PAJAK
BUKTI PEMINDAHBUKUAN
PROVINSI DKI JAKARTA
SUDIN/UPPD/UNIT PELAYANAN PKB DAN BBNKB* No. ………
Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan Permohonan Wajib Pajak nomor ……… tanggal ………
Dari :
| Nama | ……… |
| Alamat | ……… |
| NPWPD | ……… |
| NOP/NOPD/No. Reg. | ……… |
| Jenis Pajak | ……… |
| Masa/Tahun | ……… |
| STPD/SKPD/**) No. | ……… |
| Tanggal | ……… |
Kepada :
| Nama | ……… |
| Alamat | ……… |
| NPWPD | ……… |
| NOP/NOPD/No. Reg. | ……… |
| Jenis Pajak | ……… |
| Masa/Tahun | ……… |
| STPD/SKPD/**) No. | ……… |
| Tanggal | ……… |
Berlaku Sejak : ………
Jumlah pemindahbukuan : Rp. ………
dengan huruf : ………
Jakarta, ………
Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB*
NIP ………
Tembusan :
- Wajib Pajak
- Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
Format 5 — Cap Pbk
TELAH DIPINDAHBUKUKAN sebesar Rp ………
Nomor : Pbk ………
Jakarta, ………
Kepala Suku Dinas/UPPD/Unit Pelayanan PKB dan BBNKB*
NIP. ………
* pilih salah satu
Format 6 — Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
KOP SURAT
NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Nomor : ……… Tanggal : ………
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
| Nama | ……… |
| Alamat | ……… |
| NPWPD | ……… |
| NOPD/NOP/No. Reg | ……… |
| Alamat Objek Pajak | ……… |
| Rekening | Bank ……… |
| Pemilik Rekening | ……… |
| Nomor Rekening | ……… |
B. PERMOHONAN WAJIB PAJAK
Nomor/Tanggal : ………
C. DASAR KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK SKPDLB/SKPPKPD/PLBPD*
Nomor ……… Tanggal ……… Nilai : Rp. ………
D. KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK
| No. | Nomor Surat | NPWPD | NOPD/NOP/No. Reg | Masa/Tahun | Jenis Pajak | Utang Pajak (Rp) | Kompensasi (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | |||||||
| 2 | |||||||
| 3 | |||||||
| dst | |||||||
| Total Utang Pajak | |||||||
| Total Kompensasi |
E. PBK KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEPADA PAJAK YANG AKAN TERUTANG
| No. | Nomor Surat | NPWPD | NOPD/NOP/No. Reg | Masa/Tahun | Jenis Pajak | Pajak Yg Akan Terutang (Rp) | Pbk (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | |||||||
| 2 | |||||||
| 3 | |||||||
| dst | |||||||
| Total Utang Pajak | |||||||
| Total Pbk |
F. KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG DIKEMBALIKAN (C-D) atau (C-E) Rp ………
* pilih salah satu
| DIHITUNG | DITELITI | DISETUJUI | DITETAPKAN |
|---|---|---|---|
| (Petugas Peneliti) | (Kasubag/Kep. Seksi) | (Kepala Kantor) | (Kepala Kantor) |
| NIP. ……… | NIP. ……… | NIP. ……… | NIP. ……… |
Format 7 — Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah
KOP SURAT
NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH
Nomor : ………
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
| Nama | ……… |
| Alamat | ……… |
| NPWPD | ……… |
| NOPD/NOP/No. Reg | ……… |
| Alamat Objek Pajak | ……… |
| Rekening Bank | ……… |
| Pemilik Rekening | ……… |
| Nomor Rekening | ……… |
B. PERMOHONAN WAJIB PAJAK/KEPUTUSAN KEBERATAN/PUTUSAN PENGADILAN PAJAK*
Nomor/Tanggal : ………
| No. | Jenis SK/Surat | Nomor Ketetapan | Tanggal Penerbitan SK | Batas Akhir | Jumlah (Rp.) | Tgl Bayar | Jml Pajak (Rp.) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. |
C. PERHITUNGAN BUNGA
- Prosentasi Bunga : 2,00% per bulan
- Masa Bunga : Mulai Tanggal ……… s.d. Tanggal ………
- Dasar Penghitungan Bunga : Rp. ………
- Imbalan Bunga yang dapat diberikan : 2% × ……… bulan × Rp. ……… = Rp. ………
D. KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK MELALUI POTONGAN SPMIBPD
| No. | Nomor Surat | NPWPD | NOPD/NOP/No. Reg | Masa/Tahun | Jenis Pajak | Utang Pajak (Rp) | Kompensasi (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | |||||||
| 2 | |||||||
| 3 | |||||||
| dst | |||||||
| Total Utang Pajak | |||||||
| Total Kompensasi |
E. PBK KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEPADA PAJAK YANG AKAN TERUTANG
| No. | Nomor Surat | NPWPD | NOPD/NOP/No. Reg | Masa/Tahun | Jenis Pajak | Pajak Akan Terutang (Rp) | Pbk (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | |||||||
| 2 | |||||||
| 3 | |||||||
| dst | |||||||
| Total Utang Pajak | |||||||
| Total Pbk |
| DIHITUNG | DITELITI | DISETUJUI | DITETAPKAN |
|---|---|---|---|
| Kasubag/Kasi | Kepala Kantor | Kepala Kantor | |
| NIP. ……… | NIP. ……… | NIP. ……… | NIP. ……… |
Format 8 — Keputusan mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK
NOMOR
TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
KEPADA
NPWPD NOPD/NOP/NO. REG*
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak tanggal ……… Nomor ……… mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SKPDLB/PLBPD* Nomor ……… Masa Pajak/Tahun Pajak ……… / ……… sebesar Rp ……… (………);
b. bahwa berdasarkan ……… Nomor ……… tanggal ……… terdapat kelebihan pembayaran pajak;
c. bahwa atas pemberian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebesar Rp ……… (………) sebagaimana tercantum dalam Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sehingga sisa kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp ……… (………);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Kepada ……… NPWPD ……… NOPD/NOP/No. Reg*………;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor ……… Tahun ……… tentang Pajak ………;
-
dan seterusnya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH KEPADA ……… NPWPD ……… NOPD/NOP/NO. REG.*
KESATU : Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah kepada ……… Pajak ……… Masa/Tahun Pajak ……… sebesar Rp ……… (………).
KEDUA : Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dikompensasi/pemindahbukukan sebesar Rp ……… (………) untuk dibayarkan ke sejumlah Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
KETIGA : Kompensasi/pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dibayarkan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKPD sejumlah Rp ……… (………) dengan rincian :
| No. | Surat Ketetapan | NPWPD | NOPD/NOP/No. Reg* | Masa/Th | Jenis Pajak | Utang Pajak | Kompensasi |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Total Jumlah Kompensasi (Rp.) |
| No. | Surat Ketetapan | NPWPD | NOPD/NOP/No. Reg* | Masa/Th | Jenis Pajak | Pajak akan Terutang | Pbk |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Total Jumlah Pbk (Rp.) |
KEEMPAT : Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU :
Diperhitungkan seluruhnya dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak.
Diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dan masih tersisa sebesar Rp ……… (………).
Dikembalikan seluruhnya sebesar Rp ……… (………) untuk dipindahbukukan Bank ……… berkedudukan di ……… ke rekening Wajib Pajak dengan nama pemilik rekening ……… dan nomor rekening ……… pada Bank ……… berkedudukan di ………
KELIMA : Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ………
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK,
NIP ………
Tembusan :
- Wajib Pajak
- Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
* pilih salah satu
Format 9 — Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah (SPMIBPD)
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
DINAS PELAYANAN PAJAK
SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH (SPMIBPD)
Nomor : ………
Tanggal : ………
Berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah (SKPIBPD) Nomor : ……… Tanggal : ………
KEPADA : Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta agar membayar/memindahbukukan Imbalan Bunga Pajak Daerah.
Sebesar Rp. ………
| Atas Nama Wajib Pajak | ……… |
| Alamat | ……… |
| NPWPD | ……… |
| NOPD/NOP/No. Reg | ……… |
dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak/pajak akan terutang melalui potongan SPMIBPD sejumlah Rp. ………
Dengan rincian :
I. Kompensasi Utang Pajak
| No. | No. Surat Ketetapan | NPWPD | Masa/Tahun | Kode Rek Pajak | KJS | Jumlah (Rp.) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | ||||||
| 2 | ||||||
| Dan seterusnya |
II. Pajak yang akan Terutang
| No. | Jenis Pajak | NPWPD | Masa/Tahun | Kode Rek Pajak | KJS | Jumlah (Rp.) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | ||||||
| 2 | ||||||
| Dan seterusnya |
sehingga dibayarkan sebesar : Rp. ………
untuk :
Diperhitungkan seluruhnya dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. ………
Diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang dan masih tersisa sebesar Rp ……… untuk dikompensasi/dipindahbukukan.
Diberikan seluruhnya melalui rekening Wajib Pajak dimaksud pada :
| Bank | ……… |
| Nama rekening | ……… |
| Nomor rekening | ……… |
Atas beban Rekening APBD pada Bank ………
Jakarta, ………
Kepala Dinas Pelayanan Pajak,
NIP. ………
Tembusan :
- Wajib Pajak
- Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.