Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah DKI Jakarta
Pergub ini mengatur mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) pajak daerah DKI Jakarta — koreksi resmi apabila pembayaran pajak salah pos, salah WP, atau salah masa, berlaku untuk semua jenis pajak daerah dengan batas waktu 5 tahun ke belakang.
Highlight prosedur penting
- Pemindahbukuan (Pbk) (Pasal 1 angka 10) — proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai; bukan restitusi, melainkan koreksi pos.
- Kompensasi (Pasal 1 angka 12) — proses memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak daerah dengan utang pajak yang masih ada.
- Pbk secara jabatan (Pasal 9) — petugas dapat langsung melakukan Pbk tanpa menunggu permohonan WP, khususnya untuk SKPDLB/imbalan bunga yang dikompensasi dengan utang atau untuk koreksi kesalahan perekaman.
- Dokumen wajib (Pasal 5 ayat 5) — asli SSPD lembar ke-1, surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan), fotokopi identitas, surat pernyataan bermeterai bahwa belum pernah diajukan Pbk sebelumnya.
- Penolakan tidak bersifat final (Pasal 6 ayat 3) — permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali selama masih dalam jangka waktu 5 tahun dan syarat dipenuhi.
- Distribusi bukti Pbk (Pasal 13 ayat 1) — dibuat 4 rangkap: untuk WP, Bidang TI Pajak, Bidang Perbendaharaan BPKAD, dan Bidang Akuntansi BPKAD.
- Saat berlaku Pbk (Pasal 12) — untuk kelebihan/imbalan bunga: tanggal timbulnya hak WP (jika dikompensasi dengan utang lama) atau tanggal permohonan (jika dikompensasi dengan utang mendatang).
"(1) Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain: a. Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda; b. Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dan c. dalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda. (3) Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran. (5) Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 47 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dijelaskan dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak daerah diberikan kompensasi dengan jenis pajak yang sama atau diperhitungkan untuk melunasi utang pajak daerah lainnya;
b. bahwa dalam praktek pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a banyak terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dimana hal tersebut tidak selalu mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
-
Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
-
Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
-
Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan telah dilakukan Pbk.
-
Kompensasi adalah proses memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak daerah dengan utang pajak.
-
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
-
Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah adalah pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya dibayar atau kelebihan pembayaran pajak atas kredit pajak atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
-
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
-
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang, termasuk di dalamnya SKPD Lebih Bayar, SKPD Kurang Bayar, SKPD Nihil dan SKPD Kurang Bayar Tambahan.
BAB II — RUANG LINGKUP Pbk
Pasal 2
(1) Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain:
a. Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda;
b. Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dan
c. dalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda.
(2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran.
(4) Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah.
(5) Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB.
Pasal 3
(1) Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan:
a. adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan;
b. keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
c. adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
d. adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.
e. adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;
f. adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;
g. adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
(2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 4
Pbk dilakukan karena permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
BAB III — Pbk KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK
Pasal 5
(1) Pbk karena permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Suku Dinas atau Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) setempat dimana objek pajak terdaftar.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung melalui pos atau jasa pengiriman tercatat.
(3) Permohonan Pbk hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Putusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.
(4) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mencantumkan:
a. alasan dan dasar Pbk;
b. perhitungan Pbk;
c. jenis Pajak, masa Pajak dan jumlah Pajak yang hendak dilakukan Pbk; dan
d. jenis Pajak, masa Pajak dan nama Wajib Pajak atau NOP yang akan menerima Pbk.
(5) Surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dokumen antara lain sebagai berikut:
a. asli SSPD (lembar ke-1) atau asli bukti Pbk jika Pbk dilakukan atas Pbk yang pernah dilakukan;
b. asli surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;
c. fotokopi identitas Wajib Pajak atau kuasanya;
d. asli bukti pembayaran jika melalui transfer;
e. fotokopi SKPD Lebih Bayar, SKPD, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), SPPT PBB-P2, Keputusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak yang terkait;
f. fotokopi identitas pihak penerima Pbk, dalam hal Pbk ditujukan kepada Wajib Pajak lain;
g. surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika kelebihan pembayaran pajak daerah miliknya diPbk untuk Wajib Pajak lain;
h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak belum pernah diajukan permohonan Pbk; dan
i. dokumen terkait lainnya.
Pasal 6
(1) 1 (satu) surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk 1 (satu) SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Bukti Pbk, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Putusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak.
(2) Permohonan Pbk yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dan ditolak secara tertulis dengan disertai alasan.
(3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 7
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses dengan membuat uraian Pbk setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak.
(2) Berdasarkan uraian Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat bukti Pbk dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Asli SSPD dibubuhi cap dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4) Uraian Pbk, bukti Pbk dan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pada SSPD ditandatangani oleh Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas, atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terkait.
Pasal 8
(1) Permohonan Pbk yang ditatausahakan antar UPPD, Suku Dinas atau Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang berbeda diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata cara Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
BAB IV — Pbk SECARA JABATAN
Pasal 9
(1) Pbk secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak.
(2) Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. SKPD Lebih Bayar, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, putusan atas permohonan keberatan atau putusan atas permohonan banding yang dikompensasikan dengan utang pajak daerah yang dimiliki Wajib Pajak; dan
b. kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas dalam hal data yang tertera dalam bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pbk Wajib Pajak.
Pasal 10
Terhadap Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, secara berurutan dilakukan hal sebagai berikut:
a. konfirmasi data utang Pajak dan memperhitungkannya melalui kompensasi dalam hal terdapat utang Pajak;
b. membuat laporan uraian kelebihan pembayaran Pajak;
c. membuat nota perhitungan pengembalian pembayaran Pajak sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Format 7 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
d. membuat Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan, Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, Keputusan mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana tercantum dalam Format 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini atau Keputusan tentang Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; dan
e. membuat surat perintah membayar kelebihan pajak daerah atau surat perintah membayar imbalan bunga pajak daerah jika masih terdapat kelebihan Pajak yang harus dikembalikan.
Pasal 11
Terhadap Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dibuat uraian Pbk dan bukti Pbk yang ditandatangani Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terkait.
BAB V — SAAT BERLAKU Pbk
Pasal 12
(1) Saat berlakunya bukti Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga adalah sebagai berikut:
a. dalam hal dilakukan perhitungan dengan utang Pajak yang belum dilunasi, maka berlaku tanggal timbulnya hak Wajib Pajak; dan/atau
b. dalam hal dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang akan datang, maka berlaku tanggal permohonan Wajib Pajak.
(2) Saat berlakunya bukti Pbk karena hal-hal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka berlaku tanggal penyetoran Pajak.
BAB VI — ADMINISTRASI Pbk
Pasal 13
(1) Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah masing-masing dibuat 4 (empat) rangkap untuk disampaikan untuk:
a. Wajib Pajak;
b. Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah;
c. Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
d. Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
(2) Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran di Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.
(3) Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan:
a. nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;
b. Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; dan
c. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam Format 9 dan Format 10 Peraturan Gubernur ini.
(4) Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB VII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61008
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Lampiran
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 47 TAHUN 2016
TANGGAL 4 MARET 2016
CONTOH KASUS DAN FORMAT
| No. | Contoh Kasus dan Format | Judul |
|---|---|---|
| 1. | Contoh Kasus 1 | Wajib Pajak yang Berbeda Atas Jenis Pajak yang Sama |
| 2. | Contoh Kasus 2 | Pbk Karena Adanya Pembayaran Pajak yang Lebih Besar dari Jumlah Pajak Terhutang Dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2 |
| 3. | Contoh Kasus 3 | Pbk Karena Adanya Kesalahan Pengisian SSPD Baik Menyangkut Wajib Pajak Sendiri Maupun Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak Lain |
| 4. | Contoh Kasus 4 | Pbk Karena Adanya Pemecahan Setoran Pajak yang Berasal dari Satu SSPD Menjadi Setoran Beberapa Jenis Pajak atau Setoran dari Beberapa Wajib Pajak dan/atau Objek PBB-P2 |
| 5. | Contoh Kasus 5 | Pbk Karena adanya Kesalahan Perekaman atau Pengisian Bukti Pbk oleh Petugas |
| 6. | Format 1 | Keputusan Mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah |
| 7. | Format 2 | Keputusan Mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak |
| 8. | Format 3 | Keputusan Mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah |
| 9. | Format 4 | Bukti Pbk |
| 10. | Format 5 | Cap Pbk |
| 11. | Format 6 | Nota Penghitungan Pengembalian Pembayaran Pajak |
| 12. | Format 7 | Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah |
| 13. | Format 8 | Keputusan Mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah |
| 14. | Format 9 | Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah |
| 15. | Format 10 | Lampiran Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah |
Catatan editor Lokapajak (bukan bagian dari teks asli):
Lampiran ini memuat daftar isi contoh kasus (5 buah) dan format dokumen (10 buah). Contoh kasus dan format dokumen tersebut berupa formulir/template dengan isian kosong yang bersifat administratif — bukan teks peraturan substantif. Untuk teks lengkap contoh kasus dan formulir format, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Contoh Kasus 1 (hlm. 13 PDF) dan isi naratif contoh kasus 2–5 telah dapat diekstrak dan tersedia di versi PDF — isinya berupa ilustrasi skenario Pbk, bukan pasal-pasal normatif.
Format 1 s.d. Format 10 (hlm. 14–27 PDF) adalah template formulir administrasi dengan isian kosong (nama, nomor, tanggal, jumlah). Karena sifatnya adalah formulir dengan tata letak tabel yang tidak dapat direproduksi secara akurat dalam markdown, bagian ini dideferral.
Contoh Kasus 1 — Wajib Pajak yang Berbeda Atas Jenis Pajak yang Sama
Pasal 2 ayat (1) huruf b
Terjadi kesalahan penulisan NOP pada saat pembayaran PBB-P2, sehingga PBB-P2 terbayar untuk NOP dan Wajib Pajak dari yang dimaksud penyetor. Dalam hal ini Pbk dapat dimohonkan dan diproses dari NOP dan Wajib Pajak yang satu kepada NOP dan Wajib Pajak yang lain.
Contoh Kasus 2 — Pbk Karena Adanya Pembayaran Pajak yang Lebih Besar dari Jumlah Pajak Terhutang
Pasal 3 ayat (1):
huruf d — Dalam STPD, pajak daerah yang harus dibayar adalah Rp501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah), tetapi pada saat pembayaran wajib pajak mencantumkan dalam SSPD sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga jumlah yang disetor sebesar Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah). Terhadap selisih sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) tersebut wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk.
huruf e — Wajib pajak bermaksud membayar pajak restoran untuk masa pajak Januari 2015, namun yang dicantumkan dalam SSPD adalah masa pajak Januari 2014. Terhadap kesalahan tulis tersebut wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk.
huruf f —
-
Wajib pajak menyetorkan pajak hotel dalam satu SSPD sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas nama Hotel A, namun ternyata terjadi kesalahan seharusnya pembayaran pajak tersebut untuk Hotel A Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Hotel B sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Hotel C sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Terhadap kesalahan setor tersebut wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk.
-
PT. X menyetorkan PBB-P2 untuk satu NOP sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), seharusnya pembayaran tersebut untuk 4 (empat) NOP miliknya yang lain. Terhadap kesalahan setor tersebut wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk.
huruf g — Wajib Pajak melakukan Pbk dari Pajak Reklame kepada PBB-P2 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun petugas melakukan kesalahan perekaman data dengan hanya merekam jumlah Pbk sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), maka kekurangan Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) harus kembali di Pbk secara jabatan oleh petugas dari pajak reklame kepada PBB-P2.
Contoh Kasus 3, 4, dan 5 serta Format 1 s.d. Format 10 (hlm. 14–27 PDF) berupa formulir template administrasi dengan tata letak tabel yang tidak dapat direproduksi secara akurat dalam markdown. Untuk teks dan format lengkap, rujuk PDF resmi.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.