KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ PERGUB 2/2022
PBJT
PERGUB · 2/2022 ● BERLAKU PBJT

Perubahan Pergub 98/2019 — Pelaporan Data Transaksi WP Secara Elektronik

DITETAPKAN
21 JANUARI 2022
BERLAKU
24 JANUARI 2022
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Rasyid Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 2/2022 mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub 98/2019: memperluas cakupan Wajib Pajak yang wajib melaporkan data transaksi usaha secara elektronik dan merombak mekanisme sanksi menjadi berjenjang melalui koordinasi Bapenda dengan OPD pengawas usaha dan DPMPTSP.

6
Jenis WP Wajib Lapor Elektronik
Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Penerangan Jalan (Pasal 2 ayat 2 baru). Bertambah dari 4 jenis di Pergub 98/2019 menjadi 6 jenis.
7-5-3
Tahapan Surat Peringatan (×24 jam)
Surat peringatan pertama 7×24 jam, kedua 5×24 jam, ketiga 3×24 jam sejak disampaikan (Pasal 3 ayat 4 baru).
2 Pasal
Ketentuan yang Diubah
Hanya Pasal 2 (ruang lingkup dan cakupan WP) dan Pasal 3 (kewajiban dan sanksi) Pergub 98/2019 yang diubah; pasal lain tetap berlaku (Pasal I).
24 Jan 2022
Berlaku Efektif
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Januari 2022 (Pasal II).

Highlight prosedur penting

  • Perluasan cakupan WP (Pasal 2 ayat 2 baru) - kewajiban pelaporan data transaksi elektronik berlaku untuk WP Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Penerangan Jalan.
  • Kewajiban menerima perangkat online (Pasal 3 ayat 1 baru) - WP wajib melaporkan seluruh data transaksi objek pajak daerah secara elektronik dan menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk Bapenda.
  • Penetapan daftar objek pajak (Pasal 3 ayat 2 baru) - Bapenda menetapkan daftar objek pajak yang akan dipasangi perangkat online dengan Keputusan Kepala Badan.
  • Surat peringatan berjenjang (Pasal 3 ayat 4 baru) - tiga tahap surat peringatan: 7×24 jam, 5×24 jam, dan 3×24 jam sejak disampaikan.
  • Sanksi administratif perizinan (Pasal 3 ayat 5-6 baru) - Kepala Bapenda dapat mengusulkan kepada OPD pengawas usaha untuk mengenakan sanksi administratif perizinan secara bertahap, dengan rekomendasi ke DPMPTSP untuk penghentian sementara hingga pencabutan perizinan berusaha WP.
  • Ruang lingkup pengaturan (Pasal 2 ayat 1 baru) - kewajiban pelaporan, tata cara pelaporan, penambahan/perbaikan/penggantian/pengurangan perangkat, peran serta masyarakat, serta apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
PASAL 3

"(1) Wajib Pajak wajib: a. melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik; dan b. menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. (2) Badan menetapkan daftar objek pajak yang akan dilakukan pemasangan perangkat online dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan. (4) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan sebagai berikut: a. surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan; b. surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan; dan c. surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71046);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71046), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:

a. kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;

b. tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;

c. penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;

d. peran serta masyarakat; dan

e. apresiasi, pemantauan dan pengawasan.

(2) Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.

(3) Subjek Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Subjek Pajak Hotel, Subjek Pajak Restoran, Subjek Pajak Hiburan, Subjek Pajak Parkir, Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Subjek Pajak Penerangan Jalan.

  1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Wajib Pajak wajib:

a. melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik; dan

b. menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan.

(2) Badan menetapkan daftar objek pajak yang akan dilakukan pemasangan perangkat online dengan Keputusan Kepala Badan.

(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan.

(4) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan sebagai berikut:

a. surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan;

b. surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan; dan

c. surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.

(5) Apabila setelah diberikan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada Wajib Pajak.

(6) Pengenaan sanksi administratif di bidang perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan tahapan sebagai berikut:

a. Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif;

b. berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP;

d. berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha Wajib Pajak;

e. dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP; dan

f. berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Wajib Pajak.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72001

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Y YAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.