KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ SK 1405/2016
PBJT
SK · 1405/2016 ● DICABUT PBJT

Pemungutan Pajak atas Wajib Pajak Hotel yang Punya Objek Hiburan/Parkir/Restoran

DITETAPKAN
20 JUNI 2016
BERLAKU
20 JUNI 2016
PENERBIT
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Agus Bambang Setiowidodo
✦ RINGKASAN

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI No. 1405/2016 menegaskan cara memungut pajak atas hotel yang juga menyelenggarakan hiburan, parkir, dan/atau restoran: tiap objek dapat NOPD sendiri, dan pembayaran oleh tamu yang menginap dipungut sebagai Pajak Hotel, sedangkan oleh tamu tidak menginap dipungut sesuai jenis objeknya.

1 WP, banyak NOPD
NOPD per Objek
Wajib pajak hotel diberi NOPD hotel dan/atau NOPD hiburan/parkir/restoran sesuai jumlah objek pajaknya (Diktum KETIGA)
Tamu menginap
Masuk Pajak Hotel
Pembayaran hiburan/restoran oleh tamu yang menginap merupakan objek Pajak Hotel dan dikenakan tarif Pajak Hotel; penagihan jadi satu dengan Bill Hotel saat check out (Diktum KEEMPAT angka 1, KELIMA)
Tamu tidak menginap
Sesuai Jenis Objek
Pembayaran oleh tamu yang tidak menginap (atau umum) dikenakan tarif sesuai jenis objek pajaknya, mis. hiburan dipungut Pajak Hiburan (Diktum KEEMPAT angka 2, KEENAM)
20 Jun 2016
Mulai Berlaku
Berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Juni 2016 (Diktum KESEMBILAN). Sudah tidak berlaku setelah rezim PBJT (Perda DKI 1/2024)

Highlight prosedur penting

  • Satu manajemen hotel (Diktum KEDUA) - hiburan/parkir/restoran yang dimaksud adalah yang disediakan atau dikelola satu manajemen dengan hotel, baik dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau tidak, yang seluruh atau sebagian penghasilannya masuk ke penghasilan hotel.
  • Kewajiban pajak per objek (Diktum KESATU) - hotel yang menyelenggarakan hiburan dan/atau parkir dan/atau restoran dikenakan kewajiban pajak sesuai jenis objek pajaknya.
  • Pemisahan peredaran usaha (Diktum KETUJUH) - dalam penelitian/pemeriksaan, petugas wajib memisahkan peredaran usaha hotel yang berasal dari tamu menginap dengan tamu tidak menginap/umum.
  • Makanan-minuman di tempat hiburan (Diktum KEENAM) - penyediaan makanan dan minuman di tempat hiburan bagi tamu tidak menginap termasuk dalam objek Pajak Hiburan.
  • Status historis - SK ini terbit di era Perda DKI 11/2010 (Pajak Hotel) dkk. Sejak Perda DKI 1/2024, jasa perhotelan, parkir, makanan/minuman, dan kesenian/hiburan dilebur menjadi PBJT, sehingga SK ini tidak lagi menjadi acuan operasional.
DIKTUM KEEMPAT

"Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA terdiri dari: 1. Pembayaran oleh tamu hotel yang menginap merupakan objek Pajak Hotel dan dikenakan tarif Pajak Hotel; atau 2. Pembayaran oleh tamu hotel yang tidak menginap dikenakan tarif sesuai jenis objek pajaknya."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1405 TAHUN 2016

TENTANG

PERLAKUAN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS WAJIB PAJAK HOTEL YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK HIBURAN DAN/ATAU OBJEK PAJAK PARKIR DAN/ATAU OBJEK PAJAK RESTORAN

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran;

b. bahwa untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh petugas pajak mengenai perlakuan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak Hotel yang memiliki objek Pajak Hiburan dan/atau objek Pajak Parkir dan/atau objek Pajak Restoran;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pemungutan Pajak atas Wajib Pajak Hotel yang Memiliki Objek Pajak Hiburan dan/atau Objek Pajak Parkir dan/atau Objek Pajak Restoran.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel;
  5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir;
  7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERLAKUAN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS WAJIB PAJAK HOTEL YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK HIBURAN DAN/ATAU OBJEK PAJAK PARKIR DAN/ATAU OBJEK PAJAK RESTORAN.


KESATU: Wajib Pajak hotel yang menyelenggarakan hiburan dan/atau parkir, dan/atau restoran dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan jenis objek pajaknya.

KEDUA: Penyelenggaraan hiburan dan/atau parkir, dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah yang disediakan atau dikelola satu manajemen dengan hotel, baik dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau tidak, yang seluruh atau sebagian penghasilannya masuk dalam penghasilan hotel.

KETIGA: Terhadap Wajib Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diberikan NOPD hotel dan/atau NOPD hiburan, dan/atau NOPD parkir, dan/atau NOPD restoran sesuai jumlah objek pajaknya.

KEEMPAT: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA terdiri dari:

  1. Pembayaran oleh tamu hotel yang menginap merupakan objek Pajak Hotel dan dikenakan tarif Pajak Hotel; atau
  2. Pembayaran oleh tamu hotel yang tidak menginap dikenakan tarif sesuai jenis objek pajaknya.

KELIMA: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan dan/atau restoran oleh tamu hotel yang menginap sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT angka 1 dengan ketentuan penagihannya menjadi satu dengan Bill Hotel pada saat check out.

KEENAM: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan oleh tamu hotel yang tidak menginap sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT angka 2 termasuk didalamnya penyediaan makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel atau pihak lain di tempat hiburan, dan terhadapnya dikenakan pajak hiburan.

KETUJUH: Dalam melaksanakan tugas penelitian atau pemeriksaan pajak, Petugas Dinas Pelayanan Pajak wajib memisahkan jumlah peredaran usaha Wajib Pajak Hotel yang bersumber dari pembayaran penyelenggaraan hiburan, parkir dan restoran yang diterima dari tamu hotel yang menginap dengan tamu hotel yang tidak menginap atau umum.

KEDELAPAN: Agar Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota melakukan penyesuaian data objek pajak sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.

KESEMBILAN: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO NIP 19581205 198112 1 001


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada