KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PBJT/ SK-KABAN 650/2016
PBJT
SK-KABAN · 650/2016 ● DICABUT PBJT

Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk WP Beberapa Kegiatan Usaha

DITETAPKAN
23 MARET 2016
BERLAKU
23 MARET 2016
PENERBIT
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Agus Bambang Setiowidodo
✦ RINGKASAN

SK Kadin DKI 650/2016 mengatur cara pengenaan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran ketika seorang Wajib Pajak menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus — apakah kewajiban pajaknya digabung ke kegiatan utama, atau dipecah per kegiatan usaha secara terpisah.

2
Pilihan Skema Pajak
Pajak dikenakan berdasarkan kegiatan usaha utama (Diktum KESATU angka 1), ATAU terpisah per kegiatan usaha jika memenuhi seluruh 7 syarat (Diktum KESATU angka 2)
7
Syarat Pemisahan Pajak
Untuk bisa membayar pajak terpisah per kegiatan usaha, WP wajib memenuhi 7 syarat sekaligus: akta pendirian, izin usaha, pembukuan terpisah, sistem pembayaran terpisah, bukan pendukung usaha utama, berdiri sendiri, dan tempat usaha terpisah (Diktum KEDUA)
23 Mar 2016
Berlaku
Ditetapkan sekaligus berlaku pada tanggal 23 Maret 2016 sesuai Diktum KEENAM
2045/2022
Dicabut Oleh
SK ini dicabut oleh Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2045 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Hiburan Dan/Atau Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan Dan Menyediakan Pelayanan Makanan Dan/Atau Minuman

Highlight prosedur penting

  • Skema pajak gabung ke usaha utama (Diktum KESATU angka 1) — jika WP tidak memenuhi syarat pemisahan, seluruh kewajiban pajak (hiburan dan restoran) dikenakan berdasarkan jenis kegiatan usaha utama saja
  • Syarat independensi kegiatan (Diktum KEDUA angka 5-6) — kegiatan tidak boleh jadi pendukung usaha utama, dan konsumen harus bisa memanfaatkan masing-masing objek pajak secara terpisah tanpa terkait pembayaran objek pajak lainnya
  • Tempat usaha terpisah (Diktum KEDUA angka 7) — wajib ada bangunan/ruangan terpisah dengan petunjuk tempat yang jelas; jika bukan milik sendiri, harus ada Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  • Penyesuaian data objek pajak (Diktum KELIMA) — Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota diperintahkan menyesuaikan data objek pajak sesuai keputusan ini
DIKTUM KEDUA

"Pemberlakuan ketentuan pada diktum KESATU angka 2 harus memenuhi keseluruhan persyaratan sebagai berikut: 1. Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian Badan atau perubahannya; 2. Masing-masing kegiatan memiliki surat izin usaha dari instansi yang berwenang; 3. Memiliki pembukuan atau pencatatan terpisah; 4. Memiliki sistem pembayaran terpisah; 5. Tidak merupakan kegiatan pendukung usaha utama; 6. Berdiri sendiri dan terpisah dari usaha utama; dan 7. Memiliki tempat usaha sendiri, berupa bangunan atau ruangan atau tempat memadai, yang terpisah dari kegiatan usaha lainnya dengan memiliki petunjuk atau keterangan tempat yang jelas dan memiliki Surat Perjanjian sewa menyewa dalam hal bangunan atau ruangan atau tempat memadai tersebut bukan milik sendiri."

▸ KONSULTASI PBJT
Punya usaha hotel, restoran, hiburan, atau parkir?
Tim Lokapajak bantu daftar NPWPD, hitung tarif PBJT, setor SPTPD bulanan, sampai keberatan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 650 TAHUN 2016

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hiburan dan Pajak Restoran;

b. bahwa diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman seluruh petugas pajak mengenai perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran Untuk Wajib Pajak Yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA.


KESATU: Terhadap Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran diberlakukan ketentuan :

  1. Pengenaan kewajiban Pajak sesuai jenis kegiatan usaha utamanya; atau
  2. Pengenaan kewajiban Pajak berdasarkan masing-masing kegiatan usaha.

KEDUA: Pemberlakuan ketentuan pada diktum KESATU angka 2 harus memenuhi keseluruhan persyaratan sebagai berikut :

  1. Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian Badan atau perubahannya;
  2. Masing-masing kegiatan memiliki surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
  3. Memiliki pembukuan atau pencatatan terpisah;
  4. Memiliki sistem pembayaran terpisah;
  5. Tidak merupakan kegiatan pendukung usaha utama;
  6. Berdiri sendiri dan terpisah dari usaha utama; dan
  7. Memiliki tempat usaha sendiri, berupa bangunan atau ruangan atau tempat memadai, yang terpisah dari kegiatan usaha lainnya dengan memiliki petunjuk atau keterangan tempat yang jelas dan memiliki Surat Perjanjian sewa menyewa dalam hal bangunan atau ruangan atau tempat memadai tersebut bukan milik sendiri.

KETIGA: Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan pada diktum KEDUA, atas kewajiban pajaknya berlaku ketentuan pada diktum KESATU angka 1.

KEEMPAT: Yang dimaksud dengan ketentuan pada diktum KEDUA :

  1. Angka 5, adalah kondisi dimana keberadaan suatu kegiatan usaha menjadi pelengkap yang mendukung kegiatan usaha utama. Contoh : pembelian tiket taman bermain atau paket hiburan yang di dalamnya sudah termasuk perolehan makanan dan minuman yang disediakan kantin/restoran di dalamnya.
  2. Angka 6, adalah kondisi dimana pengguna jasa atau konsumen dapat memanfaatkan salah satu objek pajak secara terpisah tanpa dikaitkan dengan pemanfaatan objek pajak lainnya. Contoh : seseorang dapat menjadi tamu restoran tanpa diharuskan menikmati atau membayar jasa hiburan yang disediakan.

KELIMA: Agar Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota melakukan penyesuaian data objek pajak sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.

KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah 2045/2022Pemungutan Pajak Hiburan Dan/Atau Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggara…
Mencabut
Tidak ada