Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk WP Beberapa Kegiatan Usaha
SK Kadin DKI 650/2016 mengatur cara pengenaan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran ketika seorang Wajib Pajak menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus — apakah kewajiban pajaknya digabung ke kegiatan utama, atau dipecah per kegiatan usaha secara terpisah.
Highlight prosedur penting
- Skema pajak gabung ke usaha utama (Diktum KESATU angka 1) — jika WP tidak memenuhi syarat pemisahan, seluruh kewajiban pajak (hiburan dan restoran) dikenakan berdasarkan jenis kegiatan usaha utama saja
- Syarat independensi kegiatan (Diktum KEDUA angka 5-6) — kegiatan tidak boleh jadi pendukung usaha utama, dan konsumen harus bisa memanfaatkan masing-masing objek pajak secara terpisah tanpa terkait pembayaran objek pajak lainnya
- Tempat usaha terpisah (Diktum KEDUA angka 7) — wajib ada bangunan/ruangan terpisah dengan petunjuk tempat yang jelas; jika bukan milik sendiri, harus ada Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Penyesuaian data objek pajak (Diktum KELIMA) — Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota diperintahkan menyesuaikan data objek pajak sesuai keputusan ini
"Pemberlakuan ketentuan pada diktum KESATU angka 2 harus memenuhi keseluruhan persyaratan sebagai berikut: 1. Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian Badan atau perubahannya; 2. Masing-masing kegiatan memiliki surat izin usaha dari instansi yang berwenang; 3. Memiliki pembukuan atau pencatatan terpisah; 4. Memiliki sistem pembayaran terpisah; 5. Tidak merupakan kegiatan pendukung usaha utama; 6. Berdiri sendiri dan terpisah dari usaha utama; dan 7. Memiliki tempat usaha sendiri, berupa bangunan atau ruangan atau tempat memadai, yang terpisah dari kegiatan usaha lainnya dengan memiliki petunjuk atau keterangan tempat yang jelas dan memiliki Surat Perjanjian sewa menyewa dalam hal bangunan atau ruangan atau tempat memadai tersebut bukan milik sendiri."
Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 650 TAHUN 2016
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hiburan dan Pajak Restoran;
b. bahwa diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman seluruh petugas pajak mengenai perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran Untuk Wajib Pajak Yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha.
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK RESTORAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI BEBERAPA KEGIATAN USAHA.
KESATU: Terhadap Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran diberlakukan ketentuan :
- Pengenaan kewajiban Pajak sesuai jenis kegiatan usaha utamanya; atau
- Pengenaan kewajiban Pajak berdasarkan masing-masing kegiatan usaha.
KEDUA: Pemberlakuan ketentuan pada diktum KESATU angka 2 harus memenuhi keseluruhan persyaratan sebagai berikut :
- Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian Badan atau perubahannya;
- Masing-masing kegiatan memiliki surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
- Memiliki pembukuan atau pencatatan terpisah;
- Memiliki sistem pembayaran terpisah;
- Tidak merupakan kegiatan pendukung usaha utama;
- Berdiri sendiri dan terpisah dari usaha utama; dan
- Memiliki tempat usaha sendiri, berupa bangunan atau ruangan atau tempat memadai, yang terpisah dari kegiatan usaha lainnya dengan memiliki petunjuk atau keterangan tempat yang jelas dan memiliki Surat Perjanjian sewa menyewa dalam hal bangunan atau ruangan atau tempat memadai tersebut bukan milik sendiri.
KETIGA: Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan pada diktum KEDUA, atas kewajiban pajaknya berlaku ketentuan pada diktum KESATU angka 1.
KEEMPAT: Yang dimaksud dengan ketentuan pada diktum KEDUA :
- Angka 5, adalah kondisi dimana keberadaan suatu kegiatan usaha menjadi pelengkap yang mendukung kegiatan usaha utama. Contoh : pembelian tiket taman bermain atau paket hiburan yang di dalamnya sudah termasuk perolehan makanan dan minuman yang disediakan kantin/restoran di dalamnya.
- Angka 6, adalah kondisi dimana pengguna jasa atau konsumen dapat memanfaatkan salah satu objek pajak secara terpisah tanpa dikaitkan dengan pemanfaatan objek pajak lainnya. Contoh : seseorang dapat menjadi tamu restoran tanpa diharuskan menikmati atau membayar jasa hiburan yang disediakan.
KELIMA: Agar Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota melakukan penyesuaian data objek pajak sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.
KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
AGUS BAMBANG SETIOWIDODO
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.