KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 23/2018
UMM
PERGUB · 23/2018 ● DICABUT UMUM & LAINNYA

Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah DKI Jakarta

DITETAPKAN
27 MARET 2018
BERLAKU
4 APRIL 2018
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 23/2018 menetapkan formasi dan tata kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta — mengatur jenjang, pengangkatan, kompetensi, dan pemberhentian. Peraturan ini telah dicabut oleh Pergub 47/2021.

4
Jenjang Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama — golongan III/a hingga IV/e (Pasal 3)
96
Total Formasi
Total 96 formasi Analis Kebijakan pada 4 bidang: Pemerintahan, Perekonomian dan Keuangan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Kesejahteraan Rakyat (Lampiran)
5 tahun
Periode Tinjauan Formasi
Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan ditinjau ulang setiap 5 tahun dan/atau sesuai kebutuhan (Pasal 5 ayat 2)
50 tahun
Batas Usia Alih Jabatan
PNS yang beralih dari jabatan lain ke Analis Kebijakan harus berusia paling tinggi 50 tahun dan memiliki pengalaman analisis kebijakan minimal 5 tahun kumulatif (Pasal 8 ayat 1)

Highlight prosedur penting

  • Pengangkatan pertama (Pasal 7 ayat 1) — minimal berijazah S1/D-IV, pangkat Penata Muda golongan III/a, lulus diklat fungsional, dan penilaian kinerja baik dalam 1 tahun terakhir
  • Insentif gelar S2 (Pasal 7 ayat 2) — PNS berijazah Magister dari perguruan tinggi terakreditasi B dapat langsung diangkat sebagai Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan III/b
  • Insentif gelar S3 (Pasal 7 ayat 3) — PNS berijazah Doktor dari perguruan tinggi terakreditasi B dapat langsung diangkat sebagai Ahli Pertama dengan pangkat Penata golongan III/c
  • Kompetensi wajib (Pasal 9 ayat 2) — meliputi kemampuan analisa dan kemampuan politis (political skill), standar ditetapkan Lembaga Administrasi Negara selaku instansi Pembina
  • Pengendalian dan evaluasi (Pasal 13) — dilaksanakan oleh BKD dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (Biro ORB), anggaran dibebankan pada DPA Biro ORB
PASAL 5

"(1) Kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. (2) Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan akan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan beban tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengisian formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan diusulkan oleh Kepala PD/UPD kepada Gubernur melalui BKD."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2018

TENTANG

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT PERANGKAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan dan peningkatan kualitas maupun profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya;
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah;
  15. Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pengusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT PERANGKAT DAERAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  6. Unit Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UPD adalah Unit Perangkat Daerah atau subordinat PD.
  7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Biro ORB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  10. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  11. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
  12. Tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit Analis Kebijakan.
  13. Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan jabatan fungsional.

BAB II — JENIS, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 2

Jenis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tugas pokok Analis Kebijakan adalah melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.


BAB III — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT/GOLONGAN RUANG

Pasal 3

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari:

a. Analis Kebijakan Ahli Pertama;

b. Analis Kebijakan Ahli Muda;

c. Analis Kebijakan Ahli Madya; dan

d. Analis Kebijakan Ahli Utama.

(2) Pangkat/Golongan Ruang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

a. Analis Kebijakan Ahli Pertama:

  1. Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.

b. Analis Kebijakan Ahli Muda:

  1. Pangkat Penata, Golongan Ruang III/c; dan
  2. Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.

c. Analis Kebijakan Ahli Madya:

  1. Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a;
  2. Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
  3. Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.

d. Analis Kebijakan Ahli Utama:

  1. Pangkat Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d; dan
  2. Pangkat Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e.

BAB IV — PENETAPAN DAN PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 4

(1) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan didasarkan pada indikator, yaitu:

a. ruang lingkup kebijakan;

b. jumlah kebijakan yang dihasilkan;

c. karakteristik pekerjaan/tugas pokok; dan

d. analisis kebutuhan Analis Kebijakan.

(2) Perhitungan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilakukan dengan menggunakan Analisis Beban Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V — KEBUTUHAN DAN PENGISIAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 5

(1) Kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan akan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan beban tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengisian formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan diusulkan oleh Kepala PD/UPD kepada Gubernur melalui BKD.

(4) Usulan pengisian formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah diadakan penelitian administrasi dan penetapannya oleh BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI — PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Pasal 6

Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah pejabat pembina kepegawaian yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Analis Kebijakan; dan

d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Bagi PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat diangkat dalam jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

(3) Bagi PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah Doktor (S3) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat diangkat dalam jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama dengan pangkat Penata golongan ruang III/c.

(4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan yang telah ditetapkan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

(5) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Analis Kebijakan.

(6) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Pasal 8

(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kebijakan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah Magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B;

b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

c. lulus uji kompetensi;

d. memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif;

e. tersedia formasi untuk jabatan Analis Kebijakan;

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara selaku pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.


BAB VII — KOMPETENSI

Pasal 9

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Analis Kebijakan yang akan naik jabatan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

(2) Kompetensi Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kemampuan analisa; dan

b. kemampuan politis (political skill).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara selaku pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.


BAB VIII — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Pasal 10

(1) Jabatan Fungsional Analis Kebijakan diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana; dan/atau

f. tidak memenuhi Persyaratan Jabatan.

(2) Jabatan fungsional Analis Kebijakan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.


BAB IX — KENAIKAN PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 11

(1) Sistem kenaikan pangkat/jabatan, didasarkan atas penilaian dan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang.

(2) Usulan kenaikan pangkat/jabatan disampaikan kepada Gubernur melalui BKD setelah perolehan angka kredit ditetapkan oleh Tim Penilai angka kredit untuk dibuatkan keputusan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dalam jenjang jabatan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh.

Pasal 12

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB X — PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 13

(1) Pengendalian dan evaluasi kebijakan/pengaturan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sebagai bagian dari kebutuhan formasi Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh BKD dan Biro ORB.

(2) Pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKD dan Biro ORB dapat mengikutsertakan PD/UPD terkait.

(3) Anggaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro ORB.


BAB XI — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan dan pengembangan karier, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dapat dipindahkan ke Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52012


Lampiran

Lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 27 Maret 2018

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT PERANGKAT DAERAH

No. Jenjang Jabatan Formasi
I. Bidang Pemerintahan
Analis Kebijakan Ahli Pertama 4
Analis Kebijakan Ahli Muda 7
Analis Kebijakan Ahli Madya 8
Analis Kebijakan Ahli Utama 1
II. Bidang Perekonomian dan Keuangan
Analis Kebijakan Ahli Pertama 12
Analis Kebijakan Ahli Muda 17
Analis Kebijakan Ahli Madya 8
Analis Kebijakan Ahli Utama 5
III. Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Analis Kebijakan Ahli Pertama 3
Analis Kebijakan Ahli Muda 4
Analis Kebijakan Ahli Madya 9
Analis Kebijakan Ahli Utama 1
IV. Bidang Kesejahteraan Rakyat
Analis Kebijakan Ahli Pertama 4
Analis Kebijakan Ahli Muda 7
Analis Kebijakan Ahli Madya 3
Analis Kebijakan Ahli Utama 3
TOTAL 96

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Peraturan Gubernur 47/2021Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Mencabut
Tidak ada