KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 34/2009
UMM
PERGUB · 34/2009 ● DICABUT UMUM & LAINNYA

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak (cikal bakal Bapenda DKI)

DITETAPKAN
2 APRIL 2009
BERLAKU
6 APRIL 2009
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Fauzi Bowo
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 34/2009 menata ulang organisasi pemungut pajak daerah Jakarta menjadi Dinas Pelayanan Pajak — cikal bakal Bapenda DKI sekarang. Mengatur struktur dinas (sekretariat, 4 bidang), 10 Suku Dinas di 5 Kota Administrasi, serta tata kerja, kepegawaian, dan pengawasannya.

4
Bidang Teknis Dinas
Perencanaan dan Pengembangan, Sistem Informasi, Peraturan dan Penyuluhan, serta Pengendalian dan Pembinaan Pajak Daerah (Pasal 4 ayat 1)
10
Suku Dinas Pelayanan Pajak
Dibentuk 2 Suku Dinas di tiap Kota Administrasi (5 kota), masing-masing dengan wilayah kerja kecamatan tersendiri (Pasal 33)
15 fungsi
Fungsi Dinas
Mulai dari pendataan, pemeriksaan, penetapan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa pajak daerah (Pasal 3 ayat 2)
2 Apr 2009
Ditetapkan
Ditetapkan 2 April 2009, mulai berlaku saat diundangkan 6 April 2009 (Pasal 60); mencabut Kepgub 29/2002 dan 329/2002 (Pasal 59)

Highlight prosedur penting

  • Dinas Pelayanan Pajak (Pasal 2) - unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pelayanan pajak daerah, dipimpin Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi (Pasal 4) - Kepala Dinas, Sekretariat (4 Subbagian), 4 Bidang teknis, Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Suku Dinas Pelayanan Pajak (Pasal 32-34) - unit kerja Dinas pada Kota Administrasi; tugasnya meliputi pendaftaran, penetapan, penagihan, dan penyelesaian sengketa pajak di wilayahnya.
  • Penerbitan NPWPD (Pasal 21) - kewenangan penerbitan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ada pada Seksi Sistem Aplikasi Pajak Daerah, atas usulan Suku Dinas (Pasal 29).
  • Catatan historis - Dinas Pelayanan Pajak adalah cikal bakal Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), yang kini menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini sudah tidak berlaku karena struktur organisasi perangkat daerah telah beberapa kali ditata ulang.
PASAL 4 AYAT (1)

"Susunan Organisasi Dinas Pelayanan Pajak, sebagai berikut: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Subbagian Umum; 2. Subbagian Kepegawaian; 3. Subbagian Program dan Anggaran; 4. Subbagian Keuangan. c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; d. Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; e. Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; f. Bidang Pengendalian dan Pembinaan; g. Suku Dinas Pelayanan Pajak; h. Unit Pelaksana Teknis; i. Kelompok Jabatan Fungsional."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 34 TAHUN 2009

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PELAYANAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
  21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan;
  25. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel;
  26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
  27. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  28. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
  29. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame;
  30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah;
  31. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PELAYANAN PAJAK.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang karena kedudukannya ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah disingkat BUD.
  7. Dinas Pelayanan Pajak yang juga disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Suku Dinas Pelayanan Pajak yang juga disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  14. Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  15. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
  16. Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak Daerah adalah serangkaian proses administrasi dan pencatatan data wajib pajak.
  17. Pemeriksaan Pajak Daerah adalah serangkaian proses untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian proses dari mulai penyampaian surat teguran sampai dengan pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Penetapan Pajak Daerah adalah serangkaian proses penghitungan besarnya pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah adalah serangkaian proses pengujian pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan akibat dari adanya perselisihan besar pajak dengan wajib pajak.

BAB II — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Dinas Pelayanan Pajak merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pelayanan pajak daerah.

(2) Dinas Pelayanan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(3) Dinas Pelayanan Pajak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Kepala BPKD selaku PPKD dan BUD.

Pasal 3

(1) Dinas Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pelayanan Pajak mempunyai fungsi:

a. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Pelayanan Pajak; b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas pelayanan pajak daerah; c. pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah; d. pemeriksaan pajak daerah; e. penetapan pajak daerah; f. penagihan pajak daerah; g. penyelesaian sengketa pajak daerah; h. penggalian dan pengembangan potensi pajak daerah; i. penyediaan, pengelolaan, pendayagunaan prasarana dan sarana pelayanan pajak daerah; j. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional di bidang pelayanan pajak daerah; k. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah; l. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja pelayanan pajak; m. pemberian dukungan teknis dan administratif kepada masyarakat; n. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan Dinas Pelayanan Pajak; dan o. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.


BAB III — ORGANISASI

Bagian Kesatu — Susunan Organisasi

Pasal 4

(1) Susunan Organisasi Dinas Pelayanan Pajak, sebagai berikut:

a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Subbagian Umum; 2. Subbagian Kepegawaian; 3. Subbagian Program dan Anggaran; 4. Subbagian Keuangan. c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, terdiri dari: 1. Seksi Perencanaan Pajak Daerah; 2. Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah; 3. Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah. d. Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah, terdiri dari: 1. Seksi Infrastruktur Informasi Pajak Daerah; 2. Seksi Data Informasi Pajak Daerah; 3. Seksi Sistem Aplikasi Pajak Daerah. e. Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah, terdiri dari: 1. Seksi Peraturan Pajak Daerah; 2. Seksi Keberatan dan Banding Pajak Daerah; 3. Seksi Penyuluhan Pajak Daerah. f. Bidang Pengendalian dan Pembinaan, terdiri dari: 1. Seksi Pengendalian Pajak Daerah; 2. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja; 3. Seksi Kerjasama Pajak Daerah. g. Suku Dinas Pelayanan Pajak; h. Unit Pelaksana Teknis; i. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan susunan organisasi Dinas Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua — Kepala Dinas

Pasal 5

Kepala Dinas mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat, bidang, Suku Dinas Pelayanan Pajak, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional; c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak; d. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak.

Bagian Ketiga — Sekretariat

Pasal 6

(1) Sekretariat merupakan unit kerja staf Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 7

(1) Sekretariat melaksanakan tugas administrasi Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sekretariat; b. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sekretariat; c. pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinas; d. pelaksanaan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinas; e. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang dinas; f. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis pelayanan pajak; g. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan upacara dinas; h. pelaksanaan surat-menyurat dan kearsipan dinas; i. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara dinas; j. pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja dinas; k. penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sekretariat; l. pengoordinasian penyusunan laporan (keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) dinas; m. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi sekretariat; n. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat.

Pasal 8

(1) Subbagian Umum merupakan satuan kerja sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Umum mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan kegiatan surat-menyurat dan kearsipan antara lain meliputi penerimaan, pencatatan, pentaklikan, penomoran, stempel, pendistribusian dan pengiriman surat serta penyimpanan, penelusuran dan pemeliharaan arsip; d. melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor; e. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja seperti bangunan gedung dan perlengkapan/peralatan/inventaris kantor; f. melaksanakan kegiatan proses pembangunan bangunan gedung kantor dinas dan pengadaan perlengkapan/peralatan/inventaris kantor; g. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan dan perpustakaan dinas; h. melaksanakan upacara dan pengaturan acara dinas; i. menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan inventaris/peralatan/perlengkapan kerja dinas; j. menerima, menyimpan dan mendistribusikan perlengkapan/peralatan/inventaris kantor dinas; k. melaksanakan koordinasi penghapusan barang; l. menyampaikan pencatatan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang kepada Subbagian Keuangan untuk dibukukan; m. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan administrasi umum dinas; n. menyiapkan bahan laporan sekretariat yang terkait dengan tugas Subbagian Umum; o. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Umum.

Pasal 9

(1) Subbagian Kepegawaian merupakan satuan kerja sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan perencanaan kebutuhan, penempatan, mutasi, pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai; d. melaksanakan monitoring, pembinaan, pengendalian, pengembangan, dan pelaporan kinerja dan disiplin pegawai; e. melaksanakan pengurusan hak, kesejahteraan, penghargaan, kenaikan pangkat, cuti, dan pensiun pegawai; f. menyiapkan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan; g. menghimpun, mengolah, menyajikan, dan memelihara data, informasi dan dokumen kepegawaian, termasuk daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan pegawai; h. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan pengelolaan kepegawaian; i. menyiapkan bahan laporan sekretariat yang berkaitan dengan tugas Subbagian Kepegawaian; j. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian.

Pasal 10

(1) Subbagian Program dan Anggaran merupakan satuan kerja sekretariat dalam pelaksanaan tugas program dan anggaran Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Program dan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun bahan dan menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinas; d. melaksanakan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinas; e. menerima, meneliti/menguji dan memproses permohonan penerbitan/pencetakan surat perintah membayar (SPM); f. melakukan verifikasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran; g. memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA), dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dan laporan (kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas) terhadap unit kerja dinas; h. menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas dinas; i. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA), dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat; j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan program dan anggaran; k. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) Sekretariat; l. menyiapkan bahan laporan Sekretariat yang terkait dengan tugas Subbagian Program dan Anggaran; m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Anggaran.

Pasal 11

(1) Subbagian Keuangan merupakan satuan kerja sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan kegiatan penatausahaan keuangan dinas; d. menerima, meneliti, dan memproses surat permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan bendahara; e. melakukan, meneliti/menguji kelengkapan persyaratan tagihan pengeluaran belanja dinas; f. menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan dinas; g. menghimpun bahan dan menyusun laporan keuangan (realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan) dinas; h. melaksanakan analisis nilai dan manfaat aset dinas; i. mencatat, membukukan, dan mengakuntansikan aset dinas; j. memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan laporan dan bahan pertanggungjawaban keuangan terhadap unit kerja dinas; k. mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis kepada bendahara; l. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan pengelolaan keuangan dinas; m. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Sekretariat; n. menyiapkan bahan laporan Sekretariat yang terkait dengan tugas Subbagian Keuangan; o. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.

Bagian Keempat — Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah

Pasal 12

(1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah merupakan unit kerja lini Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pajak daerah.

(2) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 13

(1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan perencanaan penerimaan dan merumuskan metode pelayanan serta menggali potensi pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; b. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; c. penyusunan rencana penerimaan pajak daerah; d. penyusunan rencana strategis Dinas Pelayanan Pajak; e. pelaksanaan penelitian potensi pajak daerah; f. penyusunan peta potensi pajak daerah; g. penyusunan rencana pengembangan pajak daerah; h. pelaksanaan evaluasi metode pelayanan pajak daerah; i. penyusunan rencana pengembangan metode pelayanan pajak daerah; j. penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan pajak daerah; k. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; l. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

Pasal 14

(1) Seksi Perencanaan Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dalam pelaksanaan perencanaan pajak daerah.

(2) Seksi Perencanaan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

(3) Seksi Perencanaan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun dan menganalisis bahan penyusunan rencana penerimaan pajak daerah; d. menyusun rencana penerimaan jangka panjang, menengah dan tahunan pajak daerah dengan berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak; e. menghimpun bahan dan menyusun rencana strategis Dinas Pelayanan Pajak berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak; f. melaksanakan evaluasi dan kajian terhadap rencana penerimaan pajak daerah dan rencana strategis Dinas Pelayanan Pajak; g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan perencanaan pajak daerah; h. mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; i. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; j. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; k. menyiapkan bahan laporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Perencanaan Pajak Daerah; l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Pajak Daerah.

Pasal 15

(1) Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan potensi pajak daerah.

(2) Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

(3) Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun dan menganalisis data sebagai bahan perumusan pengembangan potensi pajak daerah; d. merumuskan metode proyeksi potensi pajak daerah; e. menghimpun, menyiapkan, dan merumuskan kebijakan dasar pengenaan, sistem, dan besar tarif pajak daerah; f. melaksanakan penelitian pengembangan sumber-sumber pajak daerah; g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan perencanaan pengembangan potensi pajak daerah; h. menyiapkan bahan laporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah; i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah.

Pasal 16

(1) Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengembangan metode pajak daerah.

(2) Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

(3) Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melakukan kajian dan merumuskan pedoman dan prosedur teknis pelayanan pajak daerah; d. melakukan kajian dan merumuskan standar sarana, formulir, blanko, kartu, dan dokumen perpajakan daerah; e. mengkaji, merumuskan dan mengembangkan modul pendidikan dan pelatihan teknis perpajakan daerah; f. melakukan kajian organisasi, tata kerja, dan jenjang kewenangan administrasi dan pelayanan pajak daerah; g. melakukan penyusunan analisis jabatan organisasi Dinas Pelayanan Pajak; h. melaksanakan evaluasi terhadap metode pelayanan pajak daerah; i. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan pengembangan metode pajak daerah; j. menyiapkan bahan laporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah; k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah.

Bagian Kelima — Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah

Pasal 17

(1) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah merupakan unit kerja lini Dinas Pelayanan Pajak di bidang pengelolaan sistem informasi pelayanan pajak daerah.

(2) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 18

(1) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pelayanan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; b. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; c. perancangan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian infrastruktur sistem informasi pelayanan pajak daerah; d. penatausahaan, perencanaan, pengendalian, pengamanan serta akurasi data/informasi pelayanan pajak daerah; e. perancangan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian sistem aplikasi informasi pelayanan pajak daerah; f. pengevaluasian sistem informasi pelayanan pajak daerah; g. pengolahan, penyajian, dan pendistribusian data dan informasi penerimaan pajak daerah; h. penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang berkaitan dengan sistem informasi pajak daerah; i. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; j. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah.

Pasal 19

(1) Seksi Infrastruktur Informasi Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengembangan infrastruktur informasi pajak daerah.

(2) Seksi Infrastruktur Informasi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah.

(3) Seksi Infrastruktur Informasi Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. merencanakan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras sistem informasi pajak daerah; d. mengusulkan pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras sistem informasi pajak daerah; e. melakukan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait untuk pengembangan sistem informasi pajak daerah; f. melaksanakan evaluasi terhadap perangkat lunak dan perangkat keras sistem informasi pajak daerah; g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pemasangan, pemeliharaan dan pengembangan sistem jaringan komunikasi; h. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan infrastruktur informasi pajak daerah; i. menyiapkan bahan laporan Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Infrastruktur Informasi Pajak Daerah; j. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Infrastruktur Informasi Pajak Daerah.

Pasal 20

(1) Seksi Data Informasi Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan data informasi pajak daerah.

(2) Seksi Data Informasi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah.

(3) Seksi Data Informasi Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; d. melaksanakan penatausahaan Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; e. menyusun dan mengevaluasi bentuk formulir dan/atau format laporan pengelolaan data informasi pajak daerah; f. melaksanakan pengendalian dan pengamanan basis data informasi pajak daerah; g. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta, dalam rangka akurasi data informasi pajak daerah; h. menyajikan dan mendistribusikan data informasi penerimaan pajak daerah dan data lainnya terkait dengan administrasi perpajakan daerah; i. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan data informasi pajak daerah; j. mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; k. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah; l. menyiapkan bahan laporan Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Data Informasi Pajak Daerah; m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Data Informasi Pajak Daerah.

Pasal 21

(1) Seksi Sistem Aplikasi Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah dalam pelaksanaan aplikasi pajak daerah.

(2) Seksi Sistem Aplikasi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah.

(3) Seksi Sistem Aplikasi Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun permasalahan sistem informasi pajak daerah dan menindaklanjuti penyelesaiannya; d. melakukan penerbitan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); e. melakukan audit sistem dan teknologi informasi pajak daerah; f. melakukan analisis dan evaluasi dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi komputerisasi pajak daerah; g. melakukan koordinasi integrasi sistem pemungutan pajak daerah dengan unit kerja dinas; h. melakukan pemasangan dan pemeliharaan sistem aplikasi pajak daerah; i. melakukan monitoring sistem aplikasi pajak daerah; j. melakukan penyiapan petugas untuk pengoperasian sistem aplikasi pajak daerah; k. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan aplikasi sistem informasi pajak daerah; l. menyiapkan bahan laporan Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Sistem Aplikasi Pajak Daerah; m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Sistem Aplikasi Pajak Daerah.

Bagian Keenam — Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah

Pasal 22

(1) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah merupakan unit kerja lini Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan perumusan peraturan dan penyuluhan pajak daerah.

(2) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 23

(1) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan sebagai bahan penyusunan peraturan dan penyuluhan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; b. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; c. penyiapan bahan perumusan peraturan pajak daerah; d. pelaksanaan perumusan peraturan pajak daerah; e. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan pajak daerah; f. penyiapan bahan evaluasi peraturan pajak daerah; g. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi peraturan pajak daerah; h. penerimaan permohonan/pengajuan pengurangan, sanksi administrasi, keberatan dan/atau banding pajak daerah; i. pelaksanaan penanganan dan/atau penyelesaian proses pengurangan, sanksi administrasi, keberatan dan/atau banding pajak daerah; j. penyelenggaraan penyuluhan pajak daerah; k. penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang berkaitan dengan peraturan dan penyuluhan pajak daerah; l. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; m. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah.

Pasal 24

(1) Seksi Peraturan Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah dalam pelaksanaan perumusan peraturan pajak daerah.

(2) Seksi Peraturan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah.

(3) Seksi Peraturan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; d. melaksanakan penatausahaan Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; e. menghimpun dan mendokumentasikan serta mengelola kepustakaan perundang-undangan yang terkait dengan pajak daerah; f. menyiapkan bahan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan daerah di bidang pajak daerah; g. menyiapkan bahan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah; h. melakukan koordinasi perumusan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah; i. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan peraturan pajak daerah; j. mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; k. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah; l. menyiapkan bahan laporan Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah yang terkait dengan Seksi Peraturan Pajak Daerah; m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Peraturan Pajak Daerah.

Pasal 25

(1) Seksi Keberatan dan Banding Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah dalam pelaksanaan pelayanan keberatan dan banding pajak daerah.

(2) Seksi Keberatan dan Banding Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah.

(3) Seksi Keberatan dan Banding Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menerima, memproses, dan mengadministrasikan pengajuan pengurangan, sanksi administrasi, keringanan, pembebasan, keberatan dan/atau banding pajak daerah sesuai dengan kewenangannya; d. mengadministrasikan keputusan mengenai pengurangan, sanksi administrasi, keringanan, pembebasan, keberatan dan/atau banding pajak daerah; e. mengadministrasikan gugatan, sanggahan dan/atau peninjauan kembali pajak daerah; f. melaksanakan proses tindakan lanjut gugatan, sanggahan dan/atau peninjauan kembali pajak daerah; g. menyiapkan surat uraian banding atas permohonan keberatan pajak daerah; h. menerima, memproses, dan menyiapkan bahan penyelesaian sengketa pajak daerah dari unit kerja dinas pelayanan pajak; i. menghadiri persidangan penyelesaian sengketa pajak daerah; j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan keberatan dan banding pajak daerah; k. menyiapkan bahan laporan Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Keberatan dan Banding Pajak Daerah; l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Keberatan dan Banding Pajak Daerah.

Pasal 26

(1) Seksi Penyuluhan Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah dalam pelaksanaan penyuluhan pajak.

(2) Seksi Penyuluhan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah.

(3) Seksi Penyuluhan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. mengoordinasikan dan menyusun bahan penyuluhan pajak daerah, karya ilmiah, kertas kerja, makalah, naskah pidato dan sejenisnya yang berkenaan dengan pelayanan perpajakan daerah; d. menyelenggarakan penyuluhan dan kegiatan sejenis dalam rangka meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah; e. menerima dan mengurus kunjungan studi banding dalam dan luar negeri serta pelajar dan mahasiswa; f. melakukan pemantauan dan analisis terhadap informasi publik yang berhubungan dengan tugas dan fungsi pelayanan pajak daerah; g. memfasilitasi akses publik baik oleh media massa dan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pajak daerah; h. memberikan publikasi, penjelasan, keterangan, klarifikasi atau tanggapan publik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pajak daerah; i. melakukan bimbingan dan konsultasi kepada wajib pajak/Account Representative (AR); j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan penyuluhan pajak daerah; k. menyiapkan bahan laporan Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak Daerah yang terkait dengan tugas Seksi Penyuluhan Pajak Daerah; l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Penyuluhan Pajak Daerah.

Bagian Ketujuh — Bidang Pengendalian dan Pembinaan

Pasal 27

(1) Bidang Pengendalian dan Pembinaan merupakan unit kerja lini Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pengendalian dan pembinaan pajak daerah.

(2) Bidang Pengendalian dan Pembinaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 28

(1) Bidang Pengendalian dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pembinaan pelayanan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian dan Pembinaan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Pengendalian dan Pembinaan; b. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Pengendalian dan Pembinaan; c. pengendalian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan pendataan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, dan penyelesaian sengketa pajak; d. pemberian masukan, pertimbangan atau rekomendasi pengambilan keputusan teknis pelaksanaan kegiatan pendataan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, dan penyelesaian sengketa pajak daerah berdasarkan hasil pengendalian dan pembinaan yang dilaksanakan; e. penyusunan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dinas; f. pelaksanaan koordinasi dengan pemeriksa eksternal dan/atau aparat pengawas internal pemerintah; g. penyusunan, monitoring, evaluasi, dan pengembangan sistem pengendalian internal dinas pelayanan pajak; h. pelaksanaan bimbingan, konsultasi, dan supervisi pendataan, penetapan, pemeriksaan, dan penyelesaian sengketa pajak kepada pegawai dinas pelayanan pajak; i. penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama pelayanan pajak daerah tertentu; j. penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan pembinaan pajak daerah; k. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian dan Pembinaan; l. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian dan Pembinaan.

Pasal 29

(1) Seksi Pengendalian Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Pengendalian dan Pembinaan dalam pelaksanaan pengendalian pajak daerah.

(2) Seksi Pengendalian Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan.

(3) Seksi Pengendalian Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Pengendalian dan Pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Pengendalian dan Pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pendataan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, dan penyelesaian sengketa pajak daerah; d. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendataan, pendaftaran dan penatausahaan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, dan penyelesaian sengketa pajak daerah; e. merumuskan masukan, pertimbangan atau rekomendasi pengambilan keputusan oleh kepala dinas terkait dengan pendataan, pendaftaran dan penatausahaan, penetapan, penagihan, pemeriksaan, dan penyelesaian sengketa pajak daerah; f. melakukan analisa, evaluasi, dan rekonsiliasi data serta menyusun estimasi pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah; g. melakukan penyusunan, evaluasi, dan pengembangan sistem pengendalian internal dinas pelayanan pajak; h. menerima dan memproses permohonan sebagai penyelenggaraan biro reklame; i. menerima dan memproses pengukuhan/penghapusan wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) berdasarkan usulan dari suku dinas; j. penyelesaian permohonan pengecualian kewajiban legalisasi penggunaan bon/bill; k. pelaksanaan penghimpunan, pengoordinasian, dan pengusulan penghapusan piutang pajak daerah; l. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan pengendalian pajak daerah; m. menghimpun, mengoordinasikan, dan mengusulkan penghapusan piutang pajak daerah; n. menyiapkan bahan laporan bidang pengendalian dan pembinaan; o. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi pengendalian pajak daerah.

Pasal 30

(1) Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja merupakan satuan kerja Bidang Pengendalian dan Pembinaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja perpajakan daerah.

(2) Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan.

(3) Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) bidang pengendalian dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) bidang pengendalian dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun bahan hasil analisa dan evaluasi pelayanan pajak daerah, penerimaan pajak daerah dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan; d. melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta rencana strategis Dinas Pelayanan Pajak; e. melakukan koordinasi dalam penghimpunan data piutang pajak sebagai bahan penyusunan neraca di Dinas Pelayanan Pajak; f. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis kepada petugas pendataan, pendaftaran dan penatausahaan, penetapan, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak kepada pegawai Dinas Pelayanan Pajak; g. melaksanakan supervisi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pendataan, pendaftaran dan penatausahaan, penetapan, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak daerah oleh pegawai dinas; h. melakukan pendampingan atas pemeriksaan oleh pemeriksa eksternal dan/atau aparat pengawas internal pemerintah; i. melakukan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksa eksternal dan/atau aparat pengawas internal pemerintah; j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan kinerja; k. menyiapkan bahan laporan Bidang Pengendalian dan Pembinaan yang berkaitan dengan Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja; l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kinerja.

Pasal 31

(1) Seksi Kerjasama Pajak Daerah merupakan satuan kerja Bidang Pengendalian dan Pembinaan dalam pelaksanaan kerja sama pajak daerah.

(2) Seksi Kerjasama Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan.

(3) Seksi Kerjasama Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Pengendalian dan Pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Pengendalian dan Pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan penatausahaan Bidang Pengendalian dan Pembinaan; d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Bidang Pengendalian dan Pembinaan; e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pembinaan pajak daerah yang terkait dengan kerja sama pajak daerah; f. melakukan kerjasama peningkatan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABT-AP) dan pajak daerah lainnya; g. melakukan kerjasama intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABT-AP) dan pajak daerah lainnya; h. melakukan pemantauan, pengadministrasian dan koordinasi intensifikasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABT-AP) dan pajak daerah lainnya; i. melakukan koordinasi dan kerja sama pengembangan sistem administrasi manunggal di bawah satu atap (SAMSAT); j. mengoordinasikan proses perizinan penyelenggaraan reklame tertentu; k. melakukan kerja sama peningkatan pajak dan penegakan peraturan perpajakan dengan satuan kerja perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan/atau instansi pemerintah terkait; l. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan kerja sama pajak daerah; m. mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan Bidang Pengendalian dan Pembinaan; n. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) Bidang Pengendalian dan Pembinaan; o. menyiapkan bahan laporan Bidang Pengendalian dan Pembinaan yang terkait dengan Seksi Kerjasama Pajak Daerah; p. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Kerjasama Pajak Daerah.

Bagian Kedelapan — Suku Dinas Pelayanan Pajak

Pasal 32

(1) Suku Dinas Pelayanan Pajak merupakan unit kerja Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan pajak daerah.

(2) Suku Dinas Pelayanan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Suku Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas, Kepala Suku Dinas dikoordinasikan oleh Walikota.

Pasal 33

(1) Di setiap Kota Administrasi dibentuk 2 (dua) Suku Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Suku dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Pusat; b. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Pusat; c. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan; d. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan; e. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Barat; f. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Barat; g. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Utara; h. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Utara; i. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Timur; j. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Timur.

(3) Pembagian wilayah kerja Suku Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut.

a. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Pusat dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Tanah Abang; 2. Kecamatan Menteng; 3. Kecamatan Senen; 4. Kecamatan Johar Baru.

b. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Pusat dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Cempaka Putih; 2. Kecamatan Kemayoran; 3. Kecamatan Sawah Besar; 4. Kecamatan Gambir.

c. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Mampang Prapatan; 2. Kecamatan Kebayoran Baru; 3. Kecamatan Kebayoran Lama; 4. Kecamatan Cilandak; 5. Kecamatan Pesanggrahan.

d. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Setiabudi; 2. Kecamatan Tebet; 3. Kecamatan Pancoran; 4. Kecamatan Pasar Minggu; 5. Kecamatan Jagakarsa.

e. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Barat dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Tamansari; 2. Kecamatan Tambora; 3. Kecamatan Cengkareng; 4. Kecamatan Kalideres.

f. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Barat dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Palmerah; 2. Kecamatan Grogol Petamburan; 3. Kecamatan Kebon Jeruk; 4. Kecamatan Kembangan.

g. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Utara dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Tanjung Priok; 2. Kecamatan Pademangan; 3. Kecamatan Penjaringan.

h. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Utara dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Kelapa Gading; 2. Kecamatan Koja; 3. Kecamatan Cilincing; 4. Kecamatan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

i. Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Timur dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Kramat Jati; 2. Kecamatan Pasar Rebo; 3. Kecamatan Makasar; 4. Kecamatan Cipayung; 5. Kecamatan Ciracas.

j. Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Timur dengan wilayah kerja meliputi: 1. Kecamatan Matraman; 2. Kecamatan Jatinegara; 3. Kecamatan Pulogadung; 4. Kecamatan Cakung; 5. Kecamatan Duren Sawit.

(4) Dalam hal terjadi pengembangan wilayah Kecamatan, maka wilayah kerja Suku Dinas Pelayanan Pajak mengacu pada kecamatan induk.

Pasal 34

(1) Suku Dinas Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan pajak di wilayah Kota Administrasi.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Suku Dinas Pelayanan Pajak, mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Suku Dinas Pelayanan Pajak; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Suku Dinas Pelayanan Pajak; c. pelayanan pemberian informasi dan pendaftaran wajib pajak; d. pendataan dan penatausahaan wajib pajak; e. pemantauan penerimaan pembayaran pajak daerah; f. penetapan jumlah kewajiban pajak daerah yang harus dibayar wajib pajak; g. penagihan pembayaran kewajiban pajak daerah yang harus dibayar wajib pajak; h. penyelesaian sengketa pajak daerah; i. pelaksanaan koordinasi pelayanan pajak daerah pada lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi; j. penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang berkaitan dengan pelayanan pajak pada kota administrasi/kabupaten administrasi; k. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang suku dinas; l. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan suku dinas; m. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara suku dinas pelayanan pajak; n. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja suku dinas; o. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Suku Dinas Pelayanan Pajak; p. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Pelayanan Pajak.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p, antara lain meliputi laporan keuangan, kinerja, akuntabilitas dan pelaksanaan kegiatan disampaikan kepada kepala dinas secara berkala (bulanan, triwulan, semester atau tahunan) atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan tembusan kepada Walikota, dan khusus untuk Suku Dinas Pelayanan Pajak II Jakarta Utara juga dengan tembusan kepada Bupati.

Pasal 35

Susunan organisasi Suku Dinas Pelayanan Pajak terdiri dari:

a. Kepala Suku Dinas; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak; d. Seksi Penetapan Pajak; e. Seksi Penagihan Pajak; f. Seksi Penyelesaian Sengketa Pajak; g. Subkelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 36

Kepala Suku Dinas mempunyai tugas:

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanakan tugas dan fungsi suku dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas subbagian, seksi dan subkelompok jabatan fungsional; c. melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi suku dinas; d. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi suku dinas.

Pasal 37

(1) Subbagian Tata Usaha merupakan satuan kerja staf Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan administrasi suku dinas.

(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; c. mengoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas; d. melaksanakan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas; e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian; f. melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang; g. melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan; h. melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja suku dinas; i. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban kantor; j. melaksanakan upacara dinas, pengaturan acara dan publikasi kegiatan suku dinas; k. melaksanakan pengelolaan ruang rapat suku dinas; l. melaksanakan implementasi sistem aplikasi komputerisasi pelayanan pajak daerah; m. melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem aplikasi komputerisasi pelayanan pajak daerah; n. memberikan pelayanan penyuluhan terhadap wajib pajak; o. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan pelayanan pajak pada kota administrasi/kabupaten administrasi; p. mengoordinasikan penyusunan laporan (keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) suku dinas; q. menyiapkan bahan laporan suku dinas terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha; r. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.

Pasal 38

(1) Seksi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak merupakan satuan kerja lini Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pendaftaran dan penatausahaan pajak daerah.

(2) Seksi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menerima, meneliti, dan menatausahakan permohonan pendaftaran wajib pajak; d. melaksanakan pendataan dan pengawasan wajib pajak; e. menyusun buku induk pajak daerah pada lingkup kota administrasi/kabupaten administrasi; f. menerbitkan, mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); g. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk jenis pajak daerah yang pajaknya ditetapkan; h. menerima dan memproses perizinan tertentu di bidang pajak daerah; i. mengusulkan penerbitan, pencabutan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); j. menatausahakan dan melaksanakan legalisasi peneng pajak reklame; k. menyusun laporan jumlah ketetapan, pembayaran, tunggakan dan penagihan pajak daerah; l. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah terkait dengan tugas Seksi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak; m. menyiapkan bahan laporan suku dinas terkait dengan tugas Seksi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak; n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak.

Pasal 39

(1) Seksi Penetapan Pajak merupakan satuan kerja lini Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan penetapan pajak daerah.

(2) Seksi Penetapan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Penetapan Pajak mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghitung dan memperhitungkan pajak terutang; d. membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutang; e. menerima, mengadministrasikan dan mendistribusikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan kertas kerja pemeriksaan (KKP); f. menatausahakan dan melaksanakan legalisasi bill/bon, tanda masuk/karcis, dan dokumen lain yang dipersamakan; g. menyusun rencana penerimaan pajak daerah; h. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan tugas Seksi Penetapan Pajak; i. menyiapkan bahan laporan suku dinas terkait dengan tugas Seksi Penetapan Pajak; j. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Penetapan Pajak.

Pasal 40

(1) Seksi Penagihan Pajak merupakan satuan kerja lini Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak.

(2) Seksi Penagihan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Penagihan Pajak mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melakukan verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD); d. menerima dan memproses permohonan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD); e. menerima dan memproses pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD); f. menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); g. melakukan rekonsiliasi penerimaan pembayaran pajak daerah; h. melakukan penagihan pajak dengan surat paksa; i. membuat daftar himpunan pembayaran dan piutang pajak daerah; j. menyusun daftar piutang yang tidak dapat ditagih dan yang akan dihapuskan; k. menyusun laporan jumlah ketetapan, pembayaran, tunggakan dan penagihan pajak daerah; l. membuat salinan surat ketetapan pajak daerah; m. menerima dan memproses pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak daerah; n. memproses dan mengadministrasikan pemberian kompensasi, restitusi dan pemindahbukuan; o. membuat usulan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan; p. melakukan koordinasi dengan unit instansi terkait dalam rangka penagihan pajak; q. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan tugas Seksi Penagihan Pajak; r. menyiapkan bahan laporan suku dinas terkait dengan tugas Seksi Penagihan Pajak; s. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Penagihan Pajak.

Pasal 41

(1) Seksi Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan satuan kerja lini Suku Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak.

(2) Seksi Penyelesaian Sengketa Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suku dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menerima, mengadministrasikan dan memproses permohonan pengurangan sanksi administrasi (kenaikan, bunga, dan denda) pajak daerah sesuai dengan kewenangannya; d. mengadministrasikan keputusan mengenai pengurangan sanksi administrasi (kenaikan, bunga, dan denda pajak daerah); e. menerima dan memproses permohonan keberatan pajak; f. mempersiapkan surat uraian banding atas permohonan keberatan pajak daerah; g. membuat dan melaporkan risalah dan keputusan keberatan; h. menerima dan memproses penyelesaian gugatan wajib pajak; i. menerima dan memproses sanggahan dari wajib pajak; j. menerima dan memproses permintaan peninjauan kembali; k. melakukan proses pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan pajak daerah; l. menghadiri persidangan penyelesaian sengketa pajak; m. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan tugas Seksi Penyelesaian Sengketa Pajak; n. menyiapkan bahan laporan suku dinas terkait dengan tugas Seksi Penyelesaian Sengketa Pajak; o. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Penyelesaian Sengketa Pajak.

Bagian Kesembilan — Unit Pelaksana Teknis

Pasal 42

(1) Dinas Pelayanan Pajak dapat mempunyai Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau untuk melaksanakan fungsi pendukung terhadap tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Kesepuluh — Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 43

(1) Dinas Pelayanan Pajak dapat mempunyai jabatan fungsional;

(2) Pejabat fungsional melaksanakan tugas dalam susunan organisasi struktural Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 44

(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional dibentuk kelompok jabatan fungsional untuk lingkup dinas dan subkelompok jabatan fungsional untuk lingkup Suku Dinas atau unit pelaksana teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas;

(2) Kelompok jabatan fungsional dan subkelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.

(3) Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas dari pejabat fungsional yang dihormati di kalangan pejabat fungsional sesuai keunggulan kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB IV — TATA KERJA

Pasal 45

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Pelayanan Pajak wajib taat dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

(2) Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, unit kerja perangkat daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 46

Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.

Pasal 47

(1) Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.

(2) Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Dinas Pelayanan Pajak wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 48

Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.

Pasal 49

(1) Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Dinas Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 50

(1) Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan Tatalaksana melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB V — KEPEGAWAIAN

Pasal 51

(1) Pegawai negeri sipil pada Dinas Pelayanan Pajak merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(2) Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian negara.

(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, Dinas Pelayanan Pajak mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi dan Tatalaksana.


BAB VI — KEUANGAN

Pasal 52

(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keuangan Negara/Daerah.

Pasal 53

(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak merupakan pendapatan daerah.

(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


BAB VII — ASET

Pasal 54

(1) Aset yang dipergunakan oleh Dinas Pelayanan Pajak sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 55

(1) Sarana dan prasarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah.

(2) Penerima barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD selaku PPKD sekaligus sebagai BUD untuk dicatat dan dibukukan sebagai aset daerah.


BAB VIII — PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 56

(1) Dinas Pelayanan Pajak menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan:

a. kebutuhan, kekurangan dan kelebihan pegawai; b. keuangan; c. kinerja; d. kebutuhan, kekurangan dan kelebihan barang atau prasarana kerja; e. akuntabilitas; f. pelaksanaan kegiatan.

Pasal 57

Dalam rangka akuntabilitas Dinas Pelayanan Pajak mengembangkan sistem pengendalian internal.


BAB IX — PENGAWASAN

Pasal 58

Pengawasan terhadap Dinas Pelayanan Pajak dilaksanakan oleh:

a. Lembaga Negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara; b. Inspektorat; c. Aparat pemeriksa internal pemerintah.


BAB X — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 59

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

a. Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan b. Keputusan Gubernur Nomor 329 Tahun 2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2009

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2009

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MUHAYAT

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 35


Lampiran

Lampiran Pergub ini berupa Bagan Susunan Organisasi Dinas Pelayanan Pajak (struktur bagan). Untuk melihat bagan organisasi secara utuh, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Kepgub DKI 29/2002Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta
Kepgub DKI 329/2002Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya di Propinsi DKI Jakarta

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.