KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ UMUM & LAINNYA/ PERGUB 242/2014
UMM
PERGUB · 242/2014 ● DICABUT UMUM & LAINNYA

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta

DITETAPKAN
24 DESEMBER 2014
BERLAKU
24 DESEMBER 2014
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub DKI 242/2014 menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pelayanan pemungutan pajak daerah. DPP adalah cikal bakal lembaga yang kini bernama Bapenda DKI Jakarta.

61
Pasal
Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, dan pengawasan DPP (Pasal 1 sampai Pasal 61)
4
Bidang Teknis
Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Teknologi Informasi, Peraturan dan Pelayanan Hukum, serta Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah (Pasal 4 ayat 1)
5
Seksi per Suku Dinas Kota
Subbagian Tata Usaha plus 4 Seksi: Pelayanan/Pengolahan Data, Penilaian/Penetapan, Penagihan, serta Pendataan/Pemeriksaan (Pasal 35)
24 Des 2014
Ditetapkan & Berlaku
Ditetapkan dan diundangkan 24 Desember 2014 oleh Gubernur Basuki T. Purnama; mencabut Pergub 34/2009 (Pasal 60-61)

Highlight prosedur penting

  • Kedudukan DPP (Pasal 2) - unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pelayanan pemungutan pajak daerah, dipimpin Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan dibantu seorang Wakil Kepala Dinas.
  • Tugas Pokok (Pasal 3) - melaksanakan pelayanan pemungutan pajak daerah, dengan fungsi dari pendataan/pendaftaran, penilaian, pemeriksaan, penyidikan, penetapan, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding.
  • Suku Dinas Kota (Pasal 33-34) - unit kerja DPP di tiap Kota Administrasi; secara teknis/administrasi di bawah Kepala Dinas dan secara operasional di bawah Walikota.
  • Unit Pelaksana Teknis (Pasal 42) - DPP dapat membentuk UPT untuk pelayanan pemungutan pajak langsung kepada masyarakat; pembentukan dan tata kerjanya diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
  • Pencabutan (Pasal 60) - mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pergub Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak.
PASAL 2

"(1) Dinas Pelayanan Pajak merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pelayanan pemungutan pajak daerah. (2) Dinas Pelayanan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Dinas Pelayanan Pajak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi dan Keuangan."

▸ BANTUAN PAJAK DAERAH
Diperiksa Bapenda atau perlu konsultasi pajak daerah?
Tim profesional Lokapajak siap dampingi pemeriksaan, drafting keberatan, sampai banding pajak daerah terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 242 TAHUN 2014

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PELAYANAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah;
  18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PELAYANAN PAJAK.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Asisten Administrasi dan Keuangan adalah Asisten Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah.
  7. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah.
  10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang karena kedudukannya ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah disingkat BUD.
  11. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  14. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Walikota adalah Walikota Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  16. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  17. Suku Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Suku Dinas Kota adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  18. Kepala Suku Dinas adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  20. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.
  21. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  22. Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  23. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  24. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
  25. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
  26. Pendaftaran dan Penatausahaan Pajak Daerah adalah serangkaian proses administrasi dan pencatatan data wajib pajak.
  27. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  28. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  29. Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan, seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
  30. Penetapan Pajak Daerah adalah serangkaian proses penghitungan besarnya pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  31. Pajak Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
  32. Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

BAB II — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Dinas Pelayanan Pajak merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pelayanan pemungutan pajak daerah.

(2) Dinas Pelayanan Pajak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Dinas Pelayanan Pajak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Administrasi dan Keuangan.

Pasal 3

(1) Dinas Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemungutan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Pelayanan Pajak; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pelayanan Pajak; c. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan tugas pelayanan pemungutan pajak daerah; d. pendataan dan pendaftaran subjek dan objek pajak daerah; e. penilaian, pemeriksaan, penyidikan, penetapan dan penagihan pajak daerah; f. penyelesaian pengurangan, keberatan dan banding pajak daerah; g. penggalian dan pengembangan potensi pajak daerah; h. penyediaan, pengelolaan, pendayagunaan prasarana dan sarana serta sistem informasi pajak daerah; i. pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan teknis pelayanan pajak daerah; j. penegakan peraturan perundang-undangan daerah di bidang pajak daerah; k. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang pelayanan pemungutan pajak daerah; l. pemberian dukungan teknis dan administratif kepada masyarakat di bidang pelayanan pemungutan Pajak Daerah; m. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Pelayanan Pajak; n. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Pelayanan Pajak; o. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Pelayanan Pajak; dan p. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak.


BAB III — ORGANISASI

Bagian Kesatu — Susunan Organisasi

Pasal 4

(1) Susunan Organisasi Dinas Pelayanan Pajak, sebagai berikut:

a. Kepala Dinas; b. Wakil Kepala Dinas; c. Sekretariat terdiri atas: 1. Subbagian Umum; 2. Subbagian Kepegawaian; 3. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; dan 4. Subbagian Keuangan. d. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah terdiri atas: 1. Seksi Perencanaan Strategi dan Penerimaan Pajak Daerah; 2. Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah; dan 3. Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah. e. Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah terdiri atas: 1. Seksi Infrastruktur dan Operasi Teknologi Informasi; 2. Seksi Pengolahan Informasi dan Integrasi Data Eksternal; dan 3. Seksi Analisis dan Pengembangan Sistem Informasi. f. Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah terdiri atas: 1. Seksi Peraturan Pajak Daerah I; 2. Seksi Peraturan Pajak Daerah II; dan 3. Seksi Pelayanan Hukum Pajak Daerah. g. Bidang Pengendalian dan Pembinaan Pajak Daerah terdiri atas: 1. Seksi Pengendalian Kinerja Penerimaan Pajak Daerah; 2. Seksi Pengendalian Kinerja Pelayanan Pajak Daerah; dan 3. Seksi Pengawasan dan Pembinaan. h. Suku Dinas Kota; i. Unit Pelaksana Teknis; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Susunan Organisasi Dinas Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua — Kepala Dinas

Pasal 5

Kepala Dinas mempunyai tugas:

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Bidang, Suku Dinas Kota, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional; c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak; dan d. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak.

Bagian Ketiga — Wakil Kepala Dinas

Pasal 6

(1) Wakil Kepala Dinas mempunyai tugas:

a. membantu Kepala Dinas dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan koordinasi dengan SKPD/UKPD dan Instansi Pemerintah/swasta dan masyarakat; c. membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang, Suku Dinas Kota dan Unit Pelaksana Teknis; d. membantu Kepala Dinas dalam pengembangan sistem pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak; e. memberikan masukan atau pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam penetapan kebijakan dan regulasi teknis di bidang Perpajakan; f. menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas; g. mewakili Kepala Dinas apabila Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas.

(2) Wakil Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bagian Keempat — Sekretariat

Pasal 7

(1) Sekretariat merupakan Unit Kerja staf Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 8

(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat; c. pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas Pelayanan Pajak; d. pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pelayanan Pajak oleh unit kerja Dinas Pelayanan Pajak; e. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat; f. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional dan pegawai teknis urusan pelayanan pemungutan pajak daerah; g. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Pelayanan Pajak; h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Pelayanan Pajak; i. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Pelayanan Pajak; j. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Dinas Pelayanan Pajak; k. pelaksanaan publikasi kegiatan, upacara dan pengaturan acara Dinas Pelayanan Pajak; l. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Dinas Pelayanan Pajak; dan m. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat.

Pasal 9

(1) Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Umum mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Pelayanan Pajak; d. melaksanakan kegiatan pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Pelayanan Pajak; e. melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor Dinas Pelayanan Pajak; f. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Dinas Pelayanan Pajak dan peralatan kerja kantor Dinas Pelayanan Pajak; g. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/ruang pertemuan Dinas Pelayanan Pajak; h. melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Dinas Pelayanan Pajak; i. menghimpun, menganalisa dan mengajukan kebutuhan peralatan kerja kantor Dinas Pelayanan Pajak; j. menerima, menatausahakan, menyimpan dan mendistribusikan peralatan kantor Dinas Pelayanan Pajak; k. menyampaikan dokumen penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang kepada Subbagian Keuangan untuk dibukukan; l. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan administrasi umum Dinas Pelayanan Pajak; dan m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Umum.

Pasal 10

(1) Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan kegiatan penatausahaan dokumen kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak; d. melaksanakan pengurusan hak, kesejahteraan, penghargaan, kenaikan pangkat, cuti dan pensiun pegawai Dinas Pelayanan Pajak; e. melaksanakan kegiatan pengembangan karier pegawai Dinas Pelayanan Pajak; f. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai Dinas Pelayanan Pajak; g. menyiapkan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan; h. melaksanakan analisa kebutuhan, penempatan, mutasi dan promosi pegawai Dinas Pelayanan Pajak; i. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional dan pegawai teknis bidang pelayanan pemungutan pajak daerah; j. menghimpun, mengolah, menyajikan dan memelihara data, informasi dan dokumen kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak; k. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan pengelolaan kepegawaian; dan l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian.

Pasal 11

(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan tugas perencanaan dan penganggaran Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Perencanaan dan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun bahan dan menyusun rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Pelayanan Pajak; d. mengoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat; e. melaksanakan kegiatan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pelayanan Pajak oleh unit kerja Dinas Pelayanan Pajak; f. memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perencanaan dan laporan terhadap unit kerja Dinas Pelayanan Pajak; g. mengelola teknologi informasi; h. menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Dinas Pelayanan Pajak; i. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Sekretariat; j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan perencanaan dan anggaran; dan k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Anggaran.

Pasal 12

(1) Subbagian Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan keuangan Dinas Pelayanan Pajak; d. menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan Dinas Pelayanan Pajak; e. menerima, meneliti dan menguji kelengkapan serta memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Bendahara; f. melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM); g. melakukan, meneliti/menguji kelengkapan persyaratan tagihan pengeluaran belanja Dinas Pelayanan Pajak; h. menghimpun bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas Pelayanan Pajak; i. melakukan analisis dan evaluasi nilai dan manfaat aset Dinas Pelayanan Pajak; j. mencatat, membukukan dan menyusun akuntansi aset Dinas Pelayanan Pajak; k. memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan laporan dan bahan pertanggungjawaban keuangan terhadap unit kerja Dinas Pelayanan Pajak; l. mengoordinasikan tugas Bendahara; m. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Sekretariat; dan n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.

Bagian Kelima — Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah

Pasal 13

(1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah merupakan Unit Kerja lini Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pajak daerah.

(2) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 14

(1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; c. pengoordinasian penyusunan rencana strategis Dinas Pelayanan Pajak; d. penyusunan rencana penerimaan pajak daerah berkoordinasi dengan BPKAD; e. pelaksanaan kajian dan penyusunan rencana pengembangan potensi pajak daerah; f. penyusunan rencana pengembangan organisasi, tata kerja, manajemen sumber daya manusia dan jenjang kewenangan administrasi pelayanan pemungutan pajak daerah; g. pengoordinasian penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis Dinas Pelayanan Pajak; h. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan pajak daerah; dan i. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

Pasal 15

(1) Seksi Perencanaan Strategi dan Penerimaan Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dalam pelaksanaan perencanaan strategi dan penerimaan pajak daerah.

(2) Seksi Perencanaan Strategi dan Penerimaan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

(3) Seksi Perencanaan Strategi dan Penerimaan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun, menganalisis, mengoordinasikan dan menyusun rencana penerimaan jangka panjang, menengah dan tahunan pajak daerah; d. mengoordinasikan penyusunan rencana kebijakan pemungutan pajak daerah; e. melaksanakan kajian terhadap rencana penerimaan pajak daerah dan rencana strategis Dinas Pelayanan Pajak; f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan perencanaan pajak daerah; g. mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; h. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; i. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah; dan j. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Strategi dan Penerimaan Pajak Daerah.

Pasal 16

(1) Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan potensi pajak daerah.

(2) Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

(3) Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun dan menganalisis data sebagai bahan perumusan pengembangan potensi pajak daerah; d. menyusun kebijakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pendataan dan penilaian subjek dan objek pajak; e. menghimpun dan merumuskan kebijakan dasar pengenaan, metode perhitungan dan tarif pajak daerah; f. menyusun usulan penetapan dasar pengenaan pajak daerah; g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan perencanaan pengembangan potensi pajak daerah; dan h. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah.

Pasal 17

(1) Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengembangan metode pajak daerah.

(2) Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah.

(3) Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. merumuskan dan menyusun standar prosedur dan sarana perpajakan daerah; d. menyusun pengembangan organisasi, tata kerja dan jenjang kewenangan administrasi dan pelayanan pemungutan pajak daerah; e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan pengembangan metode pajak daerah; dan f. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Metode Pajak Daerah.

Bagian Keenam — Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah

Pasal 18

(1) Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah merupakan Unit Kerja lini Dinas Pelayanan Pajak di bidang pengelolaan teknologi informasi pelayanan pemungutan pajak daerah.

(2) Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 19

(1) Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pelayanan pemungutan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah; c. perancangan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian infrastruktur Teknologi Informasi Pajak Daerah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan dan BPKAD; d. penatausahaan, perencanaan, pengendalian, penyimpanan dan pengamanan serta akurasi basis data/informasi pelayanan pemungutan pajak daerah; e. perancangan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian sistem aplikasi informasi pelayanan pemungutan pajak daerah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan dan BPKAD; f. pelaksanaan analisa dan pengembangan Teknologi Informasi Pajak Daerah; g. pengolahan, penyajian dan pendistribusian data dan informasi pelayanan, kinerja dan penerimaan pajak daerah; h. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang berkaitan dengan Teknologi Informasi Pajak Daerah; dan i. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.

Pasal 20

(1) Seksi Infrastruktur dan Operasi Teknologi Informasi merupakan Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dan operasi teknologi informasi dan komunikasi pajak daerah.

(2) Seksi Infrastruktur dan Operasi Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.

(3) Seksi Infrastruktur dan Operasi Teknologi Informasi mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. merencanakan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras serta jaringan data dan komunikasi dan Teknologi Informasi Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Kerja Dinas Pelayanan Pajak; d. mengusulkan pengadaan perangkat lunak dan perangkat keras serta jaringan data dan komunikasi teknologi informasi pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Kerja Dinas Pelayanan Pajak; e. melakukan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, untuk pengembangan jaringan data dan komunikasi teknologi informasi pajak daerah; f. melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap perangkat lunak dan perangkat keras serta jaringan komunikasi teknologi informasi pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Kerja Dinas Pelayanan Pajak; g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pemasangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengembangan sistem jaringan komunikasi Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Kerja Dinas Pelayanan Pajak; h. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan infrastruktur dan operasional teknologi informasi pajak daerah; dan i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Infrastruktur dan Operasi Teknologi Informasi.

Pasal 21

(1) Seksi Pengolahan Informasi dan Integrasi Data Eksternal merupakan Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengolahan data dan informasi serta integrasi data eksternal.

(2) Seksi Pengolahan Informasi dan Integrasi Data Eksternal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.

(3) Seksi Pengolahan Informasi dan Integrasi Data Eksternal mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan penatausahaan Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah; d. melaksanakan pengendalian dan pengamanan basis data dan informasi pajak daerah serta data spesial/peta digital; e. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyimpan data eksternal; f. melakukan koordinasi dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta, dalam rangka pertukaran dan akurasi data informasi pajak daerah; g. menghimpun, menyimpan, mengolah, menganalisis data eksternal untuk pengembangan potensi pajak daerah; h. mengolah, menganalisis, menyajikan dan mendistribusikan data informasi penerimaan pajak daerah dan data lainnya terkait dengan administrasi perpajakan daerah; i. memelihara dan mengelola basis data informasi pajak daerah, data digital dan data spasial; j. mengoordinasikan pembentukan, pemeliharaan dan penyimpanan data spasial serta peta digital yang dilaksanakan oleh unit kerja Dinas Pelayanan Pajak; k. melakukan perekaman data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); l. melakukan pengendalian data blokir dan buka blokir objek pajak kendaraan bermotor; m. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan pengolahan data informasi pajak daerah; n. mengoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah; o. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah; dan p. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pengolahan Informasi dan Integrasi Data Eksternal.

Pasal 22

(1) Seksi Analisis dan Pengembangan Sistem Informasi merupakan Satuan Kerja Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah dalam pelaksanaan analisis dan pengembangan sistem informasi pajak daerah.

(2) Seksi Analisis dan Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.

(3) Seksi Analisis dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi pajak daerah; d. menghimpun permasalahan sistem informasi pajak daerah dan usulan pengembangan teknologi informasi dari dinas dan unit kerja dinas; e. melakukan audit sistem dan teknologi informasi dan aplikasi pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Kerja Dinas Pelayanan Pajak; f. melakukan analisis dan evaluasi dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi pajak daerah; g. melakukan koordinasi dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta, dalam rangka pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online; h. melakukan koordinasi integrasi sistem informasi pemungutan pajak daerah dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta; i. melakukan koordinasi pemasangan, instalasi dan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi pajak daerah Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Kerja Dinas Pelayanan Pajak; j. melakukan monitoring sistem informasi dan aplikasi pajak daerah; k. melakukan penyiapan petugas untuk pengoperasian sistem informasi dan aplikasi pajak daerah; l. menyusun, merumuskan dan mengembangkan proses bisnis sistem aplikasi pemungutan pajak daerah; m. menyusun dan mengevaluasi bentuk tampilan sistem aplikasi dan/atau format laporan informasi pajak daerah; n. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan analisis dan pengembangan sistem informasi pajak daerah; dan o. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Analisis dan Pengembangan Sistem Informasi.

Bagian Ketujuh — Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah

Pasal 23

(1) Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah merupakan Unit Kerja lini Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan perumusan peraturan dan pelayanan hukum pajak daerah.

(2) Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 24

(1) Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan sebagai bahan penyusunan peraturan dan pelayanan hukum pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan perumusan peraturan pajak daerah; d. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan pajak daerah; e. penyiapan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan evaluasi peraturan pajak daerah; f. penyelenggaraan pelayanan hukum pajak daerah; g. mengusulkan surat tugas penyidikan pajak daerah; h. melaksanakan kegiatan penyidikan pajak daerah; i. pengoordinasian kegiatan hasil tindak lanjut penyidikan kepada instansi penegak hukum; j. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang berkaitan dengan peraturan dan pelayanan hukum pajak daerah; dan k. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah.

Pasal 25

(1) Seksi Peraturan Pajak Daerah I merupakan Satuan Kerja Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah dalam pelaksanaan perumusan peraturan pajak yang terkait dengan Pajak Provinsi.

(2) Seksi Peraturan Pajak Daerah I dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah.

(3) Seksi Peraturan Pajak Daerah I mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun dan mendokumentasikan serta mengelola kepustakaan perundang-undangan yang terkait dengan Pajak Provinsi; d. menyiapkan bahan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan daerah di bidang Pajak Provinsi; e. menyiapkan bahan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Provinsi; f. melakukan koordinasi perumusan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Provinsi; g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan peraturan Pajak Provinsi; h. mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah; dan i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Peraturan Pajak Daerah I.

Pasal 26

(1) Seksi Peraturan Pajak Daerah II merupakan satuan kerja Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah dalam pelaksanaan perumusan peraturan Pajak yang terkait dengan Pajak Kabupaten/Kota.

(2) Seksi Peraturan Pajak Daerah II dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah.

(3) Seksi Peraturan Pajak Daerah II mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. menghimpun dan mendokumentasikan serta mengelola kepustakaan perundang-undangan yang terkait dengan Pajak Kabupaten/Kota; d. menyiapkan bahan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan daerah di bidang Pajak Kabupaten/Kota; e. menyiapkan bahan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Kabupaten/Kota; f. melakukan koordinasi perumusan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Kabupaten/Kota; g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan peraturan Pajak Kabupaten/Kota; h. mengoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah; dan i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Peraturan Pajak Daerah II.

Pasal 27

(1) Seksi Pelayanan Hukum Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah dalam pelaksanaan penyuluhan pajak.

(2) Seksi Pelayanan Hukum Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah.

(3) Seksi Pelayanan Hukum Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan kegiatan ketatausahaan Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah; d. memberikan pertimbangan hukum terhadap dokumen kerja sama dengan pihak ketiga; e. memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada pegawai Dinas Pelayanan Pajak terhadap permasalahan hukum perpajakan daerah; f. melaksanakan koordinasi proses pelaporan kepada penyidik POLRI dan instansi penegak hukum lainnya terhadap pelanggaran pidana perpajakan daerah; g. melaksanakan pengkajian dan analisis hukum perpajakan daerah; h. memberikan pelayanan hukum lainnya di bidang perpajakan Daerah; i. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah; j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan pelayanan hukum pajak daerah; dan k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Hukum Pajak Daerah.

Bagian Kedelapan — Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah

Pasal 28

(1) Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah merupakan Unit Kerja lini Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pengendalian dan pembinaan pajak daerah.

(2) Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 29

(1) Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pembinaan pelayanan pajak daerah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah; c. pengendalian dan pembinaan pelaksanaan operasional pemungutan pajak daerah; d. pemberian masukan, pertimbangan atau rekomendasi pengambilan keputusan teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah berdasarkan hasil pengendalian dan pembinaan yang dilaksanakan; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dinas; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Indikator Kinerja Utama Dinas Pelayanan Pajak serta program kerja/kegiatan dan anggaran; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi realisasi penerimaan dan pelayanan pemungutan pajak daerah berkoordinasi dengan BPKAD; h. pelaksanaan koordinasi dengan pemeriksa eksternal dan/atau aparat pengawas internal pemerintah; i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak; j. pelaksanaan bimbingan, konsultasi, supervisi dan koordinasi pelayanan dan pemungutan pajak daerah; k. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan internal serta penanganan pengaduan; l. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pajak daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan pembinaan kinerja pajak daerah; dan m. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.

Pasal 30

(1) Seksi Pengendalian Kinerja Penerimaan Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengendalian kinerja penerimaan pajak daerah.

(2) Seksi Pengendalian Kinerja Penerimaan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.

(3) Seksi Pengendalian Kinerja Penerimaan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melakukan pengendalian, analisa, evaluasi dan estimasi pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah serta upaya dan strategi pencapaian penerimaan; d. merumuskan masukan, pertimbangan atau rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kepala Dinas terkait dengan realisasi penerimaan dan upaya pencapaian penerimaan; e. melakukan rekonsiliasi data realisasi penerimaan pajak daerah; f. melakukan koordinasi penyelesaian restitusi dan kompensasi pajak daerah; g. menghimpun, mengoordinasikan dan mengusulkan penghapusan piutang pajak daerah; h. menyiapkan bahan rumusan monitoring dan evaluasi realisasi penerimaan pajak daerah; i. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan pengendalian kinerja penerimaan pajak daerah; j. mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pajak daerah yang terkait dengan Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah; dan k. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Kinerja Penerimaan Pajak Daerah.

Pasal 31

(1) Seksi Pengendalian Kinerja Pelayanan Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengendalian kinerja pelayanan pajak daerah.

(2) Seksi Pengendalian Kinerja Pelayanan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.

(3) Seksi Pengendalian Kinerja Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melakukan pengendalian, analisa dan evaluasi terhadap operasional kegiatan pelayanan pemungutan pajak daerah; d. merumuskan masukan, pertimbangan atau rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kepala Dinas terkait dengan operasional kegiatan pemungutan pajak daerah; e. penyelesaian permohonan pengecualian kewajiban legalisasi penggunaan bon/bill; f. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi perizinan, rekomendasi dan surat keterangan lainnya pada kegiatan penyelenggaraan reklame tertentu; g. melakukan pengendalian, evaluasi dan analisis terhadap operasional kegiatan pemungutan pajak daerah; h. menyiapkan bahan rumusan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan pemungutan pajak daerah; i. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan pengendalian kinerja pelayanan pajak daerah; dan j. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Kinerja Pelayanan Pajak Daerah.

Pasal 32

(1) Seksi Pengawasan dan Pembinaan Kinerja merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kinerja perpajak daerah.

(2) Seksi Pengawasan dan Pembinaan Kinerja dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah.

(3) Seksi Pengawasan dan Pembinaan Kinerja mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan penatausahaan Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah; d. menghimpun bahan dan analisa serta evaluasi pelaksanaan program kerja/kegiatan dan anggaran sebagai bahan Laporan Penerimaan dan Neraca Daerah; e. melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, rencana strategis dan indikator kinerja serta anggaran Dinas Pelayanan Pajak; f. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis pemungutan pajak daerah kepada pegawai Dinas Pelayanan Pajak; g. melakukan pendampingan atas pemeriksaan oleh pemeriksa eksternal dan/atau aparat pengawas internal pemerintah; h. melakukan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pemeriksa eksternal dan/atau aparat pengawas internal pemerintah; i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan internal dan melakukan bimbingan dan konsultasi atas pengaduan terkait perpajakan daerah; j. melakukan monitoring dan evaluasi manajemen sumber daya manusia perpajakan daerah; k. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan pengawasan dan pembinaan kinerja perpajakan daerah; l. mengoordinasikan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah; m. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Bidang Pengendalian dan Pembinaan Kinerja Pajak Daerah; dan n. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan dan Pembinaan Kinerja.

Bagian Kesembilan — Suku Dinas Kota

Pasal 33

(1) Suku Dinas Kota merupakan Unit Kerja Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.

(2) Suku Dinas Kota dipimpin oleh seorang Kepala Suku Dinas yang secara teknis dan administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas serta secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Pasal 34

(1) Suku Dinas Kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan pemungutan pajak daerah di wilayah Kota Administrasi sesuai dengan kewenangannya.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota; b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota; c. pelayanan pemberian informasi perpajakan daerah; d. pendaftaran, pengukuhan dan penatausahaan subjek dan objek pajak daerah; e. pemantauan penerimaan pembayaran pajak daerah; f. pendataan, penilaian, pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak daerah; g. pelayanan permohonan pengurangan dan keberatan pajak daerah; h. pelaksanaan koordinasi dan supervisi pelayanan pemungutan pajak daerah pada lingkup Kota/Kabupaten Administrasi; i. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah pada Kota/Kabupaten Administrasi; j. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Suku Dinas Kota; k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Dinas Kota; l. pelaksanaan publikasi kegiatan, upacara dan pengaturan acara Suku Dinas Kota; m. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Kota; n. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota; dan o. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota.

Pasal 35

Susunan Organisasi Suku Dinas Kota, terdiri atas:

a. Kepala Suku Dinas; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan dan Pengolahan Data Informasi Pajak Daerah; d. Seksi Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah; e. Seksi Penagihan Pajak Daerah; f. Seksi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Daerah; dan g. Subkelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 36

Kepala Suku Dinas Kota mempunyai tugas:

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian, Seksi dan Subkelompok Jabatan Fungsional; c. melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota; d. mengoordinasikan pelayanan pemungutan pajak daerah pada Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kota/Kabupaten Administrasi; dan e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota.

Pasal 37

(1) Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Suku Dinas Kota dalam pelaksanaan administrasi Suku Dinas Kota.

(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; c. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota; d. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota; e. melaksanakan pengelolaan kepegawaian Suku Dinas Kota; f. melaksanakan pengelolaan keuangan Suku Dinas Kota; g. melaksanakan pengelolaan barang Suku Dinas Kota; h. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Suku Dinas Kota; i. melaksanakan pengelolaan kearsipan Suku Dinas Kota; j. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban gedung kantor Suku Dinas Kota; k. melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Suku Dinas Kota; l. mengusulkan kebutuhan prasarana, sarana, perangkat keras, perangkat lunak serta jaringan data dan komunikasi; m. melaksanakan pengelolaan ruang rapat/ruang pertemuan Suku Dinas Kota; n. melaksanakan publikasi kegiatan, upacara dan pengaturan acara Suku Dinas Kota; o. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi Suku Dinas Kota; p. menerima, menyimpan dan mendistribusikan peralatan kantor Suku Dinas Kota; q. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan, keuangan, kinerja dan akuntabilitas Suku Dinas Kota; dan r. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.

Pasal 38

(1) Seksi Pelayanan dan Pengolahan Data Informasi Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Suku Dinas Kota dalam pelayanan dan pengolahan data informasi perpajakan daerah.

(2) Seksi Pelayanan dan Pengolahan Data Informasi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Pelayanan dan Pengolahan Data Informasi Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan koordinasi pelayanan dan pengolahan data dan informasi perpajakan daerah pada Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kota/Kabupaten Administrasi sesuai kewenangannya; d. menerima, meneliti dan menatausahakan permohonan pelayanan wajib pajak; e. menyusun master profile perpajakan daerah pada lingkup Kota/Kabupaten Administrasi; f. menerbitkan, mengadministrasikan dan mendistribusikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan/atau dokumen lain yang dipersamakan; g. menerima, memproses pengukuhan wajib pajak dan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD); h. menerima dan memproses, pencabutan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD); i. menatausahakan dan melaksanakan legalisasi peneng pajak reklame; j. melaksanakan implementasi aplikasi sistem informasi perpajakan daerah; k. melakukan perekaman data subjek dan objek pajak ke dalam aplikasi sistem informasi; l. melakukan perekaman data Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); m. melakukan pemutakhiran data spasial/peta tematik informasi pajak daerah; n. membuat salinan surat ketetapan pajak daerah; o. melakukan monitoring dan analisis pembayaran pajak daerah; p. menyusun laporan kinerja penerimaan dan pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai dengan kewenangannya; q. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah terkait dengan tugas Seksi Pelayanan dan Pengolahan Data Informasi Pajak Daerah; dan r. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan dan Pengolahan Data Informasi Pajak Daerah.

Pasal 39

(1) Seksi Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Suku Dinas Kota dalam pelaksanaan penilaian dan penetapan pajak daerah.

(2) Seksi Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melaksanakan koordinasi pengusulan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan penilaian dan penetapan pajak daerah pada Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kota/Kabupaten Administrasi; d. melaksanakan koordinasi penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) pada unit pelaksana teknis dalam lingkup Kota/Kabupaten Administrasi; e. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka kegiatan penilaian dan penggalian potensi perpajakan daerah; f. melaksanakan kegiatan penilaian objek pajak daerah; g. menghitung dan memperhitungkan pajak terutang; h. membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutang; i. menerima, mengadministrasikan dan mendistribusikan dokumen penilaian dan pemeriksaan; j. menatausahakan dan melaksanakan legalisasi bill/bon, tanda masuk/karcis dan dokumen lain yang dipersamakan; k. mengusulkan pengecualian kewajiban legalisasi penggunaan bill/bon dan dokumen lain yang dipersamakan; l. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan tugas Seksi Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah; dan m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Penilaian dan Penetapan Pajak Daerah.

Pasal 40

(1) Seksi Penagihan Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Suku Dinas Kota dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah.

(2) Seksi Penagihan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Penagihan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; c. melakukan verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); d. melaksanakan koordinasi kegiatan penagihan pajak daerah pada Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kota/Kabupaten Administrasi sesuai kewenangannya; e. menerima dan memproses permohonan perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); f. memproses permohonan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); g. menerbitkan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); h. melakukan rekonsiliasi penerimaan pembayaran pajak daerah; i. mengusulkan daftar objek pajak daerah yang akan dilakukan penagihan dengan surat paksa; j. membuat daftar himpunan pembayaran dan piutang pajak daerah; k. menyusun daftar dan mengusulkan penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih dan kadaluarsa; l. menyusun rencana penerimaan pajak daerah; m. menerima, memproses dan mengadministrasikan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan/atau sanksi administrasi pajak daerah; n. menyusun laporan jumlah ketetapan, pembayaran, tunggakan dan penagihan pajak daerah; o. memproses dan mengadministrasi pengajuan permohonan angsuran, penundaan pembayaran, pemberian kompensasi, restitusi dan/atau pemindahbukuan; p. melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis dan instansi terkait dalam rangka penagihan pajak; q. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan tugas Seksi Penagihan Pajak Daerah; dan r. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Penagihan Pajak Daerah.

Pasal 41

(1) Seksi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Daerah merupakan Satuan Kerja Suku Dinas Kota dalam pelaksanaan pendataan dan pemeriksaan pajak daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Seksi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.

(3) Seksi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Daerah mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; c. mengoordinasikan pengusulan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan pendataan dan pemeriksaan pajak daerah pada Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kota/Kabupaten Administrasi; d. menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT) pajak daerah; e. mengusulkan surat perintah tugas pendataan dan pemeriksaan subjek dan objek pajak daerah; f. melaksanakan kegiatan pendataan dan pemeriksaan subjek dan objek pajak daerah berdasarkan usulan dan/atau informasi lainnya; g. melakukan pendataan, pengawasan dan penertiban bidang reklame; h. melaksanakan pemantauan, pengamatan dan pengawasan pajak daerah; i. melaksanakan pengumpulan data dan informasi serta potensi pajak daerah; j. melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan mengusulkan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan daerah; k. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan pemungutan pajak daerah yang terkait dengan tugas Seksi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Daerah; dan l. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pendataan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Bagian Kesembilan — Unit Pelaksana Teknis

Pasal 42

(1) Dinas Pelayanan Pajak dapat mempunyai Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan fungsi pelayanan pemungutan pajak daerah langsung kepada masyarakat atau untuk melaksanakan fungsi pendukung terhadap tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Kesepuluh — Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 43

(1) Dinas Pelayanan Pajak dapat mempunyai Jabatan Fungsional.

(2) Suku Dinas Kota dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional, sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak.

(3) Pejabat fungsional melaksanakan tugas dalam susunan organisasi struktural Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 44

(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional untuk lingkup Dinas Pelayanan Pajak dan Subkelompok Jabatan Fungsional untuk lingkup Suku Dinas Kota atau Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional dan Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.

(3) Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas dari pejabat fungsional yang berkompeten dan berintegritas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB IV — TATA KERJA

Pasal 45

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Pelayanan Pajak wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal 46

Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.

Pasal 47

(1) Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak wajib memimpin, mengoordinasikan, mengarahkan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.

(2) Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Dinas Pelayanan Pajak wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 48

Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pelayanan Pajak wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.

Pasal 49

(1) Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Dinas Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 50

(1) Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan RB melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB V — KEPEGAWAIAN

Pasal 51

(1) Pegawai pada Dinas Pelayanan Pajak merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri atas:

a. Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(2) Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara.

(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, Dinas Pelayanan Pajak mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD dan Biro Organisasi dan RB.


BAB VI — KEUANGAN

Pasal 52

(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah.

Pasal 53

(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pelayanan Pajak merupakan pendapatan daerah.

(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


BAB VII — ASET

Pasal 54

(1) Aset yang dipergunakan oleh Dinas Pelayanan Pajak sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 55

(1) Prasarana dan Sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah.

(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKAD selaku PPKD sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah.


BAB VIII — PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 56

(1) Dinas Pelayanan Pajak menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan:

a. kepegawaian; b. keuangan; c. barang; d. kinerja; e. akuntabilitas; dan f. kegiatan.

Pasal 57

Dalam rangka akuntabilitas Dinas Pelayanan Pajak mengembangkan sistem pengendalian internal.


BAB IX — PENGAWASAN

Pasal 58

Pengawasan terhadap Dinas Pelayanan Pajak dilaksanakan oleh:

a. Lembaga Negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara; dan b. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


BAB X — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 59

Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja Dinas Pelayanan Pajak diatur/ditetapkan dengan Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur tersendiri, sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah dan prioritas daerah.


BAB XI — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 62115

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRI RAHAYU NIP 195712281985032003


Lampiran

Lampiran Peraturan Gubernur ini berupa Bagan Susunan Organisasi Dinas Pelayanan Pajak (1 halaman). Bagan menggambarkan struktur dari Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas, Sekretariat (4 Subbagian), empat Bidang teknis beserta seksinya, Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk gambar bagan lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber (halaman 35).


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.

Rantai terdahulu — yang diubah/dicabut peraturan ini, hingga akarnya