KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERGUB 29/2024
REK
PERGUB · 29/2024 ● BERLAKU REKLAME

Pengecualian Pajak Reklame untuk Papan Nama Pengenal Usaha atau Profesi di DKI Jakarta

DITETAPKAN
9 SEPTEMBER 2024
BERLAKU
5 JANUARI 2024
PENERBIT
Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Heru Budi Hartono
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan syarat teknis agar papan nama usaha atau profesi di DKI Jakarta bebas dari Pajak Reklame — cukup 4 syarat kumulatif yang harus dipenuhi sekaligus.

4
Syarat Kumulatif
Reklame harus melekat di bangunan/area usaha, memenuhi jenis-ukuran-bahan, tinggi maks. 15 m, dan hanya 1 buah (Pasal 2).
1 m²
Batas Luas Bidang
Ukuran luas bidang reklame tidak boleh melebihi 1 meter persegi — melampauinya berarti terutang Pajak Reklame penuh (Pasal 4 ayat 1 huruf b).
2
Jenis Reklame Eligible
Hanya Reklame Papan/Billboard dan Reklame Pylon yang bisa dikecualikan; jenis lain tetap dikenakan pajak (Pasal 4 ayat 1 huruf a).
5 Jan 2024
Berlaku Surut
Pengecualian berlaku retroaktif sejak 5 Januari 2024, meski Pergub baru ditetapkan 9 September 2024 — mengisi kekosongan pasca Perda 1/2024 mencabut Perda 12/2011 (Pasal 6).

Highlight prosedur penting

  • Nama Pengenal Usaha atau Profesi (Pasal 1 angka 5) — mencakup nama badan/perusahaan/usaha atau profesi termasuk logo, simbol, atau identitas.
  • Reklame Papan/Billboard (Pasal 1 angka 6) — dibuat dari metal, papan kayu, callibrate, vinyl, seng, atau bahan sejenis yang dipasang pada bangunan/konstruksi reklame.
  • Reklame Pylon (Pasal 1 angka 7) — metal, acrylic, vinyl, atau plastic dengan back lighting/digital, khusus nama pengenal atau identitas perusahaan.
  • Lokasi pemasangan (Pasal 3) — melekat pada dinding/atas bangunan tempat usaha, ATAU di dalam area/halaman tempat usaha berada.
  • Bentuk bebas (Pasal 4 ayat 2) — tidak dibatasi selama memenuhi syarat jenis, ukuran, dan bahan.
  • Langsung terutang (Pasal 5) — reklame yang tidak memenuhi salah satu dari 4 syarat teknis langsung terutang Pajak Reklame penuh tanpa pengecualian.
  • Delegasi Perda 1/2024 (Pasal 55 ayat 2 huruf c) — Pergub ini adalah aturan pelaksana yang diwajibkan oleh Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PASAL 2

"Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: a. dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi; b. memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini; c. ketinggian Reklame maksimum 15 m (lima belas meter) dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang Reklame; dan d. jumlah Reklame sebanyak 1 (satu) buah."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 29 TAHUN 2024

TENTANG

REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

b. bahwa dengan dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 302, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3002);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62035);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  3. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

  4. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

  5. Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.

  6. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.

  7. Reklame Pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya.


BAB II — KETENTUAN TEKNIS REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME

Pasal 2

Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:

a. dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;

b. memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini;

c. ketinggian Reklame maksimum 15 m (lima belas meter) dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang Reklame; dan

d. jumlah Reklame sebanyak 1 (satu) buah.

Pasal 3

Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diatur sebagai berikut:

a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada, seperti dinding bangunan atau di atas bangunan; atau

b. Reklame dipasang di dalam area atau tempat usaha atau profesi berada, termasuk halaman tempat usaha atau profesi berada.

Pasal 4

(1) Ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diatur sebagai berikut:

a. jenis Reklame, berupa Reklame Papan/Billboard dan Reklame Pylon;

b. ukuran luas bidang Reklame tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi);

c. bahan Reklame, berupa:

    1. untuk Reklame Papan/Billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan

    2. untuk Reklame Pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic.

(2) Bentuk Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk sebagai Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame.

(2) Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang Pajak Reklame.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 62011

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada