Kelas Jalan Reklame DKI Jakarta — Protokol, Ekonomi, dan Lingkungan
Pergub ini menetapkan klasifikasi 7 kelas jalan (Protokol A/B/C, Ekonomi 1/2/3, Lingkungan) beserta daftar ribuan nama jalan di seluruh DKI Jakarta, yang menjadi faktor penentu besarnya Pajak Reklame terutang.
Highlight prosedur penting
- Protokol A (Pasal 1 & Lampiran) — kelas jalan tertinggi, umumnya jalan utama pusat kota; faktor NSR paling besar sehingga Pajak Reklame paling mahal
- Kelas Lingkungan (Lampiran) — kelas terendah, biasanya jalan perumahan/gang; faktor NSR paling kecil
- Nilai Sewa Reklame (NSR) — kelas jalan digunakan bersama Pergub 27/2014 tentang NSR untuk menghitung dasar pengenaan Pajak Reklame
- Pasal 2 — Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat memperbarui daftar jalan tanpa menunggu pergub baru; konfirmasi kelas jalan terkini ke UPPPD setempat
- Mencabut Kepgub 1303/2008 (Pasal 4) — klasifikasi kelas jalan lama resmi tidak berlaku sejak 1 Januari 2016
- Berlaku 1 Januari 2016 (Pasal 5) — ditetapkan 31 Desember 2015, berlaku keesokan harinya
"Nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini."
Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 261 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1303/2008 telah ditetapkan kelas jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
-
Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.
Pasal 1
Nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 2
Dalam hal terdapat perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek Pajak Reklame, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur dapat menetapkan nama jalan pada masing-masing kelas jalan.
Pasal 3
Pajak Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin penyelenggaraan reklame.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1303/2008 tentang Penetapan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71038
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SRI RAHAYU NIP 195712281985032003
Lampiran
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 261 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
Lampiran Pergub ini terdiri dari 56 halaman tabel padat berisi ribuan nama jalan yang dikelompokkan per kecamatan, mencakup 5 wilayah kota administrasi: Jakarta Pusat (halaman 1–10 lampiran), Jakarta Selatan (halaman 11–28), Jakarta Timur (halaman 29–36), Jakarta Utara (halaman 37–49), dan Jakarta Barat (halaman 50–56). Kolom tabel: NO | KECAMATAN | NAMA JALAN | KELAS JALAN.
Kelas jalan yang digunakan: Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi 1, Ekonomi 2, Ekonomi 3, dan Lingkungan.
Untuk daftar lengkap nama jalan per kecamatan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.