KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ REKLAME/ PERGUB 261/2015
REK
PERGUB · 261/2015 ● BERLAKU REKLAME

Kelas Jalan Reklame DKI Jakarta — Protokol, Ekonomi, dan Lingkungan

DITETAPKAN
31 DESEMBER 2015
BERLAKU
1 JANUARI 2016
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub ini menetapkan klasifikasi 7 kelas jalan (Protokol A/B/C, Ekonomi 1/2/3, Lingkungan) beserta daftar ribuan nama jalan di seluruh DKI Jakarta, yang menjadi faktor penentu besarnya Pajak Reklame terutang.

7
Kelas Jalan
Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi 1, Ekonomi 2, Ekonomi 3, dan Lingkungan — semakin tinggi kelas, semakin besar faktor pengganda NSR (Pasal 1 & Lampiran)
5
Wilayah Kota
Lampiran mencakup seluruh kecamatan di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Utara, dan Barat — 56 halaman tabel nama jalan (Lampiran)
Pasal 2
Delegasi Kepala Dinas
Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan perubahan/penambahan nama jalan tanpa perlu pergub baru, cukup atas nama Gubernur
Pasal 3
Aturan Transisi
Pajak Reklame yang sudah ditetapkan sebelum Pergub ini berlaku tetap sah sampai izin penyelenggaraan reklame berakhir

Highlight prosedur penting

  • Protokol A (Pasal 1 & Lampiran) — kelas jalan tertinggi, umumnya jalan utama pusat kota; faktor NSR paling besar sehingga Pajak Reklame paling mahal
  • Kelas Lingkungan (Lampiran) — kelas terendah, biasanya jalan perumahan/gang; faktor NSR paling kecil
  • Nilai Sewa Reklame (NSR) — kelas jalan digunakan bersama Pergub 27/2014 tentang NSR untuk menghitung dasar pengenaan Pajak Reklame
  • Pasal 2 — Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat memperbarui daftar jalan tanpa menunggu pergub baru; konfirmasi kelas jalan terkini ke UPPPD setempat
  • Mencabut Kepgub 1303/2008 (Pasal 4) — klasifikasi kelas jalan lama resmi tidak berlaku sejak 1 Januari 2016
  • Berlaku 1 Januari 2016 (Pasal 5) — ditetapkan 31 Desember 2015, berlaku keesokan harinya
PASAL 1

"Nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini."

▸ PAJAK REKLAME & IZIN
Konsultasi pajak reklame & perizinan?
Tim Lokapajak bantu pengurusan SKPD reklame, izin penyelenggaraan, sampai sengketa NSR terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 261 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1303/2008 telah ditetapkan kelas jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame;

b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nama Jalan pada Masing-masing Kelas Jalan sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  9. Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME.


Pasal 1

Nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagai dasar penghitungan Pajak Reklame pada Jalan Protokol, Jalan Ekonomi dan Jalan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 2

Dalam hal terdapat perubahan dan penambahan nama jalan dan/atau kelas jalan berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran objek dan subjek Pajak Reklame, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur dapat menetapkan nama jalan pada masing-masing kelas jalan.

Pasal 3

Pajak Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin penyelenggaraan reklame.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1303/2008 tentang Penetapan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71038

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRI RAHAYU NIP 195712281985032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 261 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME

Lampiran Pergub ini terdiri dari 56 halaman tabel padat berisi ribuan nama jalan yang dikelompokkan per kecamatan, mencakup 5 wilayah kota administrasi: Jakarta Pusat (halaman 1–10 lampiran), Jakarta Selatan (halaman 11–28), Jakarta Timur (halaman 29–36), Jakarta Utara (halaman 37–49), dan Jakarta Barat (halaman 50–56). Kolom tabel: NO | KECAMATAN | NAMA JALAN | KELAS JALAN.

Kelas jalan yang digunakan: Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi 1, Ekonomi 2, Ekonomi 3, dan Lingkungan.

Untuk daftar lengkap nama jalan per kecamatan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Mencabut
Kepgub DKI 1303/2008Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame