KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 41/2024
PKB
PERGUB · 41/2024 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Insentif BBNKB 0% Penyerahan Kedua Kendaraan Bekas — DKI Jakarta 2024

DITETAPKAN
16 OKTOBER 2024
BERLAKU
23 OKTOBER 2024
PENERBIT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Heru Budi Hartono
✦ RINGKASAN

Pergub ini memberlakukan BBNKB 0% untuk balik nama kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) di DKI Jakarta — diberikan otomatis tanpa permohonan, beserta penghapusan sanksi bunga/denda, berlaku 23 Oktober 2024 sampai 4 Januari 2025.

0%
Tarif BBNKB
Pengenaan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan — Pasal 2 ayat (1)
Otomatis
Cara Mendapat
Diberikan secara jabatan tanpa permohonan via sistem informasi pajak daerah — tidak perlu ajukan formulir — Pasal 2 ayat (2)
Sanksi 0
Penghapusan Denda
Bunga dan/atau denda yang terutang atas objek BBNKB ikut dihapus otomatis untuk kendaraan yang masuk skema 0% — Pasal 4
5 Jan 2025
Batas Insentif
Insentif berakhir saat Perda 1/2024 tentang BBNKB diberlakukan tanggal 5 Januari 2025 — setelah itu tarif kembali ke rezim normal — Pasal 3

Highlight prosedur penting

  • Penyerahan Kedua dan Seterusnya (Pasal 1 angka 4) — kendaraan yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan dan sudah bayar BBNKB penyerahan pertama, termasuk yang terdaftar di luar DKI Jakarta
  • Secara jabatan (Pasal 2 ayat 2) — istilah hukum untuk 'otomatis oleh sistem', tidak perlu tindakan aktif dari wajib pajak
  • Mencabut Pergub 29/2023 (Pasal 6) — yang substansinya identik; Pergub ini adalah perpanjangan kebijakan serupa yang berakhir 31 Desember 2023
  • No-restitusi (Pasal 5) — BBNKB penyerahan kedua yang sudah dibayar sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat dimintakan pengembalian; insentif tidak retroaktif
  • Kendaraan luar DKI termasuk — kendaraan yang sebelumnya terdaftar di luar Jakarta tetap berhak atas insentif 0%, asal BBNKB penyerahan pertama sudah dilunasi di daerah asal
  • Sunset clause lewat Pasal 3 — Pergub tidak memerlukan pencabutan formal; masa berlakunya otomatis berakhir saat Perda 1/2024 aktif per 5 Januari 2025
PASAL 2–3

"Pasal 2: (1) Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (2) Pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Pasal 3: Insentif Pajak Daerah berupa Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 41 TAHUN 2024

TENTANG

INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa kebijakan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya berakhir tanggal 31 Desember 2023;

b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, animo masyarakat untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada masa pemberian insentif pengenaan 0% (nol persen) cukup tinggi dan berdampak positif terhadap pemuktahiran data kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat dan diatur dengan Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  3. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

  4. Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — PENGENAAN BBNKB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA

Pasal 2

(1) Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(2) Pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Pasal 3

Insentif Pajak Daerah berupa Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.


BAB III — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 4

(1) Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.


BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.


BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 72019

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada