KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 312/2014
PKB
PERGUB · 312/2014 ● DICABUT PKB, BBN-KB & PAB

Pembentukan OTK Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB

DITETAPKAN
31 DESEMBER 2014
BERLAKU
31 DESEMBER 2014
PENERBIT
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Basuki T. Purnama
✦ RINGKASAN

Pergub 312/2014 membentuk Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak di 5 kota administrasi DKI Jakarta — menetapkan struktur organisasi, tugas, dan tata kerja unit yang melayani pendaftaran, penetapan, dan penagihan PKB serta BBN-KB melalui sistem Samsat.

5
Unit Pelayanan
Dibentuk 5 Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB — satu per kota administrasi (Jakarta Pusat, Jakarta Utara & Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur) — Pasal 2 ayat (2)
Eselon III A
Kepala Unit
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB berkedudukan pada Jabatan Struktural Eselon III A, bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak — Pasal 12 ayat (1)
4 Satuan Kerja
Komponen Organisasi
Susunan Organisasi: Kepala Unit, Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana Penetapan PKB dan BBN-KB, Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan, dan Subkelompok Jabatan Fungsional — Pasal 5 ayat (1)
31 Des 2014
Berlaku Efektif
Pergub ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2014, mencabut Pergub Nomor 30 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur hal yang sama — Pasal 29 dan Pasal 30

Highlight prosedur penting

  • Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Pasal 3 ayat 1) — berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam melaksanakan pelayanan pemungutan PKB dan BBN-KB. Dipimpin Kepala Unit yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
  • Satuan Pelaksana Penetapan (Pasal 8) — menangani pelayanan PKB dan BBN-KB Baru dan Perpanjangan: pendaftaran, penetapan, penerbitan SKPD, serta pemutakhiran basis data kendaraan bermotor.
  • Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan (Pasal 9) — menangani penelitian lapangan, penagihan dengan surat paksa, permohonan angsuran/restitusi/keberatan, penerbitan Fiskal antar daerah, dan himpunan data tarif pajak progresif.
  • Pelayanan Cepat (Pasal 13) — Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat melaksanakan pelayanan cepat di luar gedung kantor Samsat bersama instansi terkait; lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas.
  • Mencabut Pergub 30/2011 (Pasal 29) — Pergub Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 2

"(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. (2) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Pusat; b. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; c. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Barat; d. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan e. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Timur."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 312 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  24. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  26. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang karena kedudukannya ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah disingkat BUD.
  10. Dinas Pelayanan Pajak yang juga disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak.
  13. Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  14. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  15. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
  16. PKB dan BBN-KB Baru adalah Proses pelayanan yang meliputi kendaraan bermotor baru, kendaraan bermotor yang berasal dari dump Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, kendaraan bermotor yang berasal dari lelang negara, kendaraan bermotor Corps Diplomatic/Corp Consulat, kendaraan bermotor badan/lembaga internasional, kendaraan bermotor berdasarkan putusan pengadilan dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah.
  17. PKB dan BBN-KB Perpanjangan adalah Proses pelayanan yang meliputi pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun, perpanjangan surat tanda nomor kendaraan setiap 5 (lima) tahun dan mutasi data kendaraan bermotor (tukar nama, pindah ke luar daerah, pindah alamat, rubah bentuk, ganti mesin, ganti warna, ganti nomor kendaraan dan tukar nama yang berasal dari kendaraan bermotor perorangan dinas milik negara).
  18. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor), besarnya jumlah PKB dan BBN-KB yang terutang serta SWDKLLJ (Surat Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
  19. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah Tanda Bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi TNKB, STNK, besarnya PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
  20. Sistem Administrasi Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah Singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  21. Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  22. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  23. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BAB II — PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

(2) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Pusat;

b. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

c. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Barat;

d. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan

e. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Timur.


BAB III — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan pemungutan PKB dan BBN-KB.

(2) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 4

(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemungutan PKB dan BBN-KB.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

c. penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

d. pelaksanaan pelayanan, pendaftaran, pendataan objek dan subjek, penelitian lapangan, penetapan, penagihan PKB dan BBN-KB;

e. pelaksanaan administrasi pengajuan permohonan angsuran, penundaan pembayaran, pemberian kompensasi, restitusi dan/atau pemindahbukuan;

f. pelaksanaan administrasi pengajuan permohonan, pembetulan, keringanan, pembatalan, pengurangan ketetapan PKB dan BBN-KB;

g. pelaksanaan administrasi pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi dan keberatan PKB dan BBN-KB;

h. pelayanan informasi dan pengoordinasian PKB dan BBN-KB serta pada satuan pelayanan di luar Kantor Bersama Samsat;

i. pemungutan, pencatatan, pembukuan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan PKB dan BBN-KB;

j. pengelolaan prasarana dan sarana Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

k. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

l. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

m. pengelolaan kearsipan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

n. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

o. penyiapan bahan laporan Dinas yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB; dan

p. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.


BAB IV — ORGANISASI

Bagian Kesatu — Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terdiri dari:

a. Kepala Unit;

b. Subbagian Tata Usaha;

c. Satuan Pelaksana Penetapan PKB dan BBN-KB;

d. Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan; dan

e. Subkelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan susunan organisasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua — Kepala Unit

Pasal 6

Kepala Unit mempunyai tugas:

a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian, Satuan Pelaksana dan Subkelompok Jabatan Fungsional;

c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB; dan

d. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

Bagian Ketiga — Subbagian Tata Usaha

Pasal 7

(1) Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja staf Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan administrasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

d. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

e. menyusun pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

g. melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

h. melaksanakan pengelolaan kearsipan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

i. melaksanakan penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

j. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;

k. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;

l. melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB; dan

m. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.

Bagian Keempat — Satuan Pelaksana Penetapan PKB dan BBN-KB

Pasal 8

(1) Satuan Pelaksana Penetapan PKB dan BBN-KB merupakan Satuan Kerja lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan pelayanan pajak kendaraan bermotor baru dan bea balik nama kendaraan bermotor.

(2) Satuan Pelaksana Penetapan PKB dan BBN-KB dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.

(4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit.

(5) Satuan Pelaksana Penetapan PKB dan BBN-KB mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. melaksanakan pelayanan informasi dan pendaftaran objek dan subjek PKB dan BBN-KB Baru dan Perpanjangan;

d. menetapkan PKB dan BBN-KB Baru dan Perpanjangan;

e. melakukan pemutakhiran, pengelolaan, perekaman dan pendokumentasian basis data PKB dan BBN-KB Baru dan Perpanjangan;

f. menerbitkan dan mengadministrasikan SKPD dan dokumen lain yang dipersamakan;

g. menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

h. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Penetapan PKB dan BBN-KB.

Bagian Kelima — Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan

Pasal 9

(1) Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan merupakan Satuan Kerja lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan pendataan dan penagihan PKB dan BBN-KB.

(2) Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.

(4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit.

(5) Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan mempunyai tugas:

a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. melaksanakan pendataan dan penelitian lapangan subjek dan objek PKB dan BBN-KB;

d. melakukan pengelolaan dan pemutakhiran basis data PKB dan BBN-KB hasil pendataan dan penelitian lapangan;

e. menghimpun dan menyajikan data objek dan subjek PKB dan BBN-KB termasuk data kendaraan yang akan berakhir masa pajaknya dan pengenaan tarif pajak progresif;

f. menghimpun, menyusun dan mengusulkan harga pasaran umum/nilai jual kendaraan bermotor;

g. melaksanakan pelayanan pemblokiran/penundaan dan pencabutan penundaan pembayaran objek pajak kendaraan bermotor;

h. menyusun daftar dan menghimbau wajib pajak PKB yang belum perpanjangan atau daftar ulang dan BBN-KB yang belum tukar nama;

i. menyusun dan mengadministrasikan daftar piutang yang dilakukan penagihan dengan surat paksa;

j. menerima, memproses dan mengadministrasikan pengajuan permohonan angsuran, penundaan pembayaran, pemberian kompensasi, restitusi dan/atau pemindahbukuan;

k. menerima, memproses dan mengadministrasikan permohonan pembetulan, keringanan, pembatalan, pengurangan ketetapan PKB dan BBN-KB;

l. menerima, memproses dan mengadministrasi permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB;

m. meneliti dan mengadministrasikan permohonan keberatan PKB dan BBN-KB;

n. memproses dan menerbitkan surat keterangan telah melunasi PKB dan BBN-KB (Fiskal) antar daerah;

o. memproses dan menerbitkan STPD terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi PKB dan BBN-KB dan/atau yang tidak mendaftar pada tahun berkenaan;

p. menyiapkan bahan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

q. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana Pendataan dan Penagihan.

Bagian Keenam — Sub Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 10

(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional.

(2) Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam Susunan Organisasi Struktural Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

Pasal 11

(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi Pejabat Fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

(3) Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari Pejabat Fungsional yang dihormati di kalangan Pejabat Fungsional yang berkompeten dan berintegritas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V — ESELON

Pasal 12

(1) Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Jabatan Struktural Eselon III A.

(2) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV A.


BAB VI — PELAYANAN CEPAT

Pasal 13

(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran PKB dan BBN-KB, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat melaksanakan pelayanan cepat di luar gedung kantor Samsat bersama dengan instansi terkait.

(2) Penetapan lokasi Pelayanan Cepat pembayaran PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.


BAB VII — TATA KERJA

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Unit mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

Pasal 15

Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan Pegawai pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.

Pasal 16

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.

(2) Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.

Pasal 18

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, para Kepala Satuan Pelaksana, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 19

(1) Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan RB melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Dinas Pelayanan Pajak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VIII — KEPEGAWAIAN

Pasal 20

(1) Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri atas:

a. Pegawai Negeri Sipil; dan

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(2) Pengelolaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara.

(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD dan Biro Organisasi dan RB.


BAB IX — KEUANGAN

Pasal 21

(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.

Pasal 22

(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan pendapatan daerah.

(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.


BAB X — ASET

Pasal 23

(1) Aset yang dipergunakan oleh Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah belanja.

Pasal 24

(1) Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah, atau bantuan dari pihak ketiga kepada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah.

(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKAD selaku pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dicatat dan dibukukan dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD).


BAB XI — PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 25

(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan:

a. kepegawaian;

b. keuangan;

c. kinerja;

d. barang;

e. akuntabilitas; dan

f. kegiatan.

Pasal 26

Dalam rangka akuntabilitas, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mengembangkan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak.


BAB XII — PENGAWASAN

Pasal 27

Pengawasan terhadap Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dilaksanakan oleh:

a. Lembaga negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan

b. Aparat pengawasan intern pemerintah.


BAB XIII — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja diatur/ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Peraturan Gubernur tersendiri, sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah dan prioritas daerah.


BAB XIV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 62179

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRI RAHAYU NIP 195712281985032003


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada

Pohon Turunan Peraturan

Rantai relasi lengkap (rekursif) antar-peraturan yang saling mengubah/mencabut — klik untuk telusuri.

Rantai terdahulu — yang diubah/dicabut peraturan ini, hingga akarnya