Bebas Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB Tahun 2016
SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB bagi wajib pajak yang menunggak, berlaku untuk pembayaran pada 1 November sampai 31 Desember 2016 di seluruh Kantor Bersama Samsat DKI Jakarta. Kebijakan ini sudah berakhir.
Highlight prosedur penting
- Pembebasan sanksi administrasi (Diktum) - yang dibebaskan adalah sanksi administrasi (bunga keterlambatan) atas tunggakan PKB dan BBN-KB; pokok pajak tetap wajib dibayar.
- Wajib pajak menunggak (Diktum) - berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya.
- Batas waktu (Diktum) - manfaat hanya didapat jika pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember 2016; setelah tanggal itu sanksi berlaku kembali.
- Pelaksana (Diktum) - dilakukan di Kantor Bersama Samsat se-DKI Jakarta dengan penyesuaian sistem aplikasi PKB dan BBN-KB.
- Status saat ini - kebijakan ini bersifat sementara (temporer) dan sudah berakhir sejak 1 Januari 2017; saat ini tidak dapat dimanfaatkan lagi.
"Memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya, untuk pembayaran yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta."
Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2571 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu diberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
Catatan transkripsi: Teks PDF resmi Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 ini tidak tersedia secara publik di JDIH DKI Jakarta maupun di BPK pada saat penyusunan halaman ini (dokumen merupakan keputusan internal kepala dinas, belum didigitalkan di portal hukum resmi). Isi diktum di bawah disusun berdasarkan rangkuman resmi yang dipublikasikan Dinas Pelayanan Pajak / Bapenda DKI Jakarta. Untuk teks lengkap yang otentik, rujuk dokumen asli melalui Bapenda DKI Jakarta.
DIKTUM
Memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah terutang masa pajaknya, untuk pembayaran yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penyesuaian sistem aplikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
Riwayat & Relasi Peraturan
Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.