KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ SK 2571/2016
PKB
SK · 2571/2016 ● DICABUT PKB, BBN-KB & PAB

Bebas Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB Tahun 2016

DITETAPKAN
31 OKTOBER 2016
BERLAKU
1 NOVEMBER 2016
PENERBIT
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
DITANDATANGANI
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
✦ RINGKASAN

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB bagi wajib pajak yang menunggak, berlaku untuk pembayaran pada 1 November sampai 31 Desember 2016 di seluruh Kantor Bersama Samsat DKI Jakarta. Kebijakan ini sudah berakhir.

1 Nov–31 Des 2016
Periode Bebas Sanksi
Pembebasan sanksi administrasi hanya berlaku untuk pembayaran PKB/BBN-KB yang dilakukan dalam rentang tanggal ini (Diktum)
2 jenis pajak
PKB dan BBN-KB
Sasaran kebijakan adalah sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Diktum)
31 Okt 2016
Tanggal Ditetapkan
Ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (cikal bakal Bapenda) pada 31 Oktober 2016
Seluruh Samsat DKI
Lokasi Layanan
Dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB

Highlight prosedur penting

  • Pembebasan sanksi administrasi (Diktum) - yang dibebaskan adalah sanksi administrasi (bunga keterlambatan) atas tunggakan PKB dan BBN-KB; pokok pajak tetap wajib dibayar.
  • Wajib pajak menunggak (Diktum) - berlaku bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya.
  • Batas waktu (Diktum) - manfaat hanya didapat jika pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember 2016; setelah tanggal itu sanksi berlaku kembali.
  • Pelaksana (Diktum) - dilakukan di Kantor Bersama Samsat se-DKI Jakarta dengan penyesuaian sistem aplikasi PKB dan BBN-KB.
  • Status saat ini - kebijakan ini bersifat sementara (temporer) dan sudah berakhir sejak 1 Januari 2017; saat ini tidak dapat dimanfaatkan lagi.
DIKTUM

"Memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya, untuk pembayaran yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2571 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu diberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.


Catatan transkripsi: Teks PDF resmi Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 ini tidak tersedia secara publik di JDIH DKI Jakarta maupun di BPK pada saat penyusunan halaman ini (dokumen merupakan keputusan internal kepala dinas, belum didigitalkan di portal hukum resmi). Isi diktum di bawah disusun berdasarkan rangkuman resmi yang dipublikasikan Dinas Pelayanan Pajak / Bapenda DKI Jakarta. Untuk teks lengkap yang otentik, rujuk dokumen asli melalui Bapenda DKI Jakarta.

DIKTUM

Memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah terutang masa pajaknya, untuk pembayaran yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penyesuaian sistem aplikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada