KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERGUB 89/2019
PKB
PERGUB · 89/2019 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Keringanan Pokok BBN-KB 50% untuk Balik Nama Kendaraan Bekas di DKI Jakarta Tahun 2019

DITETAPKAN
9 SEPTEMBER 2019
BERLAKU
12 SEPTEMBER 2019
PENERBIT
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DITANDATANGANI
Anies Baswedan
✦ RINGKASAN

Pergub ini memberikan keringanan pokok BBN-KB sebesar 50% untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) di DKI Jakarta, berlaku 16 September – 30 Desember 2019. Keringanan diberikan otomatis di Samsat tanpa permohonan terpisah.

50%
Besaran Keringanan
Pokok BBN-KB dipotong 50% (lima puluh persen) — Pasal 2
106 hari
Periode Berlaku
16 September 2019 s.d. 30 Desember 2019 — Pasal 3 ayat (2)
30 hari
Jatuh Tempo SKPD
Surat Ketetapan wajib dilunasi dalam 30 hari atau paling lambat 30 Desember 2019 — Pasal 4 ayat (2)
Otomatis
Mekanisme Pemberian
Keringanan langsung dihitung di sistem Samsat — tidak perlu permohonan — Pasal 4 ayat (1) huruf b

Highlight prosedur penting

  • BBN-KB kedua dan seterusnya (Pasal 3 ayat 1) — hanya berlaku untuk penyerahan kepemilikan non-pertama: jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, pemasukan ke badan usaha
  • SKPD berkeringanan (Pasal 4 ayat 1 huruf c) — Surat Ketetapan yang diterbitkan dalam periode kebijakan otomatis dicetak dengan perhitungan diskon 50%
  • SKPD kedaluwarsa (Pasal 4 ayat 3) — SKPD yang tidak dibayar sampai jatuh tempo dinyatakan tidak berlaku; bayar setelahnya dikenai tarif penuh + sanksi administrasi
  • Penghapusan sanksi administrasi (Pasal 4 ayat 1 huruf d) — SKPD periode ini juga memperhitungkan penghapusan sanksi sesuai Pergub Penghapusan Sanksi Piutang Pajak Daerah yang berlaku
  • Kantor pelayanan (Pasal 4 ayat 1 huruf a) — dilayani di Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat
  • Tujuan kebijakan (Menimbang huruf b) — mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan dalam sistem informasi manajemen PKB & BBN-KB yang banyak belum dibalik-namakan
PASAL 4 AYAT (2) DAN (3)

"Jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yaitu: a. 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak; atau b. dalam hal jangka waktu tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya program kebijakan ini kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 Desember 2019. Dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan tidak berlaku."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 89 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pasal 61 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemberian keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan tertentu;

b. bahwa saat ini masih banyak kepemilikan kendaraan bermotor oleh subjek pajak orang pribadi dan/atau badan atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya belum dilakukan balik nama yang mengakibatkan data kepemilikan kendaraan bermotor yang terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak akurat, sehingga terjadi kendala dalam penagihan dan pemungutan;

c. bahwa untuk mengatasi kendala sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur kebijakan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Tahun 2019;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  2. Keringanan Pokok adalah keringanan yang diberikan terhadap pokok pajak yang terutang.

  3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB II — BESARAN KERINGANAN POKOK BBN-KB

Pasal 2

Besaran Keringanan Pokok BBN-KB ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

BAB III — MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN POKOK

Pasal 3

(1) Keringanan Pokok diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada saat periode kebijakan ini dilaksanakan.

(2) Pemberian Keringanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Pasal 4

(1) Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelayanan kebijakan Pemberian Keringanan ini dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat;

b. Keringanan diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB;

c. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan pada masa periode kebijakan ini dilaksanakan dicetak dengan perhitungan keringanan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, sedangkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan setelah berakhirnya kebijakan ini dicetak tanpa perhitungan keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; dan

d. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dicetak dengan perhitungan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

(2) Jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yaitu:

a. 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak; atau

b. dalam hal jangka waktu tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya program kebijakan ini kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 Desember 2019.

(3) Dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan tidak berlaku.

(4) Dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71040


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Tidak ada
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada