KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026KEPGUB 458/2026Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKIKEPGUB 450/2026Kriteria Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB 2026KEPGUB 446/2026Pembebasan PKB dan BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis BateraiKEPGUB 371/2026Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI KEPGUB 339/2026Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 DKI JakartaKEPGUB 310/2026Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan MaretKEPGUB 164/2026Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran Pajak Daerah DKI JakKEPGUB 27/2026NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026
← LOKAPAJAK/ PERATURAN/ PKB, BBN-KB & PAB/ PERKAPOLRI 7/2021
PKB
PERKAPOLRI · 7/2021 ● BERLAKU PKB, BBN-KB & PAB

Regident Ranmor — STNK, BPKB, Mutasi, Balik Nama, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor

DITETAPKAN
5 MEI 2021
BERLAKU
5 MEI 2021
PENERBIT
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
DITANDATANGANI
Listyo Sigit Prabowo
✦ RINGKASAN

Perkapolri 7/2021 adalah aturan teknis Polri yang mengatur seluruh siklus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) — dari penerbitan BPKB dan STNK baru, balik nama, mutasi, hingga penghapusan otomatis bila STNK tidak diperbarui 2 tahun.

1
Dokumen Regident
Ranmor wajib memiliki BPKB, STNK, dan TNKB. STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan setiap tahun; BPKB berlaku selama kepemilikan tidak berpindah (Pasal 13–14).
2
Jenis Registrasi
4 jenis: Ranmor baru, perubahan identitas/pemilik (balik nama & mutasi), perpanjangan 5 tahunan, dan pengesahan tahunan. Semua layanan terintegrasi di loket Samsat (Pasal 6).
3
Cek Fisik Wajib
Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin, konfirmasi warna/tipe) wajib dilakukan untuk Regident baru, balik nama, mutasi, penggantian dokumen, dan perpanjangan 5 tahunan (Pasal 9).
4
Penghapusan Otomatis
Regident dihapus bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam 2 tahun setelah STNK habis berlaku, didahului 3 peringatan berturut-turut (Pasal 85–86).

Highlight prosedur penting

  • NRKB (Pasal 1 angka 12) — Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor; identitas unik yang tertera di TNKB (pelat nomor) dan berlaku per wilayah Polda.
  • Surat Keterangan Pengganti STNK (Pasal 47) — diterbitkan saat proses mutasi keluar berlangsung, berlaku paling lama 60 hari sebagai pengganti STNK sementara.
  • STCK dan TCKB (Pasal 67–69) — dokumen dan pelat sementara untuk kendaraan baru yang belum selesai proses Regident lengkapnya; masa berlaku 30 hari.
  • Pengesahan tahunan STNK (Pasal 37) — dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB tahunan di Samsat; bukti pengesahan ditempel pada STNK.
  • Mutasi keluar (Pasal 43) — kendaraan pindah registrasi ke wilayah Polda lain; pemilik wajib melunasi seluruh kewajiban daerah (termasuk PKB tunggakan) sebelum berkas diserahkan.
  • Cek fisik ulang (Pasal 9 ayat 3) — hasil gesek nomor rangka dan mesin yang tidak sesuai menyebabkan proses Regident ditolak sampai klarifikasi tuntas.
PASAL 85-86

"Pasal 85: Kendaraan Bermotor yang telah habis masa berlaku Registrasi Kendaraan Bermotornya dan tidak melakukan daftar ulang paling lama 2 (dua) tahun sejak habis berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 86: Sebelum dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Kepolisian Negara Republik Indonesia terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada pemilik kendaraan bermotor dengan rentang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, kecuali peringatan pertama rentang waktunya 3 (tiga) bulan."

▸ PAJAK KENDARAAN & SAMSAT
Konsultasi PKB, balik nama, atau alat berat?
Tim Lokapajak bantu cek tunggakan PKB, balik nama STNK, hitung tarif progresif, sampai pengurangan terkait peraturan ini.
Konsultasi via WhatsApp →

Pembukaan

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2021

TENTANG

REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

b. bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

  3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:

  1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri.

  3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  4. Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolri.

  5. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

  6. Sistem Informasi Regident Ranmor adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan Regident Ranmor.

  7. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

  8. NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.

  9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

  10. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

  11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

  12. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.

  13. Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

  14. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disebut STNK LBN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  15. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat TNKB LBN adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing yang menggunakan STNK LBN.

  16. Bukti Regident Ranmor adalah dokumen milik negara yang diterbitkan setelah pelaksanaan Regident Ranmor sebagai legitimasi kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.

  17. Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan teknis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.

  18. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama Samsat.

  19. Pemblokiran adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data Regident Ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian Ranmor.

  20. Unit Pelaksana Regident Ranmor adalah satuan yang memberikan pelayanan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dalam bentuk kantor tetap dan/atau bergerak.

  21. Ranmor Completely Knock Down yang selanjutnya disebut Ranmor CKD adalah Ranmor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama Ranmor yang bersangkutan dan dirakit dan/atau diproduksi di dalam negeri.

  22. Ranmor Impor Completely Built Up yang selanjutnya disebut Ranmor Impor CBU adalah impor Ranmor dalam keadaan jadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap.

  23. Bank Persepsi adalah Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.

  24. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

  25. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor perusahaan kepada perusahaan perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

  26. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

  27. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.

  28. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  29. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRKB pilihan, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah divalidasi.

  30. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, pengesahan STNK, NRKB pilihan, dan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

  31. Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.

  32. Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki SUT.

  33. Wilayah Regident Ranmor adalah tempat dilaksanakannya Regident Ranmor berdasarkan daerah hukum Polri.

  34. Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disingkat PNA adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

  35. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah PNA dan organisasi/lembaga asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

  36. Konsul Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh negara asing untuk mewakili kepentingan negara asing tersebut di Indonesia.

BAB II — PENYELENGGARAAN REGISTRASI RANMOR

Pasal 2

(1) Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.

(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. Registrasi Ranmor baru;

    b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;

    c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau

    d. Registrasi pengesahan Ranmor.

Pasal 3

(1) Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor.

(2) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:

    a. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;

    b. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan

    c. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.

Pasal 4

(1) Registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:

    a. perorangan;

    b. instansi pemerintah;

    c. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. PNA;

    e. Badan Internasional; atau

    f. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.

(2) Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU.

Pasal 5

(1) Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:

    a. BPKB;

    b. STNK; dan/atau

    c. TNKB.

(2) Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat NRKB.

(3) Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

Pasal 6

(1) NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:

    a. kode wilayah/kode registrasi;

    b. nomor urut registrasi; dan

    c. seri huruf.

(2) NRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi dan/atau seri huruf.

(3) Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor.

(4) Kode registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.

(5) Nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.

(6) Seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas tanpa huruf, 1 (satu) huruf, 2 (dua) huruf, atau lebih dari 2 (dua) huruf.

(7) Penentuan dan/atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf serta wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.

(8) Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 7

(1) NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) NRKB pilihan meliputi pilihan nomor registrasi dan/atau seri huruf/tanpa seri huruf.

(3) NRKB pilihan berlaku selama 5 (lima) tahun.

(4) NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui.

(5) NRKB yang telah disetujui tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.

(6) NRKB pilihan dapat diajukan pada saat registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(7) NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan: mengisi formulir permohonan; dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

(8) Dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan.

(9) Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pasal 8

NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan dengan cara:

a. pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh petugas atau pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;

b. pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual dan/atau elektronik;

c. apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;

d. pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan

e. pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.

Pasal 9

(1) Registrasi Ranmor baru dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh melalui hasil pembelian baru, lelang, dan hibah.

(2) Lelang meliputi: lelang penghapusan Ranmor dinas TNI/Polri; lelang temuan dari Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan lelang pengadilan.

(3) Hibah berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.

Pasal 10

(1) Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:

    a. SRUT;

    b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;

    c. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;

    d. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;

    e. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan

    f. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor.

(2) SRUT diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(3) Bukti kepemilikan Ranmor yang sah berupa: faktur; kutipan risalah lelang; atau bukti hibah.

(4) Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor berupa formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; dan blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

(5) Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(6) Tanda bukti identitas pemilik Ranmor terdiri atas:

    a. untuk perseorangan, melampirkan kartu tanda penduduk bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap dilengkapi kartu izin tinggal tetap; atau surat keterangan tempat tinggal bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas dilengkapi kartu izin tinggal terbatas;

    b. untuk badan usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan nomor induk berusaha; nomor pokok wajib pajak; dan surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum yang ditandatangani pimpinan dan distempel;

    c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani pimpinan dan distempel bermeterai cukup.

Pasal 11

(1) Cek Fisik merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor; dan identitas Ranmor.

(2) Kelengkapan dan fungsi keselamatan paling sedikit meliputi karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan; lampu-lampu; kaca spion; kondisi ban; dimensi Ranmor (tinggi, lebar, panjang); panel kontrol; dan sabuk keselamatan serta segitiga pengaman untuk Ranmor selain sepeda motor.

(3) Identitas Ranmor paling sedikit meliputi kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan hasil Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.

(4) Hasil pemeriksaan Cek Fisik dicantumkan pada formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

(5) Hasil pemeriksaan Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin dicantumkan pada blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

(6) Hasil Cek Fisik Ranmor dibuatkan Berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.

(7) Berita acara memuat data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan.

(8) Berita acara dapat dijadikan pertimbangan dilaksanakan atau ditolaknya Regident Ranmor.

(9) Pengadaan formulir hasil pemeriksaan dan blangko Cek Fisik dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(10) Cek Fisik Ranmor wajib dilakukan untuk:

    a. Regident Ranmor baru;

    b. Regident perubahan identitas Ranmor dan/atau Pemilik;

    c. penggantian bukti Regident Ranmor; dan

    d. perpanjangan STNK setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 12

Registrasi perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi perubahan: bentuk Ranmor; fungsi Ranmor; warna Ranmor; mesin Ranmor; dan NRKB.

Pasal 13

(1) Regident perubahan pemilik meliputi perubahan:

    a. nama tanpa perubahan pemilik dan alamat;

    b. alamat pemilik dan/atau nama pemilik Ranmor, berupa mutasi Ranmor: dalam wilayah Regident Ranmor; keluar wilayah Regident Ranmor; atau masuk wilayah Regident Ranmor;

    c. pemilik Ranmor.

(2) Registrasi perubahan pemilik Ranmor dapat dilakukan karena: jual beli; hibah; warisan; lelang; pembagian harta bersama perkawinan atas dasar adanya perceraian; penyertaan Ranmor sebagai modal pada badan usaha berbadan hukum; kepemilikan Ranmor karena adanya penggabungan perusahaan berbadan hukum; dan tukar-menukar.

Pasal 14

(1) Registrasi perpanjangan Ranmor untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB.

(2) Registrasi perpanjangan Ranmor wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.

(3) Registrasi perpanjangan Ranmor berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian Ranmor.

Pasal 15

(1) Registrasi pengesahan Ranmor berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.

(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.

(3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.

BAB III — BPKB

Pasal 16

(1) BPKB berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.

(2) BPKB paling sedikit memuat: NRKB; nama pemilik; NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara; alamat pemilik; nomor telepon; alamat email; merek; tipe; jenis; model; tahun pembuatan; isi silinder/daya listrik; warna; nomor rangka; nomor mesin; bahan bakar/sumber energi; jumlah sumbu; jumlah roda; nomor SRUT; nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor; dan nomor faktur.

(3) BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

(4) BPKB dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis BPKB yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) BPKB diterbitkan terhadap: Ranmor baru; perubahan pemilik Ranmor; dan BPKB hilang atau rusak.

Pasal 17 — 22 (Persyaratan Penerbitan BPKB Baru)

Pasal 17–22 merinci persyaratan penerbitan BPKB baru untuk berbagai kategori Ranmor: Pasal 17 (Ranmor CKD dirakit dalam negeri), Pasal 18 (Ranmor Impor CBU), Pasal 19 (Ranmor PNA), Pasal 20 (Ranmor Badan Internasional), Pasal 21 (hasil lelang penghapusan Ranmor dinas TNI/Polri), Pasal 22 (hasil lelang Ranmor temuan Bea dan Cukai). Persyaratan inti meliputi formulir permohonan, tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai jika dikuasakan, faktur Ranmor, SRUT/SUT, dokumen kepabeanan untuk impor, dan hasil Cek Fisik Ranmor — bervariasi sesuai kategori. Untuk teks lengkap rujuk PDF asli.

Pasal 23

Perubahan data BPKB atas dasar perubahan bentuk Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan:

    1) tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);

    2) surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

    3) BPKB;

    4) STNK;

    5) rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk rubah bentuk;

    6) surat keterangan dari Agen Pemegang Merek atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan bentuk Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP dan surat keterangan domisili; dan

    7) hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 24 — 27 (Perubahan Data BPKB Lainnya)

Pasal 24 mengatur perubahan data BPKB karena perubahan fungsi Ranmor (mis. perseorangan menjadi angkutan umum), Pasal 25 untuk perubahan warna, Pasal 26 untuk perubahan mesin (baru atau bukan baru), dan Pasal 27 untuk perubahan NRKB. Persyaratan umum: formulir permohonan, identitas, surat kuasa, BPKB, STNK, rekomendasi unit pelaksana Regident, surat keterangan dari bengkel/APM yang sah, dan hasil Cek Fisik. Untuk perubahan NRKB ditambah tanda bukti pembayaran PNBP NRKB Pilihan.

Pasal 28

(1) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; akta perubahan nama bagi badan hukum; penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan; BPKB; STNK; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

(2) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; akta perubahan alamat bagi badan hukum; BPKB; STNK; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

(3) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik ke luar wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; akta perubahan alamat bagi badan hukum; BPKB; STNK; tanda bukti pembayaran PNBP Mutasi Ranmor keluar daerah; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 29

Dalam hal terdapat perubahan pemilik Ranmor dilakukan penggantian BPKB, dengan persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan: tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; BPKB; STNK; bukti pemindahtanganan kepemilikan; surat pengantar Mutasi Ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah Regident; tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 30

Bukti pemindahtanganan kepemilikan dapat berupa:

a. kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli;

b. akta waris bagi pemindahtanganan karena warisan;

c. kutipan risalah lelang untuk Ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah; barang rampasan negara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; atau barang gratifikasi;

d. akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah;

e. akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;

f. akta penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;

g. akta pembagian harta benda bagi pemindahtanganan karena perceraian;

h. akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak;

i. surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk Ranmor PNA atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Ranmor Badan Internasional.

Pasal 31

Pasal 31 mengatur penggantian BPKB pada perubahan pemilik untuk Ranmor bekas Badan Internasional dan PNA, dengan persyaratan tambahan dokumen kepabeanan (formulir B/C atau Otomasi data B/C), rekomendasi Kementerian Luar Negeri/Sekretariat Negara, dan hasil penelitian keabsahan SKI Ranmor dari Kakorlantas Polri.

Pasal 32

(1) Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian.

(2) Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:

    a. mengisi formulir permohonan;

    b. melampirkan: tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri; STNK; tanda bukti pembayaran PNBP; surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata; bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali (bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga pada media cetak nasional); dan hasil Cek Fisik Ranmor.

(3) Penggantian BPKB karena rusak harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; BPKB yang rusak; tanda bukti pembayaran PNBP; STNK; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 33 — 39 (Prosedur Penerbitan BPKB)

Pasal 33 mengatur tahapan penerbitan BPKB melalui kelompok kerja: identifikasi dan verifikasi; pembayaran PNBP; pendaftaran; pencetakan; penyerahan; dan pengarsipan. Pasal 34 merinci pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pasal 35 mengatur pembayaran PNBP melalui Bank Persepsi tunai/non tunai. Pasal 36 mengatur pendaftaran (pencatatan data, penetapan nomor seri BPKB, NRKB, pencetakan Kartu Induk BPKB). Pasal 37 mengatur pencetakan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang (Direktur Lalu Lintas Polda atau Kepala Polres). Pasal 38 mengatur penyerahan BPKB disertai tanda bukti pendaftaran sebagai syarat penerbitan STNK dan TNKB. Pasal 39 mengatur pengarsipan dokumen secara manual dan/atau elektronik.

Pasal 40

(1) Dalam hal mutasi Ranmor keluar wilayah Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2, dilaksanakan oleh kelompok kerja pada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor.

(2) Kelompok kerja pada unit pelaksana Regident Mutasi Ranmor melakukan kegiatan:

    a. pemeriksaan berkas permohonan;

    b. pemberitahuan tertulis dan pengembalian kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan apabila tidak lengkap;

    c. pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran PNBP mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;

    d. penerimaan bukti pembayaran PNBP mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;

    e. pencetakan tujuan mutasi keluar wilayah Regident Ranmor pada lembar perubahan di BPKB;

    f. pengambilan arsip BPKB pada unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor dan arsip STNK pada unit pelaksana regident pengoperasian Ranmor;

    g. penggabungan arsip BPKB dan STNK;

    h. pencetakan surat pengantar mutasi keluar wilayah Regident Ranmor;

    i. penandatanganan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor oleh pejabat yang berwenang secara manual dan/atau elektronik;

    j. penyerahan dokumen mutasi keluar wilayah Regident Ranmor dan surat keterangan pengganti STNK kepada pemohon untuk diserahkan kepada unit pelaksana Regident mutasi Ranmor tujuan;

    k. pencatatan dalam buku register dan pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor; dan

    l. penghapusan data Regident Ranmor pada unit layanan BPKB dan Samsat, setelah dilakukan pengecekan silang data Ranmor secara elektronik dan/atau melalui surat dari unit pelaksana Regident mutasi Ranmor tujuan.

(3) Surat keterangan pengganti STNK berfungsi sebagai pengganti STNK selama proses mutasi keluar wilayah Regident Ranmor, yang berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari.

Pasal 41 — 42 (Mutasi Masuk dan Pencatatan)

Pasal 41 mengatur prosedur di unit pelaksana Regident mutasi Ranmor tujuan: Cek Fisik Ranmor, pencocokan dengan dokumen mutasi, penelitian keabsahan, dan pemilahan dokumen menjadi arsip BPKB dan arsip STNK untuk diteruskan ke unit penerbit masing-masing. Pasal 42 mengatur kewajiban pencatatan setiap kelompok kerja dalam buku register dan/atau pangkalan data, dengan kedudukan unit pelaksana di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda, Satuan Lalu Lintas Polres, atau kantor bersama Samsat.

BAB IV — STNK DAN TNKB

Pasal 43

(1) STNK paling sedikit memuat: NRKB; nama pemilik; NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara; alamat pemilik; merek; tipe; jenis; model; tahun pembuatan; isi silinder/daya listrik; warna; nomor rangka; nomor mesin; nomor BPKB; masa berlaku; warna TNKB; tahun registrasi; bahan bakar/sumber energi; kode lokasi; dan nomor urut register.

(2) STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

(3) STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.

(4) Dalam hal penerbitan STNK terhadap perubahan identitas Ranmor, perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama dan STNK hilang/rusak, masa berlaku STNK melanjutkan masa berlaku sebelumnya.

(5) STNK beserta komponen pendukungnya menggunakan standardisasi spesifikasi teknis material yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(6) Pengadaan material STNK dan komponen pendukungnya diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pasal 44

(1) TNKB memuat NRKB; dan masa berlaku.

(2) Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.

Pasal 45

(1) TNKB berwarna dasar:

    a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

    b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

    c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

    d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

(2) Warna TNKB ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pasal 46 — 51 (Persyaratan Penerbitan STNK Baru)

Pasal 46 mengatur persyaratan STNK baru untuk Ranmor CKD: formulir permohonan, tanda bukti identitas, surat kuasa, faktur Ranmor, sertifikat VIN dari APM, rekomendasi instansi (untuk angkutan umum), hasil Cek Fisik, dan tanda bukti pendaftaran BPKB. Pasal 47–51 mengatur persyaratan untuk kategori lain: Ranmor Impor CBU (Pasal 47), Ranmor PNA (Pasal 48), Ranmor Badan Internasional (Pasal 49), Ranmor hasil lelang penghapusan TNI/Polri (Pasal 50), dan Ranmor hasil lelang temuan Bea dan Cukai (Pasal 51) — masing-masing menambah dokumen kepabeanan, surat keterangan impor (formulir A/B), SUT, surat tanda pendaftaran tipe, surat rekomendasi Kemenlu/Setneg sesuai kebutuhan kategori.

Pasal 52 — 56 (Perubahan Data STNK karena Perubahan Identitas Ranmor)

Pasal 52 mengatur perubahan data STNK karena perubahan bentuk Ranmor, Pasal 53 untuk perubahan fungsi, Pasal 54 untuk perubahan warna, Pasal 55 untuk perubahan mesin (baru dan bukan baru), dan Pasal 56 untuk perubahan NRKB. Pola persyaratan konsisten: formulir permohonan, tanda bukti identitas, surat kuasa bermeterai, STNK, rekomendasi unit pelaksana Regident, surat keterangan dari APM/bengkel umum dengan dokumen badan usaha (TDP/NIB, SIUP, NPWP, domisili), hasil Cek Fisik, dan tanda bukti pendaftaran BPKB. Untuk perubahan NRKB menjadi NRKB pilihan ditambah bukti pembayaran PNBP NRKB pilihan.

Pasal 57

(1) Perubahan data STNK atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; akta perubahan nama bagi badan hukum; penetapan pengadilan bagi perorangan; STNK; hasil Cek Fisik Ranmor; dan tanda bukti pendaftaran BPKB.

(2) Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; akta perubahan alamat bagi badan hukum; STNK; hasil Cek Fisik Ranmor; dan tanda bukti pendaftaran BPKB.

(3) Perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik ke luar wilayah Regident, memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; akta perubahan alamat bagi badan hukum; STNK; tanda bukti pembayaran PNBP Mutasi Ranmor keluar wilayah Regident; hasil Cek Fisik Ranmor; dan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 58

Perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik Ranmor harus memenuhi persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan: tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; STNK; bukti pemindahtanganan kepemilikan; hasil Cek Fisik Ranmor; dan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Pasal 59

Pasal 59 mengatur perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik untuk Ranmor bekas Badan Internasional atau PNA dengan persyaratan tambahan dokumen kepabeanan (formulir B/C), rekomendasi Kemenlu/Setneg, dan hasil penelitian keabsahan SKI dari Kakorlantas Polri.

Pasal 60

(1) Dalam hal STNK dan/atau TNKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian.

(2) Penggantian STNK karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; BPKB; surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas; surat tanda penerimaan laporan dari Polri; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

(3) Penggantian STNK karena rusak harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; BPKB; STNK yang rusak; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

(4) Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; STNK; Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri; dan tanda bukti pembayaran PNBP.

(5) Penerbitan TNKB karena rusak harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa; STNK; TNKB yang rusak; dan tanda bukti pembayaran PNBP.

Pasal 61

(1) Pengesahan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan Samsat; atau elektronik pada pelayanan Samsat Online.

(2) Pengesahan STNK secara manual harus memenuhi persyaratan: formulir permohonan; tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; STNK; dan TBPKP.

(3) Pengesahan STNK secara elektronik harus memenuhi persyaratan: Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri; status Ranmor tidak dalam blokir; dan telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pasal 62

Penerbitan STNK perpanjangan harus memenuhi persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan: tanda bukti identitas; surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa; STNK; BPKB; dan hasil Cek Fisik Ranmor.

Pasal 63 — 69 (Prosedur Penerbitan, Pengesahan, dan Perpanjangan STNK/TNKB)

Pasal 63 mengatur tahapan permohonan STNK/TNKB di unit pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor (Kantor Bersama Samsat): pendaftaran; penetapan; penerimaan pembayaran; pencetakan dan pengesahan; penyerahan; dan pengarsipan. Pasal 64 mengatur pendaftaran (pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, pencocokan data Regident Kepemilikan online). Pasal 65 mengatur penetapan PNBP STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan dengan SKKP. Pasal 66 mengatur penerimaan pembayaran melalui Bank Persepsi disetorkan ke Kas Negara. Pasal 67 mengatur pencetakan STNK/TNKB dan pengesahan STNK manual (stempel/paraf) atau elektronik melalui sistem informasi Regident Ranmor — STNK ditandatangani Direktur Lalu Lintas Polda secara elektronik. Pasal 68 mengatur penyerahan STNK, TBPKP, TNKB dan/atau surat keterangan NRKB pilihan kepada pemohon. Pasal 69 mengatur pengarsipan dokumen.

BAB V — REGISTRASI RANMOR KHUSUS

Pasal 70

(1) Regident Ranmor dapat dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan kepemilikan; kepentingan; atau keadaan tertentu.

(2) Pertimbangan kepemilikan meliputi Ranmor dinas TNI; dan Polri.

(3) Pertimbangan kepentingan meliputi:

    a. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas;

    b. Ranmor yang digunakan pada Kawasan Strategis Nasional;

    c. Ranmor asing yang digunakan untuk angkutan antar negara, kegiatan pertemuan antar negara, misi kemanusiaan, olah raga, pariwisata di Indonesia, kepentingan sosial ekonomi pada daerah dengan keterbatasan infrastruktur, dan/atau pengamanan pejabat negara asing;

    d. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat Konsul Kehormatan;

    e. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas; dan

    f. Ranmor dinas TNI, Polri dan instansi pemerintah yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya guna menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan.

(4) Pertimbangan keadaan tertentu meliputi Ranmor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat bencana alam dan/atau konflik sosial.

(5) Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan huruf a dan b, diberikan alokasi NRKB khusus.

(6) Ranmor sesuai pertimbangan kepentingan huruf c, diberikan STNK LBN dan TNKB LBN.

(7) Ranmor sesuai pertimbangan kepentingan huruf e, diberikan STNK Rahasia dan TNKB Rahasia.

(8) Ranmor sesuai pertimbangan kepentingan huruf d dan f, diberikan STNK Khusus dan TNKB Khusus.

Pasal 71 — 77 (STNK/TNKB LBN dan Khusus/Rahasia)

Pasal 71–74 mengatur STNK LBN dan TNKB LBN untuk Ranmor Asing yang dioperasikan sementara di Indonesia: berlaku 30 hari, dapat diperpanjang paling banyak 6 kali, hanya berlaku di provinsi penerbit. TNKB LBN berwarna dasar perak dengan tulisan hitam. Pasal 75–77 mengatur STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia untuk pejabat Konsul Kehormatan, Ranmor dinas TNI/Polri, intelijen, dan penyidik — berlaku 1 tahun dengan rekomendasi dari Direktur Intelkam Polda atau Kadiv Propam Polri sesuai jenjang. Pasal 77 merinci prosedur penerbitan oleh kelompok kerja di Direktorat Lalu Lintas Polda. Materi ini di luar fokus pajak daerah; lihat PDF asli untuk detail.

BAB VI — STCK DAN TCKB

Pasal 78

(1) Setiap Ranmor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK dan TCKB.

(2) Kepentingan tertentu meliputi:

    a. memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting atau ke tempat pendaftaran Ranmor;

    b. memindahkan dari suatu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;

    c. mencoba Ranmor baru sebelum dijual;

    d. mencoba Ranmor baru yang sedang dalam penelitian; atau

    e. memindahkan Ranmor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Pasal 79 — 83 (Persyaratan dan Prosedur STCK/TCKB)

Pasal 79 mengatur penerbitan STCK dan TCKB kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Ranmor serta lembaga penelitian Ranmor; berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Pasal 80 mengatur TCKB berwarna dasar putih dengan tulisan merah. Pasal 81 mengatur persyaratan: formulir permohonan, surat kuasa, KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili perusahaan, TDP/NIB, NPWP, dan STCK lama (jika ada). Pasal 82 merinci prosedur penerbitan melalui kelompok kerja pada Unit Pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor. Pasal 83 mengatur penggantian STCK/TCKB hilang atau rusak.

BAB VII — PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR

Pasal 84

(1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor; atau pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

(2) Penghapusan atas dasar permintaan pemilik dilakukan terhadap Ranmor yang tidak dioperasikan lagi.

(3) Penghapusan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor dilakukan jika:

    a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

(4) Penghapusan atas Ranmor rusak berat tidak berlaku, apabila Ranmor masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

(5) Penghapusan terhadap Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang tidak berlaku, apabila Ranmor: diblokir; dalam proses lelang; atau Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan.

Pasal 85

(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

    a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;

    b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan

    c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.

(3) Peringatan disampaikan secara manual atau elektronik.

Pasal 86

(1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik, diajukan dengan melampirkan:

    a. surat permohonan;

    b. bukti identitas pemilik Ranmor;

    c. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik Ranmor yang menyatakan alasan Ranmor tidak dioperasikan;

    d. BPKB;

    e. STNK;

    f. TNKB; dan

    g. foto Ranmor.

(2) Penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK dan pada sistem manajemen Registrasi Ranmor.

(3) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal 87

(1) Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

(2) Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk kepentingan: pencegahan perubahan identitas Ranmor dan pemilik; penegakan hukum; dan perlindungan kepentingan kreditur.

(3) Pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan: pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

(4) Permintaan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK diajukan oleh:

    a. penyidik atau penuntut umum;

    b. panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan;

    c. kreditur dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Fidusia; atau

    d. pemilik Ranmor dengan permohonan bermeterai cukup dan melampirkan surat bukti pemindahtanganan kepemilikan.

(5) Permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

(6) Permintaan Pemblokiran data STNK karena perubahan pemilik diajukan oleh pemilik Ranmor dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Pasal 88 — 90 (Prosedur Pemblokiran dan Buka Blokir)

Pasal 88 merinci pelaksanaan pemblokiran data BPKB/STNK dengan verifikasi data, pencatatan "DIBLOKIR", penerbitan surat keterangan blokir, dan pengarsipan. Pejabat berwenang: Direktur Registrasi dan Identifikasi (markas besar Polri), Direktur Lalu Lintas Polda (tingkat Polda), atau Kepala Satuan Lalu Lintas (tingkat Polres). Pasal 89 mengatur buka blokir berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir; khusus pemblokiran karena pemindahtanganan dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik. Pasal 90 merinci prosedur buka blokir dengan verifikasi, pencatatan "BUKA BLOKIR", penerbitan surat keterangan, dan pengarsipan.

BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:

a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor; dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

(ttd)

LISTYO SIGIT PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 — Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 476.


Lampiran

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2021

TENTANG

REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

1. Penentuan Kode Wilayah NRKB (Ranmor Sipil)

Kode wilayah ditentukan berdasarkan wilayah Regident Ranmor. Untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, kode wilayahnya adalah huruf B, mencakup: Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sebagian kode wilayah lain di Pulau Jawa: A (Banten — Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak, Tangerang); D/F/T/E/Z (Jawa Barat); H/G/K/R/AA/AD (Jawa Tengah); AB (DI Yogyakarta); L/W/N/P/AG/AE/S/M (Jawa Timur). Untuk daftar lengkap seluruh provinsi (Aceh hingga Papua), rujuk PDF asli halaman 81–101.

2. NRKB Khusus untuk Ranmor PNA dan Badan Internasional

NRKB Ranmor PNA menggunakan kode registrasi CD (Corps Diplomatique) dan kode negara mengikuti urutan resmi yang dipublikasikan dalam Lampiran. NRKB Ranmor Badan Internasional dengan penangguhan bea masuk menggunakan kode wilayah sesuai wilayah Regident Ranmor, nomor urut registrasi sesuai jenis Ranmor, dan seri huruf yang diatur oleh Kapolda. TNKB Badan Internasional disesuaikan dengan status kepemilikan.

3. NRKB untuk STNK dan TNKB Khusus

STNK dan TNKB Khusus dapat diberikan kepada Ranmor dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, pejabat setingkat Menteri, pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II dan III, serta Ranmor pejabat konsul kehormatan.

NRKB untuk Ranmor Dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara dan pejabat setingkat menteri menggunakan kode registrasi RI dan nomor urut registrasi tanpa seri huruf. Contoh susunan NRKB Ranmor Dinas Presiden Republik Indonesia: kode wilayah/registrasi RI, nomor urut registrasi 1, tanpa seri huruf.

Untuk Ranmor Pejabat Konsul Kehormatan menggunakan kode registrasi CH, kode negara, dan nomor urut registrasi (contoh Konsul Kehormatan Azerbaijan: CH-130-1).

4. NRKB untuk Ranmor Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pejabat Kode Wilayah Nomor Urut Seri Huruf
Gubernur B 1 DKI
Wakil Gubernur B 2 DKI
Ketua DPRD Provinsi B 3 DKI
Pejabat lainnya B 4 sampai 150 DKI

5. NRKB untuk Ranmor Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pejabat Kode Wilayah Nomor Urut Seri Huruf
Bupati/Walikota sesuai wilayah 1 alokasi kab/kota
Wakil Bupati/Walikota sesuai wilayah 2 alokasi kab/kota
Ketua DPRD Kab/Kota sesuai wilayah 3 alokasi kab/kota
Pejabat lainnya sesuai wilayah 4 sampai 30 alokasi kab/kota

6. NRKB untuk STCK dan TCKB

Kendaraan bermotor yang belum diregistrasi tetapi dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu, menggunakan nomor registrasi sementara yang ditandai dengan huruf seri XX, XY, YY, dan YX. Diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor. Untuk Polda yang telah diizinkan menggunakan 3 (tiga) huruf seri, dapat menggunakan XXX, XYY, YYX, YXY, YYY dan YXX.

7. Kode Pengoperasian untuk Ranmor Asing (STNK-LBN dan TNKB-LBN)

Susunan kode pengoperasian untuk Ranmor Asing yang dioperasikan sementara di wilayah Indonesia tercantum dalam Lampiran PDF asli (halaman 106). Untuk teks lengkap dan tabel detail, rujuk PDF asli.

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

(ttd)

LISTYO SIGIT PRABOWO


Riwayat & Relasi Peraturan

Hubungan peraturan ini dengan peraturan lain — apakah mengubah/dicabut peraturan terdahulu, atau diubah/dicabut peraturan setelahnya.

Mengubah
Perkap DKI 4/2006Penomoran Kendaraan Bermotor (dicabut)
Perkap DKI 5/2012Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (dicabut)
Diubah oleh
Tidak ada
Dicabut oleh
Tidak ada
Mencabut
Tidak ada